CARI BERKAH KLIK DI SINI
10 Juli 2015
Kejaksaan Diminta Usut Proyek JITUT Kelompok Tani
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 20.49.00 |
Filed Under:
Pembangunan
Jumat,
10 Juli 2015
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
PERTANIAN
Kejaksaan
Diminta
Usut
Proyek JITUT Kelompok Tani
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kejaksaan Negeri Indramayu diminta
mengusut tuntas proyek Jaringan Irigasi Terpadu Usaha Tani (JITUT) yang
digelontorkan Pemerintah Pusat melalui kelompok tani di wilayah Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dalam proyek ini disinyalir diwarnai
pungutan liar besar-besaran mencapai belasan juta rupiah tiap kelompoknya.
Sedangkan untuk Indramayu ada sekitar
seratusan lebih proyek jenis tersebut yang digulirkan pada Juni 2015. Demikian
disampaikan Udin Joss, tokoh masyarakat di wilayah Cantigi kepada Pendopo Indramayu Online.
Dijelaskan, pungutan liar yang dilakukan
oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan dana pengamanan dan kelancaran
administrasi diduga sudah semakin menggila. Jika dikalkulasikan untuk ratusan
kelompok tani mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu sudah keterlaluan. Kejaksaan
diminta mengusutnya dan menangkap para tersangka pelakunya,” tandas Udin,
kemarin.
Udin menyebut, P dan Kd diduga ikut
bermain dalam pungutan liar itu. Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan
Arahan, Hasan Ambon mengatakan, masing-masing kelompok tani yang memperoleh
proyek JITUT dipunguti Rp 17 jutaan oleh oknum P dan Kd.
“Di Kecamatan Arahan saja, ada sekitar
10 kelompok tani yang memperoleh proyek JITUT itu,” kata Ambon.
Sayangnya, oknum P yang dihubungi Pendopo Indramayu Online langsung ke
rumahnya beberapa kali tidak ketemu. Telepon selulernya tidak aktif ketika
dikontak untuk konfirmasi.
Kepala Dinas Pertanian, Ir. Firman
Muntako guna mengkonfirmasi persoalan itu, juga belum berhasil ditemui.
Sedangkan H. Bisri yang disebut-sebut PPTK dari semua kegiatan kelompok tani
tadi, juga belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi pagi maupun siang meja dan
kursinya tidak pernah diduduki.(Satim)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar