CARI BERKAH KLIK DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Telekomunikasi dan Informatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Telekomunikasi dan Informatika. Tampilkan semua postingan

12 Juli 2015

Tower Sindang Diduga Ilegal


Jumat, 08 Mei 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
                                                                                                               
TOWER Di Blok Krapyak Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diduga ilegal.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu)***
Tower Sindang Diduga Ilegal
* Sudah Lama Beroperasi
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

MESKI sudah lama beroperasi, namun keberadaan tower salah satu jaringan telepon seluler di Blok Krapyak Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Namun, hingga berita ini dirilis terlihat masih aman-aman saja. Belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

            Padahal, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari tower yang berada di Blok Lapangan Krapyak itu. Alasannya, karena surat pengajuan izinnya kurang memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.

            "Saya tidak mau teken rekomendasi. Lengkapi dulu surat-surat perizinannya, dan itu pun belum tentu langsung saya tandatangani, harus di cek dulu, masuk zona terlarang apa tidak," kata Joko (panggilan akrab Zakaria Joko Hartawan) kepada Pendopo Indramayu Online di kantornya, belum lama ini.

            Kemudian, Dinoto, salah satu Kepala Seksi di Badan Perizinan satu pintu di Kabupaten Indramayu mengungkapkan, hingga kini Kepala Badan Perizinan Kabupaten Indramayu belum pernah mengeluarkan surat izin atas tower di Blok Krapyak Desa Sindang itu.

            "Harus ada dasar hukumnya. Selagi dasar hukumnya tidak jelas, bagaimana kantor kami mengeluarkan izin ?," terang Dinoto di kantornya, Jumat (08/05/2015).

            Dinoto menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendirian tower ilegal tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Pendopo Indramayu Online, berdirinya tower dimaksud diduga di wilayah zona merah (terlarang), sehingga pihak Dinas Perhubungan tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya. Apalagi, sebelum tower itu dibangun, dari pihak perusahaan yang ditugasi untuk mendirikan format besi rancangan saluran komunikasi tadi  tidak berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Perhubungan setempat soal zona aman atau zona terlarang di wilayah Krapyak itu.

            Joko sempat sewot letika ada laporan wartawan mengenai pendirian tower itu. Sehingga, ia mengancam akan merobohkan tower itu. "Surat peringatan sudah kami layangkan, namun pihak perusahaan belum menjawabnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu tersebut.

            Berdirinyai tower di Blok Krapyak persis di depan Sekolah Dasar Negeri Sindang. Rumor yang beredar, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat. H. Raga, Kuwu (Kepala Desa) Sindang saat tower dibangun pada tahun 2014, disebut-sebut mengetahui persis keberadaannya. Apalagi, tower tersebut berdiri di atas tanah negara milik Pemerintahan Desa Sindang, atau orang Indramayu menyebutnya dengan julukan tanah bengkok milik Desa Sindang.

            Salah seorang warga setempat yang mengaku bernama Ahmad menuturkan, kontraknya diduga mencapai ratusan juta rupiah untuk sekian tahun lamanya. Bahkan diduga ada pihak-pihak yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan pengembang tower.

            Namun, pada tahun 2014 ketika H. Raga masih menjabat Kuwu Sindang sempat membantah adanya uang suap yang masuk ke kantongnya. Mantan pegawai Kantor Pos Indonesia itu berdalih, tidak menerima suap walaupun ia mengizinkan tower dibangun di atas tanah bengkok milik Pemerintahan Desa Sindang. Kini, H. Raga sudah tak memimpin Desa Sindang lagi, karena masa jabatannya habis pada Desember 2014.

            "Saya tidak merasa menerima uang suap dari pihak pengembang tower," elaknya.(Satim)***

                

10 Juli 2015

Gara-gara Galian Kabel FO Bina Marga Kebakaran Jenggot


Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
DITAMBAL SEMEN Belas galian kabel FO yang sempat makan korban truk terperosok di Jalan A. Yani Indramayu,sudah ditambal dengan adukan semen, Jumat (03/07) siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Yang Merusak Kontraktor Kebel FO,
Pihak Bina Marga yang Kebakaran Jenggot
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
            SETELAH Pendopo Indramayu Online ini gencar memberitakan kerusakan jalan yang diakibatkan penggalian kabel Fiber Optic (serat optik) milik sebuah perusahaan telekomunikasi, beberapa bekas lubangnya yang sempat makan korban kendaraan pada terperosok, akhirnya mulai ditambali dengan disemen seadanya. Hingga Jumat (03/07/2015) siang, lubang bekas galian kabel FO yang makan tumbal truk pengangkut tepun terigu terperosok, sudah ditambal.
            “Tidak tahu tuh, sekuat apa tambalannya karena tidak dicor, hanya dengan adukan semen yang diturunkan dari mobil bak,” ujar Sukiman (48), salah seorang tukang becak yang melintas di Jalan A. Yani Indramayu, kemarin.
Sekuat apa ketahanan adukan semen itu, belum dibuktikan dengan beban kendaraan yang parkir maupun yang melintas. Ironisnya, yang diduga kebakaran jenggot malah pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang diekspresikan beberapa pejabat di Kabid Pemeliharaan Jalan.  Padahal, arah pemberitaan Pendopo Indramayu Online mengkritisi kontraktor galian kabel FO tersebut.
            Pendopo Indramayu Online percaya, tugas utama Dinas Bina Marga membangun jalan dan memeliharanya. Namun pihak kontraktor kabel FO terkesan asal-aslan dalam menguruk bekas galiannya, sehingga kerap makan korban kendaraan terperosok. Selain itu, bekas galiannya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan.
            Anehnya, H. Tarkim sewot-sewot gara-gara pemberitaan Pendopo Indramayu Online ini yang mengkritisi kontraktor galian kabel FO. Apalagi ketika ditulis kontraktor kabel FO yang merusaki sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu, diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait di Indramayu, H. Tarkim lah yang membantah tudingan itu.
            Menurutnya, kontraktor galian kabel FO ada izinnya dari Dinas Bina Marga. Tapi ketika ditanya izinnya seperti apa, ia menjawab pokoknya ada. Ketika Pendopo Indramayu Online menanyakan nama perusahaannya apa dan foto copy surat izinnya seperti apa, ia malah berkelit.
            “Sudah-sudah, jangan ganggu saya. Saya sedang pusing,” jawabnya sambil menghindar.
            Dari beberapa wartawan yang menemuinya, konon, ia sempat marah-marah gara-gara pemberitaan di Pendopo Indramayu Online ini yang mengkritisi galian kabel FO.(Satim)***
           
               

Bekas Galian Kabel FO Makan Korban


Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
TERPEROSOK – Sebuah truk pengangkut tepung terigu terperosok di bekas galian kabel FO di Jalan A. Yani Indramayu, Jumat (26/06) siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Bekas Galian Kabel FO Makan Korban

Truk Pengangkut Tepung Terigu Terperosok
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
            BEKAS galian kabel Fiber Optic (FO) atau serat optik di wilayah Kabupaten Indramayu kota makan korban. Sebuah truk pengangkut tepung terigu terperosok, sehingga ban kiri belakangnya amblas, Jumat (26/06/2015) siang menjelang Shalat Adzan Jumat berkumandang.
            Beruntungnya, kondisi jalan tengah sepi, sehingga tidak menimbulkan kemacetan berarti. Kejadian itu pas Pendopo Indramayu Online tengah melintas di Jalan A. Yani Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
            Menurut Prayitno (52), awak truk itu yang tengah sibuk menurunkan ratusan kardus bertuliskan tepung terigu, konon,  sopir truk tidak mengira jika bekas galian kabel FO diuruk asal-asalan sehingga rentan amblas dan membahayakan pengguna jalan.
            Setelah makan waktu sekitar empat jam sampai muatan truk tersebut dipindahkan ke mobil boks, truk itu baru selamat dari bahaya lebih fatal lagi.
            Ny. Eni (45), saksi mata kejadian terperosoknya truk tadi mengatakan, jika bekas galian kabel FO ditutup seperti semula, bahaya tidak mengintai. “Namun karena ditutup asal-asalan, sehingga membahayakan bagi siapa pun. Mayoritas menyisakan lubang-lubang dan diberi tanda bahaya seadanya oleh warga,” katanya.
            Pantauan koran ini, seluruh bekas galian kabel FO dikeluhkan warga pengguna jalan. Bekas galian FO yang ditutup  asal-asalan itu bukan hanya di wilayah Indramayu kota, namun di jalur Pantura Indramayu pun tak jauh beda. Beberapa kendaraan besar sempat menjadi korbannya. Ironisnya, diduga belum ada tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
            Seperti diberitakan Berita Online ini edisi lalu, proyek galian kabel FO yang merusaki jalan raya ini diduga tidak mengantongi izin dari lembaga terkait. Ini seperti pengakuan pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, dan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu merasa tidak pernah diberi tahu.
            “Jangankan diminta surat rekomendasi, dihubungi juga tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, H. Zakaria Joko Hartawan kepada Pendopo Indramayu Online, kemarin.
            Hal senada dilontarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, H. Toto Susmanto yang mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek galian kabel FO yang merusaki jalan itu.
            “Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk urusan galian kabel FO tersebut,” ungkapnya.
            Sementara, pihak Dinas Bina Marga disebut-sebut mengetahui persis soal galian kabel FO, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pasti. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, H. Omarsyah yang dikontak via SMS telepon seluler melalui Kabid Jalan, H. Nurman belum menjawab pertanyaan Pendopo Indramayu Online.
Sedangkan H. Tarkim, salah seorang karyawannya di Bidang Pemeliharaan Jalan mengatakan, proyek galian kabel FO ada izinnya dari pihak Dinas Bina Marga setempat. Namun, ia tidak memperlihatkan bentuk surat izinnya seperti apa ?  (Satim)***   
                     

8 Mei 2014

Drs. H. Zakaria Joko Hartawan, MSi Soal Retibusi Parkir


PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Sabtu, 26 April 2014
Dinas Perhubungan Indramayu
Berlakukan Peningkatan Pendapatan Parkir
·         Jangan Sampai Memble dan Masuk Kantong Oknum
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi. Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online

Indramayu, Pendopo Indramayu - Masalah parkir, tampaknya tengah dibenahi pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.  Lembaga ini, konon, ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpakiran yang tersebar di seluruh Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibenahi, yakni pelayanan yang baik, tertib, dan sopan bagi pengendara yang parkir, kemudian setoran retribusi parkir jangan mengacu pada target lama yang terlalu rendah, bagi koordinator parkir dalam kota wajib setor retribusi setiap hari, kecuali hari Sabtu dan Minggu karena libur, maka setor retribusi parkirnya pada hari Senin.
“Kecuali yang jauh dari kota, retribusi parkirnya disetorkan ke Dinas seminggu sekali setiap hari Senin. Selama ini, setoran retribusi parkirnya setiap bulan. Tapi, sekarang harus setiap hari disetorkan ke bendahara penerimaan retribusi parkir,” tegas Joko (sapaan akrab Zakaria Joko Hartawan) di kantornya, Kamis (24/04/2014).
Joko mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tadi mulai 1 Mei 2014. Wartawan pun dipersilahkan untuk sama-sama mengawasi perjalanan kebijakan tadi. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan pengajuan kenaikan tarif parkir sambil merevisi Peraturan Daerah lama soal ketentuan tarif parkir yang diberlakukan selama ini.  Retribusi parkir kendaraan roda empat Rp 1.000, dan roda dua cuma ditarik Rp 500. Ke depannya, tutur Joko, akan mengusulkan ke Dewan agar kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. Jenis kendaraan roda empat lainnya seperti bus, truk, box dan sejenisnya Rp. 1.500, truk gandengan dan kontainer Rp. 2.500.
 Joko menjelaskan, ketentuan retibusi parkir selama ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
            Seperti tertuang pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dalam bentuk karcis.  Karcis parkir bukan sebagai bukti pengguna resiko atas kehilangan, kerusakan kendaraan dan barang-barang yang menempel pada kendaraan.  
Petugas pemungut retribusi parkir, adalah petugas resmi Dishubkominfo Indramayu dengan lokasi pemanfaatan tempat dari halaman yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk parkir kendaraan. 
“Berbeda dengan perparkiran di lingkungan RSUD misalnya, maka tarif parkir ditentukan oleh pihak rumah sakit bersangkutan,” tandas Joko didampingi Sekretaris Dishubkominfo Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya.(Satim)***



31 Desember 2009

Daerah Terancam Tidak Bisa Menikmati Siaran Televisi

Daerah Bisa Tak Menikmati TV

Televisi Lokal Dapat Bekerja Sama dengan Sesama Televisi Lokal

BANDUNG - Pemberlakuan peraturan sistem stasiun jaringan membuka peluang kemungkinan suatu daerah kehilangan akses televisi jika aturan tersebut dipaksakan pemberlakuannya. Untuk itu, perlu ada toleransi waktu pemberlakuan sistem stasiun jaringan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat, Selasa (29/12), menjelaskan, saat ini memasuki masa transisi stasiun televisi untuk memiliki badan hukum lokal. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengamanatkan SSJ dilaksanakan per 28 Desember 2009.

Jika dipaksakan per 29 Desember 2009 stasiun televisi harus mempunyai badan hukum dan stasiun lokal, akan banyak daerah yang tidak bisa menikmati siaran televisi.

Alasannya, stasiun televisi yang selama ini menggunakan siaran relai akan kesulitan memenuhi tuntutan itu dan izin siaran radionya terancam dicabut sehingga tidak ada lagi siaran di daerah bersangkutan.

”Makanya, perlu ada toleransi, dengan catatan stasiun televisi bersangkutan benar-benar mengurus badan hukum lokalnya berikut infrastruktur yang dibutuhkan. Tentu harus dalam tempo secepat-cepatnya,” kata Dadang di Bandung.

Bekerja sama

Dadang menjelaskan, peraturan SSJ bukan berarti semua televisi nasional harus menjadi televisi lokal. Televisi nasional bisa saja bekerja sama dengan televisi lokal yang sudah ada.

”Bisa juga televisi lokal bergabung dengan sesama televisi lokal. Yang penting jelas ada kerja sama antara stasiun induk dan stasiun anggota,” tutur Dadang.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Struktur dan Sistem Penyiaran, Amar Ahmad, mengatakan, SSJ telah tertunda berkali-kali. Semestinya SSJ berlaku sejak 28 Desember 2004, seperti diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian ditunda menjadi 28 Desember 2007 oleh PP No 50/2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Permen Kominfo No 32/2007 menundanya lagi menjadi 28 Desember 2009. Ini ditegaskan lagi oleh Permen Kominfo No 43/2009.

Mengenai sanksi bagi stasiun yang tidak menyelenggarakan SSJ, Amar mengatakan, yang berhak memberikan sanksi adalah Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Permen Kominfo No 43/2009.

”Izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta yang tidak mematuhi permen tersebut akan ditinjau kembali,” kata Amar, yang sekaligus mengklarifikasi berita Kompas tentang sanksi SSJ, Selasa (29/12).

10 persen lokal

Mengenai isi siaran, Permen Kominfo No 43/2009 mengatur agar setiap stasiun penyiaran lokal memuat siaran lokal minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Apabila sudah berkembang, siaran lokal harus ditingkatkan menjadi minimal 50 persen.

Ketua Yayasan Indonesia Gemilang Profesor Atie Rachmiatie memaparkan, yang dimaksud siaran (muatan) lokal adalah tayangan yang berisi kehidupan dan budaya masyarakat setempat sesuai dengan lokasi televisi tersebut disiarkan. Tayangan harus sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat. Di sana terdapat kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Muatan lokal juga harus berarti, tayangan tersebut menggali, memanfaatkan, serta memelihara sumber daya alam dan sumber daya manusia. ”Semangat dasar siaran berjaringan adalah terpenuhinya keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of content), dan kearifan lokal,” tutur Atie.

Dia memaparkan, selama ini hanya 20 persen isi tayangan televisi bermuatan pendidikan dan informasi. Adapun 80 persen sisanya adalah hiburan. Tayangan lebih banyak berisi budaya massa dan mengabaikan budaya lokal. (MHF)***

Source : Kompas, Rabu, 30 Desember 2009 | 03:39 WIB

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template