CARI BERKAH KLIK DI SINI
8 Mei 2014
Drs. H. Zakaria Joko Hartawan, MSi Soal Retibusi Parkir
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 18.05.00 |
Filed Under:
Telekomunikasi dan Informatika
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
Sabtu, 26
April 2014
Dinas Perhubungan Indramayu
Berlakukan Peningkatan Pendapatan Parkir
·
Jangan Sampai Memble dan Masuk Kantong
Oknum
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi. Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online
Indramayu, Pendopo Indramayu - Masalah parkir, tampaknya tengah dibenahi pihak Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa
Barat. Lembaga ini, konon, ingin
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpakiran yang tersebar
di seluruh Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Indramayu Drs. H.
Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu
dibenahi, yakni pelayanan yang baik, tertib, dan sopan bagi pengendara yang
parkir, kemudian setoran retribusi parkir jangan mengacu pada target lama yang
terlalu rendah, bagi koordinator parkir dalam kota wajib setor retribusi setiap
hari, kecuali hari Sabtu dan Minggu karena libur, maka setor retribusi
parkirnya pada hari Senin.
“Kecuali yang jauh dari kota, retribusi parkirnya
disetorkan ke Dinas seminggu sekali setiap hari Senin. Selama ini, setoran
retribusi parkirnya setiap bulan. Tapi, sekarang harus setiap hari disetorkan
ke bendahara penerimaan retribusi parkir,” tegas Joko (sapaan akrab Zakaria Joko
Hartawan) di kantornya, Kamis (24/04/2014).
Joko mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tadi mulai 1
Mei 2014. Wartawan pun dipersilahkan untuk sama-sama mengawasi perjalanan
kebijakan tadi. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan pengajuan kenaikan tarif
parkir sambil merevisi Peraturan Daerah lama soal ketentuan tarif parkir yang diberlakukan
selama ini. Retribusi parkir kendaraan
roda empat Rp 1.000, dan roda dua cuma ditarik Rp 500. Ke depannya, tutur Joko,
akan mengusulkan ke Dewan agar kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp
1.000. Jenis kendaraan roda empat
lainnya seperti bus, truk, box dan sejenisnya Rp. 1.500, truk gandengan dan
kontainer Rp. 2.500.
Joko menjelaskan,
ketentuan retibusi parkir selama ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Seperti tertuang pada
pasal 10 ayat 2 disebutkan, retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan
menggunakan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dalam bentuk karcis.
Karcis parkir bukan sebagai bukti pengguna resiko atas kehilangan, kerusakan
kendaraan dan barang-barang yang menempel pada kendaraan.
Petugas pemungut retribusi parkir, adalah petugas resmi
Dishubkominfo Indramayu dengan lokasi pemanfaatan tempat dari halaman yang
dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk parkir
kendaraan.
“Berbeda dengan perparkiran di lingkungan RSUD misalnya,
maka tarif parkir ditentukan oleh pihak rumah sakit bersangkutan,” tandas Joko
didampingi Sekretaris Dishubkominfo Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya.(Satim)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar