24 April 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Daerah Otonom Bisa Pindah
JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Penataan daerah di Indonesia ke depan membuka peluang perpindahan daerah otonom ke wilayah lain. Penyesuaian daerah itu diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
”Desartada (Diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia) tidak hanya mengatur pemekaran daerah otonomi baru dan penggabungan daerah otonom gagal, tetapi juga memungkinkan penyesuaian daerah untuk bergeser ke provinsi lain yang lebih dekat dengan persetujuan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah membuka Desartada 2010- 2025 di Jakarta, Rabu (20/4).
Gamawan mencontohkan Pulau Natuna terletak sangat jauh dari provinsi induknya dan mungkin lebih efektif apabila bergabung ke provinsi lain. Penyesuaian juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk sengketa Pulau Berhala yang diperebutkan Jambi dan Riau.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan, penyesuaian bisa diterapkan pula di tingkat kabupaten/kota. Salah satu contoh adalah tujuh kecamatan di Kabupaten Raja Ampat yang sangat jauh dari pusat Raja Ampat dan lebih dekat ke Sorong.
Kendati belum menegaskan mekanisme dan usulan penyesuaian daerah, Gamawan mengatakan, hal itu adalah peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dihubungi secara terpisah di Jember, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, usulan penyesuaian daerah belum disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada DPR. Hal itu perlu segera dibahas bersama sebab penyesuaian yang serampangan bisa menimbulkan konflik baru. Diharapkan pembahasan desartada dan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilakukan secepatnya.
Di sisi lain, desain besar penataan daerah akhirnya didiseminasikan kepada para pemangku kepentingan. Desartada yang dikerjakan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kemitraan, menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, akhirnya rampung setelah berganti pejabat 2 Mendagri, 3 Dirjen Otonomi Daerah, dan 4 Direktur Penataan Daerah.
Pemekaran daerah sebenarnya konsekuensi logis dari dinamika politik untuk mengembangkan potensi daerah dalam era desentralisasi. Sejak 1999-2010, sebanyak 205 daerah otonomi baru terbentuk, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Kemdagri juga sudah menerima 181 usulan daerah otonom baru.
Dalam catatan Kemdagri, anggaran untuk daerah otonom baru (DOB) melalui dana alokasi umum (DAU) membengkak mulai dari Rp 1,33 triliun pada 2003 untuk 22 DOB menjadi Rp 2,6 triliun setahun berikutnya untuk 40 DOB. Pada tahun 2010, DAU yang dikucurkan Rp 47,9 triliun. Membengkaknya suntikan dana untuk DOB, lebih dari 70 persen APBN habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin. (INA)***
Source : Kompas, Kamis, 21 April 2011
KOMENTAR
Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini.
Kamis, 21 April 2011 | 12:12 WIB
Apakah perlu Moratorium Pemekaran?seharusnya tdk perlu tetapi ketika ada permintaan pemekaran oleh masyarakat, pemerintah harus benar2 mengka7inya .Bukankah kewenangan pemekaran ada pada Pemerintah Pusat?sebab banyak masyarakat merasa tdk diperhatikan sebelum dimekarkan.Ambil contoh kegagalan Pemekaran Prov.Tapanuli yg masih tertinggal.Kegagalan ini lebih banyak disebabkan faktor2 Politis.
Kamis, 21 April 2011 | 11:58 WIB
Sebaiknya 7angan memvonis Daerah Otonom Baru tdk mengoptimalkan peningkatan kese7ahteraan masyarakat lokal.Sebab daerah otonom baru yg ada tdk akan pernah berobah andaikan tdk dimekarkan.Sekarang ini ada 497 Kab/kota dan 33 Prov.Mari kita hitung2an,sekarang ini besar APBN hampir 1.200.T.Lalu setiap tahun kucuran dana melalui DAU setiap tahun 7ika dirata-ratakan 400-600 M,sebab banyak 7uga Kab/kota yg DAU nya antara 250.M.Berarti DAU ke daerah Kab/kota sekitar 300.T.ditambah DAU utk Prov. Disamping DAU ada DAK.Utk DAK seluruh Kab/kota katakanlah sebesar 200 T.Artinya utk kab/kota ada 500 T sisanya di Pusat(700.T).Untung di mekarkan,tdk akan ada perputaran uang di daerah itu kalau tdk dimekarkan.Mari kita berpandangan lebih bi7ak utk menilai urgensi pemekaran.
Kamis, 21 April 2011 | 09:17 WIB
Evaluasi daerah pemekaran yang sdh ada perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi terpercaya atau beberapa Perguruan Tinggi baru dilaporkan ke DPR dan Departemen Dalam Negeri.Ini untuk meminimalkan interest politik jangka pendek.
Kamis, 21 April 2011 | 08:45 WIB
Moratorium pemekaran daerah harus tetap dilakukan sebelum siapnya Design daerah di NKRI.. Kecendrungan DOB yang telah dibentuk tidak dijalankan untuk begaimana mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.Tentunya konsistensi dan ketegasan pemerintah pusatlah yang menentukannya..
0 komentar:
Posting Komentar