CARI BERKAH KLIK DI SINI

11 Juni 2011

Bupati Indramayu ‘Adakan” Proyek Siluman

Sabtu, 11 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Bupati Indramayu "Adakan” Proyek Siluman

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Keberadaan proyek pengerukan tanah di tengah persawahan penduduk Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dinilai sebagai proyek siluman. Proyek pengerukan tanah yang diduga untuk Embung, dan tanahnya dikirim ke pabrik-pabrik keramik, ini sama sekali tidak memiliki data dan imformasi yang jelas, karena tidak memiliki papan proyek.

PELITA Indonesia yang menyambangi lokasi proyek tersebut, melihat sebuah alat berat beko sedang melakukan pengerukan dengan kedalaman kurang lebi 5 meter, dan panjang sekitar 20 meter. Namun, PELITA Indonesia tidak memperoleh informasi secara akurat seputar keberadaan proyek itu.

Beberapa warga di sekitar proyek yang dimintai keterangannya, semuanya mengaku tidak mengetahui akan keberadaan proyek itu. “Saya tidak tahun ini proyek untuk apa. Tapi, katanya untuk Embung karena ir di sini agak susah,” ujar Hadi, salah seorang warga yang mengaku hanya menonton saja, tapi mengatur teknis kerja di proyek itu.

Untuk memgetahu kejelasam informasi seputar proyek tersebut. Hadi menyarankan PELITA Indonesia untuk menghubungi Buya Syakur Yasin, yang proyek ini. Karena, Buya Syakur Yasin sangat dekta dengan bupati,” kata Hadi dengan bangganya.

Sementara itu, salah seorang yang mengaku pencari kerja di proyek itu mengatakan, bahwa proyek tersebut milik Kuwu Tersana. “Bapak kalau mau meliput, tanyakan langsung ke Kuwu Tersana,” ungkapnya. Akan tetapi, ketika PELITA Indonesia menanyakan indentitasnya, orang tersebut marah dan membentak wartawan PELITA Indonesia. “Buat apa nama saya, tanyakan langsung saja ke Kuwu Tersana !,” bentaknya.

Berbagai kalangan berharap, agar Bupati Indramayu segera mengusut keberadaan proyek siluman tersebut. Pasalnya, selain tidak memiliki keterangan secara jelas, berbagai pihak memanfaatkan kedekatan Bupati dengan pihak pemilik proyek. (ad)***

Source : PELITA Indonesia, 24 Mei-06 Juni 2011/Tahun Ke-002/No. 0008/hal. 10

10 Juni 2011

Jabar tak Satupun Raih Adipura

Jumat, 10 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.(Foto : lensaindonesia.com)***

Jabar tak Satupun Raih Adipura

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Tahun lalu, Provinsi Jawa Barat menjadi jumlah kabupaten/kota yang paling banyak mendapat Piala Adipura. Sebanyak 13 dari 26 kab./kota di Jabar saat itu, mendapat Piala Adipura dinilai mampu menjaga Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan.

Namun, tahun ini, antiklimaks. Tidak ada satupun kota/kab. di Jabar yang meraih Adipura. Muncul dugaan, itu terkait terungkapnya dugaan penyogokan yang dilakukan Kota Bekasi untuk meraih piala Adipura. "Apakah itu bentuk shock therapy atau bukan, kami tidak tahu. Mungkin saja ada perubahan-perubahan indikator penilaian atau ada peningkatan level yang dinilai," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/6) siang.

Untuk mengetahui alasan pasti itu, Pemprov. Jabar berencana menyurati Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). "Ya klarifikasi saja kenapa tidak ada satupun kota dan kabupaten di Jabar yang dapat Adipura. Padahal tahun lalu, Jabar menjadi peraih Adipura terbanyak oleh kabupaten dan kota secara nasional," katanya.

Heryawan menuturkan, dalam beberapa hari terakhir memang muncul banyak pertanyaan. Banyak yang menduga, tidak diberikannya Adipura kepada kabupaten dan kota di Jabar, merupakan bentuk sanksi KLH terkait kasus penyuapan Kota Bekasi pada tahun lalu, untuk memperoleh Adipura. Kasus suap penghargaan Adipura terjadi di Kota Bekasi, di tahun 2010 lalu. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad diduga telah memberikan suap untuk meloloskan Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura. "Kami menganggap ini sebagai teguran," katanya.

Meski cukup kecewa dengan tidak adanya satu kota dan kabupaten di Jabar yang mendapat Adipura, tapi Heryawan sangat terhibur dengan penghargaan Kalpataru yang diterima Kab. Kuningan. "Ini penghargaan yang spektakuler. Penghargaan yang menunjukkan keberpihakan dan kepedulian daerah itu kepada lingkungan," katanya.

Heryawan menambahkan, Kab. Kuningan pernah tiga kali berturut-turut mendapat Adipura. Targetnya, tahun 2011 mendapatkan kembali sehingga jadi empat kali berturut-turut. "Demikian juga Kabupaten Indramayu. Targetnya tahun ini meraih Adipura yang kelima berturut-turut tapi gagal juga," katanya.

Kegagalan tersebut, kata Heryawan, harus disikapi dengan bijak. Artinya, Pemprov. Jabar dan kabupaten serta kota, harus mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang dilakukan, jika ada. "Adipura sebenarnya penting untuk mendongkrak sektor pariwisata karena bisa menjadi daya tarik wisatawan. Nah, kita masih punya waktu di tahun ini untuk memperbaikinya agar tahun 2012 bisa banyak meraih Adipura," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Jabar, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan, kegagalan kabupaten dan kota di Jabar itu, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. "Selama, kabupaten dan kota berjalan masing-masing. Alamiah saja," katanya.

Dari hal itu, Bappeda dan BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah) Prov. Jabar, mulai melakukan evaluasi-evaluasi. "Dari hasil evaluasi, menunjukkan, selama ini tidak pernah ada strategi perencanaan. Tiap daerah jalan masing-masing," ucap Deny.

Karena itu, ke depannya, Bappeda Jabar, BPLHD, beserta pemkab/pemkot, akan meningkatkan koordinasi untuk membuat strategi bersama. "Harus dibuat strategi secara keseluruhan. Bagusnya dibuat seperti itu. Harus direncanakan sejak awal. Lalu dibuat target untuk tahun depan, berapa daerah yang difokuskan untuk meraih Adipura. Jangan individu-individu," ucapnya. (A-128/das)***

Komentar Berita

  • Yadi Tambun (not verified) on Kamis, 09/06/2011 - 17:24

Untung ada dewa penyelamat "Kabupaten Kuningan" yang peduli terhadap lingkungan sehingga bisa mendapatkan piala kalpataru, yang bisa dijadikan contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

  • Anonymous (not verified) on Kamis, 09/06/2011 - 13:55

Rek menang adipura kumaha, sampah loba di jalan, sampah masyarakat mah komo pabalatak... cing atuh perhatikeun nu karitu teh, ulah proyek we nu dipikiran teh, dampakna yeuh nu kudu dipikiran mah....

  • junaedi (not verified) on Kamis, 09/06/2011 - 12:19

Itulah kesalahan Gubernur kurang memanage jawa barat....yg ada malah kacau balau

  • The god father (not verified) on Kamis, 09/06/2011 - 12:07

Terbukti, selama ini penilaian adipura sarat kolusi, kota-kota yang seharusnya tidak layak mendapatkan adipura ternyata mendapatkan adipura, Kota/kab yang memenangkan adipura 2011 memang kota-kota yang berkualitas dari segi kebersihan dan penataan lingkungan.

  • Anonymous (not verified) on Kamis, 09/06/2011 - 08:41

riweuh ceng macet,,sampah rea

9 Juni 2011

Terumbu Karang Indramayu Rusak : Forum KKLD Diduga Mandul

Kamis, 9 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

TERUMBU KARANG RUSAK - Tampak dalam gambar terumbu karang yang rusak. (kanan) Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Ir. Aep Surahman. (Satim)*** Foto-foto : Ist.

Forum KKLD Diduga Mandul

· Kerusakan Terumbu Karang dan Ekosistem Laut Terkesan Tanpa Tindakan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Kerusakan lingkungan di sektor kelautan yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diduga kian “parah”. Setelah para petani tambak dan nelayan Kota Mangga itu “dihajar” pencemaran laut yang diduga akibat muntahnya cairan minyak mentah, kini, pencemaran dan kerusakan biota laut pun ditengarai cenderung parah di daerah Pantai Utara tersebut. Geger “kematian” dan kerusakan ekosistem laut Indramayu pun mencuat akhir-akhir ini. Fenomena itu memicu sejumlah pihak yang peduli lingkungan mempertanyakan kinerja aparatur pemerintah setempat.

Hasil pemantauan Pendopo Indramayu Online, dan keterangan berbagai sumber di pesisir laut Indramayu dalam sepekan terakhir menyebutkan, bahwa kerusakan lingkungan laut, termasuk hancurnya kawasan terumbu karang di Indramayu diakibatkan berbagai faktor. Akibat pencemaran minyak mentah dan sejenisnya, dan ulah manusia yang menggunakan penangkap ikan yang dilarang pemerintah, seperti jaring trawl (arad), dinamit, dan racun ikan, konon, faktor yang mendorong kehancuran lingkungan laut Indramayu.

Beberapa kalangan pun meminta, sudah saatnya aparatur pemerintah yang berwenang segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga memicu kerusakan laut. Pasalnya, pelanggaran terhadap lingkungan laut sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dan sanksi hukum yang tegas, diseret ke meja hijau terhadap pihak-pihak yang disinyalir merusak laut berikut ekosistemnya.

“Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari aparat pemerintah yang berwenang, maka semakin mempercepat kerusakan laut di Indramayu. Masa depan laut Indramayu yang merupakan sumber kekayaan alam dan terkandung kekuatan ekonomi bangsa, cenderung tidak jelas,” kata beberapa warga yang menghuni Pantai Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (9/6/2011) siang.

Beberapa kalangan menilai, keberadaan Forum Konservasi Kawasan Laut Daerah (FKKLD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Indramayu diduga mandul. Kalau tidak mau disebut mandul, kinerja dan langkah-langkahnya juga ditengarai kurang jelas. Sebagian kalangan juga menilai, FKKLD kemungkinan hanya “macan kertas” di atas meja, tapi melangkahnya sendiri-sendiri, atau tidak melangkah sama sekali.

Menanggapi komentar demikian, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman mengatakan, pihaknya memang menjadi komponen dari keberadaan FKKLD tersebut. FKKLD ini dikomandani Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, dengan keanggotaan lainnya yang melibatkan Syahbandar Perhubungan Laut Kabupaten Indramayu.

Menurut Aep (begitu sapaan sehari-hari Aep Surahman), keberadaan FKKLD hingga kini diakuinya belum bisa berbuat banyak. Jangankan berbicara kerja optimal. Sinkronisasi kinerja pun terasa masih sulit dilakukan untuk saat ini, karena dihinggapi berbagai faktor. Bahkam, Aep pun mengakui, kerusakan terumbu karang yang berada di Pulau Biawak dan Pulau Gosong Indramayu cenderung parah. “Itu hasil penelitian pihak Kementrian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu,” kata Aep Surahman, di kantornya, Rabu (8/6/2011) siang.

Ditanya keberadaan FKKLD yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diduga tidak berfungsi dan mandul, Aep menjelaskan, pihaknya mengakui keberadaan FKKLD hingga kini belum bekerja secara optimal. Meskipun lembaga itu memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai aturan hukum lingkungan di sektor kelautan, namun saat ini tidak bisa berbuat apa-apa.

“Sarana untuk menunjang kinerja FKKLD belum terpenuhi. Kalau bicara personil yang melibatkan sejumlah lembaga sih, sudah ada. Mestinya harus ada kapal motor dan perahu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Saat ini, belum ada. Ya, harap maklum saja,” ujarnya.

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan untuk mewujudkan FKKLD bekerja nyata dan optimal, Aep hanya menyerahkan kepada beberapa komponen lembaga yang tergabung dalam FKKLD untuk bersama-sama mencarikan solusinya. Namun sampai kapan ada solusi ? Tampaknya belum jelas.

Sementara kerusakan biota laut Indramayu diduga cenderung parah. Fenomena yang dirasakan para nelayan saat ini, mencari ikan saja semakin sulit karena diduga plangton-plangton dan sejenisnya tidak berkembang biak secara maksimal. Padahal, beberapa tahun lalu, pihak Kementerian Kelautan telah memberikan hibah berupa kapal motor besar mirip “kapal pesiar” untuk Kabupaten Indramayu yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.

Jika kapal itu dikelola dengan baik guna memperlancar tugas-tugas Forum Konservasi Kawasan Laut Daerah (FKKLD), ada kemungkinan turut membantu kelancaran kinerja FKKLD. Tapi informasi yang diterima Pendopo Indramayu Online belum lama ini, bahwa kapal bantuan Kementerian Kelautan tersebut, malah pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Konon, kini berada di tangan kelompok nelayan setempat, bukan digunakan untuk kelancaran tugas-tugas FKKLD, seperti yang dikatakan Aep Surahman, kemarin. (Satim)***

7 Juni 2011

Kisruh Kepemilikan Kawasan Hutan Jati Satim : Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

Sabtu, 6 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

  • Perum Perhutani Tetap Pilih Jalur Hukum

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Selain mengklaim lahan di Indramayu, Keraton Kasepuhan Cirebon pernah menempuh jalur hukum atas tanah yang dikelola Perum Perhutani di Blok Satim, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, seluas 30 hektar. Namun, di tingkat peninjauan kembali, pada tahun 2007 Mahkamah Agung menolak gugatan pihak Keraton.

“Untuk lahan di Indramayu, kami tetap mempersilahkan Keraton menempuh jalur pengadilan agar diperoleh kepastian hukum yang tetap,” kata Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten Bambang Setiabudi di Bandung, Jumat (27/5/2011).

Data Bagian Hukum Perhutani menyebutkan, pada 2002 Keraton versama empat pihak lainnya mengklaim lahan di Sumedang seluas 80 hektar, 30 hektar diantaranya milik Kehutanan dan sisanya lahan warga.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Indramayu Wawan Idris menyatakan, kondisi petani penggarap yang miskin di kawasan hutan Indramayu, yang kini disengketakan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Perum Perhutani, memicu munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan tertentu. Salah satunya, penguasaan lahan terkait rencana pembangunan jalan tol.

Menurut Wawan, sengketa lahan yang terjadi di Indramayu yang meliputi Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Bongas, dan Bangodua adalah persoalan lama. Namun, baru kali ini ada tuntutan penggarap untuk menjadikan tanah hak milik. “Saya menduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan warga. Salah satunya demi pembangunan Jalan Tol Cikampek-Cikamurang-Cirebon,” katanya.

Rencana pembangunan jalan tol itu, menurut Wawan, melintasi daerah-daerah yang kini disengketakan Keraton Kasepuhan dan Perum Perhutani. Kawasan hutan yang dulunya kurang bernilai ekonomis memiliki nilai jual tinggi setelah adanya rencana pembangunan jalan tol. “Kami belum tahu kapan pembangunan jalan tol itu direalisasikan, tetapi pengukuran dan rencana pembebasan mulai dilakukan,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan lahan di Indramayu, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat menyatakan, akan menunggu undangan audensi dari Kementerian Kehutanan selaku pengelola tanah negara. Pihaknya tidak terburu-buru membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut Bambang, Perhutani yang diberi hak pengelolaan sejak 1978 di Indramayu tetap berpegang pada berita acara tata batas oleh Pemerintah (Menteri Kehutanan). Dasarnya adalah UU tentang Pengukuhan Hutan, baik sebelum UU Kehutanan zaman kolonial Belanda (sebelum Boschordonantie voor Java en Madoera tahun 1927) maupun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

RUU Pengadaan Tanah

Hak masyarakat atas tanah di Sumatera Barat dan berbagai daerah di Indonesia terancam hilang dengan bakal diberlakukannya RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Selain itu, penyusunan RUU tersebut, yang terkesan dilakukan secara diam-diam, juga dinilai tidak ideal dalam proses penyusunan sebuah Undang-Undang.

“RUU ini merupakan bencana,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdul Kadir Wokanubun, Jumat (27/5/2011) di Kota Padang. RUU itu sesungguhnya tak massuk dalam Prolegnas 2011, tetapi tiba-tiba menyusup dan proses konsultasinya dengan sejumlah institusi dipercepat. “RUU ini menyimpang dari reforma agraria dan akan menimbulkan konflik antar lembaga,” katanya. (REK/DMU/INK)***

Source : Kompas, Sabtu, 28 Mei 2011

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten menilai klaim kepemilikan lahan di Indramayu oleh Kesultanan Kasepuhan Cirebon tidak berdasarkan bukti kuat. Keraton antara lain tidak memiliki eigendom yang menunjukan luas lahan dan bukti pajak dimasa Belanda.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, Yuniar Permadi, dalam audensi dengan pihak Kesultanan Kasepuhan Cirebon, perwakilan dari Kementrian Kehutanan, dan Petani Penggarap, Selasa (24/5) di Bangsal Panembahan, kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon.

“Tidak jelas apakah klaim Sultan bersifat pribadi ataukah mewakili institusi kehutanan. Jika paribadi, maka yang dituntut ialah tanah wewengkon atau tanah hak turun temurun Sultan. Padahal, tanah wewengkon ata hak turun temurun Sultan sejak 1925 tidak ada lagi di Jawa. Jika mewakili kesultanan, maka yang dituntut ialah tanah partikelir yang mesti dibuktikan dulu dengan surat eigendom,” kata Yuniar.

Sebelumnya Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat mengkalim daerah yang disebut partikulire landen van Kandang Hawoer en Indramayu 300.000 hektare adalah tanah milik ketaron. Daerah itu disebah Utara berbatasan Dengan Laut Jawa; Timur dengan Jatibarang, Barat dengan Subang, Selatan dengan Kertajati. Kini, daerah itu jadi tanah negara yang dikelola Perum Perhutani.

Sultan menyebutkan tanah yang disengketekan itu sebagai tanah merdiko, yakni tanah yang tidak dipingut pajak. “Tidak ada memang surat eigendom atas nama Sultan Sepuh, karena eigendom itu hanya diberikan kepada pengusaha pemilik tanah atau tuan tanah. Adapun Sultan atau keraton bukan pengusaha atau tuan tanah,” ungkap Arief.

Sultan menyebut tanah itu milik keraton kerena pemerintah RI sejak adanya UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partekelir belum memberi ganti rugi atau membentuk panitia pendataan. Tanah keraton bisa diambil oleh negara jika kedua syarat itu dipenuhi.

Kesultanan Cirebon juga tidak terikat dengan UUPokok Agraria tahun 1960 karena tidak tergolong daerah swaparaja. Cirebon tidak melakukan kontrak politik dengan Belanda mengenai hak politih dan pemerintahan. “Sejak masa jajahan Inggris tahun 1811-1816, Cirebon sudah tidak memiliki kekuasaan politik dan pemerintahan,” katanya.

Terkait dengan banyaknya laporan petani penggarap yang dirugikan oleh oknum Perhutani karena meminta biaya bibit kayu putih dan pupuk, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu Budi Sohibudin, berjanji akan menindak tegas mereka. Dalam kesempatan itu, Budi mencatat laporan sejumlah petani yang mengadukan ulah oknum di lapangan.

Diakui persoalan sosial dalam Perhutani amat rumit. Tak hanya oknum perhutani yang nakal, ada juga warga yang tak sepaham dengan upaya pembenahan Perhutani. Sejak Maret 2010, Perhutani menertibkan kawasan hutan, termasuk melarang lahan garapan digadaikan.

Mulyanto (43), petani penggarap mengatakan, ia tetap berharap pemerintahan menjadikan lahan Perhutani itu sebagai tanah milik. (REK)***

Source : Kompas, Rabu, 25 Mei 2011, hal. 22

Keraton Kasepuhan Disinyalir Mengklaim Tanah Perhutani

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Keraton Kasepuhan Disinyalir Mengklaim Tanah Perhutani

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Ketenangan petani penggarap di kawasan hutan BKPH Sanca, Perum Perhutani KPH Indramayu terusik. Seiring muncuInya pengakuan kalau tanah yang selama ini mereka garap bukan tanah kawasan hutan tetapi tanah milik Keraton Kesepuhan Cirebon. Buntutnya di sebagian masyarakat penggarap memiliki dua surat izin menggarap atau surat hak garap (SHG) yang dikeluarkan oIeh perhutani dan keraton.

Mendapati gambaran tersebut sekira 400 petani penggarap yang tergabung dalam LMDH Wana Bhakti Lestari Desa Sanca secara tegas menolak kalau pihaknya pemah rnernbuat SHG ke pihak keraton dan melaporkan kasus tersebut ke Perum Per hutani KPH Indramayu.

Dalam siaran persnya, di Kantor KPH Indramayu akhir pekan lalu, Ketua LMDH Wana Bhakti Lestari Desa Sanca Ruhiat di dampingi Asper/Kepala BKPH Sanca Koma menyatakan, karena di kawasan hutan belakangan ini muncul oknum yang mengaku utusan dari Keraton Kesepuhan Cirebon dan langsung memasang patok/batas di kawasan dimaksud. Pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke BKPH Sanca dan diteruskan ke KPH Indramayu sekaligus membuat surat penyataan yang berisikan tiga poin dan disampaikan ke Waka Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Imam Widodo, S.Hut, MM.

Adapun tiga poin dimaksud adalah 1. Kami menggarap di tanah kawasan hutan negara, 2. Kami tidak pemah mengisi formulir permohonan SHG yang di bawah oleh RK Calar alias Casikin. 3. Sebagian dari kami menyerahkan foto copy KTP kepada RK Calar dikarenakan RK Calar merupakan aparat Desa Sanca, kami tidak menyangka bahwa foto copy KTP tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan SHG yang dikeluarkan oleh Kasepuhan Cirebon.

"Kami hanya memiliki surat izin menggarap yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani KPH Indramayu. Kemudian terkait terbitnya SHG yang dikeluarkan oleh Kasepuhan Cirebon yang ditandatangani oleh PRA. Arief Natadiningrat atas objek tanah yang sarna (satu tanah memiliki dua SHG, Red) itu akibat ulah oknum perangkat desa yang memanfaatkan foto copy KTP yang dimintainya untuk dasar diterbitkannya SHG. Intinya kami tidak pemah mengajukan permohonan SHG ke pihak keraton," tegas Ruhiat seraya meminta agar Polres Indramayu mengusut tuntas kasus tersebut.

Asper/Kepala BKPH Sanca Koma membenarkan telah terjadi pematokan batas di kawasan hutan dan mereka sudah sering diingatkan agar tidak melakukan hal tertsebut. Awalnya dituruti namun selang kemudian terjadi pernatokan lagi. "Karena mereka memaksakan kehendak untuk memasang patok di lokasi kawasan hutan petak 46g Alur AA RPH Sanca BKPH Sanca. Kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu," kata Koma.

Sementara itu Waka Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Imam Widodo, S.Hut, MM ketika dimintai tanggapannya, meski masih meragukan keabsahan mereka (oknum, Red) merupakan utusan keraton namun kasus tersebut semestinya tidak terjadi di masyarakat tetapi di meja perundingan. "Kalau mereka merniliki bukti yang kuat terkait tanah kawasan hutan yang di klaim sebagai tanah milik keraton sebaiknya dirundingkan bersama dan jangan membuat resah di tingkat masyarakat," tandas Imam.

Ditambahkan, Perum Perhutani KPH Indramayu telah melaksanakan pembayaran pajak untuk tahun 2010 sebesar Rp1.397.191.780 untuk kawasan hutan produksi seluas 38.905,30 ha.(Ck)***

Source : Pelita, Senin, 30 Mei 2011, hal. 11

Terjadi di Indramayu : Lahan Hutan Jadi Rebutan

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Lahan Hutan Jadi Rebutan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Perebutan lahan terjadi antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu dan Keraton Kasepuhan Cirebon di sejumlah areal wilayah hutan Indramayu. Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Perum Perhutani KPH Indramayu mempertanyakan klaim Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon atas tanah kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Indramayu.

Klaim yang disusul aksi pemasangan patok lahan dan penggarapan kawasan hutan oleh orang yang mengaku utusan Sultan Kasepuhan Cirebon itu bahkan sudah dilaporkan ke Polres Indramayu oleh KRPH Desa Sanca.

"Jika ingin mengklaim dan menggarap lahan yang selama ini merupakan tanah negara, silakan disertakan bukti-bukti pengadilan, bukan hanya berdasarkan peta kadaster berumur ratusan tahun," ujar Wakil Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Imam Widodo, Sabtu (28/5).

Klaim pihak Keraton Kasepuhan atas kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Indramayu di RPH Haurgeulis dan Sanca, seluas lebih dari 4.000 hektare, sudah dimulai sejak Oktober 2010.

Saat itu, orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan Cirebon melakukan penanaman jabon di kawasan hutan Desa Cikawung, Kec. Terisi tanpa izin kepada Perhutani. Pada 2011, klaim atas tanah kawasan hutan berlanjut dengan perluasan penanaman jabon di areal seluas 26 hektare.

"Meski sudah dilarang, mereka tetap melanjutkan kegiatan karena mereka bersikeras mengatakan lahan yang mereka pasangi patok dan mereka garap adalah tanah milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon dengan dasar kopi peta kadaster tahun 1854-1857 dan sejarah Cirebon," ujar Imam.

Sejak saat itu, kata Imam, klaim dipertegas dengan aktivitas penggarapan penanaman jabon di RPH Cipondoh BKPH Cikawung seluas 20 ha dan meluas ke pemasangan patok di alur AA petak 46 RPH Sanca.

"Kami sudah melaporkan aksi penyerobotan lahan dengan pematokan oleh orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan ini ke Polres Indramayu," ujar Asisten Perhutani Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Sanca Koma.

Koma menambahkan, laporan ke polisi tidak menghentikan klaim dari Kasepuhan. Sultan Sepuh XTV Keraton Kasepuhan Cirebon P.R.A. Arief Natadiningrat mengeluarkan surat hak garap kepada penggarap pada lahan garapan tanah hak turun temurun sultan sepuh keraton kasepuhan Cirebon yang lokasinya adalah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Indramayu.

"Kami tidak merasa menandatangani atau menyetujui permohonan hak garap kepada Kasepuhan. Yang kami tahu, sejak dulu, kami menggarap tanah negara yang dikelola Perhutani, bukan tanah keraton," kata Ketua LMDH Desa Sanca Ruhiat.

Masih milik Keraton

Sementara itu. Sultan Sepuh XIV P.R.A. Arief Natadining-rat yang dihubungi semalam menyebutkan, tanah yang diklaim pihaknya memang merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan berdasarkan peta kadaster tahun 1854-1857.

"Memang ada aturan yakni UU No. 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah Partikelir yang menyebutkan tanah tersebut harus menjadi asset negara. "Namun, aturan juga menyebutkan, pihak pemilik dalam hal ini keraton harus diberi ganti rugi dahulu. Sampai sekarang kami belum pernah menerima ganti rugi, jadi tanah tersebut masih hak turun-temurun Sultan Sepuh XIV," ujar Arief.

Menurut dia, negara kalau mau mengambil aset keraton tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi. "Akan tetapi harus dengan prosedur yang benar sesuai dengan UU," ujarnya.

Mengenai pemberian surat hak garap, menurut Arif, masyarakat penggarap Indramayu yang rata-rata tidak memiliki lahan berduyun-duyun ke keraton kasepuhan meminta hak garap. "Mereka menganggap selama ini Perhutani gagal dalam mengelola tanah Indramayu karena masyarakat tetap miskin," ujarnya. Atas dasar itulah, pihaknya mengeluarkan kebijakan membagikan hak garap ke masyarakat agar lebih sejahtera. (A-92/A-168)***

Source : Pikiran Rakyat, Jumat, 29 Mei 2011, hal.4

6 Juni 2011

Jalan Waduk Bojong Diduga Dibiarkan Berlubang

Senin, 6 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

JALAN BERLUBANG – Jalan berlubang di Waduk Bojong Indramayu. Foto diambil, Minggu (5/6/2011) siang. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Jalan Waduk Bojong Diduga Dibiarkan Berlubang

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Sudah sekitar setahun, jalan raya di Waduk Bojong, Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terkesan dibiarkan berlubang. Padahal, sudah sering terjadi kecelakaan di sekitar lokasi jalan yang berlubang itu.

Konon, pekan lalu, beberapa warga setempat menceritakan, ada kecelakaan yang sempat meperihatinkan di lokasi jalan yang berlubang tersebut. Karena sama-sama terkejut ada lubang yang menganga nyaris sampai ke tengah badan jalan, pengendara sepeda motor yang berbocengan seorang ibu yang tengah hamil tua bertubrukan dengan sesama motor dan sebuah becak.

Meski ketiga pengendara hanya mengalami luka-luka saja, namun seorang hamil tadi nyaris nyungsep ke lubang jalan. “Beruntungnya, ibu yang hamil tadi tidak keguguran, tapi para korban kecelakaan itu sama-sama dibawa ke rumah sakit terdekat setelah ditolong di Puskesmas Bojongsari,” kata Ny. Patimah (45), warga Kelurahan Bojongsari yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Beberapa warga lian juga mengatakan, bahwa di sekitar lokasi jalan yang berlubang tadi sudah sering terjadi kecelakaan. Meski belum sempat merenggut korban jiwa, namun bahaya jalan berlubang itu menjadi kewaspadaan semua pelintas jalan yang melewatinya. Tetapi, warga juga merasa heran, karena sudah sekitar setahun lebih, kondisi jalan seperti itu dibiarkan tanpa perbaikan.

Meski demikian, beberapa warga setempat punya inisiatif agar pengendara berhati-hati ketika melintasi jalan itu. Sebuah papan peringatan yang bertuliskan “BERBAHAYA !!! DI DALAM BERLUBANG” ditempel dengan tiang penyangga terbuat dari bambu.

Keluhan dan kejengkelan pelintas Waduk Bojong Indramayu pun terdengar setiap hari. Namun entah sampai kapan ada perbaikan untuk menutup jalan yang mirip goa tersebut.

“Mungkin sambil menunggu korban-korban lain berjatuhan, barangkali,” sindir Sukirman (51), seorang warga yang mengaku sudah bosan menyaksikan jalan yang membahayakan tersebut.

Banyaknya jalan yang berlubang dan sejumlah ruas jalan raya yang rusak parah dari kota hingga ke desa-desa, tampaknya memicu keluhan sejumlah kalangan, karena memicu beban ekonomi berbiaya tinggi terjadi di Kota Mangga Indramayu di tahun 2011 ini. Masyarakat tak mau tahu alasan pemerintah seperti apa, yang penting semua jalan bagus dan mulus, sehingga turut meringankan beban biaya ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, H. Soen Soedjarwo, ST (atau yang akrab disapa Wowo), yang dihubungi Pendopo Indramayu Online beberapa kali di kantornya hingga Senin (6/6/2011), belum berhasil dikonfirmasi. Konon, saat itu Wowo dikabarkan tengah disibukkan dengan urusan kedinasan.

“Bapak Wowo sedang tidak ada di kantor. Beliau sedang sibuk urusan dinas,” kata beberapa pegawai Dinas Bina Marga setempat, tanpa menjelaskan detail acaranya. (Satim)***

5 Juni 2011

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung : Permohonan Suheli Ditolak

Sabtu, 4 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Permohonan Suheli Ditolak

INDRAMAYU, KC, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Suhaeli dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta. Sebaliknya, PT Bandung dalam vonis di tingkat bandingnya, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Indramayu yakni 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhaeli.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu, Agus Fatah, mengatakan, putusan PT Bandung itu diterima pada 25 Mei 2011 lalu. “Kami telah sampaikan salinannya kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Agus, dengan adanya putusan PT yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, secara hukum, jika dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan PT Bandung tidak ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, maka terdakwa dianggap menerima putusan PT tersebut.

“PN Indramayu juga belum mendapatkan kepastian apakah terdakwa akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataukah tidak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam waktu berbeda, salah satu kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahrie Siregar, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

Salah satu anggota JPU, Bima Yudha Asmara, mengaku sudah mendapatkan salinan putusan dari PT Bandung sejak dua hari lalu.

“Kami menghormati putusan PT Bandung, meski putusannya masih di bawah tuntutan JPU,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi tunjangan khusus guru, di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Februari 2011 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Robert Siahaan menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah menggunakan dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta.

Dalam putusannya, selain terdakwa Suhaeli dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu saat itu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa karena salahnya, yakni 6 tahun penjara.

Terhadap putusan PN Indramayu, kuasa hukum terdakwa saat itu juga mengajukan banding. Bahkan, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhaeli, Suryana usai persidangan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik saksi ahli, guru, dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

Kuasa Hukum terdakwa juga mengaku heran. Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan khusus guru tersebut telah digulirkan sejak tahun 2003. Selain itu, karena kebijakan ini dipersoalkan setelah lima tahun berjalan. Putusan Majelis Hakim juga dianggap mengabaikan fakta-fakta. (C-25)***

Source : Kabar Cirebon, Rabu (Kliwon) 1 Juni 2011 (27 Jumadil Akhir 1432 H)

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

Sabtu, 4 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Di tengah santernya kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang dinilai melukai perasaan rakyat karena sulitnya ekonomi, miniatur masalah diatas sekarang malah terjadi di Kabupaten Indramayu. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruang Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasi bangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.

Kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun sumber lainnya menyebutkan, dana alokasi untuk renovasi bangunan ruang Kadis Cipta Karya bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin dan pembangunannya dikerjakan melalui swakelola yang dibolehkan untuk dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Namun, pantauan Inti jaya di lapangan tiga pekan yang lalu persisnya sebelum renovasi dilmulai, ruang kerja Kadis PU Cipta Karya sebenarnya masih layak digunakan untuk kegiatan bekerja. Namun yang mengejutkan, ruang kerja yang sebenarnya masih baik itu direhab tanpa dasar yang jelas. Tak tanggung-tanggung, dana yang dicadangkan mencapai Rp 120 juta. Lebih mengejutkan, dana yang disediakan untuk rehab ruang kerja tersebut tidak jelas sumbernya sehingga langkah Kadis PU Cipta Karya, Susanto mengundang kecurigaan banyak pihak.

“Jangan-jangan dana yang digunakan adalah dana siluman, atau mungkin menggunakan dana talangan. Karena yang saya tahu dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 belum bisa dicairkan karena terganjal aturan baru, dan ini terjadi disetiap dinas”, terang pemerhati tender, Sofyan.

Ditegaskan bang Oyang, (panggilan akrab Sofyan, red), jika menilik dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD baik yang Proyek Juksung (dibawah nilai Rp 100 juta) maupun Pilsung (dibawah Rp 200 juta) harus dilengkapi dokumen kontrak kerja. “Kalau tidak ada dokumen kontrak kerja berarti proyek siluman dan ini bisa menjadi preseden buruk karena dikerjakan dikantor Cipta Karya yang notabenenya adalah instansi pemerintah yang didalamnya banyak para tenaga teknis yang biasa mengawasi kerjaan yang menggunakan dana APBD,” tegasnya

Sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang ditemui Inti Jaya, kamis (7/4) di kantornya mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi soal adanya pembangunan renovasi ruangan Kadis tersebut. Kabid Pengendalian Bangunan M. Amirudin secara gamblang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalagi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke pak Kadis atau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.

Namun Amirudin menegaskan, selama ini belum ada pengajuan dan permintaan dari dinas manapun untuk tenaga pengawasan proyek karena faktanya tender-tender proyek yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011 sampai sekarang belum digelar.

Namun lucunya, saat Inti Jaya konfirmasi kepada Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah swakelola yang menggunakan dana dari pos pemeliharaan gedung sejumlah Rp 120 juta,” kata Agus

Sayangnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Susanto belum bisa ditemui. Saat Inti Jaya mendatangi kantornya Kamis (7/4), Susantotidak bersedia ditemui karena akan ada kegiatan dinas luar kota. Begitupun saat di hubungi lewat teleponnya untuk kepentingan konfirmasi, Kadis PU Cipta Karya tidak menjawab. (CHO/MS)***

Sumber: Inti Jaya,Edisi 2952 Tahun Ke 40, 12-18 April 2011/realitanusantara.blogspot.com

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template