CARI BERKAH KLIK DI SINI

4 Maret 2011

Kapuspenkum Kejagung : Yance Belum SP3

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kapuspenkum Kejagung :

Yance Belum SP3

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad. (Foto : Siswo IJ)***

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kamis, 3 Maret 2011 / 21:25 WIB

INDRAMAYU, Inti Jaya, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Nampaknya pihak Kejaksaan Agung RI masih belum mencopot status mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin yang akrab disapa Yance sebagai tersangka. Terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan tanah seluas kurang lebih 84 hektare senilai Rp 42 Milliar. Pembebasan lahan tersebut diperuntukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Belakangan isu santer merebak seputar pemeriksaan bekas orang nomor satu di Kota Mangga oleh pihak Kejagung, banyak menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, semenjak ditetapkannya Yance sebagai tersangka namun pihak Kejagung tidak melakukan penahanan. Padahal sebelumnya tiga tersangka diantaranya Wakil Ketua dan Sekertaris Panitia pembebasan lahan tersebu, ditambah seorang pengusaha dalam perkara yang sama dilakukan penahanan. Diketahui, Yance dalam struktur kepanitiaan pembebasan tanah PLTU itu menjabat sebagai Ketua.

Di ruang kerjanya saat ditemui Inti Jaya, Kamis (17/2/2011), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad menjelaskan, terkait perkara PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu itu. Menurut Kapuspenkum,“Proses penyidikan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin masih berjalan, dan statusnya masih sebagai tersangka, belum ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3),” tegasnya.

Masih menurut Kapuspenkum yang juga pernah menjabat Kajati Gorontalo itu menjelaskan, perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap mantan Bupati Indramayu. Dijelaskanya, bahwa pihak Kejagung belum perlu melakukan penahanan dan itu tidak menjadi keharusan. “Karena dinilai yang bersangkutan masih kooperatif, belum lama juga mantan Bupati Indramayu, masih memenuhi panggilan pihak Kejagung untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. (Siswo/MS)***

Source : Inti Jaya, Edisi 2949/ 02-08 Maret 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template