CARI BERKAH KLIK DI SINI

8 Desember 2009

Tantangan Bagi DPRD Soal Rancangan Perda


PARLEMEN LOKAL
Kemampuan DPRD Buat Perda Sangat Lemah
JAKARTA - Hampir semua peraturan daerah atau perda di Indonesia merupakan usulan dari pemerintah daerah. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sebenarnya juga memiliki fungsi legislasi sangat kurang.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, M Nur Solikhin, di Jakarta, Senin (7/12). Hal itu merupakan hasil penelitiannya bersama peneliti Universitas Sydney, Simon Butt, tentang pembuatan peraturan di DPRD yang dilakukan di Banjarmasin, Manado, dan DKI Jakarta.
”Padahal, anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda,” kata Solikhin.
Dari 54 perda yang dibuat di DKI Jakarta 2004-2008, tidak ada satu perda pun inisiatif DPRD. Kondisi serupa terjadi di Manado untuk periode yang sama dari 30 perda yang dibuat. Di Banjarmasin, pada rentang waktu serupa, hanya ada satu perda inisiatif DPRD dari 110 perda yang dibuat.
Simon Butt menambahkan, pola penyusunan perda dan undang-undang di Indonesia berbeda dengan di Australia. Di Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu, baru perancangan peraturannya. Di Indonesia, digabung antara kebijakan dan perancangan peraturannya. Kondisi di Indonesia itu sering kali membuat UU atau peraturan yang ada menjadi tidak jelas dan banyak ditemukan masalah saat diimplementasikan.
”Di Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu. Selanjutnya, kebijakan itu diterjemahkan oleh kelompok ahli menjadi sebuah rancangan peraturan,” ungkap Simon. (MZW)***
Source : Kompas, Selasa, 8 Desember 2009 | 03:00 WIB



 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template