CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Juli 2011

Projek Waduk Jatigede : Arus Sungai Cimanuk Akan Dialihkan

Selasa, 05 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Ilustrasi : Ist.

Projek Waduk Jatigede

Arus Sungai Cimanuk Akan Dialihkan

Ke Terowongan Pengelak

Selasa, 05/07/2011 - 16:29

SUMEDANG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Satuan Kerja (Satker) Projek Pembangunan Waduk Jatigede di Kab. Sumedang merencanakan aliran Sungai Cimanuk di lokasi projek pembuatan bendung waduk tersebut akan segera dialihkan ke terowongan pengelak.

Menyikapi rencana itu, kalangan warga di daerah calon genangan waduk tersebut kini meminta agar sebelum itu dilakukan, pemerintah dan pihak terkait lainnya menyelesaikan dulu permasalahan yang mungkin muncul sebagai dampak langsung dari pengalihan arus sungai tersebut.

Ketua Forum Jatinunggal Sridiyanto Wijaya dan Ketua Forum Komunikasi Rakyat Jatigede Kusnadi Candrawiguna, kepada "PRLM" menyebutkan, pengalihan arus sungai ke terowongan pengelak di Desa Cijeungjing, Kec. Jatigede itu diperkirakan akan membentuk genangan merendam lahan masyarakat seluas lebih kurang 300 hektare.

"Genangan itu akan terbentuk karena mulut atau lubang terowongan pengelak itu posisinya lebih tinggi sekitar 15 meter dari alur sungai di sana," ujar Kusnadi dibenarkan Sridiyanto, yang sedang berada di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sumedang, Selasa (5/7).

Oleh karena itu Sridiyanto menyatakan, masyarakat daerah calon genangan kini meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait agar sebelum rencana itu dilakukan, lahan yang diperkirakan tergenang akibat pengalihan arus sungai itu diverifikasi dulu.

"Siapa tahu pada area yang bakal tergenang itu masih ada lahan yang terlewat dari pembebasan atau ada rumah penduduk. Kalau ada lahan masyarakat yang belum dibebaskan, tentunya harus segera dibebaskan. Dan, penduduk yang rumahnya tergenang jelas harus sesegera mungkin direlokasi," ujar Sridiyanto.

Lebih dari itu, Kusnadi meminta agar verifikasi dan penyelesaian pembebasan lahan serta masalah sosial itu, tidak sebatas pada area yang diperkirakan bakal tergenang rencana pengalihan arus sungai itu.

"Kalau memang pada area yang bakal tergenang dari pengalihan arus sungai itu ada lahan yang terlewat dan harus dibebaskan, kami meminta agar pembebasannya dilakukan sekaligus berikut seluruh lahan yang terlewat di daerah calon genangan. Demikian pula untuk penyelesaian masalah sosialnya," kata Kusnadi.

Dimintai tanggapan mengenai hal itu, Kepala Satker Projek Waduk Jatigede Erlangga, menyebutkan pihaknya memang akan segera melaksanakan rencana pengalihan arus Sungai Cimanuk ke terowongan pengelak di lokasi projek tersebut.

"Untuk melaksanakan rencana itu, sekarang kami sedang melakukan dulu langkah-langkah persiapan teknisnya. Rencana kami, pengalihan arus Cimanuk ke terowongan pengelak itu akan dilaksanakan pada kemarau bulan ini, tetapi waktu atau tanggalnya sementara ini belum kami pastikan," ujar Erlangga, saat dihubungi "PRLM" melalui telfon selulernya.

Namun, Erlangga menyatakan, pengalihan arus sungai tersebut tidak akan membentuk genangan sebagaimana yang diperkirakan kalangan masyarakat.

"Kami hanya akan membelokkan arus aliran air sungai di sekitar lokasi projek bendungan ke terowongan pengelak, dan itu tidak akan membentuk genangan. Saya pastikan, pengalihan arus sungai ke terowongan itu tidak akan membentuk genangan, apalagi sampai membentuk genangan ratusan hektare," ujar Erlangga meyakinkan.

Sementara itu, berdasarkan rencana teknis pembuatan Waduk Jatigede, setelah arusnya dialihkan bekas alur Sungai Cimanuk pada celah di antara dua ujung kaki bukit di lokasi projek tersebut selanjutnya akan diurug dan dijadikan bagian bentang bendung. Kemudian, setelah bendungannya rampung, terowongan pengelak yang dibuat sepanjang lebih kurang 530 meter berdiameter sekitar 10 meter itu, akan ditutup sehingga terbentuk genangan Waduk Jatigede.(A-91/kur)***

Source : pikiran rakyat online, Selasa, 05/07/2011 - 16:29

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan, Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05 Juli 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan,

Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05/07/2011 - 17:56

Dua minimarket waralaba beroperasi saling berhadapan di Jln. Raya MT. Haryono, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Selasa (5/7/2011). Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kab. Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi menyusul akan segera diberlakukannya Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern. (ARIF BUDI K/"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kabupaten Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi. Pasalnya, Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern sudah disahkan dan akan segera diberlakukan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2011), Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Indramayu Umar Budi Karyadi mengatakan, Perda sudah disahkan dan pelaksanaanya menunggu peraturan bupati. "Begitu Perbup terbit, Perda pengendalian pasar modern ini akan segera berlaku," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa poin penting dalam perda tersebut di antaranya adalah zonasi dan pengaturan jarak antara minimarket (pasar modern) dengan pasar tradisional san jarak antara minimarket itu sendiri.

Dalam perda ditetapkan zonasi, jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal adalah 0,5 km (500 meter), sementara jarak antara minimarket satu dengan lainnya minimal adalah 1 km (1.000 meter). Jam operasi juga ditentukan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB untuk lebih memberdayakan keberadaan pasar dan pedagang tradisional.

Sementara itu, kondisi di lapangan justru berlawanan. Menurut Budi, di beberapa kecamatan, banyak pasar modern yang justru berdiri berdampingan dengan pasar tradisional, juga minimarket waralaba yang saling berhadapan atau bersebelahan satu sama lain.

"Kondisi penertiban minimarket yang sudah ada sebelum Perda inilah yang akan dilematis dalam aplikasi perda nanti. Apakah akan langsung digusur dan dipindahkan, atau bagaimana. Perincian pelaksanaan masih menunggu perbup," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jumlah minimarket di seluruh kecamatan di Indramayu mencapai 108 unit yang melibatkan lebih dari 1.000 tenaga kerja masyarakat Indramayu.Namun, kata Budi, tidak sedikit dari jumlah tersebut yang zonasi atau letaknya berlawanan dengan Perda.

Menurut dia, bukan tidak mungkin minimarket yang sudah ada akan dipindahkan atau izinnya tak diperpanjang jika keberadaannya tak sesuai dengan ketentuan Perda. "Eksekusinya, apakah langsung ditutup atau izin tak diperpanjang, ya menunggu Perbup. Bagaimana tindakan yang akan dilakukan pada minimarket yang sudah ada namun keberadaanya tak sesuai dengan ketentuan perda," ujarnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan dan pertumbuhan minimarket sulit dibendung. Minat investasi untuk pendirian minimarket di Indramayu cukup besar. Terdapat sedikitnya 20 pengajuan izin mendirikan minimarket baru.

Namun, sementara menunggu aplikasi Perda penataan pasar modern berdasarkan Perbup, kata Budi, proses perizinan pendirian dan operasional minimarket di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu untuk sementara masih dihentikan.

"Sebenarnya akan berlaku seleksi alam. Soalnya, banyak pula minimarket yang mulai bangkrut, dan banyak pula toko pedagang tradisional yang justru makin ramai. Konsumen saat ini cerdas, pedagang tak perlu khawatir dengan keberadaan pasar modern," kata Budi.(A-168/das)***

Source : pikiran rakyat online, Selasa, 05/07/2011 - 17:56

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template