CARI BERKAH KLIK DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan

1 April 2015

Hutan lIndung Mangrove Indramayu Dicuri


PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Rabu, 01 April 2015
PENJARAHAN HUTAN LINDUNG
Hutan Mangrove Dicuri dan Ditebangi
*). Barang Bukti Sekitar 20 Ton
BARANG BUKTI – Barang bukti hutan Mangrove yang ditebangi oknum warga. (Copy Rigth : Kelompok Tani Mangrove Lestari)
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEKawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kini diduga sudah kurang aman lagi. Salah satu kasusnya terjadi di Blok Sumber Mas dan Sungai Bendo, sebuah kawasan hutan lindung jenis Mangrove yang berada di perbatasan antara Desa Ilir dan Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kini ramai dipermasalahkan karena diperkirakan ratusan pohon Mangrove ditebangi oknum warga setempat. Konon, kayunya diduga untuk dibisniskan.

            Kasus itulah yang memicu Kelompok Tani Mangrove Lestari Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur segera bertindak dengan melayangkan surat pengaduan ke aparat berwajib, dengan tembusannya ke sejumlah pihak terkait.

            Pengurus Kelompok Tani Mangrove Lestari, Rabu (01/04/2015) siang, mendatangi Polres Indramayu guna melaporkan kasus penebangan liar hutan lindung pantai tersebut. Kemudian, a Rabu (01/04/2015) sore, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Hutan Mangrove di wilayah Kecamatan Kandanghaur itu menyambangi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan, serta penanganannya seperti apa.

            Karena sudah berkali-kali terjadi pencurian hutan Mangrove, dan beberapa kali pihak Kelompok Tani Mangrove Lestari menyampaikan pengaduan ke pihak berwajib, namun proses hukumnya tidak membuat jera para pelaku penjarahan hutan lindung pantai, sehingga membuat kelompok tani mangrove tersebut geram.

“Kami minta para pelakunya diberi sanksi hukum yang berat, biar kapok. Jika tidak ditindak tegas, kasus penebangan liar Mangrove atau pencurian hutan lindung pantai masih sering terjadi, Mereka mencari kelengahan kami yang berada di lapangan,” tandas Wartam, Ketua Kelompok Tani Mangrove Lestari di dampingi Sekretarisnya, Didi Hermadi dan pihak Lurah Desa Ilir kepada Pendopo Indramayu Online di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Rabu (01/04/2015) sore.

Menurutnya, Saruan Reserse Polres Indramayu siap memeriksa pengaduannya. “Rabu sore ini, rencananya kami akan di-BAP oleh Satuan Reserse. Kami dan beberapa jajaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan memberikan keterangan dan kesaksian di Polres Indramayu,” kata Wartam.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Drs. H. Munjaki MSi mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan memberikan penyuluhan dan sosialisai pelestarian hutan lindung dan untuk menghijaukan wilayah Kabupaten Indramayu demi kehidupan di bumi Wiralodra.

“Maka, para pelanggarnya harus ditindak tegas. Siapa pun orangnya yang mencuri, merusak, atau membunuh hutan lindung harus diseret ke hadapan hukum. Oleh karena itu, kami minta agar masyarakat mari bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan lindung. Mari kita bersama-sama untuk rajin menanam pohon di mana pun kita berada, demi masa depan anak cucu kita,” pinta mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Indramayu itu.

Diperoleh keterangan, Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari Desa Ilir itu melayangkan surat pengaduan adanya kasus perambahan kawasan hutan Mangrove ke sejumlah pihak sejak Senin (23/03/2015).

Ketua Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari, Wartam mengatakan, barang bukti perusakan hutan lindung berupa potongan dan tumpukan kayu Mangrove yang ia miliki ada sekitar 20 ton. Ia tidak menjelaskan kubikasinya. Wartam menguraikan, tersangka pelakunya diduga berinisial TLM (67) dan CRM (43), warga Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Masih kata Wartam, kayu hasil curian itu diduga dibisniskan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Diterangkan, maraknya perusakan dan pencurian kayu Mangrove itu, biasanya jika sudah memasuki ramainya warga yang menggelar pesta hajatan.

Data yang dimiliki kelompok tani mangrove itu, hutan Mangrove yang ditebangi secara liar tercatat dua jenis, yakni Mangrobe jenis Machronata dan jenis Styllosa. Kedua jenis ini merupakan sudah Green Ball kira-kira berumur 18 tahun, hasil program penanaman Padat Karya di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.(Satim)***     

    






2 Februari 2010

Lahan Tumpangsari Gratis ! Tanaman Hutan Kayu Putih Harus Ditingkatkan

Selamatkan Hutan dari Aksi Penjarahan !

H. Budi Shohibudin. (Foto : Satim)***

HIMBAUAN BAGI PENGGARAP LAHAN TUMPANGSARI

Masyarakat Wajib Menanam, Memelihara, dan Menjaga

Hutan Kayu Putih

INDRAMAYU, Lingkungan Global Penurunan produksi minyak kayu putih, salah satunya dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat di sekitar hutan produksi kayu putih, khususnya yang diberikan hak garapan yang bertema “tumpang sari” yang berada di wilayah Administratur Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Apalagi untuk tahun 2010 ini, ada kemungkinan produksi minyak kayu putih mengalami penurunan lagi.

“Faktor penyebabnya, karena warga yang diberikan hak garapan tanah milik Perum perhutani untuk tumpangsari belum optimal dalam menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Himbauan kami, masyarakat di sekitar hutan wajib menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Ini untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih, sebagai produksi andalan Perum Perhutani KPH Indramayu,” kata H. Budi Shohibudin, Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), di kantornya.

Untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih dengan tetap mempertahankan hutan kayu putih dan sejumlah hutan yang ada di sekitarnya, pihak Perum Perhutani KPH Indramayu mengeluarkan kebijakan pembebasan dari segala pungutan retribusi sewa garapan kepada para penggarap lahan tumpangsari yang ada di kawasan hutan kayu putih di bawah pangkuan KPH Indramayu.

“Kebijakan itu sebagai salah satu jurus yang diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak kayu putih. Sebagai konsekuensinya, para penggarap lahan tumpangsari wajib menanam, memelihara, dan menjaga keberadaan hutan kayu putih. Jangan sampai dibakar, diterlantarkan, atau dijarah. Sanksi hukumnya akan tegas bagi para pelanggarnya. Termasuk untuk “menyikat” habis para oknum yang memperjualbelikan lahan garapan tumpangsari,” tandas Budi Shohibudin didampingi Heri Sudrajat, Humas dan Agraria Perhutani KPH Indramayu.

Data yang diperoleh dari pihak Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), menyebutkan, target produksi daun kayu putih pada tahun 2009 tercantum 17.235.432 kg, namun realisasinya hanya mampu menembus angka 7.658.908 kg atau sekitar 7,7 ton. Sehingga tahun 2010, Perhutani KPH Indramayu menurunkan proyeksi produksi daun kayu putihnya 11,4 ton.

“Penurunan target tersebut, karena warga penggarap lahan tumpangsari masih diharuskan menanam hutan kayu putih di jalur bebas tanaman kayu putih yang melintasi lahan garapan mereka. Selain itu, warga penggarap juga diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang digariskan oleh peraturan dan perundang-undangan tentang kehutanan. Bagi para pelanggarnya, harus menanggung risiko hukum,” ujar Budi yang mengaku tengah sibuk memantau kawasan hutan kayu putih di wilayah kerjanya. (Satim)***

21 Januari 2010

Silang Pendapat Pungutan Kawasan Tumpangsari di Indramayu

Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan

Indramayu, Pendopo Indramayu - Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, bisa lega karena terhitung musim tanam (MT) 2010 nanti, semua jenis pungutan dihapuskan.
Ketegasan itu disampaikan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini Kartini,MM beberapa waktu yang lalu.
Pembebasan pungutan ini bukan saja pungutan yang disetorkan ke Perum Perhutani, namun meliputi pula pungutan yang diberlakukan sesuai Perda No.13/2002 yang disetorkan ke kas daerah. Alasan penghapusan dimaksud kata Yayan, untuk menghindari konflik di lapangan yang kerap muncul pada saat musim panen yang dibarengi dengan dilakukannya pemungutan oleh petugas pemungut.
Mengingat pada saat musim panen di lapangan selalu muncul konflik, sementara PAD yang ditargetkan tidak pernah terpenuhi, maka terhitung MT 2010 berbagai pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapus. Untuk pengganti PAD, ke depan, menurut Yayan, akan dibahas sharing antara Pemkab.Indramayu dengan Perum Perhutani setempat.
Dihapuskannya pungutan berdampak mengurangi premanisme akan berkurang, juga diharapkan tingkat kepedulian atau tanggung jawab para pernggarap terhadap lahan garapannya akan meningkat. Kalau para penggarap memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap lahan garapannya, hasil panen kayu putih akan meningkat, tandas Yayan.
Sementara itu salah satu penggarap dari Petak X Sukaslamet Kecamatan Kroya M.Rois ketika dihubungi Pelita Rabu (23/12), menyambut gembira atas dihapusnya pungutan yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, pungutan yang diberlakukan dan hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) masih dalam batas kewajaran, namun yang sangat disayangkan pada saat musim panen tiba, petugas pemungut dalam melakukan tugasnya saling mendahului.
Melihat kenyataan ini, kata Rois, wajar kalau di lapangan banyak ditemukan kuitansi pasar, dan wajar pula kalau target PAD tidak pernah tercapai. Kami menyambut gembira dengan dihapusnya semua jenis pungutan yang dibebankan kepada para penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih. Karena dengan dihapusnya pungutan tersebut, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil, tuturnya.
Rois menambahkan, sebagai bentuk rasa terimakasihnya, ia akan melakukan perawatan maksimal terhadap kayu puith yang ada di wilayah garapannya.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah duduk satu meja antara Perum Perhutani, Dinas Hutbun, lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH) dalam hal melakukan pungutan dan hal itu tertuang dalam PKS, belakangan kebersamaan itu hilang karena setiap akan melakukan pungutan mereka selalu berebut (Pelita, 13 Juni 2009, Red). (Pelita/ck-103)

Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan

Laporan:

Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara.
Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan Indramayu, Pelita Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara. Tidak benar kalau pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapuskan semua. Penghapusan pungutan itu hanya khusus diberlakukan pada lokasi penanaman tumpangsari yang dilaksanakan pada tahun 2009 saja, selebihnya tetap dikenai pungutan sesuai konsep perjanjian kerja sama (PKS), tandas Darto di ruangannya kemarin (29/12). Terkait hal dimaksud, pihaknya sudah memberitahukan kepada Dinas Hutbun Kab Indramayu. Pertimbangan penghapusan pungutan itu kata Darto untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kayu putih, dan alasan lainanya karena pada masa penanaman membutuhkan perawatan dan pemeliharaan serius, selanjutnya setelah usia tanaman kayu putih di atas dua tahun, pungutan tetap diberlakukan kembali. Belum ada rasa Memiliki Darto berkilah, kalau saja para penggarap tumpangsari memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pemeliharaan kayu putih, seperti tidak ada perempelan daun, jalur bebas 1,5 meter terpenuhi, rumput bersih, pihaknya mungkin akan memper timbangkan untuk membebaskan pungutan. Bagaimana mungkin pihaknya akan mempertimbangkan bebas pungutan, kalau pada praktiknya jauh dari harapan, dimana mereka lebih mementingkan pada pemeliharaan tanaman padinya saja, belum lagi jalur bebas hanya tersisa setengahnya bahkan tidak ada sama sekali, perempelan masih tinggi dan rumput tumbuh subur. Kalau para penggarap sudah ada rasa memliliki terhadap tanaman kayu putih, mungkin saja semua pungutan dihapuskan, ungkapnya. Belum adanya rasa memiliki dimaksud, pihaknya terus melakukan pembinaan dari satu lokasi ke lokasi lainnya, namun demikian ia mengakui mengingat jumlah luas lahan yang tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada, maka hasilnya di satu sisi dilakukan pembinaan di sisi lain perilaku belum ada rasa memiliki masih tetap terjadi. Kalau semua pihak menyadari akan tupoksinya, insya Allah harapan Perum Perhutani KPH Indramayu untuk mengenalkan Kota Indramayu selain dikenal sebagai Kota Mangga juga Kota Kayu Putih akan terwujud, tegasnya. Ketika disinggung kalau pungutan masih diberlakukan, maka untuk menyikapi premanisme pada saat musim panen dan menghindari tumpang tindih pungutan, solusinya adalah sosialisasi. Sosialisasi terus dilakukan melalui Asisten Perhutani (Asper) setempat, urai Darto. Sementara itu menurut salah satu penggarap di petak X yang enggan dikorankan, hingga memasuki musim tanam (MT) 2009-2010 sejauh ini belum ada pihak yang melakukan sosialisasi di lokasinya. Untuk di tempat lain, ia mengakui tidak tahu. Sosialisasi idealnya dilakukan di lokasi penanamanan, karena kalau sosialisasi dilakukan di kantor desa, hasilnya tidak efektif, karena yang menghadiri sosialisasi tersebut belum tentu para penggarap tetapi masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan lahan tumpangsari, sarannya. Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tentunya semua pihak akan menjadi paham terkait tupoksinya, sehingga kalau semua pihak saling memahami, insya Allah tumpang tindih pungutan tidak akan terulang kembali. Diberitakan sebelumnya, Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, yang kerap menjadi obyek pungutan kini bernafas lega, pasalnya terhitung musim tanam (MT) 2010 semua jenis pungutan dihapuskan. Dikatakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kab Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini.

14 Januari 2010

Pohon Bersejarah di RSUD Indramayu Ditebang

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template