CARI BERKAH KLIK DI SINI
1 April 2015
Hutan lIndung Mangrove Indramayu Dicuri
2 Februari 2010
Lahan Tumpangsari Gratis ! Tanaman Hutan Kayu Putih Harus Ditingkatkan
H. Budi Shohibudin. (Foto : Satim)***
HIMBAUAN BAGI PENGGARAP LAHAN TUMPANGSARI
Masyarakat Wajib Menanam, Memelihara, dan Menjaga
Hutan Kayu Putih
INDRAMAYU, Lingkungan Global – Penurunan produksi minyak kayu putih, salah satunya dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat di sekitar hutan produksi kayu putih, khususnya yang diberikan hak garapan yang bertema “tumpang sari” yang berada di wilayah Administratur Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Apalagi untuk tahun 2010 ini, ada kemungkinan produksi minyak kayu putih mengalami penurunan lagi.
“Faktor penyebabnya, karena warga yang diberikan hak garapan tanah milik Perum perhutani untuk tumpangsari belum optimal dalam menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Himbauan kami, masyarakat di sekitar hutan wajib menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Ini untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih, sebagai produksi andalan Perum Perhutani KPH Indramayu,” kata H. Budi Shohibudin, Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), di kantornya.
Untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih dengan tetap mempertahankan hutan kayu putih dan sejumlah hutan yang ada di sekitarnya, pihak Perum Perhutani KPH Indramayu mengeluarkan kebijakan pembebasan dari segala pungutan retribusi sewa garapan kepada para penggarap lahan tumpangsari yang ada di kawasan hutan kayu putih di bawah pangkuan KPH Indramayu.
“Kebijakan itu sebagai salah satu jurus yang diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak kayu putih. Sebagai konsekuensinya, para penggarap lahan tumpangsari wajib menanam, memelihara, dan menjaga keberadaan hutan kayu putih. Jangan sampai dibakar, diterlantarkan, atau dijarah. Sanksi hukumnya akan tegas bagi para pelanggarnya. Termasuk untuk “menyikat” habis para oknum yang memperjualbelikan lahan garapan tumpangsari,” tandas Budi Shohibudin didampingi Heri Sudrajat, Humas dan Agraria Perhutani KPH Indramayu.
Data yang diperoleh dari pihak Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), menyebutkan, target produksi daun kayu putih pada tahun 2009 tercantum 17.235.432 kg, namun realisasinya hanya mampu menembus angka 7.658.908 kg atau sekitar 7,7 ton. Sehingga tahun 2010, Perhutani KPH Indramayu menurunkan proyeksi produksi daun kayu putihnya 11,4 ton.
“Penurunan target tersebut, karena warga penggarap lahan tumpangsari masih diharuskan menanam hutan kayu putih di jalur bebas tanaman kayu putih yang melintasi lahan garapan mereka. Selain itu, warga penggarap juga diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang
digariskan oleh peraturan dan perundang-undangan tentang kehutanan. Bagi para pelanggarnya, harus menanggung risiko hukum,” ujar Budi yang mengaku tengah sibuk memantau kawasan hutan kayu putih di wilayah kerjanya. (Satim)***
21 Januari 2010
Silang Pendapat Pungutan Kawasan Tumpangsari di Indramayu
Indramayu, Pendopo Indramayu - Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, bisa lega karena terhitung musim tanam (MT) 2010 nanti, semua jenis pungutan dihapuskan.
Ketegasan itu disampaikan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini Kartini,MM beberapa waktu yang lalu.
Pembebasan pungutan ini bukan saja pungutan yang disetorkan ke Perum Perhutani, namun meliputi pula pungutan yang diberlakukan sesuai Perda No.13/2002 yang disetorkan ke kas daerah. Alasan penghapusan dimaksud kata Yayan, untuk menghindari konflik di lapangan yang kerap muncul pada saat musim panen yang dibarengi dengan dilakukannya pemungutan oleh petugas pemungut.
Mengingat pada saat musim panen di lapangan selalu muncul konflik, sementara PAD yang ditargetkan tidak pernah terpenuhi, maka terhitung MT 2010 berbagai pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapus. Untuk pengganti PAD, ke depan, menurut Yayan, akan dibahas sharing antara Pemkab.Indramayu dengan Perum Perhutani setempat.
Dihapuskannya pungutan berdampak mengurangi premanisme akan berkurang, juga diharapkan tingkat kepedulian atau tanggung jawab para pernggarap terhadap lahan garapannya akan meningkat. Kalau para penggarap memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap lahan garapannya, hasil panen kayu putih akan meningkat, tandas Yayan.
Sementara itu salah satu penggarap dari Petak X Sukaslamet Kecamatan Kroya M.Rois ketika dihubungi Pelita Rabu (23/12), menyambut gembira atas dihapusnya pungutan yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, pungutan yang diberlakukan dan hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) masih dalam batas kewajaran, namun yang sangat disayangkan pada saat musim panen tiba, petugas pemungut dalam melakukan tugasnya saling mendahului.
Melihat kenyataan ini, kata Rois, wajar kalau di lapangan banyak ditemukan kuitansi pasar, dan wajar pula kalau target PAD tidak pernah tercapai. Kami menyambut gembira dengan dihapusnya semua jenis pungutan yang dibebankan kepada para penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih. Karena dengan dihapusnya pungutan tersebut, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil, tuturnya.
Rois menambahkan, sebagai bentuk rasa terimakasihnya, ia akan melakukan perawatan maksimal terhadap kayu puith yang ada di wilayah garapannya.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah duduk satu meja antara Perum Perhutani, Dinas Hutbun, lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH) dalam hal melakukan pungutan dan hal itu tertuang dalam PKS, belakangan kebersamaan itu hilang karena setiap akan melakukan pungutan mereka selalu berebut (Pelita, 13 Juni 2009, Red). (Pelita/ck-103)
Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan
Laporan:
Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara.
Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan Indramayu, Pelita Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara. Tidak benar kalau pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapuskan semua. Penghapusan pungutan itu hanya khusus diberlakukan pada lokasi penanaman tumpangsari yang dilaksanakan pada tahun 2009 saja, selebihnya tetap dikenai pungutan sesuai konsep perjanjian kerja sama (PKS), tandas Darto di ruangannya kemarin (29/12). Terkait hal dimaksud, pihaknya sudah memberitahukan kepada Dinas Hutbun Kab Indramayu. Pertimbangan penghapusan pungutan itu kata Darto untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kayu putih, dan alasan lainanya karena pada masa penanaman membutuhkan perawatan dan pemeliharaan serius, selanjutnya setelah usia tanaman kayu putih di atas dua tahun, pungutan tetap diberlakukan kembali. Belum ada rasa Memiliki Darto berkilah, kalau saja para penggarap tumpangsari memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pemeliharaan kayu putih, seperti tidak ada perempelan daun, jalur bebas 1,5 meter terpenuhi, rumput bersih, pihaknya mungkin akan memper timbangkan untuk membebaskan pungutan. Bagaimana mungkin pihaknya akan mempertimbangkan bebas pungutan, kalau pada praktiknya jauh dari harapan, dimana mereka lebih mementingkan pada pemeliharaan tanaman padinya saja, belum lagi jalur bebas hanya tersisa setengahnya bahkan tidak ada sama sekali, perempelan masih tinggi dan rumput tumbuh subur. Kalau para penggarap sudah ada rasa memliliki terhadap tanaman kayu putih, mungkin saja semua pungutan dihapuskan, ungkapnya. Belum adanya rasa memiliki dimaksud, pihaknya terus melakukan pembinaan dari satu lokasi ke lokasi lainnya, namun demikian ia mengakui mengingat jumlah luas lahan yang tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada, maka hasilnya di satu sisi dilakukan pembinaan di sisi lain perilaku belum ada rasa memiliki masih tetap terjadi. Kalau semua pihak menyadari akan tupoksinya, insya Allah harapan Perum Perhutani KPH Indramayu untuk mengenalkan Kota Indramayu selain dikenal sebagai Kota Mangga juga Kota Kayu Putih akan terwujud, tegasnya. Ketika disinggung kalau pungutan masih diberlakukan, maka untuk menyikapi premanisme pada saat musim panen dan menghindari tumpang tindih pungutan, solusinya adalah sosialisasi. Sosialisasi terus dilakukan melalui Asisten Perhutani (Asper) setempat, urai Darto. Sementara itu menurut salah satu penggarap di petak X yang enggan dikorankan, hingga memasuki musim tanam (MT) 2009-2010 sejauh ini belum ada pihak yang melakukan sosialisasi di lokasinya. Untuk di tempat lain, ia mengakui tidak tahu. Sosialisasi idealnya dilakukan di lokasi penanamanan, karena kalau sosialisasi dilakukan di kantor desa, hasilnya tidak efektif, karena yang menghadiri sosialisasi tersebut belum tentu para penggarap tetapi masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan lahan tumpangsari, sarannya. Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tentunya semua pihak akan menjadi paham terkait tupoksinya, sehingga kalau semua pihak saling memahami, insya Allah tumpang tindih pungutan tidak akan terulang kembali. Diberitakan sebelumnya, Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, yang kerap menjadi obyek pungutan kini bernafas lega, pasalnya terhitung musim tanam (MT) 2010 semua jenis pungutan dihapuskan. Dikatakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kab Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini.



