PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kacab DPU Cipta Karya
Divonis Hukuman Percobaan
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Waluyo Sumirat (50 tahun), warga Jalan Malabar Blok X BTN Marga Laksana Indah Indramayu, akhrinya dijatuhi vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (2/3/2011).
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala PU Cipta Karya Kecamatan Karangampel, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Haryanta dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, telah menyuruh seseorang untuk mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik, dengan maksud keterangan palsu itu dianggap keterangan yang benar.
Vonis Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Heru Kuntodewo dan Budiman Sitorus, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. Nurlatifah yang sebelumnya menuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Terungkap dalam sidang vonisnya, terdakwa mendatangi saksi Aminudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Sudimampir, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Kehadiran terdakwa untuk meminta Surat Keterangan Numpang Nikah dengan salah seorang perempuan yang bernama Ek.
Karena antara terdakwa dan saksi merasa sudah kenal dan akrab, Surat Keterangan Numpang Nikah itu oleh saki Aminudin dibuatkan. Selanjutnya, oleh terdakwa yang sebenarnya sudah mempunyai istri, Surat Numpang Nikah dengan nomor 27, 27, 1, 2002 dibawa ke Wilaya Kodya Bogor untuk persyaratan nikah dengan istri barunya (Ek).
Singkat cerita, dengan modal Surat Keterangan Numpang Nikah palsau itu terdakwa dengan Ek akhirnya menikah. Namun, di tengah jalan, Ek tiba-tiba minta kepada terdakwa untuk dibuatkan rumah baru. Permintaan itu oleh terdakwa ditolak. Ek merasa kecewa dan marah. Terlebih pujaan baru itu sudah tahu kalau terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri.
Berangkat gagalnya minta dibuatkan rumah itulah, Ek akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pimpinan PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, serta pada pihak berwajib tentang surat keterangan palsu. Tak hanya itu, Ek juga memberi bukti surat keterangan palsu tersebut pada istri sah terdakwa yang bernama Sum.
Akhirnya, terdakwa harus berurusan dengan kepolisian. Selanjutnya, ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Terhadap vonis hukuman percobaan itu, terdakwa akhirnya menerima.(C-25)***
Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011 / 27 Rabiul Awal 1432 H
0 komentar:
Posting Komentar