CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Juli 2015

Tower Sindang Diduga Ilegal


Jumat, 08 Mei 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
                                                                                                               
TOWER Di Blok Krapyak Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diduga ilegal.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu)***
Tower Sindang Diduga Ilegal
* Sudah Lama Beroperasi
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

MESKI sudah lama beroperasi, namun keberadaan tower salah satu jaringan telepon seluler di Blok Krapyak Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Namun, hingga berita ini dirilis terlihat masih aman-aman saja. Belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

            Padahal, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari tower yang berada di Blok Lapangan Krapyak itu. Alasannya, karena surat pengajuan izinnya kurang memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.

            "Saya tidak mau teken rekomendasi. Lengkapi dulu surat-surat perizinannya, dan itu pun belum tentu langsung saya tandatangani, harus di cek dulu, masuk zona terlarang apa tidak," kata Joko (panggilan akrab Zakaria Joko Hartawan) kepada Pendopo Indramayu Online di kantornya, belum lama ini.

            Kemudian, Dinoto, salah satu Kepala Seksi di Badan Perizinan satu pintu di Kabupaten Indramayu mengungkapkan, hingga kini Kepala Badan Perizinan Kabupaten Indramayu belum pernah mengeluarkan surat izin atas tower di Blok Krapyak Desa Sindang itu.

            "Harus ada dasar hukumnya. Selagi dasar hukumnya tidak jelas, bagaimana kantor kami mengeluarkan izin ?," terang Dinoto di kantornya, Jumat (08/05/2015).

            Dinoto menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendirian tower ilegal tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Pendopo Indramayu Online, berdirinya tower dimaksud diduga di wilayah zona merah (terlarang), sehingga pihak Dinas Perhubungan tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya. Apalagi, sebelum tower itu dibangun, dari pihak perusahaan yang ditugasi untuk mendirikan format besi rancangan saluran komunikasi tadi  tidak berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Perhubungan setempat soal zona aman atau zona terlarang di wilayah Krapyak itu.

            Joko sempat sewot letika ada laporan wartawan mengenai pendirian tower itu. Sehingga, ia mengancam akan merobohkan tower itu. "Surat peringatan sudah kami layangkan, namun pihak perusahaan belum menjawabnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu tersebut.

            Berdirinyai tower di Blok Krapyak persis di depan Sekolah Dasar Negeri Sindang. Rumor yang beredar, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat. H. Raga, Kuwu (Kepala Desa) Sindang saat tower dibangun pada tahun 2014, disebut-sebut mengetahui persis keberadaannya. Apalagi, tower tersebut berdiri di atas tanah negara milik Pemerintahan Desa Sindang, atau orang Indramayu menyebutnya dengan julukan tanah bengkok milik Desa Sindang.

            Salah seorang warga setempat yang mengaku bernama Ahmad menuturkan, kontraknya diduga mencapai ratusan juta rupiah untuk sekian tahun lamanya. Bahkan diduga ada pihak-pihak yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan pengembang tower.

            Namun, pada tahun 2014 ketika H. Raga masih menjabat Kuwu Sindang sempat membantah adanya uang suap yang masuk ke kantongnya. Mantan pegawai Kantor Pos Indonesia itu berdalih, tidak menerima suap walaupun ia mengizinkan tower dibangun di atas tanah bengkok milik Pemerintahan Desa Sindang. Kini, H. Raga sudah tak memimpin Desa Sindang lagi, karena masa jabatannya habis pada Desember 2014.

            "Saya tidak merasa menerima uang suap dari pihak pengembang tower," elaknya.(Satim)***

                

1 komentar:

Unknown on 23 Agustus 2015 pukul 15.30 mengatakan...

Robohkan saja. Jika mmg melanggar aturan.

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template