02 Maret 2011
Pendopo Indramayu Online
KEUANGAN DAERAH
DPID Tumpang Tindih dengan
Dana Alokasi Khusus
JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Pengalokasian dana percepatan infrastruktur daerah dinilai mubazir karena peruntukannya tumpah tindih dengan dana alokasi khusus. Setidaknya 11 bidang yang didanai DPID sebenarnya telah teralokasi dalam DAK tahun 2011.
”Benar dugaan kami, DPID (dana percepatan infrastruktur daerah) itu tidak lain dari dana aspirasi terselubung. Makanya, itu salah satu poin yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Selasa (1/3).
Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian DPID tahun anggaran 2011. Hal itu mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu (Kompas, 1/3).
Menurut Yuna, DPID tidak dikenal dalam asas dana perimbangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU ini ditetapkan hanya ada tiga jenis dana perimbangan, yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Di samping dana perimbangan, dalam APBN 2011 juga ada nomenklatur lain, yakni dana otonomi khusus dan dana dekonsentrasi. Namun, dapat dipastikan tidak ada DPID.
”Atas dasar itulah, kami melapor ke Mahkamah Konstitusi karena DPID tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 33,” kata Yuna.
Yuna menyebutkan, bidang-bidang program yang diatur dalam DPID telah tumpang tindih dengan lima bidang DAK pada tahun 2008. Lalu, pada tahun 2009 dari 14 bidang DAK, sepuluh bidang di antaranya sama dengan DPID. Pada tahun 2010 ada enam bidang yang sama. Bahkan, pada tahun 2011, dari 11 bidang DAK, tujuh bidang di antaranya sama dengan DPID.
Yuna mengatakan, ketidakjelasan formula penentuan daerah yang memperoleh dana-dana itu akan menjadi lahan baru bagi calo-calo anggaran di DPR dan pemerintah untuk menjual kewenangannya kepada daerah yang menginginkan dana itu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, nomenklatur anggaran seperti DPID sebenarnya sudah ada sejak 2006, tetapi baru pada tahun 2011 ada kriteria penyaringnya. Sebelumnya, daerah penerima DPID tidak melalui proses penyaringan di Kementerian Keuangan.
Mulai tahun 2011, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan keuangan daerah harus rendah, rendah sekali, atau medium. Kedua, tergolong daerah tertinggal. Ketiga, adanya usulan dari pemerintah daerah. ”Jadi, sekarang harus ada usulan dari daerah. Kalau ada daerah yang tidak memperoleh DPID, itu karena tidak memenuhi syarat dan salah satunya mungkin belum mengusulkan diri,” katanya.(OIN)***
Source : Kompas, Rabu, 2 Maret 2011KOMENTAR
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.
- JHONY POYCK
Rabu, 2 Maret 2011 | 14:05 WIB
kalo emang duitnya untuk pembangunan daerah tertinggal dan benar-benar di digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan demi kesejahteran rakyat Indonesia yg masih tertinggal gak da salahnya, asal jangan di korupsi lagi!!!
- Komunitas Tapak
Rabu, 2 Maret 2011 | 09:54 WIB
ayo bancakan....
0 komentar:
Posting Komentar