Selasa, 19 Maret 2013
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Ketua P3C
Tersangka Pidana Pemilu
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Drs Nana Sudiana MPd
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kampanye terselubung dalam Pilgub 2013
lalu. Nana yang menjabat koordinator pengawas sekolah Dinas Pendidikan
Kabupaten Indramayu, diduga berkampanye di hadapan ratusan guru dalam satu
kegiatan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Ia dijerat Undang-undang RI nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintah daerah pasal 116 junto 80. Kasi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Kabupaten Indramayu, Agung Budi Susetio mengatakan, Nana diduga
menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil
(PNS). “Sebagai PNS, Nana tidak boleh ikut berkampanye, karena birokrat tidak
diperbolehkan ikut dalam politik praktis,” katanya saat dikonfirmasi Radar,
kemarin.
Atas perbuatannya itu, Nana terancam
hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Agung menambahkan, pihaknya akan
meneliti berkas yang telah dilimpahkan oleh Polres Indramayu. Dalam pelimpahan,
polisi menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti di antaranya rekaman CD
kampanye serta sejumlah dokumen lainnya. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan
ke pengadilan negeri. Mungkin satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Sementara itu, pelimpahan berkas dugaan
kampanye terselubung PNS sempat mengalami kendala. Tersangka Nana Sudiana harus
menjalani perawatan intensif di RSUD Indramayu. Polisi harus menunggu kondisi
kesehatan Nana Sudiana sebelum menjalani proses pelimpahan dari kepolisian ke
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
Nana Sudiana sendiri didampingi tim
pengacara. Pelimpahan berkas Nana Sudiana berlangsung kurang lebih satu jam
mulai dari pukul 14.00-15.00 WIB. Kuasa hukum tersangka, Khalimi SH
menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya
tidak bersalah. “Unsur menyalahgunakan wewenang, kami anggap masih
multitafsir,” katanya.
Nana juga menegaskan, dirinya tersangka
bukan sebagai Ketua Umum P3C yang terus memperjuangkan Provinsi Cirebon. “Tidak
ada kaitannya dengan P3C. Memang saya ditetapkan menjadi tersangka. Bukan
pidana kriminal, tetapi pelanggaran pemilukada saat pilgub kemarin,”
sangkalnya.
Nana menduga, penetapannya sebagai
tersangka dalam pelanggaran pemilukada ini bermuatan politis. Pasalnya, dari
beberapa pejabat yang hadir saat itu, hanya dirinya yang menjadi tersangka dan
dianggap mendukung pasangan calon tertentu. Dia menilai, ada kekuatan tertentu
yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka.
Meskipun saat ini dia menjabat sebagai
Ketua Umum P3C, Nana tidak ingin mengaitkan dengan organisasi perjuangan
pembentukan provinsi Cirebon itu. Hal ini dilakukan agar tidak memantik
permasalahan baru di kemudian hari. Selain itu, dalam pelaporan dan penetapan
tersangka, disebutkan Nana sebagai koordinator pengawas Disdik Indramayu. Bukan
kapasitas sebagai ketua umum P3C.
Nana sudah menyiapkan pembelaan diri.
Indikasi kampanye pasangan salah satu calon kepada PNS dan guru, bisa
dibantahnya. Sebab, untuk menjadi indikasi pelanggaran kampanye pilgub,
setidaknya harus ada pemaparan visi misi dan dihadiri calon yang bersangkutan.
Selain itu, ada simulasi gambar mencoblos nomor atau gambar tertentu.
“Faktanya, semua unsur itu tidak terpenuhi. Karena saya tidak pernah melakukan
hal itu. Hanya sosialisasi UN, bukan yang lain,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pidana pemilu
Pilgub Jawa Barat ini mencuat saat Nana Sudiana tengah memberikan pemaparan
kepada ratusan guru di kegiatan sosialisasi ujian nasional di Kecamatan
Losarang. Nana yang menjabat sebagai koordinator pengawas sekolah Dinas
Pendidikan Kabupaten Indramayu diduga melakukan kampanye untuk pasangan
Irianto-Tatang.
Kampanye PNS ini lalu diunggah ke youtube
dan dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) Indramayu. Ketua Panwaslu
Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachrie Siregar mengatakan, kasus ini masuk dalam
kategori pidana pemilu, setelah panwaslu melakukan pleno dan berkonsultasi di
sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). “Selain barang bukti, kami juga telah
meminta keterangan dari pelapor serta saksi,” katanya. (oet/ysf)***
BERITA LAINNYA :
Source : Radar Cirebon, Selasa, 19 Maret
2013
0 komentar:
Posting Komentar