CARI BERKAH KLIK DI SINI

16 April 2011

Bom Bunuh Diri di Masjid Mapolresta Cirebon : Polisi Bisa Identifikasi Pelaku

Sabtu,
16 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Polisi Bisa Identifikasi Pelaku

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Hingga Jumat (15/4) malam, polisi masih berupaya mengungkap motif aksi bom bunuh diri di dalam Masjid Adz-Dzikro di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat. Namun, polisi memastikan bisa segera mengidentifikasi karena wajah orang yang tewas dan diduga pelaku peledakan utuh tidak terluka.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, kepada pers di Markas Polres Kota Cirebon, Jumat sore, menjelaskan, insiden ledakan bom bunuh diri terjadi sekitar pukul 12.20 saat shalat Jumat baru akan dimulai. ”Mohon kesabarannya, kami tengah menyelidiki dan menyidik. Mudah-mudahan segera terungkap semuanya,” kata Timur.

Kepala Bagian Perencanaan Polres Kota Cirebon Komisaris Sutisna, saat ditemui di RS Umum Pertamina Cirebon, mengatakan, ”Wajah orang itu bisa diidentifikasi karena wajahnya tidak mengalami luka. Orang itu luka di bagian perut, hampir bolong.” Hal senada dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai.

Timur menegaskan, polisi segera memperketat pengamanan di seluruh areal kepolisian.

Dr Nurjati, dokter di RS Pelabuhan Cirebon, yang merawat 28 korban ledakan, menuturkan, sebagian besar korban luka parah akibat serpihan logam, paku, dan baut. Hingga Jumat malam, jumlah korban yang menjalani rawat inap 22 orang, sedangkan enam orang menjalani rawat jalan. Korban luka termasuk Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Herukoco.

Jenazah seorang pria yang diduga pelaku peledakan, menurut Timur, kemarin langsung dikirim ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk penyidikan.

Ledakan terjadi setelah khatib baru saja menyelesaikan khotbahnya. Dari baris ketiga, mendadak terdengar ledakan bom yang diduga disembunyikan di balik baju salah seorang jemaah. Akibat ledakan itu, kaca-kaca jendela masjid pecah dan sebagian atap masjid berlubang terkena letupan bom.

”Ada 28 korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia. Polisi menduga kuat, satu-satunya korban meninggal adalah pelaku bom tersebut. Bom itu ditempatkan di badan pelaku, tetapi kami belum tahu bentuk dan jenisnya,” kata Timur.

Korban meninggal yang diduga sebagai pelaku itu diperkirakan berusia 25-30 tahun dengan tinggi 170 sentimeter. Jenazah korban yang belum bisa diidentifikasi langsung dikirim ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 16.23. ”Korban luka parah di bagian atas perut sebelah kanan,” ujar Timur.

Bertingkah aneh

Ajun Inspektur Satu M Sukrim yang pada saat kejadian berada satu baris dengan pelaku menuturkan, pelaku sejak awal bertingkah aneh. Ia duduk di dekat pintu sekalipun bagian tengah masjid masih kosong. ”Saat khatib ceramah (khotbah), dia tidak memerhatikan dan justru mencari sandaran dekat tiang. Tetapi, saat akan mulai shalat, dia mendadak pindah posisi menuju ke tengah,” kata Sukrim.

Sesaat setelah bom meledak, suasana langsung panik dan banyak anggota jemaah yang keluar masjid karena khawatir ada bom susulan. ”Samping kanan saya sudah banyak anggota jemaah bergelimpangan dan mengerang kesakitan. Paku-paku menempel di lengan rekan saya, Heri,” katanya, yang juga mengalami luka ringan.

Akibat ledakan itu, Sukrim mengeluhkan telinga kanannya yang terus berdengung. ”Saya agak susah mendengar.”

Pelaku datang ke masjid dari arah samping, mengenakan kopiah dan jaket warna hitam. Polisi memastikan pelaku bukan dari unsur kepolisian, melainkan warga umum yang menumpang shalat di masjid polres.

Paku menancap

Polisi menjelaskan, ledakan bom bunuh diri itu melukai sejumlah perwira Polres Kota Cirebon, termasuk Kepala Bagian Administrasi Komisaris Suhadi dan Kepala Satuan Intelijen Ajun Komisaris Singgih. Selain itu, ada korban luka Ustaz Abas dan satu anggota masyarakat lain. Herukoco mengalami luka di punggung akibat serpihan paku dan baut. Suhadi luka parah di bagian lengan kiri dan leher akibat serpihan logam dan tancapan paku. Adapun Singgih mengalami luka di leher dan kaki.

Korban saat ini dirawat di dua rumah sakit, yakni 21 orang di RS Pelabuhan Cirebon dan satu orang di RSU Pertamina Cirebon, yakni Herukoco.

Hingga pukul 19.30, dokter berupaya mengeluarkan paku yang menancap di punggung Herukoco. Direktur RSU Pertamina Cirebon Zaenal Arifin memperkirakan, ada 4 paku dan 20 mur menancap di badan Herukoco. Operasi itu sendiri berlangsung sejak pukul 15.00. Setelah konferensi pers, Kapolri menjenguk Herukoco dan korban lain.

Komisaris Sutisna menambahkan, orang yang diduga pelaku itu duduk pada baris keempat. Saat shalat hendak dimulai, ia lalu maju ke baris kedua mendekati posisi Kapolresta. Selain melukai 28 orang, ledakan membuat atap masjid bolong dan kaca-kaca berantakan.

Sehubungan dengan kejadian itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, kepada pers di Jakarta, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah mengecam keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini. ”Seluruh masyarakat Indonesia juga menyesalkan dan mengutuk perbuatan ini,” kata Djoko.

Tokoh ulama Cirebon, KH Maman, mengatakan, bom bunuh diri itu merupakan tindakan terencana. Pasti ada auktor intelektualis di balik aksi itu. Presiden harus mengungkap pelaku dan dalang di balik peristiwa ini.

Kepala BNPT Ansyaad Mbai menilai, dari rekam jejaknya, kelompok aksi bunuh diri itu diduga adalah kelompok yang sebelumnya pernah beraksi. ”Aparat keamanan akan lebih mudah mengusut aksi peledakan itu karena jasad korban tewas dan diduga pelaku masih utuh,” kata Ansyaad.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj mengecam keras aksi peledakan bom itu. Pemerintah dan aparat kepolisian diminta segera mengusut tuntas tragedi itu dan menyeret pelakunya ke pengadilan. ”Bom bunuh diri di Cirebon adalah perbuatan biadab. Semua bom dengan tujuan membunuh atau melukai manusia itu dilarang Islam, apalagi di masjid saat shalat Jumat. Itu seperti menantang,” kata Said Aqil Siradj. (REK/WIE/ELD/FER/IAM/ NWO/ONG/WHY/RAY)***

Source : Kompas, Sabtu, 16 April 2011

KOMENTAR

Ada 11 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Ryan Hidayat

Sabtu, 16 April 2011 | 13:36 WIB

yang seharusnya di bom itu para yahudi2 yg menyrg warga gaza...bukan warga inodonesia yg sesama muslim jg

Balas tanggapan


  • dheky muslikin

Sabtu, 16 April 2011 | 10:07 WIB

waduh betul-betul tercela perbuatan pengeboman didlam masjid.Polisi harus kerja keras untuk menemukan kelompok siapa dan apa motifnya.Bisa jadi ini kelompok yang sakit hati degan polisi atau kelompok yang mengambil kesempatan saat sebagian orang islam menuntut pembubaran aliran sesat.Semoga pak polisi segera menemukan pelakunya.

Balas tanggapan


  • Henky Usmany

Sabtu, 16 April 2011 | 13:02 WIB

apa mungkin pengalihan isu dari melinda kali ???

Balas tanggapan


  • Oggy C

Sabtu, 16 April 2011 | 09:56 WIB

Bukan hanya pemerintah. Negara perlu dukungan kita. Jangan demonstrasi kalo basyir dihukum.

Balas tanggapan


  • wisnu batara

Sabtu, 16 April 2011 | 09:25 WIB

Benar-benar keterlaluan dan biadab pelaku pemboman ini, sholat jum'at yang hukumnya Sangat Sangat Wajib bagi umat Muslim (terutama pria muslim) dijadikan arena uji coba mencabut nyawa, pemerintah harus dapat mengungkap masalah ini dan memberikan keterangan kepada publik tentang siapa dalang dibalik peristiwa ini.

Balas tanggapan


  • Joseph Sassung

Sabtu, 16 April 2011 | 09:23 WIB

Saya pikir pelaku bom diri ini adalah manusia-manusia Indonesia yang lagi stress melihat kondisi Indonesia yang amburadul ini. Oleh karena itu wahai . . anggota dewan terhormat anda menjadi anggota dewan oleh karena rakyat. Perhatikan rakyat yang masih susah dan menderita, brikan hak dan jatah mereka secukupnya, mereka tidak minta yang berlebih seperti anggota dewan serta jangan hanya GEDUNG MEWAH yang dipikirkan.

Balas tanggapan


  • As'ad Choirudin

Sabtu, 16 April 2011 | 09:09 WIB

intelegen,,,,,,,,,,masak terperosok ke lubang yang sama. berkali-kali pula........

Balas tanggapan


  • Henky Usmany

Sabtu, 16 April 2011 | 13:01 WIB

pak polisi..., kalau lagi kerja jangan ngomong terus di media... nanti dalangnya kabur pak!

Balas tanggapan


  • Fitriana Mulyani

Sabtu, 16 April 2011 | 08:42 WIB

astagfirulloh..... ternyata walaupun kita sudah mempunyai Pancasila sebagai dasar idealisme kehidupan berbangsa, tetap saja ada orang-orang yg tidak bertangggung jawab dan ingin menghancurkan persatuan dan kesatuan yg sudah terjalin. keberagaman budaya, adat istiadat dan agama!!! ingatlah pancasila no 3 yaitu "Persatuan dan Kesatuan Indonesia". mereka adalah musuh di dalam selimut yang berlindung terhadap ideologi sesat yg mereka anut.

Balas tanggapan


  • Leo Agung Christanto

Sabtu, 16 April 2011 | 08:18 WIB

waduh...bom lagi dah....siapa sih yg suka mainan bom....lacak donk....

Balas tanggapan


  • agus sugihanto

Sabtu, 16 April 2011 | 07:32 WIB

bom lagi...bom lagi,pemerintah terlalu lembek

Balas tanggapan

TERORISME : Pers Berperan Penting dalam Deradikalisasi

Sabtu,
16 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

TERORISME

Pers Berperan Penting

dalam Deradikalisasi

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Peran pers dinilai sangat penting untuk ikut melakukan upaya deradikalisasi dan mengurangi ideologi terorisme berkembang. Pers diharapkan dapat membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat di segala lapisan untuk menyadari bahaya terorisme sehingga terorisme tidak berkembang.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli dalam diskusi dan peluncuran buku berjudul Panduan Jurnalis Meliput Terorisme yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta, Kamis (14/4). Tampil sebagai pembicara adalah pengamat terorisme Andi Widjajanto, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, dan wartawan Tempo, Budi Setyarso.

”Kita berharap teman media dapat membangun kemampuan masyarakat untuk tidak terpengaruh indoktrinasi terorisme sehingga terorisme tidak berkembang,” kata Boy. Pemberitaan, tulisan, atau opini di media perlu diarahkan untuk menjaga pola pikir masyarakat agar tidak terpengaruh oleh doktrin terorisme.

Boy mengingatkan, kalangan kelompok radikal atau teroris juga dapat memanfaatkan media untuk melakukan propaganda. Oleh karena itu, media atau pers pun harus lebih berhati-hati dalam memberitakan terorisme.

”Pemberitaan bisa membangun solidaritas mereka dan menebar ketakutan atau teror di kalangan masyarakat,” kata Boy. Andi mengatakan, pusat kekuatan terorisme di Indonesia terletak pada ideologi, selain jejaring dan kepemimpinan. Kalau pusat kekuatan terorisme terletak pada ideologi, deradikalisasi semakin sulit. Alasannya, ideologi selalu ditanamkan dari generasi ke generasi di kalangan teroris.

Boy menambahkan, deradikalisasi memang harus dilakukan oleh semua komponen bangsa, baik pers, kepolisian, instansi atau kementerian terkait, maupun lapisan masyarakat. Perbaikan di bidang ekonomi juga menjadi penting untuk mendukung program deradikalisasi kelompok radikal atau teroris.

Agus Sudibyo menilai, dalam peliputan, termasuk peliputan terorisme, kejujuran kalangan pers terhadap pembaca sangat penting. Ia mengingatkan, jangan sampai pers dalam melakukan peliputan melakukan rekayasa terhadap fakta yang disampaikan kepada publik. Misalnya, melakukan rekayasa pengambilan gambar saat peliputan. (FER)***

Source : Kompas, Sabtu, 16 April 2011

KPK Geledah Kantor Bupati

Sabtu,
16 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

KPK Geledah Kantor Bupati

MANADO, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/4), menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di Amurang, Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 40 miliar.

Setelah penggeledahan, belasan pejabat dan mantan pejabat pengelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) juga dimintai keterangan. Hingga Jumat petang, pemeriksaan masih berlangsung di lantai tiga Kantor Inspektorat Sulawesi Utara di Manado.

Kepala Inspektorat Sulawesi Utara Jeffry Korengkeng membenarkan kehadiran anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugasnya memeriksa dugaan korupsi Pemkab Minsel. Menurut dia, tim KPK sudah berada di Manado sejak Senin lalu dan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat.

”KPK hanya minta izin meminjam ruangan kepada kami. Selebihnya saya tidak tahu,” katanya.

Pemeriksaan di kantor Inspektorat itu berbeda dengan pemeriksaan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Manado dan Wali Kota Tomohon. Ketika itu pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sulut di Manado.

Dalam kasus terakhir, dugaan korupsi terjadi pada masa pemerintahan Bupati Ramoy Markus Luntungan, yang mengakhiri tugas Agustus 2010.

Akan tetapi, Ramoy enggan berkomentar mengenai pemeriksaan oleh KPK. Tahun 2010, Ramoy yang berpasangan dengan Hamdi Paputungan diusung PDI Perjuangan gagal dalam Pilkada Gubernur Sulut. ”Saya no comment,” kata Ramoy.

Kedatangan sembilan petugas KPK di Kantor Pemerintah Kabupaten Minsel, sekitar 90 kilometer dari Manado, mengagetkan para pegawai. Penggeledahan ruangan Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset yang berada di lantai satu, menjadi tontonan para pegawai.

Utang Rp 41 miliar

Bupati Minsel Teti Paruntu mengatakan, pemeriksaan itu terkait laporan masyarakat tentang penyelewengan dana APBD tahun 2006, 2007, dan 2008. Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat Pemkab Minsel awal tahun 2010. ”Jadi ini pemeriksaan lanjutan, mengambil bukti dokumen,” kata Paruntu.

Sekretaris Daerah Pemkab Minsel Jemmy Kairupan menambahkan, 14 pejabat Minsel telah diperiksa KPK secara maraton. Antara lain Kepala Dinas Pertambangan Pengky Terok, yang pada tahun 2006 menjabat Kepala Bagian Umum.

Juga diperiksa mantan Kabag Keuangan James Tombokan dan Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Boy Pandeiroth.

Menurut Kairupan, laporan BPK atas pemeriksaan APBD Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan 2006 sampai 2009 bernilai buruk dan terjadi tambal sulam anggaran. Bahkan, tahun 2009 pengelolaan keuangan dinyatakan amburadul.

Dampak dari pengelolaan keuangan amburadul di dirasakan oleh Bupati Paruntu. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kini mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang Rp 41 miliar pada pihak ketiga.

”Ada banyak proyek pembangunan yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga tetapi belum dibayar. Akhirnya menjadi utang pemkab,” katanya. (ZAL)***

Source : Kompas, Sabtu, 16 April 2011

KEUANGAN DAERAH : Kejanggalan Ditemukan di RAPBD Aceh

Sabtu,
16 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

KEUANGAN DAERAH

Kejanggalan Ditemukan di RAPBD Aceh

BANDA ACEH, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Setelah terkatung-katung tanpa kejelasan, Jumat (15/4), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Aceh 2011 akhirnya disetujui semua fraksi di DPR Aceh. Fraksi-fraksi di DPR Aceh dalam pendapat akhir mengungkapkan berbagai persoalan tentang kejanggalan RAPBD dan berbagai hal terkait keterlambatan pengesahan.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang hingga kini belum menyerahkan APBD 2011 kepada pemerintah pusat. Akibat keterlambatan itu, pemerintah pusat menunda penyaluran dana alokasi umum dan otonomi khusus, masing-masing sebesar 25 persen dan 30 persen. Tanggal 15 April 2011 ini adalah hari terakhir yang diberikan pemerintah pusat terhadap pembahasan RAPBD Aceh 2011.

Rapat paripurna pandangan umum fraksi atas RAPBD Aceh 2011 di Gedung DPRD Aceh, diwarnai unjuk rasa puluhan mahasiswa di Banda Aceh. Para mahasiswa menuntut APBD Aceh 2011 segera dituntaskan.

Dalam RAPBD Aceh 2011 disepakati plafon belanja anggaran sementara Rp 7,95 triliun atau naik Rp 1,1 triliun dari tahun 2010. Pendapatan disetujui Rp 7,06 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit Rp 885,3 miliar. Defisit ditutup dengan sektor pembiayaan Rp 885,3 triliun.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Tanwir Mahdi, dalam pandangan umumnya menyampaikan, untuk menutup kebutuhan anggaran, Pendapatan Asli Daerah 2011 Aceh hanya ditargetkan Rp 802,4 miliar. Jumlah itu untuk menutup kebutuhan aparatur saja belum cukup. Belanja aparatur menjadi pengeluaran terbesar dalam APBD Aceh 2011 yaitu Rp 1,17 triliun, atau meningkat dari 2010 sebesar Rp 1,14 triliun.

Fraksi Partai Demokrat juga menemukan beberapa kejanggalan, pemborosan, dan penyimpangan dalam RAPBD 2011. Pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp 693 juta untuk kegiatan praktik gedung UPTB di Bireun, ternyata gedungnya belum selesai. ”Kegiatan-kegiatan ini harus ditunda,” katanya.

Kejanggalan lain adalah adanya nomenklatur program penanggulangan kemiskinan Rp 22,4 miliar, tetapi kegiatannya hanya pembangunan fisik kantor keuchik (kepala desa).

M Ramli Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh, mengungkapkan, besarnya anggaran untuk infrastruktur dalam APBD Aceh 2011 ternyata belum banyak berdampak terhadap pembenahan infrastruktur di Aceh. (HAN)***

Source : Kompas, Sabtu, 16 April 2011

14 April 2011

Warga Jalan Olahraga Menikmati Jalan Berdebu

Kamis,

14 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE



JALAN BERDEBU – Jalan berdebu setelah direhabilitasi dirasakan warga yang bermukim di Jalan Olahraga Indramayu. Seperti tampak dalam gambar, jalan yang berdebu itu, Kamis (14/4/2011) siang. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Warga Jalan Olahraga

Menikmati Jalan Berdebu

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Perbaikan jalan yang semestinya membuat nyaman warga setempat dan lalu-lintas yang lewat, namun kali ini justeru sebaliknya, membuat resah warga setempat, dan bahkan pedagang sarapan pagi pun terpaksa mengehentikan usahanya, konon, karena debu jalan berterbangan kemana-mana dan memicu polusi udara bagi warga sekitarnya. Fenomena ini dialami warga yang bermukim di sepanjang Jalan Olahraga Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sekitar tiga hari terakhir.

Suminih (56), seorang pedagang kaki lima yang menjual dagangan sarapan pagi yang bermukim di Jalan Olahraga terpaksa menghentikan dagangannya sejak Selasa (12/4/2011), persis sejak jalan hotmiks yang berada di depan rumahnya direhab oleh pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, Selasa (13/4/2011).

Bagi warga setempat, rehab jalan hari itu agak aneh, karena jalan hotmiks ditaburi dengan aspal yang diduga seadanya, kemudian ditaburi dengan sirtu giling berdebu, sehingga imbasnya debu-debu dan kerikil batu itulah yang menyebabkan sejumlah warga setempat pada mengeluh dan resah karena udaranya dinilai kurang sehat ketika banyak kendaraan yang lalu-lalang.

“Debu jalan itulah yang memaksa saya untuk tidak berdagang sarapan pagi di depan rumah,” ungkap Suminih kepada Pendopo Indramayu Online, Kamis (14/4/2011) siang.

Beberapa warga setempat pun tampaknya mengeluhkan rehab jalan yang memicu debu-debu berterbangan di Jalan olahraga tersebut. “Kalau pun ada hujan, debu tidak melayang di udara, namun kotornya tetap saja kemana-mana,” ujar Kurdi (45), warga lainnya.

Keluhan bernada serupa juga disampaikan beberapa tukang becak yang kebetulan tengah mangkal di Jalan Olahraga. “Saya juga merasa heran, mengapa rehab jalan untuk melapisi jalan yang berhotmiks hanya menggunakan aspal kicrit-kicrit, lalu ditaburi dengan batu giling kecil-kecil berdebu yang mirip sirtu,” tutur Darja (53), penarik becak yang kebetulan tengah mangkal di sana.

Warga setempat mengharapkan, setiap rehab jalan pihak Bina Marga Kabupaten Indramayu jangan sampai membuat warga sekitarnya diresahkan oleh debu-debu jalan. Akhirnya, muncul beberapa kecurigaan warga soal rehab jalan yang diduga asal-asalan. Walaupun warga juga merasa berterima kasih dengan diperbaikinya jalan yang ada di sekitarnya.

Beberapa informasi yang diperoleh Pendopo Indramayu Online menyebutkan, bahwa rehab jalan ditangani pihak Dinas Marga Kabupaten Indramayu, namun prakteknya, konon, dipihak ketigakan dan dikerjakan oleh pemborong tertentu yang kabarnya menjadi langganan pihak Dinas Bina Marga Kota Mangga itu. Meski musim tender proyek jalan hingga akhir Maret 2011 belum diumumkan atau belum dimulai.

Kabid Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, Oemarsyah pernah mengatakan, beberapa ruas jalan yang diperbaiki sejak Maret 2011, konon, ditangani pihak ketiga. "Meski anggaran di Dinas Bina Marga saat ini belum ada. Jadi, pemborong itu pun belum dibayar. Modalnya masih dari pemborong tersebut," kata Oemarsyah tanpa menyebut indentitas perusahaan maupun nama pemborongnya, belum lama ini.

Adanya keresahan dan keluhan warga di Jalan Olahraga Indramayu sedianya hendak dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, Soen Sudjarwo (atau yang akrab disapa Wowo), namun menurut beberapa stafnya, Kamis (14/4/2011) siang itu, konon, Wowo sedang tidak ada di kantornya.(Satim)*** Foto-foto : Satim

13 April 2011

BENANG MERAH : "Menguapnya Anggaran Lahan Pemakaman"

Rabu,

13 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

BENANG MERAH



Menguapnya Anggaran Lahan Pemakaman

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Modus kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Cirebon semakin nekat saja. Bagaimana tidak, dana yang semestinya buat keperluan orang-orang yang sudah meninggal pun diduga dikorupsi

Seorang developer wajib menyediakan dua persen dari total tanah yang akan dikembangkannya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Ini digariskan dalam permendagri No.9 tahun 1987 dan Kepmen PU No. 378 Tahun 1987. Foto-foto: Kabar Cirebon, Selasa 12 April 2011***

Namun faktanya hal itu terkadang diabaikan oleh pengembang. Alhasil, pemerintah pasti dongkol karena ulah nakal pengembang demikian. Sedangkan warga yang tinggal di sebuah kawasan perumahan tentu saja rugi berlipat. Di satu sisi mereka dituntut membayar kewajibannya, namun di lain pihak fasilitas yang seharusnya diberikan pengembang tak kunjung tersedia. Uang hilang, fasilitas tak kunjung datang.

Tak hanya itu, pemerintah pun terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) atas realitas demikian. Kenapa bisa?

Kabar Cirebon (“KC”) memperoleh data, jika seorang developer tidak bisa menyediakan dua persen dari total lahan di lokasi proyek perumahannya buat TPU, maka dia bisa mengambil cara lain. Yakni, seorang developer bisa membeli kaveling di sebuah TPU yang telah ada sebelumnya di luar kompleks.

Kalaupun enggan menempuh cara ini, developer bisa mengambil alternatif lain yaitu membayar dana kompensasi kepada pemerintah setempat. Besarnya dua persen dari total harga tanah di kompleks perumahan. Atau sederhananya, besaran dana kompensasinya seharga nilai jual lahan yang luasnya dua persen itu.

Selanjutnya dana kompensasi dua persen tersebut harus dibayarkan pengembang kepada pemerintah. Infonya, penyerahan dana ini kepada pemerintah melalui kordinator para pengembang di wilayah setempat.

Namun belakangan terungkap, dana kompensasi sebanyak dua persen tersebut selama beberapa tahun terakhir tidak jelas keberadaannya. Padahal, dalam rentang waktu itu puluhan komplek perumahan berdiri di Kota Udang. Kontan dana kompensasi bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah yang semestinya menambah pundi-pundi PAD, diduga menguap. Hanya satu yang pasti, penilap uangnya bisa dituduh korupsi karena jelas-jelas telah memakan uang yang semestinya menjadi milik negara.

Penegak Hukum

Fakta mengejutkan terungkap saat DPRD Kota Cirebon membentuk Pansus Raperda Pemakaman. Saat itu ada pengembang yang mengaku telah menyerahkan dana kompensasi TPU buat pemerintah melalui REI (Real Estate Indonesia) Cabang Cirebon. Pengakuan tersebut disampaikan pengembang dari Pegambiran Residence.

Realitas di atas dibenarkan Ketua Pansus Pemakaman DPRD Kota Cirebon, Taufik Pratadinata. Menurut politisi PKS ini, pihaknya sudah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan fakta-fakta baru terkait ketidakjelasan dana kompensasi dari pengembang.

“Memang betul kami mendapatkan informasi dari pengembang langsung kalau mereka sudah membayar dana kompensasi TPU dan itu telah diberikan ke pihak REI,” katanya.

Pihaknya mengaku telah menghubungi REI, tapi mereka kerap mangkir meski diundang Tim Pansus untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan negatif yang selama ini dialamtkan kepada organisasi bersangkutan.

“Kita sudah kesal terhadap pihak REI yang tidak kooperatif terhadap pemanggilan kami. Padahal tujuan kami baik, hanya untuk meminta keterangan mengenai penjelasan penggunaan anggaran itu,” kata Taufik

Dengan tidak adanya kejelasan dari pihak REI, sambung dia, ini akan melahirkan prasangka negatif yang harus segera ditepis. Terutama penggunaan anggaran dari setiap pengembang yang diperkirakan mencapai ratusn juta bahkan miliaran rupiah, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Anggota DPRD lainnya, Iding Hendriana, mengatakan, jika pihak REI tetap bersikukuh tidak hadir untuk memberikan keterangan, maka pihaknya berencana membuat surat rekomendasi buat aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana kompensasi TPU.

Pada bagian lain Iding memaparkan, pengembang diwajibkan penyediakan fasos dan fasum. Khusus untuk areal pemakaman, penyediaannya disesuaikan dengan jumlah penduduk. Misalnya di kompleks berpenduduk 10.000, harus ada TPU-nya. “Mengenai lokasinya tidak harus di areal proyek, tapi bisa dengan membeli lahan di sekitar TPU yang ada. Atau dengan cara memberikan dana kompensasi kepada pemerintah setempat,” paparnya.

Lalu apa tanggapan pemerintah terkait kasus menghebohkan tersebut? Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Eddy K, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana dari setiap pengembang sebesar dua persen itu. “Mohon maaf dinas kami tidak menerima dana dari pengembang. Yang ada itu dana dari retribusi pemakaman milik pemkot seperti Makam Kedung Menjangan, Makam Sunyaragi dan Makam Kemlaten. Selain itu tidak ada,” ujar Eddy.

Memang idealnya dalam aturan, jika pengembang tidak mampu menyediakan lahan dua persen untuk TPU, penggantinya berupa dana kompensasi. Itu harus diserahkan dulu ke Pemkot Cirebon melalui dinas terkait. “Tapi kami di DKP tidak menerima dana tersebut,” katanya sembari menyarankan “KC” agar menghubungi Bappeda Kota Cirebon dan Bidang Anggaran Eksekutif/Legislatif untuk memastikan ada atau tidaknya dana kompensasi terkait.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Bappeda Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima dana kewajiban dari setiap pengembang. “Kalau wacana dua persen itu sudah sejak lama digulirkan oleh Pemkot Cirebon. Namun dalam realisasinya tidak jelas. Alasannya kami juga kurang mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Dibantah

Dihubungi secara terpisah, Ketua REI Cabang Cirebon, Surya Wijaya membantah tudingan miring yang dialamatkan kepada organisasinya. “Kami tidak pernah menerima dana fasos dan fasum dari pengembang terkait dana TPU. Itu tidak benar,” kilahnya.

Surya hanya mengaku telah menyalurkan dana fasus dan fasum sesuai dengan peruntukkannya, tapi bukan untuk TPU. “Mohon maaf kami tidak mengelola atau mengkoordinir dana dari pengembang. Silahkan saja cek satu persatu,” katanya.

Tapi saat “KC” melakukan penelusuran di lapangan, ternyata paparan Ketua REI itu bertolak belakang dengan keterangan seorang pengembang. “Sebagai pengembang kami sudah membayar kewajiban lahan untuk fasos dan fasum. Untuk dana dua persen (kompensasi TPU) itupun sudah kami berikan ke REI selaku koordinator pengembang di wilayah Cirebon,” ujar salah seorang pengembang yang meminta namanya dirahasiakan.

Dijelaskannya, dana kompensasi itu sudah lama diberikan olehnya ke REI dengan nilai cukup fantastis, karena lahan yang dikembangkannya cukup luas. “Kami juga tidak tahu dana itu dipergunakan untuk apa, yang pasti kewajiban kami sudah diserahkan kepada REI,” tukasnya.

Saat ditanya mengapa lahan yang dikembangkannya tidak memiliki TPU, sumber tadi mengatakan, karena pada umumnya warga yang tinggal di sebuah kompleks perumahan, merasa keberatan jika tempat tinggalnya memiliki TPU dengan alasan yang beragam.

“Mungkin hampir mayoritas perumahan yang ada saat ini tidak memiliki TPU. Sebagai penggantinya, pengembang biasanya memberikan dana kompensasi melalui koordinator di wilayahnya,” ucapnya.

Atas semua persoalan di atas, Ketua LSM Suara Kami, Deni Yulian ikut bicara. Katanya, lemahnya pengawasan terhadap belasan bahkan puluhan pengembang perumahan yang tidak melaksana kewajibannya menyediakan fasum dan fasos, tak terkecuali TPU, menandakan buruknya kinerja Pemkot Cirebon melalui dinas terkait.

Jika fungsi pengawasan dan kontrol berjalan efektif, dugaan menguapnya dana kompensasi TPU tidak mungkin terjadi. “Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Apabila dana tersebut nantinya terbukti disalahkan gunakan, katanya, itu bisa diakibatkan adanya tindakan sejumlah olnum aparat yang dengan sengaja mengabaikan hukum. “Pasalnya, dalam aturan lain disebutkan penyerahan lahan untuk keperluan TPU kepada pemerintah daerah dilaksanakan pada waktu pengajuan site plan,” paparnya.

Akhirnya, sekarang masyarakat sedang menunggu sikap aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tak hanya agar masyarakat yang masih hidup tenang, namun agar arwah orang-orang yang telah lama meninggalpun tenang di alam kuburnya. ***

Tim Peliput: Epih Pahlavi, Jejep Palahul Alam dan Toni. Koordinator: Raharja

Source : www.realitanusantara.blospot.com, Rabu, 13 April 2011

BENANG MERAH : "Kongkalingkong Bisnis Buku LKS"

Rabu,

13 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE




Illustasi : Foto-foto Istimewa dari berbagai sumber.***

"BENANG MERAH" BISNIS BUKU LKS

Kongkalingkong Bisnis Buku LKS

BUKU Lembar Kerja Siswa (LKS) kini seolah jadi ladang bisnis para guru, kepala sekolah (SD/SMP) sampai UPTD Dinas Pendidikan. Bila proses pengadaan buku bersangkutan murni tanpa embel-embel kongkalingkong berbau gratifikasi mungkin masih dimaafkan orangtua siswa, namun yang terjadi justeru sebaliknya.

Penelusuran Kabar Cirebon di lapangan menunjukkan masuknya buku LKS dari penerbit melalui distributor seolah menjadi “kue” yang bisa dinikmati bersama. Karena manisnya kue itu, minimal keuntungan yang didapat dari penjualan buku kepada siswa bisa berlipat-lipat. Hampir semua pihak di sekolah menikmati keuntungan. Tak terkecuali sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon.

Untuk satu buku LKS di tingkat SD dijual kepada siswanya rat-rata seharga Rp 8.000/mata pelajaran. Padahal buku ini sebelumnya di tingkat distributor harganya hanya Rp 2.300. Lalu kemana selisih Rp 5.700 mengalir ? Ternyata, Rp 3.500 masuk kantong kepala sekolah dan guru. Yang Rp 2.200 lagi dinikmati UPTD.

Lain lagi di SMP, LKS yang dijual sekolah kepada siswanya sebesar Rp 8.000/eksemplar untuk semua mata pelajaran. Dari hasil penjualan itu, setiap sekolah rata-rata mendapat keuntungan Rp 3.800/eksemplar dari selisih antara harga distributor dengan nilai jual ke siswa (setelah dipotong keuntungan buat UPTD).

Lain lagi fee yang diminta kepala sekolah SMP sebesar Rp 30-35 juta/tahun sebagai jasa atas dibantunya penjualan buku LKS kepada anak didiknya. Rupanya, keuntungan sebesar ini telah membutakan mereka atas adanya larangan dari Kemendiknas dan juga KPK, atas perilaku negatif mengecer buku LKS di atas (baca juga “Bukan Cerita Sinetron”).

“Zaman saya tidak sampai sebesar itu, tapi memang ada keuntungan yang bisa dinikmati, baik untuk guru, bagian umum maupun kepala sekolah. Setahun bisa menikmati dua kali keuntungan dari penjualan buku LKS. Untuk satu semester hasil penjualan mencapai Rp 100 juta. Sementara keuntungan satu jenis buku bisa Rp 3.000,” kata seorang kepala SMP Negeri yang enggan disebutkan jati dirinya.

Pembelaan apa pun yang terlontar dari sekolah, tetap saja persoalan penjualan buku LKS telah membuat berang orangtua siswa. “Percuma saja sekarang ada kebijakan sekolah gratis, kalau murid masih saja dibebankan membeli buku. Dimana hati nurani para pendidik kita ?,” ujar Izudin, bapak dari dua orang anak yang sekolah di SD dan SMP.

Modus Gratifikasi

Diperkirakan keuntungan langsung yang dinikmati per sekolah dari penjualan buku LKS untuk semua mata pelajaran sangat besar. Bagaimana tidak, bila keuntungan per buku sekian lalu dikalikan jumlah siswa dan jumlah mata pelajaran, maka akan didapat rupiah dengan nilai tinggi. Bisa puluhan juta.

Itu baru satu sekolah, lalu bagaimana kalau keuntungan per sekolah dikalikan lagi dengan total sekolah yang ada di Kota Cirebon ? Uang yang berbau Gratifikasi tadi bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Bila ditarik dari sekolah saja, untuk seorang siswa SD ada delapan buku LKS yang harus dimiliki, yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, PKn, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Sunda. Begitu juga untuk seorang siswa SMP ada sekitar 13 buku LKS, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, PKn, Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, Budi Pekerti, Bimbingan Konseling, TIK, Pendidikan Agama Islam, dan Seni Budaya.

Jika begitu, lalu pantas saja keuntungan bisa berlipat. Apalagi penjualan buku LKS di setiap sekolah dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap anam bulan (satu semester). Penyusun LKS di masing-masing penerbit sengaja membuat masa manfaat buku LKS hany enam bulan. Ironisnya, setiap enam bulan sekali siswa harus memiliki buku LKS.

Kontan saja realitas ini mebuat sekolah dan oknum kepala sekolah dan guru bisa bernafas panjang guna mengeruk keuntungan. Karena bagaimana pun juga, laba atau fee dari menjual LKS ini begitu manisnya, sehingga bisa dirasakan semua pihak. Bak mata rantai yang tak terpisahkan.

Pola yang demikian memang sulit dihindarkan. Pasalnya, di tingkat SD, distributor tak bisa seenaknya masuk menjual buku langsung ke sekolah hanya dengan menemui kepala sekolah. Lalu modus seperti apa yang bisa dipakai para pelaku praktik gratifikasi mengarah korupsi pada tingkat praktik jual-beli LKS tersebut ?

“Rata-rata sulit kalau langsung menemui kepala sekolah, justeru kepala sekolah tidak mau menerima. Setelah dikomunikasikan dengan Kepala UPTD Pendidikan, bisa masuk kembali ke sekolah,” kata salah seorang distributor buku LKS yang enggan disebutkan jati dirinya.

Jalan pintas yang bisa dilakukan distributor agar buku-bukunya bisa terjual hanya melalui cara menemui Kepala UPTD Pendidikan di setiap kecamatan. Setelah mendapat restu dan “dikondisikan” UPTD, buku LKS bisa dengan mudah didistribusikan atau dipasarkan di SD.

“Buku dijual Rp 8.000/eksemplar kepada siswa. Disetorkan dari sekolah ke distributor Rp 4.500, dari distributor ke penerbit Rp 2.300. Sedangkan ke UPTD Rp 2.200/eksemplar. Jika setiap UPTD jumlah siswa rata-rata 8.000 dan membeli lima mata pelajaran, maka bisa mendapat Rp 96 juta per semester. Belum lagi selisih antara harga jual dengan pengembalian ke distributor Rp 3.500/eksemplar yang menjadi keuntungan sekolah,” papar sumber tadi.

Lain lagi dengan jalur perdagangan buku LKS di tingkat SMP. Pintu masuknya, distributor langsung menemui kepala sekolah. Misalnya dengan harga jual buku Rp 8.000/eksemplar, maka sekolah menyetrokan hasil penjualan kepada distributor Rp 4.200/eksemplar. Di sini ada keuntungan di luar kewajiban untuk menyerahkan ke distributor yaitu Rp 3.800/eksemplar. Penghitungan harga jual Rp 8.000 dikurangi Rp 4.200.

Ironisnya, sebelum seluruh buku yang masuk laku terjual, kepala sekolah telah meminta uang pembagian di muka yang besarnya Rp 35 juta/tahun.

Sistem bagi-bagi untung tersebut, masih kata distributor tersebut, sudah merupakan gejala umum di Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Bahkan telah berlangsung lama.

“Sudah terjadi sejak 2005 sistem seperti itu,” katanya yang menyebutkan ada 25 distributor LKS di Wilayah Ciayumajakuning.

Kalau saja sekolah tidak “mencekik” harga buku LKS setiap mata pelajaran yang dijual kepada anak didiknya cukup dihargai Rp 5.000, sekolah maupun UPTD masih dapat menikmati keuntungan. “Toh harga LKS dari penerbit Rp 2.100 – Rp 2.300 per buku,” ujar sumber penerbit lainnya.

Dengan sekolah atau UPTD tak mencekik harga, anak didik tidak terasa begitu berat untuk membeli satu paket LKS. Apalagi, bagi anak didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Belum lagi nanti di tahun ajaran baru 2011-2012 mendatang. Harga pokok buku LKS akan mengalami kenaikkan.

Sumber Kabar Cirebon dari salah satu penerbit menyebutkan kenaikkan harga setiap buku sebesar Rp 100. Rinciannya, untuk LKS 60 halaman dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.200, 80 halaman dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.600, dan 90 halaman dari Rp 2.900 menjadi Rp 3.000.

Dilarang

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs Kota Cierbon, Agus Sunandar secara terpisah mengatakan, sebetulnya ada ketentuan sekolah yang tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Namun rata-rata yang terjadi di lapangan dari distributor langsung ke sekolah agar buku bisa terjual.

“Sepengetahuan saya, kedatangan distributor langsung ke kepala sekolah itu karena buku LKS akan dipasarkan melalui koperasi. Jadi rata-rata penjualan buku LKS langsung melalui koperasi dan sudah pasti ada rabat yang didapat. Nanti keuntungannya tetap dirasakan para guru dan kepala sekolah dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU),” kata Agus.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Jaja Sulaeman juga mengatakan, sekolah pada dasarnya dilarang bertindak menjadi distributor, apalagi pengecer buku kepada peserta didik di sekolah bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008.

“Bagaimana pun yang namanya jual-beli pasti ada untung. Jadi seharusnya sekolah tidak boleh menjual buku, termasuk LKS. Aturannya sudah cukup jelas,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan membuat langkah berupa pengkajian masih layak atau tidak keberadaan LKS di sekolah dengan melakukan kajian melibatkan pengawas sekolah.

Pihaknya belum bisa memutuskan pelarangan atau menghentikan masuknya LKS ke sekolah-sekolah hanya karena keputusan yang terburu-buru. “Khusus untuk UPTD yang memang seperti disebutkan, kami akan memanggilnya,” tegas Jaja. ***

MASALAH SEKOLAH JUAL BUKU LKS

Bukan Cerita Sinteron

ORANGTUA murid seketika bereaksi setelah mendengar Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Tusman mengeluarkan kebijakan menghentikan distribusi buku lembar kerja siswa (LKS) dari distributor yang sejak lama “setia” bersama. Mereka khawatir dengan nasib (kemampuan-Red) anaknya dalam penguasaan materi pelajaran akibat tak diperbolehkannya menggunakan LKS. Tak ayal, sebagian dari orangtua memprotes langsung kepada Tusman.

Kisah itu menjadi pengalaman tersendiri bagi Tusman di awal-awal dirinya memimpin SMP Negeri 1. Namun beruntung protes orangtua tak sampai berlanjut seperti cerita dalam sinetron. Karena apa yang terjadi benar-benar kisah sejati, bukan cerita sinetron di televisi.

Semua berakhir positif, setelah Tusman memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dihentikannya penggunaan LKS bagi seluruh siswa.

Menurut Tusman, dikeluarkannya kebijakan tak lagi menggunakan LKS bagi seluruh anak didiknya karena merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008. Dalam pasal 11 peraturan ini disebutkan, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pasal 11 tersebut sebagai tagline dalam signboard yang dipasang di sejumlah sekolah penerima BOS untuk menjadi perhatian. “Sudah jelas aturannya, sehingga kami tidak berani menggunakan LKS. Dan saya sudah menyampaikan langsung kepada seluruh guru agar tidak lagi menggunakan LKS,” kata Tusman.

Pihaknya tak ingin menanggung risiko jika harus memilih kebijakan tetap menggunakan buku LKS yang dipasarkan distributor. Apalagi, dalam signboard, KPK mebuka layanan pengaduan yang bisa diakses melalui telepon atau pesan singkat jika diketahui sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.

Selain karena aturan tersebut, Tusman melihat juga bahwa tanpa adanya buku LKS pun ternyata kemampuan siswa dalam penguasaan materi pelajaran tak berpengaruh. Sejak sat itu, SMP Negeri 1 tak lagi menggunakan LKS bagi anak didiknya.

“Kegiatan belajar mengajar tetap efektif tanpa LKS. Bahkan, lebih baik lagi tanpa LKS,” ujar Tusman.

Untuk memperdalam dan mengukur kemampuan masing-masing siswa dalam penguasaan materi ajar bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi dan komputerisasi. Siswa bisa download dari internet dan buku-buku dari Dirjen khusus RSBI.

“Jadi banyak sarana yang dimiliki sekolah untuk membantu meningkatkan kemampuan siswa,” katanya.

Nilai positif lain dengan tidak lagi menggunakan LKS, Tusman dapat memberikan peluang kepada guru agar lebih kreatif dan mengeksplorasi kemampuan yang dimiliki. Khususnya dalam menyusun modul pembelajaran yang memudahkan anak didik mengenai materi ajar. Buah pemikiran guru itu selanjutnya ditransfer kepada anak didik di semua tingkatan.

Malas

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pendidikan Kota (DPK) Cirebon, M. Rafi justeru menilai adanya LKS di sekolah membuat guru menjadi malas mengajar, kurang inovatif dan kreatif serta mebuat siswa menjadi pandai mencontek.

Keberadaan buku LKS juga tidak sejalan dengan program sertifikasi profesi guru yang mendorong semangat (guru) lebih kreatif dan inovatif dalam mencerdaskan anak didik.

“Jadi sudah seharusnya seluruh sekolah tidak perlu lagi menggunakan LKS karena tidak efisien,” tandas Rafi.

Sebaliknya, menurut Rafi, upaya guru menciptakan anak didik yang berkualitas dan berdaya saing dapat dilakukan dengan menciptakan sendiri lembar kerja seperti yang dulu pernah dilakukan. Cara ini menjadikan guru lebih kreatif dan inovatif tanpa menggantungkan pada keberadaan LKS yang dijual distributor. ***

Laporan : Epih Pahlavi, Jejep Palahul, dan Toni.

Koordinator Raharja

Source : Kabar Cirebon, Rabu (Legi), 13 April 2011 (8 Jumadil Awal 1432 H) Hal. 9

Illustrasi : Foto-foto istimewa dari berbagai sumber.***

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template