Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin tengah menyerahkan SK CPNS kepada para tenaga honorer angkatan tahun 2009, Selasa (30/3) siang, di Pendopo Bupati Indramayu. (Foto : Humas)
580 Honorer Terima SK CPNS
INDRAMAYU, Pendopo Indramayu - Sebanyak 580 tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/3), menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) dari Bupati Indramayu yang berlangsung di Pendopo setempat. Para penerima SK pengangkatan sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu berseragam hitam putih.
Dalam acara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, H. Munjaki, mengatakan, honorer yang diangkat menjadi CPNSD ini merupakan formasi tahun 2009. “Mereka yang diusulkan penetapan NIP sebanyak 586 orang, namun yang mendapatkan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan diserahkan sebanyak 580 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 6 orang masih dalam proses di BKN,” ungkap Munjaki.
Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, pada era otonomi daerah sekarang ini, sumberdaya manusia memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan investasi masa depan bagi pemerintah daerah. Sejalan dengan hal itu, harus dipahami, bahwa seleksi CPNSD bukan hanya merupakan kegiatan rutin setiap tahun bagi pemerintah daerah, tetapi harus lebih disadari sebagai proses pertama yang menentukan dalam upaya perbaikan sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Seleksi CPNSD dimaksudkan untuk memilih warga negara yang potensial yang akan duduk dalam lingkungan pemerintahan daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Oleh karena itu, seorang calon pegawai negeri sipil harus mengetahui betul peran, tugas, serta tanggung jawabnya dalam menghadapi tantangan era otonomi daerah dan globalisasi,” katanya.
Humas Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Press Releasenya menerangkan, untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh pegawai negeri sipil, termasuk di dalamnya adalah CPNSD. (Satim/ToeNTAS News)***
0 komentar:
Posting Komentar