CARI BERKAH KLIK DI SINI
12 Juli 2015
Tower Sindang Diduga Ilegal
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 22.45.00 |
Filed Under:
Telekomunikasi dan Informatika
Jumat,
08 Mei 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
TOWER
Di Blok Krapyak Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diduga ilegal.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu)***
Tower
Sindang Diduga Ilegal
*
Sudah Lama Beroperasi
Indramayu,
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
MESKI sudah lama
beroperasi, namun keberadaan tower salah satu jaringan telepon seluler di Blok
Krapyak Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa
Barat, diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi
berwenang. Namun, hingga berita ini dirilis terlihat masih aman-aman saja.
Belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Padahal,
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs.
H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan
rekomendasi untuk pengajuan izin dari tower yang berada di Blok Lapangan
Krapyak itu. Alasannya, karena surat pengajuan izinnya kurang memenuhi syarat
sebagaimana aturan yang berlaku.
"Saya
tidak mau teken rekomendasi. Lengkapi dulu surat-surat perizinannya, dan itu
pun belum tentu langsung saya tandatangani, harus di cek dulu, masuk zona
terlarang apa tidak," kata Joko (panggilan akrab Zakaria Joko Hartawan)
kepada Pendopo Indramayu Online di
kantornya, belum lama ini.
Kemudian,
Dinoto, salah satu Kepala Seksi di Badan Perizinan satu pintu di Kabupaten
Indramayu mengungkapkan, hingga kini Kepala Badan Perizinan Kabupaten Indramayu
belum pernah mengeluarkan surat izin atas tower di Blok Krapyak Desa Sindang
itu.
"Harus
ada dasar hukumnya. Selagi dasar hukumnya tidak jelas, bagaimana kantor kami
mengeluarkan izin ?," terang Dinoto di kantornya, Jumat (08/05/2015).
Dinoto
menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendirian tower
ilegal tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Pendopo Indramayu Online, berdirinya tower dimaksud diduga di
wilayah zona merah (terlarang), sehingga pihak Dinas Perhubungan tidak berani
mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya. Apalagi,
sebelum tower itu dibangun, dari pihak perusahaan yang ditugasi untuk
mendirikan format besi rancangan saluran komunikasi tadi tidak berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas
Perhubungan setempat soal zona aman atau zona terlarang di wilayah Krapyak itu.
Joko
sempat sewot letika ada laporan
wartawan mengenai pendirian tower itu. Sehingga, ia mengancam akan merobohkan
tower itu. "Surat peringatan sudah kami layangkan, namun pihak perusahaan
belum menjawabnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
tersebut.
Berdirinyai
tower di Blok Krapyak persis di depan Sekolah Dasar Negeri Sindang. Rumor yang
beredar, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat. H. Raga, Kuwu (Kepala
Desa) Sindang saat tower dibangun pada tahun 2014, disebut-sebut mengetahui
persis keberadaannya. Apalagi, tower tersebut berdiri di atas tanah negara
milik Pemerintahan Desa Sindang, atau orang Indramayu menyebutnya dengan
julukan tanah bengkok milik Desa Sindang.
Salah
seorang warga setempat yang mengaku bernama Ahmad menuturkan, kontraknya diduga
mencapai ratusan juta rupiah untuk sekian tahun lamanya. Bahkan diduga ada
pihak-pihak yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan pengembang tower.
Namun,
pada tahun 2014 ketika H. Raga masih menjabat Kuwu Sindang sempat membantah
adanya uang suap yang masuk ke kantongnya. Mantan pegawai Kantor Pos Indonesia
itu berdalih, tidak menerima suap walaupun ia mengizinkan tower dibangun di
atas tanah bengkok milik Pemerintahan Desa Sindang. Kini, H. Raga sudah tak
memimpin Desa Sindang lagi, karena masa jabatannya habis pada Desember 2014.
"Saya
tidak merasa menerima uang suap dari pihak pengembang tower," elaknya.(Satim)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Robohkan saja. Jika mmg melanggar aturan.
Posting Komentar