CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Februari 2010

Pertaruhan Reputasi dan Prestise Suhaeli

JUMPA PERS KAJARI INDRAMAYU - Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH MH, Kamis (4/2) siang, menggelar acara jumpa pers seputar penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Drs. H. Suhaeli MSi sebagai tersangka dalam kasus dana tunjangan khusus tujuh kepala sekolah unggulan dan guru-gurunya. (ToeNTAS News)***

Drs. H. Suhaeli MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. ***



Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu. (Foto-foto : Satim)***


Imbas Pencairan Dana Tunjangan Khusus Sekolah Unggulan

Pertaruhan Reputasi dan Prestise Suhaeli

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Dalam sepekan terakhir, Reputasi dan prestise Drs. H. Suhaeli MSi tampaknya tengah dipertaruhkan dalam “gelombang” opini publik yang telah membuncah dari sejumlah pemberitaan media massa cetak dan elektronik. Kepala Dinas Pendidikan merangkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat itu, saat ini tengah menjadi perbincangan publik di Kota Mangga Indramayu.

Bagaimana tidak, Suhaeli disebut-sebut telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu sekitar pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH MH dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Kamis (4/2) siang, mengatakan, Suhaeli memang telah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana tunjangan khusus kepada tujuh kepala sekolah dan guru-guru sekolah unggulan yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Suhaeli memang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga diduga telah melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang intinya bahwa pencairan uang tadi mestinya bukan kewenangan Kepala Dinas, namun kewenangan kepala daerah,” kata Kusnin kepada para wartawan seusai adanya aksi unjuk rasa dari kalangan PGRI Kabupaten Indramayu di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (4/2) siang.

Uang yang dicairkannya diambil dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2007 yang digelontorkan melalui empat termin sejak Januari 2008 hingga November 2008. Gara-gara alokasi anggaran inilah, akhirnya Suhaeli kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dari keterangan yang dihimpun hingga Jumat (5/2), pihak Kejaksaan Negeri Indramayu mengangkat kasus tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2008 atas pos anggaran tunjangan khusus guru, kesiswaan, dan operasional sekolah unggulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2007 sebesar Rp 1.254.273.500.00,-.

Dari uang sebesar itu, yang telah dicairkan senilai Rp 1.193.873.500.00,-. Dalam laporan keuangan yang diaudit BPK, duit sebanyak itu telah direalisasikan untuk tujuh sekolah kategori unggulan, seperti SMAN 1 Sindang, SMKN 1 Sindang, SMKN Losarang, SMAN Unggulan Jatibarang, SMKN 2 Indramayu, SMPN Unggulan Sindang, dan SDN Unggulan Indramayu.

Hasil audit BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pencairan dana yang diduga dilakukan Suhaeli sepanjang tahun 2008 sekitar Rp 700-an juta yang disarankan harus dikembalikan ke kas daerah, karena dianggap melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Belanja pegawai yang Surat Keputusannya bukan dari Kepala Dinas, melainkan dari Kepala Daerah. Ini seperti yang diterangkan, Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu yang menggelar jumpa pers, Rabu (3/2) siang, sehari sebelum pihaknya menggelar aksi unjuk rasa kepedulian terhadap nasib Suhaeli.

Namun hingga tahun 2009, diduga belum ada pengembalian uang negara ke kas daerah sesuai saran BPK tadi. Inilah yang kemudian dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dengan memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti seputar dana tunjangan khusus bagi sekolah-sekolah unggulan tersebut di atas.

“Sudah cukup bukti, sehingga Suhaeli ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kajari Indramayu, Kusnin meski hari Kamis (4/2) itu batal untuk menahan tersangka Suhaeli.

Atas sikap pihak Kejaksaan itulah yang kemudian ditengarai telah mengundang keprihatinan para anggota PGRI Kota Mangga Indramayu. Meski ada indikasi telah digerakkan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksi unjuk rasa sebagai simbol keprihatinan mereka atas nasib bosnya, Suhaeli yang dikabarkan akan ditahan Kejari Indramayu, Kamis (4/2).

Ribuan anggota PGRI datang dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan mereka berkumpul di arena Sport Centre Indramayu. Meski hanya perwakilannya saja yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan menghadap Kejari Kusnin untuk menyampaikan rasa keprihatinan mereka atas nasib pimpinannya.

Diantaranya ada Haryono, H. Syarif, H. Adung, dan sejumlah pentolan PGRI yang mendatangi Kajari Indramayu. Haryono dan kawan-kawan tetap berdalih, bahwa Suhaeli tidak bersalah karena uang senilai Ro 700-an juta telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten Cabang Indramayu.

“Jadi tak ada alasan untuk menjadikan Pak Suhaeli sebagai tersangka. Apalagi untuk menahannya. Karena, Pak Suhaeli tidak akan lari dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Setelah uang tunjangan khusus telah dikembalikan ke kas daerah, berarti tidak ada lagi kerugian negara dalam persoalan itu,” ungkap Haryono yang jawaban seperti ini telah beberapa kali dilontarkan kepada para wartawan. (Satim/ToeNTAS News)***

3 Februari 2010

Dipicu Karena Bosnya Dijadikan Tersangka, PGRI Indramayu Siap Gelar Demo ke Kejaksaan

Suasana Rencana Aksi Unjuk Rasa PGRI Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (Foto-Foto : Satim)

Drs. H. Suhaeli MSi, Ketua PGRI Kabupaten Indramayu dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.


Haryono (tengah), Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu tengah memberikan keterangan kepada pers. (Satim) *** Foto : Satim

PGRI Rapat Rencana Demo - Sekitar 400-an Pengurus PGRI tingkat kecamatan se-Kabupaten Indramayu menggelar rapat akbar di Gedung Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang. Agenda rapat itu, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa esoknya, Kamis (4/2), dengan dalih tuntutan kesejahteraan para guru di hadapan para “Wakil Rakyat” dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (Satim)*** Foto : Satim

Naik ke Aula Rapat - Ratusan Pengurus PGRI se-Kabupaten Indramayu terlihat tengah menaiki tangga Aula Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang. Mereka hendak menggelar Rapat Rencana Aksi Unjuk Rasa yang dipoles dengan orasi tuntutan kesejahteraan para guru. (Satim)*** Foto : Satim



Terkait Tuntutan Kesejahteraan

Kalangan PGRI “Membela” Bosnya

INDRAMAYU – Suasana halaman parkir Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/2), sekitar pukul 08.05 WIB mulai dipadati puluhan kendaraan pribadi roda empat dan mobil berplat merah, juga sekitar puluhan sepeda motor pribadi dan dinas yang diparkir di halaman depan dan belakang lembaga sentra pendidikan di Kota Mangga itu.

Ratusan guru berseragam batik berlogo PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) hari itu pula berkumpul di halaman belakang Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Mereka mengaku jajaran pengurus PGRI dari masing-masing Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan yang datang dari 32 kecamatan se-wilayah Kabupaten Indramayu.

“Jumlahnya sekitar 400-an pengurus PGRI. Mereka kumpul di aula rapat Dinas Pendidikan ini, dalam rangka rencana aksi unjuk rasa berkaitan dengan pembelaan bosnya, Drs. H. Suhaeli MSi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Pak Suheli sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dana tunjangan khusus untuk guru-guru sekolah unggulan,” kata Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu.

Haryono berdalih, mereka datang ramai-ramai ke kantor pusatnya itu dalam rangka rencana unjuk rasa besar-besaran yang menuntut kesejahteraan mereka pada Kamis (4/2). Mereka akan serempak akan turun ke jalan dan berorasi di hadapan “Wakil Rakyat” di Gedung DPRD Indramayu dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Menurut Haryono, Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu menjadi target para pendemo, karena dengan adanya penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada Suhaeli itu. Jajaran PGRI merasa prihatin, sehingga mereka melancarkan rapat sesama pengurus PGRI. Karena kabar yang tersiar hingga ke jajaran pengurus PGRI, bahwa pada Kamis (4/2), bosnya itu akan ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.

Konon, Suhaeli diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, karena berani mengucurkan anggaran tunjangan khusus kepada tujuh kepala sekolah dan guru-guru sekolah ungggulan yang ada di Kabupaten Indramayu. Jumlah duit yang dikucurkan kepada mereka sejak Januari 2008 hingga November 2008 sekitar Rp 700-an juta dari pagu anggaran senilai Rp 1.193.873,500 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Tahun 2008. Sementara anggaran yang dibagi-bagikan kepada para pendidik sekolah unggulan dari tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Indramayu itu, merupakan pagu anggaran yang diambil dari kas APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2007.

Namun apa pun alasannya, kata Haryono, yang mengklaim diri sebagai Tim Advokasi PGRI didampingi H. Kurnia dan H. Syarif, Rabu (3/2) siang itu, mereka terpaksa harus melakukan jumpa pers yang dihadiri belasan wartawan media cetak dan elektronik sejak pukul 08.05 WIB dalam rangka memberikan penjelasan seputar pimpinannya yang telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.

Haryono menjelaskan, sesuai hasil temuan BPK RI yang diminta agara mengembalikan duit negara sekitar Rp 700 juta sudah dipenuhinya. Kendati tidak diterangkan secara transparan asal muasal uang sebanyak itu ketika ada wartawan yang menanyakannya. Karena informasi yang diperoleh dari lapangan, semula para guru-guru tak akan mengembalikan uang yang telah diterimanya selama 4 triwulan tadi.

Kontroversi

Lagi-lagi, Haryono mengatakan, bahwa dengan dikembalikannya uang tadi, berarti tidak ada kerugian negara dan tidak melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006. “Anehnya, Kejari Indramayu telah menetapkan tersangka kepada Pak Suhaeli. Ini yang tengah disikapi kalangan PGRI Indramayu, dan berencana menggelar demo esok hari Kamis (4/2),” ungkap Haryono dihadapan para wartawan.

Keterangan Haryono terkesan kontroversi dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH MH, Rabu (3/2) sore, kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti jumpa pers dengan Tim Advokasi PGRI Indramayu.

Kejari Kusnin mengatakan, pihaknya memang telah menetapkan tersangka yang dijatuhkan kepada Suhaeli selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Suhaeli diduga telah melanggar Permendagri No. 13 tahun 2006, yang ditengarai telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga terindikasi KKN dalam pencairan dana tunjangan khusus kepada para pendidik sekolah unggulan.

Atas dasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Suhaeli telah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan ditengarai memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri berencana akan menahan Suhaeli, Kamis (4/2) besok.

“Kami memang sudah menerima surat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa yang mengerahkan sekitar ribuan massa PGRI hari Kamis (4/2) besok. Namun, tak ada pengaruhnya bagi kami. Sah-sah saja mereka berunjuk rasa, tapi kami tidak akan surut, tetap pada pendirian semula, Suhaeli telah dijadikan tersangka karena pencairan uang tunjangan khusus kepada para pendidik sekolah unggulan tidak ada surat rujukan dari Bupati Indramayu,” tandas Kusnin di hadapan para jurnalis. (Satim/ToeNTAS News)*** Foto-Foto : Satim

Dugaan Korupsi RSUD Indramayu Disidangkan

INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan korupsi ratusan juta rupiah dengan terdakwa, Ny Ida Nursida (41) mantan bendahara RSUD Indramayu, digelar dipengadilan negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/1).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan ini, cukup menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan majelis hakim diketuai Romli Darasah SH.MH yang juga ketua PN Indramayu, denga dibantu Dua hakim anggota, Marpor Pandi-Angan SH dan Condro Wiwoho SH serta Panitera Juli Raharja.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bima SH dan Nurlatifah SH, terdakwa diduga telah melakukan tinadak pidana korupsiberupa penggelapan uang sebesar Rp. 490 juta milik RSUD Indramayu.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Januari s/d Desember 2007, terdakwa dituding dengan penyalah gunaan wewenang serta berupaya memperkaya diri dengan cara melakukan penggelapan uang RSUD Indramayu sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang tinadk pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di RSUD I ndramayumemang terbilang unik, pasalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan terjadinya pencurian uang dari brankas bendahara RSUD Indramayu yang saat itu dijabat terdakwa, Namun setelah dilakukan penyelidikan, pencurian ini justru merupakan modus guna menutupi terkuaknya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini terungkap saaat brankas RSUD Indramayu dijebol maling, namun setelah dilakukan penyelidikan dari aparat Polres Indramayu ditemukan adanya kejanggalan berupa tidak ditemukannya tanda – tanda pencurian dengan kondisi kunci brankas tidak rusak . Serta adanya ceceran uang puluhan juta rupiah disekitar TKP dan laci karyawan.” Tutur JPU Bima SH.Selama berlangsungnya sidang pertama, terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih, nampak sesekali tertunduk . Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pembancaan eksepsi berupa tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Sony S, Duliman

Sumber: Tabloid Sensor edisi211 tahunv, 1-7 Februari 2010

Kadisdik Indramayu Layak Dicopot

Indramayu, Inti Jaya

Pernyataan itu muncul setelah dilontarkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, belum lama ini kepada Inti Jaya. Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa PKSPD di lapangan beberapa persoalaan hukum selalu bertambah di lingkungan dinas pendidikan Indramayu.

Direktur PKSPD O.Usjh Dialambaqa menjelaskan,’ dinas pendidikan Indramayu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab berdasarkan fakta yang ada memberikan gambaran bagaimana tidak beberapa persoalan kini bermunculan, seperti PPK IPM Tahun 2006-2007 ditangani pihak kejati dengan anggaran kurang lebih 7,2 Milyar dan dijadikan tersangka 3 orang oleh kejati. Belum lagi masalah Computer Tahun 2008 dengan anggaran 4,7 Milyar ditangani juga oleh polda dan kejati, bahkan kaitan dengan pemberantasan buta aksara yang wilayahnya adalah PLS (pendidikan luar sekolah) dari tiap-tiap kelompok mendapatkan hanya Rp 6 juta seharusnya Rp 8 juta dan kasusnya ditangani pihak kejari Indramayu, belum lagi DAK Tahun 2009 ditangani pihak polda, dana BOS pihak kejari Indramayu , dan sekarang tunjangan khusus sekolah unggulan Tahun 2007 terealisasi Rp 1.193.873,500 ditangani oleh pihak kejari Indramayu.

Belum lagi anggaran-anggaran yang luput dari proses hukum seperti program kejar paket A,B dan C, dengan anggaran ratusan juta, Grand School, Green School dan anggaran sekolah berbudaya lingkungan, serta lainya.

Masih menurut O.Usjh Dialambaqa, melihat fakta dan bukti yang riel seharusnya Kadisdik Indramayu sudah layak untuk dicopot dari jabatanya jika Bupati Indramayu sendiri bertindak tegas melihat persoalan yang ada.

Seperti pada persoalaan tunjangan khusus diperuntukan bagi sekolah unggulan menurut direktur PKSPD yang sekarang ditangani pihak Kejari Indramayu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, menurut UU No 31 /99 jo. UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah terbukti memenuhi pasal 2 karena anggaran itu telah dicairkan dari kas daerah dan telah dinikmati atau diterima. Sekalipun dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidana korupsi tersebut, tidak benar kalau tidak ada kerugian negara.” Katanya. Siswo/Ms

Sumber: Koran Inti Jaya edisi 02-08 Februari 2010

2 Februari 2010

Penjahat bersenjata api merampok uang tunai senilai Rp 289 juta

Bendahara Dirampok, Gaji Guru Tertunda

INDRAMAYU - Penjahat bersenjata api merampok uang tunai senilai Rp 289 juta dari bendahara Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kedokan Bunder, Indramayu, Jawa Barat, Senin (1/2) pagi. Akibatnya, ratusan guru sekolah dasar di Kedokan Bunder belum bisa menerima gaji mereka.

Perampokan terjadi di Jalan Raya Karangampel-Jatibarang, tepatnya di Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, yang kala itu sepi. Saat itu Sayidi Agus, bendahara Kantor Cabang Dinas Pendidikan, bersama pengemudi, Saefudin Zuhri, sedang menuju Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Kedokan Bunder.

Kedua orang itu membawa uang untuk membayar gaji guru SD di Kedokan Bunder yang baru diambil dari Bank Jabar Banten Cabang Karangampel. Biasanya kedua orang itu dikawal polisi, tetapi kali ini mereka pulang ke KCD sendiri.

Tiba-tiba sebuah sepeda motor warna hijau yang ditumpangi dua orang mengenakan helm memepet mobil Toyota Starlet milik Sayidi. Saefudin Zuhri yang sedang memegang setir ditembak dari sisi kanan. Akibatnya, mobil berhenti dan kedua karyawan dinas pendidikan itu lari meninggalkan mobil.

”Saat itu perampok mengambil tas berisi uang dan langsung kabur,” kata Ajun Komisaris Besar Nasri Wiharto, Kepala Kepolisian Resor Indramayu.

Saefudin Zuhri menderita luka di lengan dan perut akibat peluru dan harus dirawat di rumah sakit Zam-Zam.

Razia kendaraan

Dalam waktu kurang dari setengah jam setelah peristiwa perampokan, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu menutup perbatasan. Hingga Senin sore mereka merazia kendaraan tertentu yang keluar-masuk Indramayu. Nomor polisi sepeda bermotor perampok tidak teridentifikasi. Polisi meyakini, pelat nomor itu palsu.

Nasri mengakui, kedua perampok itu tergolong berpengalaman karena perampokan dilakukan dengan cepat dan terlihat profesional. Mereka diduga telah mengintai kedua korban karena mengetahui persis jadwal korban mengambil gaji karyawan beserta rutenya.

Namun, Nasri belum bisa memastikan keterkaitan mereka dalam jaringan kriminalitas antarprovinsi. ”Kami belum bisa menyimpulkan itu. Sementara ini kami baru menyusun tim khusus untuk melacak mereka, termasuk senjata api yang mereka pakai,” katanya.

Akibat perampokan tersebut, diperkirakan gaji sekitar 100 guru di Kecamatan Kedokan, Indramayu, tertunda. Lukman,

Guru SMA Kedokan Bunder, menuturkan, rekan-rekan seprofesinya yang mengajar di SD di wilayah Kedokan Bunder belum bisa mengambil gaji karena insiden tersebut. Hingga kini mereka mengeluh belum ada kepastian kapan gaji mereka bisa diambil.

”Untungnya, uang yang diambil Pak Sayidi hanya uang gaji guru SD. Kalau uang gaji SMP dan SMA, diambil oleh orang lain dan aman,” katanya. (NIT/Kompas) ***

Source : Kompas, Selasa, 2 Februari 2010 | 03:35 WIB

Lahan Tumpangsari Gratis ! Tanaman Hutan Kayu Putih Harus Ditingkatkan

Selamatkan Hutan dari Aksi Penjarahan !

H. Budi Shohibudin. (Foto : Satim)***

HIMBAUAN BAGI PENGGARAP LAHAN TUMPANGSARI

Masyarakat Wajib Menanam, Memelihara, dan Menjaga

Hutan Kayu Putih

INDRAMAYU, Lingkungan Global Penurunan produksi minyak kayu putih, salah satunya dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat di sekitar hutan produksi kayu putih, khususnya yang diberikan hak garapan yang bertema “tumpang sari” yang berada di wilayah Administratur Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Apalagi untuk tahun 2010 ini, ada kemungkinan produksi minyak kayu putih mengalami penurunan lagi.

“Faktor penyebabnya, karena warga yang diberikan hak garapan tanah milik Perum perhutani untuk tumpangsari belum optimal dalam menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Himbauan kami, masyarakat di sekitar hutan wajib menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Ini untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih, sebagai produksi andalan Perum Perhutani KPH Indramayu,” kata H. Budi Shohibudin, Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), di kantornya.

Untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih dengan tetap mempertahankan hutan kayu putih dan sejumlah hutan yang ada di sekitarnya, pihak Perum Perhutani KPH Indramayu mengeluarkan kebijakan pembebasan dari segala pungutan retribusi sewa garapan kepada para penggarap lahan tumpangsari yang ada di kawasan hutan kayu putih di bawah pangkuan KPH Indramayu.

“Kebijakan itu sebagai salah satu jurus yang diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak kayu putih. Sebagai konsekuensinya, para penggarap lahan tumpangsari wajib menanam, memelihara, dan menjaga keberadaan hutan kayu putih. Jangan sampai dibakar, diterlantarkan, atau dijarah. Sanksi hukumnya akan tegas bagi para pelanggarnya. Termasuk untuk “menyikat” habis para oknum yang memperjualbelikan lahan garapan tumpangsari,” tandas Budi Shohibudin didampingi Heri Sudrajat, Humas dan Agraria Perhutani KPH Indramayu.

Data yang diperoleh dari pihak Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), menyebutkan, target produksi daun kayu putih pada tahun 2009 tercantum 17.235.432 kg, namun realisasinya hanya mampu menembus angka 7.658.908 kg atau sekitar 7,7 ton. Sehingga tahun 2010, Perhutani KPH Indramayu menurunkan proyeksi produksi daun kayu putihnya 11,4 ton.

“Penurunan target tersebut, karena warga penggarap lahan tumpangsari masih diharuskan menanam hutan kayu putih di jalur bebas tanaman kayu putih yang melintasi lahan garapan mereka. Selain itu, warga penggarap juga diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang digariskan oleh peraturan dan perundang-undangan tentang kehutanan. Bagi para pelanggarnya, harus menanggung risiko hukum,” ujar Budi yang mengaku tengah sibuk memantau kawasan hutan kayu putih di wilayah kerjanya. (Satim)***

31 Januari 2010

Gara-Gara Duit Tunjangan Khusus, Kadisdik Indramayu Diperiksa Kejari

Kadisdik Indramayu Diperiksa Kejari

INDRAMAYU – Berawal dari hasil temuan BPK TAHUN 2008 nama kegiatan tunjangan khusus guru pembinaan kesiswaan dan oprasional dana alokasi sekolah unggulan dengan sumber anggaran APBD TAHUN 2007 sebesar Rp. 1.254.273.500.00,- telah terealisasi sebesar Rp. 1.193.873.500.00,- dengan sasaran sekolah -sekolah unggulan tersebar diwilayah pemkab Indramayu, adapun sekolah penerima tunjangan tersebut adalah SDN Unggulan SMPN Unggulan Sindang, SMAN Unggulan Jatibarang, SMAN 1 Sindang, SMKN Unggulan Indramayu, SMKN 1 Losarang, SMKN 2 Indramayu.

Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2008, dengan memanggil beberapa kepala sekolah, Bendahara berikut Kepala Dinas Pendidikan Indramayu untuk dimintai keterangan.

Kejari Indramayu Kusnin SH MH, saat ditemui wartawan terkait alokasi anggaran tunjangan khusus sekolah unggulan, "ini menyangkut teknis pelaksanaan pada pemberian anggaran tersebut tidak sesuai dengan aturan, selayaknya untuk dikembalikan anggaran tersebut pada kas derah, bila tidak dipenuhi merupakan bentuk pelanggaran hukum" katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Drs. H. Suhaeli MM, mendatangi Kejaksaan pada tanggal 20 Januari 2010, sekitar 2 jam berada diruangan Kasi intel untuk dimintai keterangannya, sebelumnya wartawan Inti Jaya mewawancarai Kadisdik dalam proses itu dan memeberikan komentar, "biarkan saja pihak Kejaksaan melakukan proses penyidikan, semua sesuai dengan aturan hukum." Tegasnya.

Seperti halnya Rosidi Kepala Sekolah SDN Unggulan juga mengakui telah menerima tunjangan tersebut per triwulan, sedangkan temuan BPK per empat triwulan "dan kami harus mengembalikan lewat dinas karena dinas yang membuat daftar pengalokasian anggaran (DPA) meskipun tanpa sepengetahuan kami, yang jelas kami diiming-imingi yang seharusnya bicara soal kuantitas dan kualitas mutu namun ada harapan lain." Cetusnya

Menurut direktur PKSPD Indramayu Ousjh Dialambaka, saat dimintai komentar terkait temuan BPK lantas pihak kejaksaan menindak lanjuti persoalan itu, "bukan berarti itu selesai dengan hanya mengembalikan anggaran pada negara, melainkan harus ada sangsi pidana supaya itu tidak akan terulang kembali dan menjadikan proses pembelajaran dikalangan para pendidik yang belakangan dunia pendidikan dijadikan ajang komersial" tuturnya. (siswo/ms) ***

Source : Koran Inti Jaya, edisi 26 januari-01 pembruari 2010

30 Januari 2010

Gaji Pejabat Negara Akan Naik, Tapi Tergantung Kinerjanya

GAJI PEJABAT NEGARA

Kenaikan Gaji Sesuai Kinerja

Mensesneg: Yang Sudah Diterapkan Remunerasi

JAKARTA - Kenaikan gaji bagi Presiden dan pejabat negara lainnya dapat diberlakukan meski kondisi ekonomi dan sosial politik belum tepat. Namun, selain jumlah dan besaran kenaikannya transparan, kenaikan gaji juga harus diimbangi dengan kinerja.

”Bahkan, jika prestasi dan kinerjanya tidak sesuai, pejabat itu harus mendapat sanksi atau hukuman, ” kata Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (29/1).

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, gaji pejabat negara memang akan dinaikkan atas dasar peninjauan kesetaraan dan perimbangan. Pejabat negara yang dimaksudkan adalah jajaran pemimpin lembaga eksekutif, yakni Presiden dan anggota kabinet, gubernur, wali kota/bupati, hingga pemimpin lembaga negara, seperti Ketua DPR, DPD, MPR, MA, dan MK.

Kenaikan gaji itu, dikatakan Sri Mulyani, dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun bersama DPR.

”Jadi, semua apa-apa yang ada dan sudah disetujui di APBN dilaksanakan. Tapi, sampai saat ini belum dilaksanakan karena memang waktu itu masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan,” ujar Menkeu.

Menkeu mengatakan, program kenaikan gaji pejabat negara disusun dan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR berdasarkan survei pada semua lembaga negara. ”Itu untuk dilihat kesetaraan dan perimbangannya. Yang saya lakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah membuat skenario untuk membuat suatu harmoni,” ujarnya

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, yang saat ini sudah diterapkan adalah kenaikan renumerasi atau tunjangan kinerja. Pejabat yang kinerjanya sudah dinilai sesuai dengan target program mendapatkan kenaikan renumerasi.

”Namun, belum semua kementerian. Masih terbatas. Yang sudah Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara. Ke depan, ada lagi beberapa kementerian. Pertimbangannya, di samping beban kerja, juga tingkat vitalitas dan urgensi,” ujar Sudi.

Menurut Harry Azhar, pada tahun anggaran 2010, belanja pegawai pemerintah memang diturunkan, dari sebelumnya Rp 161 triliun menjadi Rp 158 triliun. Sisanya dimasukkan dalam Pos Cadangan Lain-lain. ”Dengan alokasi anggaran itu, jelas ada kenaikan gaji pejabat, selain ada kenaikan gaji sekitar 20 persen di tingkat eselon I hingga III,” ujar Harry. (nta/day/har)***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:51 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

aloys @ Sabtu, 30 Januari 2010 | 06:30 WIB
Pejabat tinggi negara bukan karyawan biasa yg bisa di beri reward & punishment, kenapa hrs dikaitkan dg gaji? Apa perlu dibuat UMPI (upah minimun pejabat Ind,)?

Sistem Kependudukan Harus Sesuai Aturan

SISTEM KEPENDUDUKAN

Menhuk dan HAM: Aturan Harus Dijalankan

SANUR, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, warga negara asing yang ingin mendapatkan kartu surat kependudukan Indonesia, seperti kartu tanda penduduk dan paspor, harus terlebih dulu menjadi warga negara Indonesia. Karena itu, penerbitan KTP dan paspor Indonesia untuk WNA tanpa pemenuhan persyaratan itu adalah pelanggaran.

”Jika tiba-tiba mendapat KTP, tentu tidak boleh dan tidak dibenarkan. WNA yang mempunyai paspor dobel pun tidak akan bisa karena akan langsung ter- cancel (ditolak) oleh sistem kita,” kata Patrialis seusai membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) generasi baru di Sanur, Bali, Jumat (29/1).

Seperti diberitakan, puluhan WNA memiliki KTP Indonesia di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keberadaan mereka tercium pihak imigrasi saat berusaha mendapatkan paspor Indonesia. Mereka diduga menyalahgunakan KTP, antara lain untuk membuka usaha di Kupang.

Patrialis menyatakan, untuk memperoleh hak menjadi WNI (naturalisasi), seorang WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu sebenarnya tidak sulit, tetapi tetap harus mengacu pada peraturan hukum dan kependudukan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR periode 2004-2009, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan, penerbitan KTP Indonesia untuk WNA termasuk dalam kategori pemalsuan luar biasa. Ferry mengusulkan dilakukannya dua tindakan, yakni pembatalan semua KTP yang sudah diterbitkan dan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang menerbitkan. (ben)***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:43 WIB

Proyek SIAK Diduga Rawan Penyimpangan

ANGGARAN SIAK

Rawan Penyimpangan

Kemdagri Diminta Transparan soal Anggaran NIK

JAKARTA - Proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang anggarannya sebesar Rp 6,9 triliun, dinilai rawan penyimpangan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dua kali menyurati Menteri Dalam Negeri agar berhati-hati dalam melaksanakan proyek tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat (29/1), mengatakan, surat pertama dikirim KPK pada 6 November 2009 dan surat terakhir dikirim pada 8 Januari 2010. Kedua surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK M Jasin.

Surat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan KPK untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Sejak 2006, KPK telah memantau implementasi nomor induk kependudukan (NIK) yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam surat terakhir, KPK mengingatkan agar Depdagri memastikan penetapan desain besar Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) sebelum melakukan berbagai kegiatan terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), khususnya pengadaan. Tanpa adanya desain besar itu, dikhawatirkan terjadi kesalahan berulang sehingga memboroskan anggaran dan merugikan keuangan negara.

KPK juga meminta agar Mendagri menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan uji coba e-KTP di enam kecamatan. Pelaksanaan uji coba dengan menerbitkan KTP bercip seharusnya dilakukan setelah terlebih dulu dilakukan pembersihan database kependudukan dengan menggunakan rekaman elektronik berupa sidik jari sebagai alat verifikasi jati diri. Berdasarkan pantauan KPK, ditemukan ketidakefisienan dalam proses pelaksanaan uji coba, seperti pengambilan foto dan perekaman sidik jari yang dilakukan pada hari terpisah dengan rentang waktu 1-2 bulan.

Sesuai dengan data Kemdagri, uji coba e-KTP telah dilakukan di enam kecamatan pada empat kota dan dua kabupaten, yaitu Makassar, Padang, Denpasar, Yogyakarta, Cirebon, dan Jembrana.

Hitung ulang

Terkait anggaran, KPK meminta agar Kemdagri menghitung ulang kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan prasyarat implementasi NIK tunggal sebelum e-KTP diterbitkan. Kemdagri juga diminta melakukan pembersihan database kependudukan melalui perekaman sidik jari semua penduduk Indonesia untuk mempermudah konsolidasi dan verifikasi data.

KPK juga meminta pekerjaan SIAK hanya boleh dilakukan setelah ada jaminan data kependudukan yang bersih atau tak terjadi duplikasi. Proyek ini sebaiknya memperhitungkan dengan cermat manfaat dan faktor risiko.

Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, Kemdagri harus transparan dengan penggunaan anggaran NIK sebesar Rp 6,9 triliun. Dana sebesar itu dikhawatirkan bisa berpotensi korupsi.

”Supaya rakyat bisa menghitung secara rasional dan proporsional untuk apa saja anggaran sebesar itu. Saya melihat seolah-olah ada yang tidak beres. Kalau proyek itu dikerjakan sejak 2003, mengapa semakin lama kok anggarannya semakin besar,” kata Jeirry, Jumat.

Menurut dia, apabila diasumsikan anggaran NIK diadakan setiap tahun, pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kemdagri semakin sedikit sehingga anggaran juga berkurang setiap tahun. Untuk itu, ujarnya, harus ada penjelasan dari Kemdagri supaya masyarakat tak bertanya-tanya. ”Kalau hasilnya hanya seperti DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada pemilu lalu yang banyak masalah, bisa dikatakan tidak ada hasil apa-apa dari anggaran miliaran rupiah sejak 2003,” ungkap Jeirry. (AIK/SIE) ***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:52 WIB

Anggaran SIAK Dipersoalkan

ANGGARAN SIAK

Anggaran Dipersoalkan

Kemdagri Ajukan Dana Sistem Kependudukan Rp 6,9 Triliun

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran Rp 6,9 triliun untuk menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2010-2011. Namun, anggaran itu dipersoalkan karena SIAK sebelumnya menelan anggaran Rp 800 miliar sepanjang 2003-2009.

Salah satu komponen SIAK adalah nomor induk kependudukan (NIK). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis (28/1), mempertanyakan anggaran SIAK yang besar itu, sedangkan Kemdagri juga belum memaparkan hasil dari pelaksanaan anggaran Rp 800 miliar pada 2003-2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memerintahkan penyelesaian pemberian NIK kepada setiap penduduk selama lima tahun sejak disahkannya UU No 23/2006. Dengan demikian, pemerintah harus menyelesaikan NIK pada 2011.

”Kalau untuk memutakhirkan data penduduk kenapa harus sebesar itu? Bukankah beberapa daerah sudah menerapkan sistem NIK. Saya khawatir anggaran sebesar itu digunakan untuk penggantian NIK di semua daerah,” kata Arif.

Arif menambahkan, dikhawatirkan ada pemborosan anggaran karena setiap daerah juga menganggarkan pemutakhiran data penduduk dalam APBD. ”Bisa jadi ada pemborosan,” ujarnya.

Namun, secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menghadapi kendala pendanaan. Padahal, dana itu digunakan untuk memulai verifikasi data mulai dari kelurahan atau desa hingga tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Saut Situmorang mengatakan, NIK yang sudah diterapkan di daerah disesuaikan dengan sistem nasional yang sudah dibuat oleh Kemdagri. ”Kalau ada daerah yang sudah maju dengan sistem NIK, tinggal bagaimana mengintegrasikan supaya bisa lebih kompatibel dengan sistem nasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, uji coba NIK di enam kabupaten/kota berjalan lancar. ”Pemerintah memberikan NIK tunggal kepada setiap penduduk dan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip yang disebut elektronik KTP (e-KTP),” kata Saut.

Pada 2010, anggaran yang diajukan untuk uji coba e-KTP di enam daerah sebesar Rp 598,009 miliar. Sementara untuk 2011, Kemdagri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,065 triliun yang akan digunakan untuk penerapan e-KTP di 191 kabupaten/kota. Pada 2012, Kemdagri mengajukan anggaran sebesar Rp 3,953 triliun untuk 300 kabupaten/kota.

Uji coba dilakukan di Denpasar, Yogyakarta, Padang, Makassar, Cirebon, dan Jembrana. Menurut Saut, hal-hal yang diujicobakan di enam daerah itu adalah mekanisme pencetakan e-KTP, pengintegrasian sistem nasional dan sistem daerah, serta pengintegrasian SIAK dan e-KTP. (SIE/HAR)***

Source : Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 03:26 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Max @ Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:15 WIB
Ada baiknya NIK menjadi nomor utk surat lahir, KTP, passport, NPWP, SIM, sehingga menghindari penyalah gunaan dan hemat biaya trilyun rupiah. KKN jadi kurang.

rakyat @ Jumat, 29 Januari 2010 | 15:25 WIB
anggaran 6,9 trilyun cuma buat nomor penduduk( TIDAK PANTAS dikondisi: negara miskin,banyak pembagian raskin,banyak anak jalanan,banyak tdk sekolah, makan aking

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template