CARI BERKAH KLIK DI SINI

13 April 2011

BENANG MERAH : "Menguapnya Anggaran Lahan Pemakaman"

Rabu,

13 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

BENANG MERAH



Menguapnya Anggaran Lahan Pemakaman

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Modus kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Cirebon semakin nekat saja. Bagaimana tidak, dana yang semestinya buat keperluan orang-orang yang sudah meninggal pun diduga dikorupsi

Seorang developer wajib menyediakan dua persen dari total tanah yang akan dikembangkannya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Ini digariskan dalam permendagri No.9 tahun 1987 dan Kepmen PU No. 378 Tahun 1987. Foto-foto: Kabar Cirebon, Selasa 12 April 2011***

Namun faktanya hal itu terkadang diabaikan oleh pengembang. Alhasil, pemerintah pasti dongkol karena ulah nakal pengembang demikian. Sedangkan warga yang tinggal di sebuah kawasan perumahan tentu saja rugi berlipat. Di satu sisi mereka dituntut membayar kewajibannya, namun di lain pihak fasilitas yang seharusnya diberikan pengembang tak kunjung tersedia. Uang hilang, fasilitas tak kunjung datang.

Tak hanya itu, pemerintah pun terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) atas realitas demikian. Kenapa bisa?

Kabar Cirebon (“KC”) memperoleh data, jika seorang developer tidak bisa menyediakan dua persen dari total lahan di lokasi proyek perumahannya buat TPU, maka dia bisa mengambil cara lain. Yakni, seorang developer bisa membeli kaveling di sebuah TPU yang telah ada sebelumnya di luar kompleks.

Kalaupun enggan menempuh cara ini, developer bisa mengambil alternatif lain yaitu membayar dana kompensasi kepada pemerintah setempat. Besarnya dua persen dari total harga tanah di kompleks perumahan. Atau sederhananya, besaran dana kompensasinya seharga nilai jual lahan yang luasnya dua persen itu.

Selanjutnya dana kompensasi dua persen tersebut harus dibayarkan pengembang kepada pemerintah. Infonya, penyerahan dana ini kepada pemerintah melalui kordinator para pengembang di wilayah setempat.

Namun belakangan terungkap, dana kompensasi sebanyak dua persen tersebut selama beberapa tahun terakhir tidak jelas keberadaannya. Padahal, dalam rentang waktu itu puluhan komplek perumahan berdiri di Kota Udang. Kontan dana kompensasi bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah yang semestinya menambah pundi-pundi PAD, diduga menguap. Hanya satu yang pasti, penilap uangnya bisa dituduh korupsi karena jelas-jelas telah memakan uang yang semestinya menjadi milik negara.

Penegak Hukum

Fakta mengejutkan terungkap saat DPRD Kota Cirebon membentuk Pansus Raperda Pemakaman. Saat itu ada pengembang yang mengaku telah menyerahkan dana kompensasi TPU buat pemerintah melalui REI (Real Estate Indonesia) Cabang Cirebon. Pengakuan tersebut disampaikan pengembang dari Pegambiran Residence.

Realitas di atas dibenarkan Ketua Pansus Pemakaman DPRD Kota Cirebon, Taufik Pratadinata. Menurut politisi PKS ini, pihaknya sudah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan fakta-fakta baru terkait ketidakjelasan dana kompensasi dari pengembang.

“Memang betul kami mendapatkan informasi dari pengembang langsung kalau mereka sudah membayar dana kompensasi TPU dan itu telah diberikan ke pihak REI,” katanya.

Pihaknya mengaku telah menghubungi REI, tapi mereka kerap mangkir meski diundang Tim Pansus untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan negatif yang selama ini dialamtkan kepada organisasi bersangkutan.

“Kita sudah kesal terhadap pihak REI yang tidak kooperatif terhadap pemanggilan kami. Padahal tujuan kami baik, hanya untuk meminta keterangan mengenai penjelasan penggunaan anggaran itu,” kata Taufik

Dengan tidak adanya kejelasan dari pihak REI, sambung dia, ini akan melahirkan prasangka negatif yang harus segera ditepis. Terutama penggunaan anggaran dari setiap pengembang yang diperkirakan mencapai ratusn juta bahkan miliaran rupiah, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Anggota DPRD lainnya, Iding Hendriana, mengatakan, jika pihak REI tetap bersikukuh tidak hadir untuk memberikan keterangan, maka pihaknya berencana membuat surat rekomendasi buat aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana kompensasi TPU.

Pada bagian lain Iding memaparkan, pengembang diwajibkan penyediakan fasos dan fasum. Khusus untuk areal pemakaman, penyediaannya disesuaikan dengan jumlah penduduk. Misalnya di kompleks berpenduduk 10.000, harus ada TPU-nya. “Mengenai lokasinya tidak harus di areal proyek, tapi bisa dengan membeli lahan di sekitar TPU yang ada. Atau dengan cara memberikan dana kompensasi kepada pemerintah setempat,” paparnya.

Lalu apa tanggapan pemerintah terkait kasus menghebohkan tersebut? Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Eddy K, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana dari setiap pengembang sebesar dua persen itu. “Mohon maaf dinas kami tidak menerima dana dari pengembang. Yang ada itu dana dari retribusi pemakaman milik pemkot seperti Makam Kedung Menjangan, Makam Sunyaragi dan Makam Kemlaten. Selain itu tidak ada,” ujar Eddy.

Memang idealnya dalam aturan, jika pengembang tidak mampu menyediakan lahan dua persen untuk TPU, penggantinya berupa dana kompensasi. Itu harus diserahkan dulu ke Pemkot Cirebon melalui dinas terkait. “Tapi kami di DKP tidak menerima dana tersebut,” katanya sembari menyarankan “KC” agar menghubungi Bappeda Kota Cirebon dan Bidang Anggaran Eksekutif/Legislatif untuk memastikan ada atau tidaknya dana kompensasi terkait.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima dana kewajiban dari setiap pengembang. “Kalau wacana dua persen itu sudah sejak lama digulirkan oleh Pemkot Cirebon. Namun dalam realisasinya tidak jelas. Alasannya kami juga kurang mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Dibantah

Dihubungi secara terpisah, Ketua REI Cabang Cirebon, Surya Wijaya membantah tudingan miring yang dialamatkan kepada organisasinya. “Kami tidak pernah menerima dana fasos dan fasum dari pengembang terkait dana TPU. Itu tidak benar,” kilahnya.

Surya hanya mengaku telah menyalurkan dana fasus dan fasum sesuai dengan peruntukkannya, tapi bukan untuk TPU. “Mohon maaf kami tidak mengelola atau mengkoordinir dana dari pengembang. Silahkan saja cek satu persatu,” katanya.

Tapi saat “KC” melakukan penelusuran di lapangan, ternyata paparan Ketua REI itu bertolak belakang dengan keterangan seorang pengembang. “Sebagai pengembang kami sudah membayar kewajiban lahan untuk fasos dan fasum. Untuk dana dua persen (kompensasi TPU) itupun sudah kami berikan ke REI selaku koordinator pengembang di wilayah Cirebon,” ujar salah seorang pengembang yang meminta namanya dirahasiakan.

Dijelaskannya, dana kompensasi itu sudah lama diberikan olehnya ke REI dengan nilai cukup fantastis, karena lahan yang dikembangkannya cukup luas. “Kami juga tidak tahu dana itu dipergunakan untuk apa, yang pasti kewajiban kami sudah diserahkan kepada REI,” tukasnya.

Saat ditanya mengapa lahan yang dikembangkannya tidak memiliki TPU, sumber tadi mengatakan, karena pada umumnya warga yang tinggal di sebuah kompleks perumahan, merasa keberatan jika tempat tinggalnya memiliki TPU dengan alasan yang beragam.

“Mungkin hampir mayoritas perumahan yang ada saat ini tidak memiliki TPU. Sebagai penggantinya, pengembang biasanya memberikan dana kompensasi melalui koordinator di wilayahnya,” ucapnya.

Atas semua persoalan di atas, Ketua LSM Suara Kami, Deni Yulian ikut bicara. Katanya, lemahnya pengawasan terhadap belasan bahkan puluhan pengembang perumahan yang tidak melaksana kewajibannya menyediakan fasum dan fasos, tak terkecuali TPU, menandakan buruknya kinerja Pemkot Cirebon melalui dinas terkait.

Jika fungsi pengawasan dan kontrol berjalan efektif, dugaan menguapnya dana kompensasi TPU tidak mungkin terjadi. “Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Apabila dana tersebut nantinya terbukti disalahkan gunakan, katanya, itu bisa diakibatkan adanya tindakan sejumlah olnum aparat yang dengan sengaja mengabaikan hukum. “Pasalnya, dalam aturan lain disebutkan penyerahan lahan untuk keperluan TPU kepada pemerintah daerah dilaksanakan pada waktu pengajuan site plan,” paparnya.

Akhirnya, sekarang masyarakat sedang menunggu sikap aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tak hanya agar masyarakat yang masih hidup tenang, namun agar arwah orang-orang yang telah lama meninggalpun tenang di alam kuburnya. ***

Tim Peliput: Epih Pahlavi, Jejep Palahul Alam dan Toni. Koordinator: Raharja

Source : www.realitanusantara.blospot.com, Rabu, 13 April 2011

BENANG MERAH : "Kongkalingkong Bisnis Buku LKS"

Rabu,

13 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE




Illustasi : Foto-foto Istimewa dari berbagai sumber.***

"BENANG MERAH" BISNIS BUKU LKS

Kongkalingkong Bisnis Buku LKS

BUKU Lembar Kerja Siswa (LKS) kini seolah jadi ladang bisnis para guru, kepala sekolah (SD/SMP) sampai UPTD Dinas Pendidikan. Bila proses pengadaan buku bersangkutan murni tanpa embel-embel kongkalingkong berbau gratifikasi mungkin masih dimaafkan orangtua siswa, namun yang terjadi justeru sebaliknya.

Penelusuran Kabar Cirebon di lapangan menunjukkan masuknya buku LKS dari penerbit melalui distributor seolah menjadi “kue” yang bisa dinikmati bersama. Karena manisnya kue itu, minimal keuntungan yang didapat dari penjualan buku kepada siswa bisa berlipat-lipat. Hampir semua pihak di sekolah menikmati keuntungan. Tak terkecuali sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon.

Untuk satu buku LKS di tingkat SD dijual kepada siswanya rat-rata seharga Rp 8.000/mata pelajaran. Padahal buku ini sebelumnya di tingkat distributor harganya hanya Rp 2.300. Lalu kemana selisih Rp 5.700 mengalir ? Ternyata, Rp 3.500 masuk kantong kepala sekolah dan guru. Yang Rp 2.200 lagi dinikmati UPTD.

Lain lagi di SMP, LKS yang dijual sekolah kepada siswanya sebesar Rp 8.000/eksemplar untuk semua mata pelajaran. Dari hasil penjualan itu, setiap sekolah rata-rata mendapat keuntungan Rp 3.800/eksemplar dari selisih antara harga distributor dengan nilai jual ke siswa (setelah dipotong keuntungan buat UPTD).

Lain lagi fee yang diminta kepala sekolah SMP sebesar Rp 30-35 juta/tahun sebagai jasa atas dibantunya penjualan buku LKS kepada anak didiknya. Rupanya, keuntungan sebesar ini telah membutakan mereka atas adanya larangan dari Kemendiknas dan juga KPK, atas perilaku negatif mengecer buku LKS di atas (baca juga “Bukan Cerita Sinetron”).

“Zaman saya tidak sampai sebesar itu, tapi memang ada keuntungan yang bisa dinikmati, baik untuk guru, bagian umum maupun kepala sekolah. Setahun bisa menikmati dua kali keuntungan dari penjualan buku LKS. Untuk satu semester hasil penjualan mencapai Rp 100 juta. Sementara keuntungan satu jenis buku bisa Rp 3.000,” kata seorang kepala SMP Negeri yang enggan disebutkan jati dirinya.

Pembelaan apa pun yang terlontar dari sekolah, tetap saja persoalan penjualan buku LKS telah membuat berang orangtua siswa. “Percuma saja sekarang ada kebijakan sekolah gratis, kalau murid masih saja dibebankan membeli buku. Dimana hati nurani para pendidik kita ?,” ujar Izudin, bapak dari dua orang anak yang sekolah di SD dan SMP.

Modus Gratifikasi

Diperkirakan keuntungan langsung yang dinikmati per sekolah dari penjualan buku LKS untuk semua mata pelajaran sangat besar. Bagaimana tidak, bila keuntungan per buku sekian lalu dikalikan jumlah siswa dan jumlah mata pelajaran, maka akan didapat rupiah dengan nilai tinggi. Bisa puluhan juta.

Itu baru satu sekolah, lalu bagaimana kalau keuntungan per sekolah dikalikan lagi dengan total sekolah yang ada di Kota Cirebon ? Uang yang berbau Gratifikasi tadi bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Bila ditarik dari sekolah saja, untuk seorang siswa SD ada delapan buku LKS yang harus dimiliki, yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, PKn, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Sunda. Begitu juga untuk seorang siswa SMP ada sekitar 13 buku LKS, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, PKn, Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, Budi Pekerti, Bimbingan Konseling, TIK, Pendidikan Agama Islam, dan Seni Budaya.

Jika begitu, lalu pantas saja keuntungan bisa berlipat. Apalagi penjualan buku LKS di setiap sekolah dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap anam bulan (satu semester). Penyusun LKS di masing-masing penerbit sengaja membuat masa manfaat buku LKS hany enam bulan. Ironisnya, setiap enam bulan sekali siswa harus memiliki buku LKS.

Kontan saja realitas ini mebuat sekolah dan oknum kepala sekolah dan guru bisa bernafas panjang guna mengeruk keuntungan. Karena bagaimana pun juga, laba atau fee dari menjual LKS ini begitu manisnya, sehingga bisa dirasakan semua pihak. Bak mata rantai yang tak terpisahkan.

Pola yang demikian memang sulit dihindarkan. Pasalnya, di tingkat SD, distributor tak bisa seenaknya masuk menjual buku langsung ke sekolah hanya dengan menemui kepala sekolah. Lalu modus seperti apa yang bisa dipakai para pelaku praktik gratifikasi mengarah korupsi pada tingkat praktik jual-beli LKS tersebut ?

“Rata-rata sulit kalau langsung menemui kepala sekolah, justeru kepala sekolah tidak mau menerima. Setelah dikomunikasikan dengan Kepala UPTD Pendidikan, bisa masuk kembali ke sekolah,” kata salah seorang distributor buku LKS yang enggan disebutkan jati dirinya.

Jalan pintas yang bisa dilakukan distributor agar buku-bukunya bisa terjual hanya melalui cara menemui Kepala UPTD Pendidikan di setiap kecamatan. Setelah mendapat restu dan “dikondisikan” UPTD, buku LKS bisa dengan mudah didistribusikan atau dipasarkan di SD.

“Buku dijual Rp 8.000/eksemplar kepada siswa. Disetorkan dari sekolah ke distributor Rp 4.500, dari distributor ke penerbit Rp 2.300. Sedangkan ke UPTD Rp 2.200/eksemplar. Jika setiap UPTD jumlah siswa rata-rata 8.000 dan membeli lima mata pelajaran, maka bisa mendapat Rp 96 juta per semester. Belum lagi selisih antara harga jual dengan pengembalian ke distributor Rp 3.500/eksemplar yang menjadi keuntungan sekolah,” papar sumber tadi.

Lain lagi dengan jalur perdagangan buku LKS di tingkat SMP. Pintu masuknya, distributor langsung menemui kepala sekolah. Misalnya dengan harga jual buku Rp 8.000/eksemplar, maka sekolah menyetrokan hasil penjualan kepada distributor Rp 4.200/eksemplar. Di sini ada keuntungan di luar kewajiban untuk menyerahkan ke distributor yaitu Rp 3.800/eksemplar. Penghitungan harga jual Rp 8.000 dikurangi Rp 4.200.

Ironisnya, sebelum seluruh buku yang masuk laku terjual, kepala sekolah telah meminta uang pembagian di muka yang besarnya Rp 35 juta/tahun.

Sistem bagi-bagi untung tersebut, masih kata distributor tersebut, sudah merupakan gejala umum di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Bahkan telah berlangsung lama.

“Sudah terjadi sejak 2005 sistem seperti itu,” katanya yang menyebutkan ada 25 distributor LKS di Wilayah Ciayumajakuning.

Kalau saja sekolah tidak “mencekik” harga buku LKS setiap mata pelajaran yang dijual kepada anak didiknya cukup dihargai Rp 5.000, sekolah maupun UPTD masih dapat menikmati keuntungan. “Toh harga LKS dari penerbit Rp 2.100 – Rp 2.300 per buku,” ujar sumber penerbit lainnya.

Dengan sekolah atau UPTD tak mencekik harga, anak didik tidak terasa begitu berat untuk membeli satu paket LKS. Apalagi, bagi anak didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Belum lagi nanti di tahun ajaran baru 2011-2012 mendatang. Harga pokok buku LKS akan mengalami kenaikkan.

Sumber Kabar Cirebon dari salah satu penerbit menyebutkan kenaikkan harga setiap buku sebesar Rp 100. Rinciannya, untuk LKS 60 halaman dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.200, 80 halaman dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.600, dan 90 halaman dari Rp 2.900 menjadi Rp 3.000.

Dilarang

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs Kota Cierbon, Agus Sunandar secara terpisah mengatakan, sebetulnya ada ketentuan sekolah yang tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Namun rata-rata yang terjadi di lapangan dari distributor langsung ke sekolah agar buku bisa terjual.

“Sepengetahuan saya, kedatangan distributor langsung ke kepala sekolah itu karena buku LKS akan dipasarkan melalui koperasi. Jadi rata-rata penjualan buku LKS langsung melalui koperasi dan sudah pasti ada rabat yang didapat. Nanti keuntungannya tetap dirasakan para guru dan kepala sekolah dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU),” kata Agus.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman juga mengatakan, sekolah pada dasarnya dilarang bertindak menjadi distributor, apalagi pengecer buku kepada peserta didik di sekolah bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008.

“Bagaimana pun yang namanya jual-beli pasti ada untung. Jadi seharusnya sekolah tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Aturannya sudah cukup jelas,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan membuat langkah berupa pengkajian masih layak atau tidak keberadaan LKS di sekolah dengan melakukan kajian melibatkan pengawas sekolah.

Pihaknya belum bisa memutuskan pelarangan atau menghentikan masuknya LKS ke sekolah-sekolah hanya karena keputusan yang terburu-buru. “Khusus untuk UPTD yang memang seperti disebutkan, kami akan memanggilnya,” tegas Jaja. ***

MASALAH SEKOLAH JUAL BUKU LKS

Bukan Cerita Sinteron

ORANGTUA murid seketika bereaksi setelah mendengar Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Tusman mengeluarkan kebijakan menghentikan distribusi buku lembar kerja siswa (LKS) dari distributor yang sejak lama “setia” bersama. Mereka khawatir dengan nasib (kemampuan-Red) anaknya dalam penguasaan materi pelajaran akibat tak diperbolehkannya menggunakan LKS. Tak ayal, sebagian dari orangtua memprotes langsung kepada Tusman.

Kisah itu menjadi pengalaman tersendiri bagi Tusman di awal-awal dirinya memimpin SMP Negeri 1. Namun beruntung protes orangtua tak sampai berlanjut seperti cerita dalam sinetron. Karena apa yang terjadi benar-benar kisah sejati, bukan cerita sinetron di televisi.

Semua berakhir positif, setelah Tusman memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dihentikannya penggunaan LKS bagi seluruh siswa.

Menurut Tusman, dikeluarkannya kebijakan tak lagi menggunakan LKS bagi seluruh anak didiknya karena merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008. Dalam pasal 11 peraturan ini disebutkan, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pasal 11 tersebut sebagai tagline dalam signboard yang dipasang di sejumlah sekolah penerima BOS untuk menjadi perhatian. “Sudah jelas aturannya, sehingga kami tidak berani menggunakan LKS. Dan saya sudah menyampaikan langsung kepada seluruh guru agar tidak lagi menggunakan LKS,” kata Tusman.

Pihaknya tak ingin menanggung risiko jika harus memilih kebijakan tetap menggunakan buku LKS yang dipasarkan distributor. Apalagi, dalam signboard, KPK mebuka layanan pengaduan yang bisa diakses melalui telepon atau pesan singkat jika diketahui sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.

Selain karena aturan tersebut, Tusman melihat juga bahwa tanpa adanya buku LKS pun ternyata kemampuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran tak berpengaruh. Sejak sat itu, SMP Negeri 1 tak lagi menggunakan LKS bagi anak didiknya.

“Kegiatan belajar mengajar tetap efektif tanpa LKS. Bahkan, lebih baik lagi tanpa LKS,” ujar Tusman.

Untuk memperdalam dan mengukur kemampuan masing-masing siswa dalam penguasaan materi ajar bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi dan komputerisasi. Siswa bisa download dari internet dan buku-buku dari Dirjen khusus RSBI.

“Jadi banyak sarana yang dimiliki sekolah untuk membantu meningkatkan kemampuan siswa,” katanya.

Nilai positif lain dengan tidak lagi menggunakan LKS, Tusman dapat memberikan peluang kepada guru agar lebih kreatif dan mengeksplorasi kemampuan yang dimiliki. Khususnya dalam menyusun modul pembelajaran yang memudahkan anak didik mengenai materi ajar. Buah pemikiran guru itu selanjutnya ditransfer kepada anak didik di semua tingkatan.

Malas

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pendidikan Kota (DPK) Cirebon, M. Rafi justeru menilai adanya LKS di sekolah membuat guru menjadi malas mengajar, kurang inovatif dan kreatif serta mebuat siswa menjadi pandai mencontek.

Keberadaan buku LKS juga tidak sejalan dengan program sertifikasi profesi guru yang mendorong semangat (guru) lebih kreatif dan inovatif dalam mencerdaskan anak didik.

“Jadi sudah seharusnya seluruh sekolah tidak perlu lagi menggunakan LKS karena tidak efisien,” tandas Rafi.

Sebaliknya, menurut Rafi, upaya guru menciptakan anak didik yang berkualitas dan berdaya saing dapat dilakukan dengan menciptakan sendiri lembar kerja seperti yang dulu pernah dilakukan. Cara ini menjadikan guru lebih kreatif dan inovatif tanpa menggantungkan pada keberadaan LKS yang dijual distributor. ***

Laporan : Epih Pahlavi, Jejep Palahul, dan Toni.

Koordinator Raharja

Source : Kabar Cirebon, Rabu (Legi), 13 April 2011 (8 Jumadil Awal 1432 H) Hal. 9

Illustrasi : Foto-foto istimewa dari berbagai sumber.***

12 April 2011

Jalan Kabupaten Indramayu Banyak yang Rusak

Selasa,

12 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

ASPALT DINAS BINA MARGA INDRAMAYUKondisi aspalt yang dimiliki pihak Dinas Marga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat hasil tender pengadaan aspalt tahun 2010. Gambar diambil Senin (08/10/2010) siang. (Satim)*** Foto-foto : Satim


Jalan Kabupaten Indramayu Banyak yang Rusak

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEKondisi jalan saaat di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mayoritas kondisinya rusak, dan bahkan rusak parah sehingga membuat kurang nyaman pengendara yang melintasinya. Pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu berjanji, akan memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak itu.

“Namun, perbaikan itu pun tergantung kondisi dana yang tersedia di anggaran. Kalau dananya tak ada atau kurang, kami tak bisa berbuat banyak,” kata Oemarsyah, Kabid Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, belum lama ini.

Gambar di atas memperlihatkan ketersediaan aspalt untuk pemeliharaan jalan di Kota Mangga itu hasil proyek pengadaan aspalt pada tahun 2010 lalu. (Satim)*** Foto-foto : Satim

10 April 2011

Terdakwa Kasus PLTU Dituntut Delapan Tahun Penjara

Minggu,

10 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terdakwa Kasus PLTU Dituntut Delapan Tahun Penjara

  • Dianggap Salah Gunakan Wewenang

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEDua terdakwa kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem dituntut masing-masing delapan tahun enam bulan penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/4/2011).

Kedua terdakwa tersebut yakni Muhammad Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN), serta Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN. Keduanya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,15 Miliar.

Selain ditutut delapan tahun enam bulan penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,15 Miliar yang ditanggung oleh Muhammad Ichwan, Daddy Haryadi, serta satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha), yang akan disidang pekan depan.

Anggota JPU, Muhammad Erma menuding, kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau korporasi dalam pembebasan tanah PLTu Sumuradem, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dijerat pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim KPU juga menilai, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.

Selain itu ada pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran pembebasan tanah. Ada perbedaan luas tanah yang digantirugikan yang menyebabkan kerugian negara. “Tuntutan JPU didasarkan atas fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi, serta barang bukti yang ada,” tegas Muhammad Erma.

Diberi Kesempatan

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya, Suryana dan Tarwita Armad, dan disidang secara bergantian, oleh Majelis Hakim diberi kesempatan untuk menanggapinya.

Seperti ditulis sebelumnya, dugaan mark up mulai mencuat, saat P2TUN Kabupaten Indramayu melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan megaproyek PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu seluas 82 hektar pada tahun 2006.

Kejagung RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan dengan melibatkan tim yang dibentuk Pemkab Indramayu. Salah satu diantaranya, tidak dilibatkannya Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tim penilai harga jual tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga terjadio kesalahpahaman antar Panitia Pembebasan Lahan dengan pihak lain yang terkait.

Dalam mark up PLTU, Kejagung menilai ada kerugian negara seniali Rp 4,15 Miliar.

Puluhan pengunjung yang terdiri dari keluarga kedua terdakwa, nampak kaget ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya masing-masing delapan tahun enam bulan. Bahkan ada beberapa keluarga Daddy terlihat berkaca-kaca.

Mendengar jawaban kedua terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi), Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Agus dan Budiman, menunda sidang hingga Senin (11/4/2011), dengan agenda sidang pembelaan. (Odoks Khaerudin/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 7 April 2011- (2 Jumadil Awal 1432 H) Hal.4

Foto : istimewa

Situs-situs Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi PLTU Indramayu :

PENDOPO INDRAMAYU: Perkara Korupsi Divonis Rendah

25 Feb 2011 ... Kasus PLTU : Yance Ungkap Lagi Soal Motif Politik .... Perkara Korupsi Divonis
Rendah. JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Tren makin ...
pendopoindramayu.blogspot.com/2011/02/perkara-korupsi-divonis-rendah.html - 172k - Similar

· Sidang PLTU Hampir Selesai, Yance Kemungkinan Lolos | Bataviase.co.id

- [ Translate this page ]

Sidang PLTU Hampir Selesai, Yance Kemungkinan Lolos. 08 Mar 2011. Opini · Pelita. Indramayu, Pelita. Kasus pembebasan tanah seluas 85 hektare untuk PLTU ...
bataviase.co.id/node/594284 - Cached

· Sidang Kasus PLTU Diundur Lagi | Bataviase.co.id

- [ Translate this page ]

Sidang Kasus PLTU Diundur Lagi. 05 Apr 2011. Opini · Pikiran Rakyat ...
bataviase.co.id/node/629579 - Cached

Show more results from bataviase.co.id

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi - www.inilah.com

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
www.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi - inilah.com

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan ...
bola.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached

Show more results from inilah.com

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi - www ...

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
www.inilahjabar.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi | berita indonesia

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa ...
submitlist.info/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi/ - Cached

· Kasus PLTU Indramayu Pelanggaran Administratif Kesalahan Dapat ...

- [ Translate this page ]

5 Apr 2011 ... INDRAMAYU - Kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, terutama soal akta pelepasan hak guna usaha ...
www.indramayu.cc/article-89-kasus-pltu-indramayu-pelanggaran-administratif-kesalahan-dapat-diperbaiki-secara-administratif.html - Cached

· Sidang Paripurna DPRD Indramayu Diwarnai Bentrok Kades dan ...

- [ Translate this page ]

8 Okt 2010 ... Indramayu - Sidang paripurna peringatan Hari Jadi ke-463 Kabupaten ... Mobil Kepsek SMU Indramayu Tabrak Tiang Listrik · PLTU Sukra akan ...
patrolpost.com › Warta Dermayu - Cached

· Harian Pelita - Terdakwa Kasus PLTU Sumuradem Tak Kuasa Melihat Anak

- [ Translate this page ]

28 Des 2010 ... Sidang dugaan korupsi sekitar Rp42 miliar dalam pengadaan tanah pada proyek PLTU Sumuradem Indramayu Jawa Barat, mengundang rasa belas ...
www.harianpelita.com/.../terdakwa--kasus-pltu-sumuradem-tak-kuasa-melihat--anak/ - Cached

· Sidang Korupsi di Indramayu Ricuh

- [ Translate this page ]

21 Sep 2010 ... Bentrokan - 2010-09-21 04:59:24 Sidang Korupsi di Indramayu Ricuh ... Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Sumuradem, Sukra, Kabupaten Indr.. ...
hileud.com/sidang-korupsi-di-indramayu-ricuh.html - Cached

· Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penipuan CPNS di PN - - Pusat ...

- [ Translate this page ]

6 Apr 2011 ... Usai sidang, Ermaida Tambunan langsung dikejar dan... ... Planologi, Plat, PLN, PLN Geothermal, Plt, Plta, Pltu, Pmk, Pmo, Pmptk, pmptk nomor registrasi guru depag indramayu, pnm. permodalan madani, PNNS, Pnpm, Pnri ...
www.pengumuman-cpns.com/.../sidang-pembacaan-vonis-kasus-penipuan-cpns-di-pn-medan-berakhir-ricuh - Cached

· Cuplik.Com | Hukum | Beritanya Unik & Menggelitik

- [ Translate this page ]

Persidangan Kasus Korupsi PLTU Indramayu Kamis, 7 April 2011 19:54 ... persidangan kasus korupsi yang beberapa akhir-akhir ini mencuat, yakni sidang . ...
cuplik.com/__hukum/home.php?module=home&halaman=2 - Cached

· Lima Lingkar Pengamanan Sidang Ba'asyir | BERITA CERBON

- [ Translate this page ]

10 Feb 2011 ... Juga rute massa pendukung Ba'asyir yang akan menyaksikan sidang perdana secara langsung. ... 07:47 » setelah Demontrasi, Warga Bakar Tower PLTU ... Warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ...
beritacerbon.co.cc/lima-lingkar-pengamanan-sidang-baasyir/ - Cached

· [PDF]

JPU Masih Siapkan Materi Tuntutan

- [ Translate this page ]

File Format: PDF/Adobe Acrobat - Quick View
5 Apr 2011 ... INDRAMAYUSidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan mark up pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem ...
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com...

· BERITAPEMBANGKIT | Menerangi Sepenuh Hati

- [ Translate this page ]

4 Des 2010 ... Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ...
beritapembangkit.wordpress.com/ - Cached

· Thread Dugaan Korupsi Biaya Kawat: Putri Gus Dur & Anggota DPR ...

- [ Translate this page ]

Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi: Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di ...
boardreader.com/.../Dugaan_Korupsi_Biaya_Kawat_Putri_Gus_Dur_24hs7X19k7u.html - Cached

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi - gayahidup ...

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
gayahidup.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached

· Harian Pelita - Saksi BPN: P2T PLTU Sumur Adem Sesuai Aturan

- [ Translate this page ]

12 Feb 2011 ... Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Sukra di Pengadilan Negeri ( PN) Indramayu Kamis (10/2) kemarin menghadirkan Yusuf ...
www.harianpelita.com/.../saksi-bpn--p2t-pltu-sumur-adem-sesuai-aturan/ - Cached

· Radio Indramayu

- [ Translate this page ]

INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan markup pengadaan tanah PLTU Sumuradem mengaku kecewa dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di ...
radioindramayu.blogspot.com/ - Cached - Similar

· dana hibah dari luar negeri [Arsip] | Arsip Berita Indonesia ...

- [ Translate this page ]

Enam proyek tersebut yaitu PLTU Indramayu dengan kapasitas 2.000 MW, ... PALU sidang diketok mantap. Tok…tok…tok. Semua pengurus yang hadir dalam rapat ...
arsipberita.com/arsip/dana-hibah-dari-luar-negeri.html - Cached

· Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penipuan CPNS di PN - - Pusat ...

- [ Translate this page ]

6 Apr 2011 ... Usai sidang, Ermaida Tambunan langsung dikejar dan... ... Planologi, Plat, PLN, PLN Geothermal, Plt, Plta, Pltu, Pmk, Pmo, Pmptk, pmptk nomor registrasi guru depag indramayu, pnm. permodalan madani, PNNS, Pnpm, Pnri ...
www.pengumuman-cpns.com/.../sidang-pembacaan-vonis-kasus-penipuan-cpns-di-pn-medan-berakhir-ricuh - Cached

· Cuplik.Com | Hukum | Beritanya Unik & Menggelitik

- [ Translate this page ]

Persidangan Kasus Korupsi PLTU Indramayu Kamis, 7 April 2011 19:54 ... persidangan kasus korupsi yang beberapa akhir-akhir ini mencuat, yakni sidang . ...
cuplik.com/__hukum/home.php?module=home&halaman=2 - Cached

· Lima Lingkar Pengamanan Sidang Ba'asyir | BERITA CERBON

- [ Translate this page ]

10 Feb 2011 ... Juga rute massa pendukung Ba'asyir yang akan menyaksikan sidang perdana secara langsung. ... 07:47 » setelah Demontrasi, Warga Bakar Tower PLTU ... Warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ...
beritacerbon.co.cc/lima-lingkar-pengamanan-sidang-baasyir/ - Cached

· [PDF]

JPU Masih Siapkan Materi Tuntutan

- [ Translate this page ]

File Format: PDF/Adobe Acrobat - Quick View
5 Apr 2011 ... INDRAMAYUSidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan mark up pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem ...
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com...

· BERITAPEMBANGKIT | Menerangi Sepenuh Hati

- [ Translate this page ]

4 Des 2010 ... Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ...
beritapembangkit.wordpress.com/ - Cached

· Thread Dugaan Korupsi Biaya Kawat: Putri Gus Dur & Anggota DPR ...

- [ Translate this page ]

Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi: Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di ...
boardreader.com/.../Dugaan_Korupsi_Biaya_Kawat_Putri_Gus_Dur_24hs7X19k7u.html - Cached

· Dugaan Korupsi PLTU Indramayu, PLN tak Merasa Rugi - gayahidup ...

- [ Translate this page ]

28 Jan 2011 ... COM, Indramayu - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) ...
gayahidup.inilah.com/.../dugaan-korupsi-pltu-indramayu-pln-tak-merasa-rugi - Cached

· Harian Pelita - Saksi BPN: P2T PLTU Sumur Adem Sesuai Aturan

- [ Translate this page ]

12 Feb 2011 ... Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Sukra di Pengadilan Negeri ( PN) Indramayu Kamis (10/2) kemarin menghadirkan Yusuf ...
www.harianpelita.com/.../saksi-bpn--p2t-pltu-sumur-adem-sesuai-aturan/ - Cached

· Radio Indramayu

- [ Translate this page ]

INDRAMAYU – Dua terdakwa kasus dugaan markup pengadaan tanah PLTU Sumuradem mengaku kecewa dengan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di ...
radioindramayu.blogspot.com/ - Cached - Similar

· dana hibah dari luar negeri [Arsip] | Arsip Berita Indonesia ...

- [ Translate this page ]

Enam proyek tersebut yaitu PLTU Indramayu dengan kapasitas 2.000 MW, ... PALU sidang diketok mantap. Tok…tok…tok. Semua pengurus yang hadir dalam rapat ...
arsipberita.com/arsip/dana-hibah-dari-luar-negeri.html - Cached

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template