CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 Desember 2009

Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada

Syamsulbahri


Syamsulbahri. (Foto : Tok)***
Pengawas Tetap Dilantik

Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan melantik 120 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah pada Desember ini. Padahal, belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus tetap dilakukan supaya pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terlambat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, Selasa (8/12) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu memang masih berkoordinasi dengan KPU terkait dengan peraturan proses seleksi Panwas Pilkada. ”Bawaslu dan KPU masih mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Yang pasti keduanya mempunyai niat baik untuk menyukseskan pilkada,” kata Wahidah
Pekan lalu, Bawaslu mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan fatwa MA yang menyatakan, solusi pembentukan Panwas Pilkada adalah panwas dibentuk DPRD sesuai dengan Pasal 236A Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada surat itu Bawaslu menjelaskan, Pasal 236A UU itu hanya berlaku tahun 2008 ketika masa peralihan pilkada, termasuk rezim pemilu.
Bawaslu melampirkan draf surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 pula. Pasal 39A Peraturan Bawaslu No 15/2009 menyebutkan, Bawaslu bisa menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2010.
”Sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA. Di sisi lain, kami ingin pengawasan terhadap pilkada segera dimulai. Sebagian besar pilkada dilaksanakan bulan Juni 2010 sehingga Panwas harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ungkap Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu tetap konsisten dengan Peraturan Bawaslu No 15/2009. ”Pembentukan Panwas Pilkada itu tetap melalui proses seleksi. Kami meminta enam calon Panwas Pemilu 2009 terbaik diajukan lagi ke Bawaslu untuk diseleksi menjadi tiga orang Panwas Pilkada,” kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU sedang membahas draf awal surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Sebelumnya, KPU menolak draf surat edaran yang menyebutkan bahwa Panwas Pemilu Presiden bisa menjadi Panwas Pilkada.
”Pada dasarnya kami setuju dengan draf dari Bawaslu. Kalau telanjur melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Pilkada, silakan diteruskan,” katanya. (sie)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:05 WIB





Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada

Syamsulbahri


Syamsulbahri. (Foto : Tok)***
Pengawas Tetap Dilantik

Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan melantik 120 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah pada Desember ini. Padahal, belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus tetap dilakukan supaya pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terlambat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, Selasa (8/12) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu memang masih berkoordinasi dengan KPU terkait dengan peraturan proses seleksi Panwas Pilkada. ”Bawaslu dan KPU masih mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Yang pasti keduanya mempunyai niat baik untuk menyukseskan pilkada,” kata Wahidah
Pekan lalu, Bawaslu mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan fatwa MA yang menyatakan, solusi pembentukan Panwas Pilkada adalah panwas dibentuk DPRD sesuai dengan Pasal 236A Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada surat itu Bawaslu menjelaskan, Pasal 236A UU itu hanya berlaku tahun 2008 ketika masa peralihan pilkada, termasuk rezim pemilu.
Bawaslu melampirkan draf surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 pula. Pasal 39A Peraturan Bawaslu No 15/2009 menyebutkan, Bawaslu bisa menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2010.
”Sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA. Di sisi lain, kami ingin pengawasan terhadap pilkada segera dimulai. Sebagian besar pilkada dilaksanakan bulan Juni 2010 sehingga Panwas harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ungkap Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu tetap konsisten dengan Peraturan Bawaslu No 15/2009. ”Pembentukan Panwas Pilkada itu tetap melalui proses seleksi. Kami meminta enam calon Panwas Pemilu 2009 terbaik diajukan lagi ke Bawaslu untuk diseleksi menjadi tiga orang Panwas Pilkada,” kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU sedang membahas draf awal surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Sebelumnya, KPU menolak draf surat edaran yang menyebutkan bahwa Panwas Pemilu Presiden bisa menjadi Panwas Pilkada.
”Pada dasarnya kami setuju dengan draf dari Bawaslu. Kalau telanjur melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Pilkada, silakan diteruskan,” katanya. (sie)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:05 WIB





Biaya Sensus Penduduk 2010 Sekitar Rp 3,3 Triliun

Sensus 2010 Akan Pertimbangkan MDG's
Sensus 2010 Akan Pertimbangkan MDG's
Biaya Penyelenggaraan Sensus adalah Sekitar Rp 3,3 Triliun


JAKARTA - Badan Pusat Statistik kembali mengadakan sensus penduduk pada tahun 2010. Berbeda dari pelaksanaan sensus penduduk sebelumnya, Sensus 2010 akan mempertimbangkan berbagai indikator Tujuan Pembangunan Milenium serta data penduduk yang detail.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan seusai acara sosialisasi Sensus 2010 mengatakan, pendataan penduduk tersebut akan memberikan gambaran jumlah, dinamika, dan kemajemukan penduduk sehingga memungkinkan untuk menganalisis struktur penduduk.
Hasil pendataan nantinya ditujukan pula sebagai bahan evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG’s) hingga tingkat wilayah administrasi terkecil desa atau kelurahan. Target Tujuan Pembangunan Milenium, antara lain, penurunan tingkat kemiskinan dan kelaparan, pendidikan, angka kematian anak, angka kematian ibu, serta kesetaraan jender.
”Jika hanya menggunakan survei, sangat sulit melihat perkembangan pencapaian tujuan pembangunan milenium sesungguhnya karena survei sifatnya representasi dari populasi,” ujar Rusman, Senin (7/12).
Oleh karena itu, dibandingkan dengan sensus tahun 2000 yang menggunakan 17 variabel, pada sensus tahun 2010 variabel yang digunakan mencapai 43 varibel. Terdapat tambahan variabel soal lain yang lebih detail, mulai dari soal pendidikan seperti buta huruf hingga tingkat kematian ibu. Dengan kata lain, pendataan lebih komprehensif.
Data terkait pemberantasan kemiskinan yang juga menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Milenium juga dapat dirumuskan dari hasil sensus tersebut. ”Dulu pengucuran Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin menggunakan, antara lain, indikator kondisi rumah. Dengan sensus mendatang, beberapa variabel lain dapat digunakan untuk memotret kondisi kemiskinan, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan,” lanjut Rusman.
Rusman mengatakan, sensus kali ini jauh lebih ambisius. Data yang tersedia nantinya sampai menampilkan nama dan alamat. ”Sebagai contoh, data kecacatan, misalnya, akan diketahui nama, jenis cacatnya, dan tempat tinggalnya, sehingga institusi yang akan intervensi lewat program dapat lebih mudah untuk tepat sasaran,” ujarnya.
Data-data mikro seperti itu bermanfaat untuk penyusunan kebijakan dan menjadi acuan banyak kalangan. Adapun biaya penyelenggaraan sensus adalah sekitar Rp 3,3 triliun dari APBN.
Pelaksanaan sensus
Dalam sosialisasi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Arizal Ahnaf mengungkapkan, dalam Sensus 2010, pendataan penduduk dilakukan pada 1-31 Mei 2010. Selain mendata penduduk di tempat mereka biasa tinggal (minimal enam bulan), pada 15 Mei 2010 secara de facto akan dilakukan pengumpulan data secara serentak untuk penduduk yang tidak menetap, seperti tunawisma, anak buah kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu, masyarakat terpencil, dan pengungsi.
Dia mengatakan, sensus penduduk tahun 2010 setidaknya melibatkan responden penduduk sekitar 232 juta di 64 juta rukun tetangga dengan jumlah blok sensus 726.000 blok.
Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya akan merekrut petugas pencacah yang dinilai layak untuk menyensus penduduk. BPS akan mempekerjakan mereka memakai sistem kontrak dengan upah Rp 3 juta per bulan. BPS memperkirakan membutuhkan 700.000 petugas lapangan.
Mereka akan mendatangi semua rumah untuk mencatat nama penghuni dan alamat. Data sensus akan menjadi tolok ukur yang dipakai untuk kuantifikasi data sampai tahun 2020. ”Pendataan ini sangat monumental. Sekali tidak sempurna, data penduduk 10 tahun lagi tidak akan akurat,” ujar Rusman.
Pencacahan orang yang bekerja hanya akan menyangkut hal-hal yang umum. BPS hanya bertujuan mencatat apakah orang tersebut bekerja atau menganggur. Ada 20-an pertanyaan terkait bidang pekerjaan dan tidak akan menyentuh soal upah atau kelayakan hidup pekerja tersebut.
Data dasar sementara, seperti jumlah penduduk, sudah dapat diumumkan ke publik pada Agustus 2010. Data final dapat diperoleh paling lama satu tahun setelah sensus. Presiden RI direncanakan akan menyampaikan data jumlah penduduk Indonesia pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2010. (INE/HAM)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:35 WIB


Biaya Sensus Penduduk 2010 Sekitar Rp 3,3 Triliun

Sensus 2010 Akan Pertimbangkan MDG's
Sensus 2010 Akan Pertimbangkan MDG's
Biaya Penyelenggaraan Sensus adalah Sekitar Rp 3,3 Triliun


JAKARTA - Badan Pusat Statistik kembali mengadakan sensus penduduk pada tahun 2010. Berbeda dari pelaksanaan sensus penduduk sebelumnya, Sensus 2010 akan mempertimbangkan berbagai indikator Tujuan Pembangunan Milenium serta data penduduk yang detail.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan seusai acara sosialisasi Sensus 2010 mengatakan, pendataan penduduk tersebut akan memberikan gambaran jumlah, dinamika, dan kemajemukan penduduk sehingga memungkinkan untuk menganalisis struktur penduduk.
Hasil pendataan nantinya ditujukan pula sebagai bahan evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG’s) hingga tingkat wilayah administrasi terkecil desa atau kelurahan. Target Tujuan Pembangunan Milenium, antara lain, penurunan tingkat kemiskinan dan kelaparan, pendidikan, angka kematian anak, angka kematian ibu, serta kesetaraan jender.
”Jika hanya menggunakan survei, sangat sulit melihat perkembangan pencapaian tujuan pembangunan milenium sesungguhnya karena survei sifatnya representasi dari populasi,” ujar Rusman, Senin (7/12).
Oleh karena itu, dibandingkan dengan sensus tahun 2000 yang menggunakan 17 variabel, pada sensus tahun 2010 variabel yang digunakan mencapai 43 varibel. Terdapat tambahan variabel soal lain yang lebih detail, mulai dari soal pendidikan seperti buta huruf hingga tingkat kematian ibu. Dengan kata lain, pendataan lebih komprehensif.
Data terkait pemberantasan kemiskinan yang juga menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Milenium juga dapat dirumuskan dari hasil sensus tersebut. ”Dulu pengucuran Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin menggunakan, antara lain, indikator kondisi rumah. Dengan sensus mendatang, beberapa variabel lain dapat digunakan untuk memotret kondisi kemiskinan, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan,” lanjut Rusman.
Rusman mengatakan, sensus kali ini jauh lebih ambisius. Data yang tersedia nantinya sampai menampilkan nama dan alamat. ”Sebagai contoh, data kecacatan, misalnya, akan diketahui nama, jenis cacatnya, dan tempat tinggalnya, sehingga institusi yang akan intervensi lewat program dapat lebih mudah untuk tepat sasaran,” ujarnya.
Data-data mikro seperti itu bermanfaat untuk penyusunan kebijakan dan menjadi acuan banyak kalangan. Adapun biaya penyelenggaraan sensus adalah sekitar Rp 3,3 triliun dari APBN.
Pelaksanaan sensus
Dalam sosialisasi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Arizal Ahnaf mengungkapkan, dalam Sensus 2010, pendataan penduduk dilakukan pada 1-31 Mei 2010. Selain mendata penduduk di tempat mereka biasa tinggal (minimal enam bulan), pada 15 Mei 2010 secara de facto akan dilakukan pengumpulan data secara serentak untuk penduduk yang tidak menetap, seperti tunawisma, anak buah kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu, masyarakat terpencil, dan pengungsi.
Dia mengatakan, sensus penduduk tahun 2010 setidaknya melibatkan responden penduduk sekitar 232 juta di 64 juta rukun tetangga dengan jumlah blok sensus 726.000 blok.
Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya akan merekrut petugas pencacah yang dinilai layak untuk menyensus penduduk. BPS akan mempekerjakan mereka memakai sistem kontrak dengan upah Rp 3 juta per bulan. BPS memperkirakan membutuhkan 700.000 petugas lapangan.
Mereka akan mendatangi semua rumah untuk mencatat nama penghuni dan alamat. Data sensus akan menjadi tolok ukur yang dipakai untuk kuantifikasi data sampai tahun 2020. ”Pendataan ini sangat monumental. Sekali tidak sempurna, data penduduk 10 tahun lagi tidak akan akurat,” ujar Rusman.
Pencacahan orang yang bekerja hanya akan menyangkut hal-hal yang umum. BPS hanya bertujuan mencatat apakah orang tersebut bekerja atau menganggur. Ada 20-an pertanyaan terkait bidang pekerjaan dan tidak akan menyentuh soal upah atau kelayakan hidup pekerja tersebut.
Data dasar sementara, seperti jumlah penduduk, sudah dapat diumumkan ke publik pada Agustus 2010. Data final dapat diperoleh paling lama satu tahun setelah sensus. Presiden RI direncanakan akan menyampaikan data jumlah penduduk Indonesia pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2010. (INE/HAM)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:35 WIB


8 Desember 2009

Tantangan Bagi DPRD Soal Rancangan Perda


PARLEMEN LOKAL
Kemampuan DPRD Buat Perda Sangat Lemah
JAKARTA - Hampir semua peraturan daerah atau perda di Indonesia merupakan usulan dari pemerintah daerah. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sebenarnya juga memiliki fungsi legislasi sangat kurang.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, M Nur Solikhin, di Jakarta, Senin (7/12). Hal itu merupakan hasil penelitiannya bersama peneliti Universitas Sydney, Simon Butt, tentang pembuatan peraturan di DPRD yang dilakukan di Banjarmasin, Manado, dan DKI Jakarta.
”Padahal, anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda,” kata Solikhin.
Dari 54 perda yang dibuat di DKI Jakarta 2004-2008, tidak ada satu perda pun inisiatif DPRD. Kondisi serupa terjadi di Manado untuk periode yang sama dari 30 perda yang dibuat. Di Banjarmasin, pada rentang waktu serupa, hanya ada satu perda inisiatif DPRD dari 110 perda yang dibuat.
Simon Butt menambahkan, pola penyusunan perda dan undang-undang di Indonesia berbeda dengan di Australia. Di Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu, baru perancangan peraturannya. Di Indonesia, digabung antara kebijakan dan perancangan peraturannya. Kondisi di Indonesia itu sering kali membuat UU atau peraturan yang ada menjadi tidak jelas dan banyak ditemukan masalah saat diimplementasikan.
”Di Australia, kebijakan dibuat terlebih dahulu. Selanjutnya, kebijakan itu diterjemahkan oleh kelompok ahli menjadi sebuah rancangan peraturan,” ungkap Simon. (MZW)***
Source : Kompas, Selasa, 8 Desember 2009 | 03:00 WIB



7 Desember 2009

Penggabungan pilkada juga akan membuat repot Mahkamah Konstitusi (MK)

Penggabungan Pilkada Serentak Berisiko

JAKARTA - Penggabungan seluruh pemilu kepala daerah dalam satu waktu dianggap terlalu berisiko. Mekanisme itu akan membuat anggaran pilkada terkumpul dalam satu tahun anggaran yang akan membebani anggaran negara dan bisa memicu inflasi.

Demikian diutarakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam seminar ”Politik dan Ekonomi 2010” di Jakarta, Jumat (4/12). Dengan penggabungan itu, akan ada 524 pilkada, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang dilaksanakan secara bersamaan.

Sebagai gambaran, pilkada Jawa Timur lalu sebanyak dua putaran, ditambah pemungutan suara ulang di sejumlah tempat, menghabiskan dana Rp 800 miliar. Dana itu belum termasuk biaya politik yang dikeluarkan calon kepala daerah.

Penggabungan pilkada juga akan membuat repot Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil pilkada. Saat ini MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani sengketa pilkada. Jika di setiap pilkada memiliki masalah, akan membuat menumpuknya perselisihan hasil pilkada di MK.

Oleh karena itu, kata Gamawan, Departemen Dalam Negeri cenderung mengelompokkan pilkada menjadi dua gelombang. Pada periode 2009-2014, pilkada sebaiknya dilakukan pada 2010 dan 2012 atau 2013.

Pemerintah pusat

Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, Anies R Baswedan mengatakan, kekhawatiran menumpuknya biaya pilkada dalam satu tahun anggaran dan beban berat MK menunjukkan pengelolaan pilkada masih menggunakan perspektif pemerintah pusat. Bagi masyarakat setiap daerah, pilkada tetap satu kali dalam lima tahun. Bagi pemerintah pusat di Jakarta, pilkada seolah berlangsung setiap hari.

Pilkada adalah kesempatan untuk memunculkan isu lokal. Penggabungan pilkada justru akan menghilangkan isu lokal itu karena akan dikelola partai politik yang calonnya maju sebagai peserta pilkada dengan mengusung isu seragam yang bersifat nasional.

”Pilkada memang perlu ditata agar efisien. Tetapi, isu daerah tetap harus dominan dan biaya kampanye dibatasi agar pilkada tidak menjadi alat kekuatan kapital, tetapi menjadi transaksi ide dan gagasan membangun daerah,” katanya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Eep Saefulloh Fatah, menambahkan, jika seluruh pilkada digabung, perspektif kerja MK maupun pemerintah pusat harus turut diubah. Setiap perubahan sistem harus diikuti perubahan konstruksi kerja, undang-undang (UU), maupun infrastruktur politik lainnya.

Proses penyebaran informasi konflik pilkada melalui media massa yang masih terpusat membuat masyarakat jengah dengan pemilu yang berulang-ulang, tetapi tetap tidak membawa perubahan bagi masyarakat. Kondisi ini akan membebani psikologis masyarakat yang akan membuat mereka semakin apatis dengan pemilu.

Pelaksanaan pemilu yang berulang-ulang menimbulkan pemborosan luar biasa pula. (mzw)

Source : Kompas, Sabtu, 5 Desember 2009 | 04:06 WIB

Pembentukan Panwas Pilkada cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Fatwa MA Dapat Jadi Rujukan
JAKARTA - Bagi daerah yang waktu pelaksanaan pemilu kepala daerahnya sudah dekat dan tidak memungkinkan melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah, Panwas Pilkada-nya dapat dibentuk dengan menggunakan fatwa Mahkamah Agung.
Artinya, proses pembentukan Panwas Pilkada cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (4/12). ”Fatwa MA itu bersifat final dan sudah bisa dipakai sebagai rujukan,” katanya.
Sebaliknya, daerah yang memiliki waktu persiapan pilkada cukup, khususnya yang pemungutan suaranya dilakukan pada paruh kedua 2010, pembentukan Panwas Pilkada dapat tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Melalui mekanisme ini, calon anggota Panwas diseleksi secara administrasi oleh KPU setempat dan selanjutnya diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Badan Pengawas Pemilu.
Fatwa MA tentang pembentukan Panwas Pilkada oleh DPRD itu berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fatwa itu sempat diprotes sejumlah pihak karena membuat semakin runyamnya aturan pilkada.
Pembentukan Panwas Pilkada oleh DPRD dikhawatirkan akan membuat independensi Panwas terganggu karena partai politik di DPRD merupakan pendukung peserta pilkada.
Di sisi lain, Bawaslu sudah berencana melantik Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden lalu langsung menjadi Panwas Pilkada khusus untuk Panwas yang daerahnya akan menyelenggarakan pilkada 2010 demi alasan efisiensi. Pelantikan direncanakan antara 11-13 Desember. (Kompas, 4/12)
Terkait rencana Bawaslu itu, Gamawan mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum.
Hal serupa akan dilakukan jika penggunaan fatwa MA yang dinilai bisa mengurangi independensi Panwas Pilkada itu mendapat reaksi berbeda dari masyarakat di daerah.
”KPU sekarang memiliki hubungan hierarkis, tidak seperti dulu yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga bila ada sesuatu mudah koordinasinya,” katanya.
Bisa ilegal
Secara terpisah, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, menilai kegigihan Bawaslu untuk tetap melantik Panwas Pileg dan Pilpres menjadi Panwas Pilkada disebabkan sudah adanya komitmen antara Bawaslu dan Panwas Pileg dan Pilpres.
Bawaslu juga ingin agar pengawasan tahapan pilkada dapat dilakukan sejak awal, tidak terlambat hanya gara-gara Panwas Pilkada-nya belum terbentuk.
”Tapi, risiko hukum atas tindakan Bawaslu itu tinggi. Bisa jadi, Panwas Pilkada bentukan Bawaslu dianggap ilegal. Bawaslu sebaiknya tidak perlu ngotot. Sebaliknya, KPU mesti mendengarkan Bawaslu bagaimana cara terbaik dan efisien dalam pengawasan pilkada,” katanya.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berharap Bawaslu tidak menyikapi persoalan pelantikan Panwas Pilkada secara arogan.
Jika Bawaslu tetap melantik Panwas Pilkada, yang dibuat bingung adalah penyelenggara pemilu dan masyarakat di daerah. Kondisi itu bisa memicu terjadinya konflik horizontal antarmasyarakat. (MZW)
Source : Kompas, Sabtu, 5 Desember 2009 | 04:06 WIB

Kenaikan Tarif PDAM Ditolak SEMAR Indramayu



Mahasiswa Indramayu Protes Kenaikan Tarif PDAM


INDRAMAYU -- Kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu, Jabar terus menuai protes. Kali ini, protes disampaikan puluhan mahasiswa yang menamakan diri Serikat Mahasiswa dan Rakyat Indramayu (Semar Indramayu), Senin (7/12), sekitar pukul 11.00 WIB.



Protes tersebut dilakukan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu itu meminta agar tarif air PDAM yang terlanjur naik, kembali diturunkan.


''Kenaikan tarif air sangat memberatkan rakyat,'' tandas seorang korlap, Syaiful. Dia menjelaskan, kenaikan tersebut telah terjadi sejak Oktober 2009. Dia mengatakan, kenaikan yang mencapai 92 persen itu dilakukan sekaligus dalam satu waktu.


Padahal, lanjut Syaiful, pelayanan PDAM selama ini sangat tidak memuaskan. Pasalnya, selama musim kemarau, air tidak selalu mengalir di rumah pelanggan di sejumlah daerah. Dia menyebutkan, daerah itu di antaranya Kecamatan Krangkeng dan Karangampel.



''Di dua kecamatan itu, air cuma mengalir di malam hari,'' tandas Syaiful. Tak hanya itu, lanjutnya, PDAM pun selalu memberikan denda pada pelanggan yang terlambat membayar rekening air. Padahal, PDAM merupakan perusahaan daerah yang selalu mendapat subsidi.



Ketua DPRD Indramayu, Abdul Rozaq Muslim, mengaku, kenaikan tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan dewan. Hal itu didasarkan pada hasil kajian dan adanya peraturan penghapusan hutang PDAM yang dikeluarkan Depdagri. Sehubungan penolakan tersebut, DPRD berjanji untuk meninjau nkembali. (lis/rif)***


Sumber: By Republika Newsroom, Senin, 07 Desember 2009 pukul 14:21:00





SEMAR Indramayu Berunjuk Rasa Tolak Kenaikan Tarif PDAM Indramayu


UNJUK RASA
SEMAR Indramayu Tolak Kenaikan Tarif PDAM
INDRAMAYU – Beberapa elemen mahasiswa Indramayu melancarkan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif air minum yang dipatok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Senin (7/12) siang. Aksi demo yang melibatkan sekitar seratusan mahasiswa tersebut melancarkan aksinya sambil beramai-ramai jalan kaki menuju Pendopo Bupati Indramayu dan Gedung DPRD Indramayu.
Mereka membentangkan spanduk “Penolakan Tarif PDAM dan Permintaan Pencabutan Peraturan Bupati Indramayu” yang berkaitan kenaikan tarif air bersih kepada para pelanggan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Indramayu terlihat mengiring perjalanan aksi demo penolakan kenaikan tarif PDAM itu.
Sejumlah elemen mahasiswa yang melancarkan aksi unjuk rasa itu mengatasnamakan SEMAR Indramayu (Serikat Mahasiswa dan Rakyat Indramayu), mereka merupakan gabungan dari BEM AMIK PN , BEM Unwir, KAMMI Indramayu, DPC GMMI Indramayu, dan FRMD (Forum Rempug Muda Dermayu). Dalam aksinya, merekas mengancam akan melakukan “pemboikotan” terhadap PDAM Indramayu dengan cara tidak membayar tarif PDAM secara berkelanjutan sebagai bentuk protes apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan.
Lima pernyataan sikap dari SEMAR Indramayu itu, diantaranya : 1. Tolak kenaikan tarif PDAM Indramayu, 2. Transparansi dana perawatan, 3. Cabut Perbup Nomor 44 Tahun 2009, 4. Cabut Perda Nomor 16 Tahun 2009, 5. Perbaiki layanan PDAM. (Satim)*** Foto-Foto : Satim
 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template