CARI BERKAH KLIK DI SINI
8 Desember 2009
Tantangan Bagi DPRD Soal Rancangan Perda
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 08.05.00 |
Filed Under:
Politik dan Hukum
PARLEMEN
LOKAL
Kemampuan
DPRD Buat Perda Sangat Lemah
JAKARTA
- Hampir
semua peraturan daerah atau perda di Indonesia merupakan usulan dari pemerintah
daerah. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sebenarnya juga memiliki
fungsi legislasi sangat kurang.
Demikian
disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, M Nur Solikhin, di
Jakarta, Senin (7/12). Hal itu merupakan hasil penelitiannya bersama peneliti
Universitas Sydney, Simon Butt, tentang pembuatan peraturan di DPRD yang
dilakukan di Banjarmasin, Manado, dan DKI Jakarta.
”Padahal,
anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda,” kata
Solikhin.
Dari
54 perda yang dibuat di DKI Jakarta 2004-2008, tidak ada satu perda pun
inisiatif DPRD. Kondisi serupa terjadi di Manado untuk periode yang sama dari 30
perda yang dibuat. Di Banjarmasin, pada rentang waktu serupa, hanya ada satu
perda inisiatif DPRD dari 110 perda yang dibuat.
Simon
Butt menambahkan, pola penyusunan perda dan undang-undang di Indonesia berbeda
dengan di Australia. Di Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu, baru
perancangan peraturannya. Di Indonesia, digabung antara kebijakan dan
perancangan peraturannya. Kondisi di Indonesia itu sering kali membuat UU atau
peraturan yang ada menjadi tidak jelas dan banyak ditemukan masalah saat
diimplementasikan.
”Di
Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu. Selanjutnya, kebijakan itu
diterjemahkan oleh kelompok ahli menjadi sebuah rancangan peraturan,” ungkap
Simon. (MZW)***
Source
: Kompas, Selasa,
8 Desember 2009 | 03:00 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)