CARI BERKAH KLIK DI SINI
30 Desember 2012
Meski Mau Tutup Tahun, Trotoar Masih Dikerjakan
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 17.26.00 |
Filed Under:
Pembangunan
Sabtu, 29 Desember 2012
LAPORAN
AKHIR TAHUN 2012
DINAS
CIPTA KARYA KABUPATEN INDRAMAYU
DALAM
BERITA FOTO
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Meski Mau Tutup Tahun, Trotoar Masih Dikerjakan
Rupanya tak
ada sanksi yang tegas untuk menghentikan sebuah pekerjaan jika pelaksanaan
proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat telah terjadi
keterlambatan kerja. Hal itu diperlihatkan pada proyek rehabilitasi trotoar
yang berlangsung di jantung Kota Mangga Indramayu. Hingga Sabtu (29/12/2012)
sore, pihak pelaksana proyel masih mempekerjakan puluhan orang di sepanjang
Jalan Bima Basuki Indramayu (atau Blok Toko Buku Wiralodra). Diduga tanpa
pengawasan yang ketat dari pihak Dinas Cipta Karya setempat, namun pekerjaan
bernilai ratusan juta rupiah itu tetap berlangsung.(Satim)*** Foto-foto :
Satim/Pendopo Indramayu Online
Kamis, 27 Desember 2012
LAPORAN
AKHIR TAHUN 2012
DINAS
CIPTA KARYA KABUPATEN INDRAMAYU
DALAM
BERITA FOTO
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Proyek Trotoar Terkesan Dipaksa Selesai
Proyek
perbaikan trotoar di jantung Kota Mangga Indramayu, Provinsi Jawa Barat , terkesan
dipaksa harus selesai menjelang tutup tahun 2012. Hal itu terlihat sejak Kamis (27/12/2012) siang, pekerjaan trotoar baru dimulai,
terutama di Jalan Bima Basuki Indramayu (atau tepatnya di samping Toko
Galunggung Indramayu) dan lokasinya sama di perempatan Waiki. Beberapa pekerja
sedang mengelupasi paving blok lama, dan beberapa warga setempat pun
bertanya-tanya tentang pekerjaan itu, karena menjelang tutup tahun 2012 masih
dikerjakan. Ini seperti tampak dalam gambar yang diambil Kamis (27/12/2012)
siang. Bahkan, hingga Sabtu (29/12/2012) sore, proyek
perbaikan trotoar di sepanjang Jalan Bima Basuki masih berlangsung. Pihak Dinas
Cipta Kabupaten Indramayu menilai, proyek tersebut sebagai salah satu proyek
yang pelaksanaannya terlambat dikerjakan. Ironisnya pihak Dinas Cipta Karya
setempat tidak sampai melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak pelaksana pekerjaan. Pihak Dinas Cipta Karya setempat hanya mengenakan denda saja atas keterlambatan pekerjaan tersebut.(Satim)*** Foto : Satim/ Pendopo Indramayu Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar