CARI BERKAH KLIK DI SINI

21 Mei 2011

Perizinan Mini Market Ditutup

Sabtu, 21 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

H. Umar Budi Karyadi.(Foto : MH)***

Perizinan Mini Market Ditutup

INDRAMAYU, KC, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DKPM) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan izin operasional baru kepada pengelola mini market di wilayah Kabupaten Indramayu. Penghentian perizinan sementara ini karena aturannya sedang disusun anggota DPRD setempat, untuk dijadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Perihal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kabupaten Indramayu, H. Umar Budi Karyadi. Menurutnya, pihaknya akan memberlakukan penghentian izin tersebut sejak 4 bulan terakhir ini. Padahal jika dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedikitnya akan memberikan nilai tambah untuk daerah. Namun karena rencananya masih digodok, perizinannya otomatis dihentikan.

“Kami tidak berfikir tentang PAD, tapi nunggu peraturannya dahulu. Sekarang sedang disusun Raperda tentang Pengelolaan Mini Market di DPRD Indramayu. Selama Raperda itu belum keluar, kita belum boleh keluarkan izin operasional baru kepada pemohon,” ujarnya.

Dari Kuningan dikabarkan, pertokoan modern (mini market, super market, atau hyper market) yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan diatur lebih ketat dalam Perda tentang Pasar Tradisional dan Modern. Saat ini sedang dalam pembahasan Pansus 3 DPRD Kabupaten Kuningan.

Pada ketentuan lama, jarak pertokoan modern dengan tradisional 1.000 meter. Sedangkan dalam peraturan baru nanti, jarak pertokoan modern dengan tradisional berjarak 500 meter. Pertimbangannya, sudah banyak toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga perlu jalan tengah.(C-28/End)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Wage), 21 Mei 2011(16 Jumadil Akhir 1432 H) Hal. 3

20 Mei 2011

Instansi Pemerintah tak Diperkenankan Mengangkat Tenaga Honorer

Jumat, 20 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terkait Tuntutan Guru Honorer

Instansi Pemerintah tak Diperkenankan Mengangkat Tenaga Honorer

BANDUNG, (PRLM), PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Menanggapi tuntutan para guru honorer yang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Rabu (18/5) lalu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov. Jabar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Jabar Muhamad Solihin menegaskan, sejak 11 November 2005, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer (guru honorer, perawat honorer, dan lainnya) atau sejenisnya, menjadi PNS. Larangan itu tertuang dalam PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Ruddy menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk tenaga-tenaga honorer di luar tenaga dokter dan bidan. Jikapun ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentunya menjadi wewenang pemkab dan pemkot, sesuai UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007. "Kecuali untuk guru sekolah pendidikan luar biasa, baru masuk wewenang pemprov," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5) malam.

Sementara itu, Kepala BKD Pemprov. Jabar Solihin menjelaskan, untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi tapi memenuhi syarat PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007, BKD Jabar telah mendata ulang berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. "Pendataan dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing pemkab, pemkot, dan pemprov, sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Solihin menambahkan, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi CPNS, masih menunggu payung hukumnya yaitu PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009. "Kami memohon agar semua pihak bisa bersabar hingga PP itu disahkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov. Jabar Wahyudin Zarkasyih menjelaskan, Disdik Jabar senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Itu dibuktikan dengan alokasi dana bagi guru honorer di tahun anggaran 2011 yang terdiri dari belanja tidak langsung yang merupakan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota, serta belanja langsung Disdik Jabar yang totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar.

Untuk belanja tidak langsung, dana itu ialah dana untuk guru bantu non PNS SD/MI sebesar Rp 7,3008 miliar (untuk 507 orang), Rp 7,3584 miliar untuk 511 guru non PNS SD/MI daerah perbatasan, Rp 6,84 miliar untuk 475 guru non PNS SMP/MTs daerah perbatasan, dan Rp 2,2032 miliar untuk guru non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan. Sementara belanja langsung Disdik Jabar untuk guru honorer ialah Rp 4,8 miliar bagi 1.000 guru non PNS SLB.

Wahyudin menuturkan, memang ada beberapa pihak yang ingin memakai dana BOS untuk tambahan atau honor guru non PNS. Namun itu akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan gratis. "Da melanggar UU No. 23/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis," katanya. (A-128/das)***

Source : Pikiran-Rakyat Online, Jumat, 20 Mei 2011 / Ilustrasi : travelpod.cu.uk

Kejari Indramayu Selidiki Kasus BPR Sliyeg

Jumat, 20 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kantor BPR Slyeg, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. (Foto : pendopo indramayu online)***

Kejari Selidiki Kasus BPR

  • Direksi Diduga Terlibat

INDRAMAYU, (KC), PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sliyeg senilai Rp 3 Miliar. Dana milik nasabah di bank milik pemerintah daerah tersebut diduga kuat dibobol oleh sejumlah direksi BPR Sliyeg.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu, Kusnin, mengatakan, dugaan korupsi BPR Sliyeg senilai Rp 3 Miliar tersebut telah masuk dalam tahapan penyidikan.

“Proses penyelidikan sudah hampir selesai dilakukan. Saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan,” katanya.

Kusnin mengatakan, dalam dugaan korupsi bank milik pemerintah daerah tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan internal BPR Sliyeg maupun sejumlah nasabah lainnya. Kusnin juga mengaku telah mengumpulkan dat-data dalam dugaan kodupsi BPR Sliyeg tersebut.

“Berbagai data telah kita kumpulkan, bahkan sudah selesai dilakukan. Kita tinggal melakukan peningkatan dan menentukan siapa yang akan ditentukan sebagai tersangka nantinya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Rahman Zamal, mengatakan, setelah status proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, Tim Pidsus Kejari Indramayu akan terus mengembangkan data dan minta keterangan sejumlah saksi.

“Pengembangan data dan meminta keterangan sejumlah saksi akan terus kita lakukan,” katanya.

Ditambahkan Rahman Zamal, jika proses penyidikan telah lengkap, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BPR Sliyeg.

Rahman juga menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan korupsi BPR Sliyeg ini dengan menggunakan data nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Sejumlah jaminan nasabah yang mengambil kredit di BPR Sliyeg digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tak Penuh

Selain itu, setoran nasabah yang seharusnya masuk dalam rekening, namun dalam kenyataannya tidak disetorkan secara penuh.

“Ada perbedaan data sesuai laporan keuangan dengan cek fisik uang yang ada, dan cukup terlihat perbedaannya,” katanya.

Selisih antara laporan keuangan dan cek fisik ini membuat uang nasabah raib, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut rencana, Kejari Indramayu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas BPR Indramayu serta Bank Indonesia terkait dugaan korupsi BPR Sliyeg. Auditor dari Bank Indonesia juga akan menjadi acuan atau landasan bagi Tim Pidsus Kejari Indramayu untuk pengembangan kasus ini. Pasalnya, dugaan korupsi BPR Sliyeg ini diduga dilakukan secara terangkai dan sistematis.

Rahman Zamal juga mengakui, modus operandi korupsi BPR Sliyeg nyaris sama dengan dugaan korupsi Bulog Indramayu senilai Rp 1,3 Miliar, yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Odoks Khaerudin/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Pahing), 19 Mei 2011 - (14 Jumadil Akhir 1432 H), Hal. 4

19 Mei 2011

TPT Tambak Sudah Jebol

Kamis, 19 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

TPT Tambak Sudah Jebol

TPT TAMBAK SUDAH JEBOL – Sekitar belum setahun, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau yang umum dijuluki senderan terkesan sudah ada yang jebol. Entah karena apa. Apakah konstruksi pembuatannya yang diduga melanggar bestek, ataukah karena kondisi air dan lain-lain yang ada di saluran itu. Kondisi TPT demikian terjadi di saluran Blok Tambak, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Proyek tersebut dikerjakan beberapa bulan sebelum tutup tahun 2010. Konon, proyek itu di bawah tanggung jawab pihak Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Tampak dalam gambar, seorang warga tengah memperlihatkan kerusakan yang terjadi pada TPT Blok Tambak. Gambar diambil pada Rabu (6/4/2011) sore. (Foto-foto : pendopoindramayu online)***

Rp 10,5 Miliar Pembangunan Break Water Penahan Ombak Lenyap Ditelan Ombak Karena KORUPSI

Kamis, 19 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Rp 10,5 Miliar Pembangunan Break Water Penahan Ombak Lenyap Ditelan Ombak Karena KORUPSI


INDRAMAYU, WJ News, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Awal pembangunan Break Water(pemecah gelombang), terjadi adanya kesepakatan dalam bentuk pernyataan sikap dibuat pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2007, dengan dihadiri dan ditandatangani pihak-pihak sebagai pemangku kepentingan yang telah menyepakati, dengan ketentuaan :

1. Sanggup melaksanakan pembangunan Break Water permanent untuk penanganan abrasi pantai di lokasi blok Kesambi sampai blok pesisir Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sesegera mungkin.

2. Membentuk forum penanganan abrasi yang bertugas menentukan aspek teknis, biaya dan waktu pelaksanaan. Kesepakatan yang ditandatangani oleh PT. Pertamina UPMS III Jakarta, Ahmad Faisal, PT Pertamina EP Region Jawa Bagus Sudaryanto, PT Pertamina UP VI Balongan Harijanto K, PT Pertamina K3LL KORPORAT Singgih Hidayat, dan dari perwakilan Pemda Indramayu, Ir Abdur Rosyid Hakim Kadis Kanla Kab. Indramayu, Ir Aep Surahman, a/n. Kadis Pertambangan & LH. Kab. Indramayu serta 25 orang tokoh perwakilan masyarakat Balongan. Dengan mengetahui Kapolres Indramayu AKBP Drs. Djoko P, M.Si, dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Bangkit PS.

Daftar hadir pertemuan Pertamina dengan Forum Masyarakat Balongan (FMB) 30/5/2007 dengan materi “Pembahasan Tuntutan Abrasi Pantai Balongan” yang dihadiri dengan ditandatangani 55 orang.

Keputusan dari pertemuan tersebut dibuat surat pernyataan bersama, berbunyi :

Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah sepakat untuk menetukan usulan satu paket pembangunan Break Water dari mulai Blok Kesambi, Balongan sampai pesisir Desa Balongan, Kec. Balongan, sesuai surat perjanjian bersama. Adapun pihak-pihak yang terkait dari mulai unsur Pemda Indramayu, Muspika dan pemerintah desa, yang dihadiri oleh pihak masyarakat dari ketiga blok.

Tuntutan di atas akan di tindak lanjuti di tingkat pemerintah adalah dalam waktu 3 hari, dan dalam waktu tersebut apapun keputusannya akan di informasikan kembali kepada seluruh masyarakat.

Demikian surat perjanjian ini di atas dasar tuntutan masyarakat dan aspirasi masyarakat, dan aspirasi yang sudah disepakati antara Pemda, Pertamina dan masyarakat Balongan, 7 Oktober 2008. Dari perwakilan pemerintahan Desa Balongan, Camat Balongan, DPLH, DKP, yang disaksikan oleh Polsek Balongan, Koramil, dan Pertamina, yang ditandatangani bermeterai Rp 6.000. Proses awal paket pekerjaan Break Water pantai Balongan dengan anggaran Rp 10,5 Miliar.

Analisi Brek Water Oleh Darmadi

Fungsi Break Water, bangunan ini berfungsi untuk melindungi pantai yang terletak dibelakangnya dari serangan gelombang yang dapat mengakibatkan erosi pada pantai. Perlindungan oleh pemecahan gelombang lepas pantai terjadi karena berkurangnya energi gelombang yang sampai di perairan di belakang bangunan.

Karena pemecah gelombang ini dibuat terpisah ke arah lepas pantai, tetapi masih di dalam zona gelombang pecah (breaking zone). Maka bagian sisi luar pemecah gelombang memberikan perlindungan dengan meredam energi gelombang sehingga gelombang dan arus di belakangnya dapat dikurangi.

Gelombang yang menjalar mengenai suatu bangunan peredam gelombang sebagian energinya akan dipantulkan (refleksi), sebagian diteruskan (transmisi) dan sebagian dihancurkan (dissipasi) melalui pecahnya gelombang, kekentalan fluida, gesekan dasar dan lain-lainnya.

Pembagian besarnya energi gelombang yang dipantulkan, dihancurkan dan diteruskan tergantung karakteristik gelombang datang (periode, tinggi, kedalaman air), tipe bangunan peredam gelombang (permukaan halus dan kasar, lulus air dan tidak lulus air) dan geometrik bangunan peredam (kemiringan, elevasi, dan puncak bangunan)

Berkurangnya energi gelombang di daerah terlindung akan mengurangi pengiriman sedimen di daerah tersebut. Maka pengiriman sedimen sepanjang pantai yang berasal dari daerah di sekitarnya akan diendapkan dibelakang bangunan. Pantai di belakang struktur akan stabil dengan terbentuknya endapan sediment tersebut.

Material Dalam Pembuatan Breakwater

Untuk material yang digunakan tergantung dari tipe bangunan itu sendiri. Seperti halnya bangunan pantai kebanyakan, pemecah gelombang lepas pantai dilihat dari bentuk strukturnya bisa dibedakan menjadi dua tipe yaitu: sisi tegak dan sisi miring.

Untuk tipe sisi tegak pemecah gelombang bisa dibuat dari material-material seperti pasangan batu, sel turap baja yang didalamnya di isi tanah atau batu, tumpukan buis beton, dinding turap baja atau beton, kaison beton dan lain sebagainya.

Dari beberapa jenis tersebut, kaison beton merupakan material yang paling umum di jumpai pada konstruksi bangunan pantai sisi tegak. Kaison beton pada pemecah gelombang lepas pantai adalah konstruksi berbentuk kotak dari beton bertulang yang didalamnya diisi pasir atau batu. Pada pemecah gelombang sisi tegak kaison beton diletakkan diatas tumpukan batu yang berfungsi sebagai fondasi. Untuk menanggulangi gerusan pada pondasi maka dibuat perlindungan kaki yang terbuat dari batu atau blok beton :

Sementara untuk tipe bangunan sisi miring, pemecah gelombang lepas pantai bisa dibuat dari beberapa lapisan material yang di tumpuk dan di bentuk sedemikian rupa (pada umumnya apabila dilihat potongan melintangnya membentuk trapesium) sehingga terlihat seperti sebuah gundukan besar batu. Dengan lapisan terluar dari material dengan ukuran butiran sangat besar.

Dalam Breakwater konstruksi terdiri dari beberapa lapisan yaitu:

Inti(core) pada umumnya terdiri dari agregat galian kasar, tanpa partikel-partikel halus dari debu dan pasir. Lapisan bawah pertama(under layer) disebut juga lapisan penyaring (filter layer) yang melindungi bagian inti(core) terhadap penghanyutan material, biasanya terdiri dari potongan-potongan tunggal batu dengan berat bervariasi dari 500 kg sampai dengan 1 ton.

Lapisan pelindung utama (main armor layer) seperti namanya, merupakan pertahanan utama dari pemecah gelombang terhadap serangan gelombang pada lapisan inilah biasanya batu-batuan ukuran besar dengan berat antara 1-3 ton atau bisa juga menggunakan batu buatan dari beton dengan bentuk khusus dan ukuran yang sangat besar seperti tetrapod, quadripod, dolos, tribar, xbloc accropode dan lain-lain

Secara umum, batu buatan dibuat dari beton tidak bertulang konvensional kecuali beberapa unit dengan banyak lubang yang menggunakan perkuatan serat baja. Untuk unit-unit yang lebih kecil, seperti Dolos dengan rasio keliling kecil, berbagai tipe dari beton berkekuatan tinggi dan beton bertulang (tulangan konvensional, prategang, fiber, besi, profil-profil baja) telah dipertimbangkan sebagai solusi untuk meningkatkan kekuatan struktur unit-unit batu buatan ini. Tetapi solusi-solusi ini secara umum kurang hemat biaya, dan jarang digunakan.

Seiring perkembangan jaman dalam konstruksi pemecah gelombang lepas pantai juga mengalami perkembangan. Belakangan juga dikenal konstruksi pemecah gelombang komposit. Yaitu dengan menggabungkan bangunan sisi tegak dan bangunan sisi miring. Dalam penggunaan matrial pun dikombinasikan misalnya antara kaison beton dengan batu-batuan sebagai pondasinya.

Gelombang yang menjalar mengenai suatu bangunan peredam gelombang sebagian energinya akan dipantulkan (refleksi), sebagian diteruskan (transmisi) dan sebagian dihancurkan (dissipasi) mela-lui pecahnya gelombang, ke-kentalan fluida, gesekan dasar dan lain-lainnya. Pembagian besamya energi gelombang yang dipantulkan, dihancur-kan dan diteruskan ter-gantung karakteristik gelom-bang datang (periode, tinggi, kedalaman air), tipe bangunan peredam gelombang (permukaan halus dan kasar)

Setelah dibuatnya breakwater pada sepanjang pantai balongan indramayu selain bermanfaat guna menanggulangi proses abrasi serta sedimentasi, bagi warga sekitar pantai dengan adanya Breakwater ini dijadikan sebagai tempat wisata serta tempat memancing hal itu dapat kita kunjungi disana ada wisata pantai balongan indramayu serta wisata pantai balongan indah baru sebagai salah satu tempat wisata bahari di indramayu yang dikelola oleh perkumpulan karang taruna sekitar dari swadaya warganya.

Dalam kasus seperti ini Break Water sangat berpengaruh guna menghambat proses sedimentasi serta abrasi oleh ombak dari lautan. Oleh karena itu, pembuatan Break Water di daerah pinggiran laut telah dilaksanakan, karena dampaknya sangat positif sekali jika dibuat serta ditangani oleh para ahlinya.

Dalam pembuatan Break Water di pantai Balongan Indramayu ini dilakukan, guna mengurangi dampak dari abrasi yang terjadi. Disamping itu pula, pembangunan Break Water ini dapat dijadikan tempat sebagai tempat wisata, dan tempat area memancing. Tempat wisata ini dikelola oleh warga setempat, diantaranya ada tempat wisata pantai Balongan Indramayu.

Kondisi abrasi ini perlu ditangani bersama antara instansi-instansi terkait guna mencegah akibat yang berkelanjutan, dan jika mungkin “mengembalikan” (merehabilitasi/merestorasi) fungsi pantai sebagai kawasan umum, wisata, dan prasarana social-religius masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peranan sangat besar yakni dalam usaha membangun pengaman pantai. Pengaman pantai bertujuan untuk mencegah erosi pantai dan penggenangan daerah pantai akibat limpasan gelombang (overtopping).

Rencana Pemerintah dan Masyarakat bangun Brek Water dinodai pelaku Korup

Pembangunan pelaksanaan Proyek Break water pantai balongan Indramayu, dibagi dalam 5 Paket Proyek yang kontrak pembangunan talud, penahan abrasi, melalui Pemerinah Kabupaten Indramayu, melalui Bagian Pengendalian dan Penysunan Program Sekretaris Daerah Pemkab Indramayu, dikerjakan oleh 5 kontaraktor, yaitu : Direktur PT. Adhi Jaya Utama H. Herbayu zona I nilai kontrak Rp 2.520.000.000 - PT Dian Pertama Mulya, Mulyadi Cahya zona II nilai kontrak Rp 2.626.000.000, PT. Delima Abadi, Direktur Kabul zona III nilai kontrak Rp 1.656.000.000, PT. Mutiara Daya Gumiwang, Direktur Ir Haris Solihin zona IV nilai kontrak Rp 1.600.007.000, PT. Putra Kencana Direktur H. Nani Rusalani zona V nilai kontrak Rp 1.579 975,000.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Break Water pantai Balongan yang hampir menelan biaya Rp 10 miliar, tidak bisa memenuhi harapan dan keinginan rakyat. Karena, akibat dari pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar dan aturan konstruksi proyek pembuatan Break Water (penahan ombak) telah lenyap ditelan ombak. Kini, banyak kalangan mempertanyakan tentang pembangunan Break Water seharusnya bisa bertahan sampe 10 tahun untuk menahan ombak, namun hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun, namun keberadaan Break Water pantai Balongan telah sirna, seolah proyek fiktif. (Subiyanto)***

Source : WJ News, Mei 2011

5 Mei 2011

Polda Jabar Periksa Lima Kontraktor Soal Proyek “Break Water”

Kamis, 5 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Polda Jabar Periksa Lima Kontraktor

Soal Proyek “Break Water”

INDRAMAYU, Pelita Sedikitnya lima kontraktor asal Kabupaten Indramayu diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait pembangunan proyek break water (pemecah gelombang) di kawasan pesisir Kilang Refinery Unit (RU) VI Balongan. Proyek kerjasama Pemkab Indramayu dengan PT. Pertamina (Persero) di tahun 2008 yang menelan anggaran Rp 10,5 miliar, diduga banyak pihak bermain, sehingga kualitas pekerjaan bermasalah.

Dikonfirmasi Pelita, Minggu (1/5/2011), salah seorang pengusaha jasa konstruksi Indramayu, Direktur PT. Dian Pratama Mulya, Mulyadi Cahya mengakui. “Betul lima kontraktor pelaksana dipanggil oleh Polda Jabar di Bandung, termasuk Tim Panitia Lelang dan Pengguna Anggaran,” jelas Mulyadi. Didesak soal apa, Mulyadi menjelaskan kedatangannya di Polda Jabar hanya baru sebatas pemberian keterangan.

Berdasarkan sumber dari Bagian Pengendalian dan Penyusunan Program Setda Pemkab Indramayu, proyek break water ini dikerjakan lima kontraktor. Lima kontraktor tersebut yaitu, Direktur PT. Adhi Jaya Utama H. Herbayu zona I nilai kontrak Rp 2.520.000.000, PT. Dian Pratama Mulya, Mulyadi Cahya zona II nilai kontrak Rp 2.626.000.000, PT. Delima Abadi, Direktur Kabul zona III nilai kontrak Rp 1.656.000.000, PT. Mutiara Daya Gumiwang Ir. Haris Solihin zona IV nilai kontrak Rp 1.600.007.000, PT. Putra Kencana Direktur H. Nani Rusalani zona V nilai kontrak Rp 1.579.975.000.

Kasus ini berawal, karena proyek break water yang baru dikerjakan beberapa waktu saja, habis terhempas gelombang. Meski hasil legal opini (pendapat hukum) dari Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu mengatakan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena overmacht (keadaan memaksa), beberapa LSM Indramayu tetap berkeyakinan proyek tersebut syarat kepentingan, sehingga mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (ck-106)***

Source : Harian Pelita, Senin, 2 Mei 2011

Dirut dan Personil BPR Bobol Uang Rakyat Milyaran Rupiah

Kamis, 5 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Dirut dan Personil BPR

Bobol Uang Rakyat Milyaran Rupiah

· Lebih Cepat Lebih Baik Masuk Penjara









INDRAMAYU, Koran KP

Perserikatan Bandit-Bandit (PBB) yang meresahkan dan merugikan keuangan milik Rakyat telah terjadi di lakukan oleh Direktur dan Jajarannya. Sindikat dan Aksi Pembobolan Uang milik Rakyat yang di kelola Pemerintah telah dibobol oleh Direktur Utama dan Karyawan Bank Prekreditan Rakyat. Korupsi, Korporasi dan Sindikat yang di lakukan secara berjama’ah ini di lakukan sejak tahun 2005. dari sejumlah Karyawan Bank Perkreditan Rakyat, mereka melakukan aksi kejahatannya tidak sendirian melainkan separoh dari 10/jumlah Karyawan yang ada di Kantor tersebut, mereka adalah Ir, yang telah menggunakan/menikmati keuangan milik Rakyat sebesar Rp. 1, 4 Milyar Rupiah, Ydh sebagai Karyawan pada Bagian Pembukuan telah menggunakan uang sebesar Rp. 700 juta lebih hingga sekarang belum ada upaya pengembalian/penyelessaian keuangan,Uk Kepala Bagian Kredit meskipun sudah mengangsur/mencicil sampai lunas tetapi turut menikmati keuangan sebesar Rp. 300 juta lebih, H. H.T selaku Satuan Pengawas Internal (SIP) BPR menggaet uang Rakyat sejumlah Rp. 450 juta lebih sampai saat ini masih belum lunas, Ca bertugas sebagai Staf Kredit juga ikut serta mencicipi keuangan milik Rakyat sejumlah Rp. 200 juta lebih dan Ti selaku Kepala Bagian Dana yang mengelola Tabungan dan Deposito turut serta dalam upaya Pembobolan Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 190 juta, jelas Dirut menegaskan Kepada Wartawan, Senin, 7 Maret 2011 sekitar pukul 19.45 WIB di jumpai di tempat kediamannya Blok Desa RT.19/RW.05

Menurut Direktur Utama Bank Prekreditan Rakyat menjelaskan secara rinci, pada tahun 2000 dia di percaya di angkat sebagai Karyawan di kantor tersebut, kemudian gunakan meningkatkan Status Jabatannya dirinya menempuh Kuliah Strata satu di Fakultas Ekonomi Universitas Wiralodra-Indramayu hingga menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE), berbekal dari Pendidikan S-1 nya dia ikut pendidikan dan pelatihan Perbankan di Jakarta dan selanjutnya Dia di angkat dengan di beri SK dari Bupati Indramayu H. Irianto MS. Syafiuddin untuk menjabat sebagai Direktur Utama pada Kantor Bank Perkreditan Rakyat. Latar belakang terjadinya Korupsi, Korporasi di lakukan secara berjama’ah, pada waktu dia kuliah sering menggunakan uang hasil dari pembayaran atau pelunasan Nasabah/Masyarakat di parkir ke dalam kantong pribadinya, karena seringnya melakukan secara hati nurani yang sehat dan sadar demi kepentingan Program Studi dan kebutuhan keluarganya akhirnya di ikuti pula oleh Karyawan PBR dengan dalih masing-masing keperluan, selanjutnya karyawan juga tidak saling sadar bahwa jumlah pinjaman keuangan sudah semakin menggunung akan tetapi tidak pernah di hiraukan, karena Pimpinan/Direktur Utamanya saja mendidik menjadi Bandit secara Otomatis Anak buah/karyawan pun ikut belajar jadi bandit, paparnya dengan nada menyesal.

Masih di katakan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat, bahwa bukan saja dirinya yang siap dan atau terancam masuk Penjara akan tetapi Karyawan lain pun bakal mengikuti sampai di gelar di Persidangan Pengadilan. Alasan lain yang menyebabkan terjadinya Pembengkakan Keuangan Hak milik Rakyat yang di kelola oleh BPR adalah membuat Internal Kredit secara Fiktif, bermain Utang Kredit untuk membayar Suku Bunga Kredit, artinya : Dari pihak Nasabah/Masyarakatnya sudah membayar bahkan sudah ada yang melunasi akan tetapi di kemas lagi seolah-olah Si Nasabah/Debitur masih mempunyai Utang atau tunggakan, padahal yang sesungguhnya tidak demikian, dan diakuinya karena Dia selaku Direktur Utama tidak memberikan contoh yang terbaik maka praktek joroknya pun di ikuti oleh Karyawan lain yang akhirnya sampai terjadi begini, tuturnya mengakhiri komentar Wartawan.

Berbeda dengan yang di kemukakan oleh Ronita, SE selaku Pengawas PD. BPR di dua Kecamatan Kertasemaya dan Sliyeg, di Ruang Kerja Direktur, Ronita, SE mengatakan kepada Wartawan ini lemahnya Pengawasan dari tingkat Kabupaten (Drs.H. Suryaman), masa lebih dari satu tahun malah di biarkan apalagi ini sudah bertahun-tahun, jadi apa saja Tugas dan tanggung jawabnya Koordinator Pengawas Kabupaten, makan dan telan Gaji Buta, saya hanya Pengawas Kecil tidak bisa di persalahkan, jika mau diproses hukum saya siap bila perlu sampai di persidangan Pengadilan agar kita semua tahu kebobrokan PD. BPR se-Kabupaten Indramayu, ketus Ronita, SE kepada Wartawan. (A. Riyanto)***

Source : Koran KP, Medio April 2011

Kasus Pembobolan Uang PD BPR Sliyeg : Kantor Bank Indonesia Cirebon “Geram”

Kamis, 5 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Konon, BPR ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Indramayu. (Foto : Pendopo Indramayu Online)***

Kasus Pembobolan Uang PD BPR Sliyeg

Kantor Bank Indonesia Cirebon “Geram”

Wakil Rakyat di Cap “Si Pandir”

INDRAMAYU, KORAN KP

Perlu di perhatikan dengan adanya Laporan dan Informasi terkini terkait dengan Bobolnya Keuangan Rakyat yang di kelola oleh PD. BPR Kecamatan Sliyeg hingga mencapai Milyaran Rupiah, ini merupakan Catatan terburuk sepanjang Sejarah Dunia Perbankan di Kabupaten Indramayu, betapa tidak, Angka sejumlah itu dapat terungkap, bagaimana Kesan Masyarakat. Koran KP pada Hari Senin, 11 April sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Kantor Bank Indonesia Cirebon di Jalan Yos Sudarso No. 5-7 Keluarahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Madya Cirebon yang temui langsung oleh Humasnya yaitu Agung Budi S, oleh Dia dialamatkan agar menghadap langsung dengan Personil Bank Indonesia yang tugas pokok dan fungsinya sebagai Pengawas dan Pemeriksa PD/PK. BPR Se-Kabupaten Indramayu, di Lantai 3 Ruang Deputi PBI Bidang Pengawasan dari sejumlah 62 Bank termasuk PD./PK. BPR. dengan di layani oleh : Tony Priawan, Yandi Rusliandi, R. Hesty Somanto dan satu Karyawati yang tidak bersedia di catat di Koran KP.

Mereka setelah membaca dan mencermati isi Berita langsung di perbanyak (Foto Copy) yang masih satu ruangan. Menanggapi Informasi (Ekspos) Dugaan Penyalah gunaan Keuangan milik Rakyat atau Negara mencapai 3 Milyar Rupiah lebih yang di kelola oleh PD. BPR Kecamatan Sliyeg pada tahun ini 2011, seharusnya H. Hadi Tasidi bisa Managemen dengan sistem pengawasan Internal atau Satuan Pengawas Internal (SIP) tidak melibatkan diri dalam menyalah gunakan keuangan milik Rakyat atau Negara, Ujar Yandi Rusliandi di amini rekan sejawatnya kepada Koran KP

Menurutnya, Kinerja Dirut dan Karyawan PD. BPR Kecamatan Sliyeg merupakan kesalahan besar dalam mengawasi perputaran keuangan pada PD. BPR itu, seharusnya memberikan teguran dan peringatan bukan malah turut jadi peserta. Di pihak Kantor Bank Indonesia Cirebon mengacu ada UU No. 43 tahun 1999 tentang Perbankan, bahwa Pengawasan dan Pemeriksaan Laporan Keuangan di lakukan satu tahun sekali dan pihaknya dalam waktu secepat mungkin akan memanggil Oknum-oknum yang di duga telah menggunakan keuangan pada PD. BPR Sliyeg tersebut untuk di minta pertanggungan jawab serta menyita segala Aset-aset yang di milikinya.

Sementara Dugaan yang di alamatkan kepada pihak Pengawas Kantor Bank Indonesia Cirebon atas kecaman dugaan Pengawasan Amplop, mereka menyatakan tidak terima dengan kalimat itu, sebab kinerja kami mengedapan azas Proporsional dan Profesional sehingga masalah yang berkaitan dengan penyimpangan keuangan adalah merupakan tugas dan tanggung jawab kami di sini, jika tidak ada upaya dan tanggung jawab akan kami serahkan kepada pihak Penegak Hukum, biar lebih lugas, tegas dan Obyektif, tutur Yandi Rusliandi di ikuti oleh Tony Priawan dan R. Hesty Somanto.

Di tempat lain Koran KP meminta komentar O’ushj dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), di jumpai pada Hari Senin, 11 April sekitar pukul 22. 00 WIB di tempat kediamannya Desa Singaraja-Indramayu, Ia menuturkan, Jika Kantor Bank Indonesia Cirebon tersentak dengan PD. BPR Kecamatan Sliyeg yang kebobolan 3 Milyar lebih, dimana dalam UU No. 43 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dimana BI mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan perbankan, dengan kasus tersebut menunjukan sistem pengawasan yang di lakukan BI menganut Sistem Pengawasan Amplop, sehingga Laporan Keuangan PD. BPR yang Window Dressing tidak cukup di pahami oleh BI, persolan lainnya Capabilitas dan mentalitas BI (Orang-orangnya). Padahal jika BI tidak menganut Sitem Pengawasan Amplop dengan mudah bisa kita lihat atau baca dalam Laporan Keuangan Komparatif, yang setiap Laporan Keuangan di terbitkan secara Indra keenam menyajikan Laporan Keuangan yang menyesatkan.

Jika dilakukan Audit apalagi Audit Investigation yang bersandar pada prosedur dan standar Auditing yang berlaku hingga kini. Banyak Akun-akun di dalam Laporan Keuangan yang mengindikasikan dan atau adanya praktek-praktek penyimpangan, paparnya.

Oleh Karena itu berdasarkan UU Perbankan tersebut, maka Kantor BI Cirebon suka tidak suka mau tidak mau harus melakukan Audit terhadap PD. BPR yang bersangkutan dan bahkan terhadap PD/PK. BPR lainnya apabila di lihat dari Laporan Keuangan yang di terbitkannya. Dengan kasus-kasus tersebut menimbulkan fakta Managemen, Akunting dan Perbankan bahwa tidak melakukan pembinaan terhadap keberadaan PD. BPR berdasarkan UU Perbakan. Di PD. BPR ada Struktur yang bernama Satuan Pengawas/pengendali Internal (SPI) yang berfungsi sebagai Internal Audit. Dengan bobolnya PD. BPR sampai dengan Rp.3 Milyar lebih yang melibatkan 7 orang pelaku di Internal PD. BPR menunjukan SPI lebih suka tidur pulas, seharusnya kejadian seperti itu sudah terbaca atau sudah bisa di ketemukan paling lambat 3 kali penerbitan Laporan Keuangan, dimana PD. BPR setiap bulannya menerbitkan Laporan Keuangan, yang mana Laporan Keuangan tersebut juga diserahkan ke Badan Pengawas PD. BPR yang bersangkutan dan Koordinator Badan Pengawas Kabupaten serta DPRD Komisi C.

Dengan Kejadian seperti itu pula menunjukan orang-orang yang berada di SPI tidak mempunyai kemampuan terhadap bidangnya, begitu juga hal yang sama terhadap Badan Pengawas PD. BPR. DPRD dengan bobolnya kasus PD. BPR Kecamatan Sliyeg Rp. 3 Milyar lebih menunjukan posisi DPRD sebagai keledai atau Si Pandir di hadapan Eksekutif, karena DPRD menjadi keledai dan Si Pandir, maka terlalu yakin atau pasrah terhadap Bawasda/Inspektorat dan BPK atau BPKP atau Kantor Akuntan yang seolah-olah orang-orang yang berada di lembaga tersebut adalah Profesional dan bisa di percaya, dengan fakta tersebut menjadi kepatutan untuk di ragukan semua hasil Audit yang di lakukannya, tegasnya. (A. Riyanto)***

Source : Koran KP, Medio April 2011

Managemen dan Pengawas Perbankan “Bobrok”

Rabu,

4 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Konon, BPR ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Indramayu. (Foto : Pendopo Indramayu Online)***

Managemen dan Pengawas Perbankan “Bobrok”

Kebobolan Milyaran Rupiah Tidak Diketahui

INDRAMAYU, KORAN KP

Merebaknya Kasus dan Skandal di Dunia Perbankan sudah menjadi sensasi publik, kini Dunia Perbankan sedang menerjang PD. BPR di Tingkat Daerah Kabupaten Indramayu, pasalahnya ada salah satu PD.BPR di Kecamatan Sliyeg telah merugikan Keuangan milik Rakyat dan Negara sejumlah Rp.3 Milyar lebih.

Dengan menyimak dan mencermati hasil dari Ekspos Koran KP Edisi ke-194 Tahun XI Senin, 4-11 April 2011 Halaman 1 kolom 3 bersambung pada Halaman 3 kolom 6 dengan Judul : Dirut dan Karyawan BPR Bobol Uang Rakyat Milyaran yang di cermati betul oleh O’ushj dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah. Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg sejak tahun 2005 sejumlah Rp.3 Milyar lebih itu menunjukan Badan Pengawas PD. BPR dan Bawasda Kabupaten Indramayu tidak berfungsi sama sekali, faktor yang menyebabkan di antaranya : Orang-orang yang di tempatkan di PD. BPR Kecamatan Sliyeg seperti : Imron selaku Direktur Utama yang telah menyalah gunakan uang sebesar Rp. 1, 4 Milyar, Y. Dwi H sebagai Kabag Pembukuan menggunakan uang Rakyat sejumlah Rp. 700 juta lebih, H. Hadi T sebagai Satuan Pengawas Internal turut serta menyalah gunakan uang sebesar Rp. 450 juta lebih, Carta sebagai Staf Kredit menikmati uang sejumlah Rp.200 juta, Nastiyo sebagai Kabag Dana dan Pengelolaan Tabungan serta Deposito juga menggunakan uang sebesar Rp. 190 juta, Dasuki selaku Kabag Kredit juga menggunakan uang sejumlah Rp. 300 juta (Sudah lunas) dan Ruslan sebagai Staf PD. BPR menikmati uang sejumlah Rp. 40 juta, Ujar O’ushj dialambaqa kepada Koran KP, di jumpai di tempat kediamannya pada Hari Rabu, 6 April 2011 sekitar pukul 22. 00 WIB.

Menurutnya, Orang-orang yang di tempatkan di Kantor PD. BPR Kecamatan Sliyeg itu tidak mempunyai kemampuan dalam hal membaca Laporan Keuangan dan mempunyai mentalitas yang buruk, oleh sebab itu orang-orang yang harus duduk di Badan Pengawas Bawasda harus mempunyai Capability, Disiplin Ilmu Akuntansi, Keuangan, Auditing, Hukum, Intelijen dan Kriminologi. Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg tersebut menunjukan bukti dan fakta Sistem Pengawasan yang di lakukan adalah Sistem Pengawasan Amplop. Sementara Hasil Audit BPK terhadap penggunaan APBD yang tidak memberikan Opini Disclimer atau tanpa pendapat alias Audit yang tidak bermasalah oleh BPK yang di dalamnya ada persoalan BUMD (PD. BPR) menunjukan Kinerja BPK yang melakukan Audit APBD dan Kinerja Eksekutif sama sekali tidak Profesional dan mengabaikan sistem dan prosedur Standar Auditing yang menjadi pedoman BPK. Indikasinya Kinerja BPK di Kabupaten Indramayu adalah Kinerja Kompromistis sehingga hasil Audit BPK hanya menghasilkan temuan yang bersifat Administratif bukan Freud, Jelas Direktur PKSPD.

PD. BPR setiap tahunnya memberikan Laporan ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Cirebon-Jawa Barat yang juga selalu mulus di mata BI dengan Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg senilai Rp. 3 Milyar lebih dan terindikasi dari 21 PD/PK. BPR yang serupa menunjukan betapa buruknya sistem Pengawasan BI di Kabupaten Indramayu dan betapa bobroknya mentalitas orang-orang BI yang mempunyai Wilayah kerja di Kabupaten Indramayu seharusnya BI tahu dengan persoalan itu, jika BI membaca Laporan Keuangan PD. BPR Indramayu. Kalau saya (O’ushj dialambaqa) melihat atau membaca Laporan PD. BPR saya amat Yajin, jika di lakukan Kliring secara serentak oleh masyarakat yang menyimpan dananya di PD. BPR, maka ketersediaan Dana tersebut akan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga akan terjadi RUST. untuk itu jika tidak menginginkan terjadinya RUST, maka harus di lakukan GLASS NOT PERESTROIKA terhadap Managemen PD. BPR. Untuk itu masyarakat juga harus cerewet dan jeli terhadap penjelasan-penjelasan yang di berikan oleh pihak Managemen PD. BPR terhadap keamanan Dana Nasabah. Untuk membuktikan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan PD. BPR, maka PD. BPR berkewajiban mempublikasikan Laporan Keuangannya, sehingga Nasabah atau Calon Nasabah dan masyarakat bisa melakukan ASISMENT sehat tidaknya PD. BPR untuk keamanan Dana yang akan di simpannya, papar O’ushj dialambaqa.

Kemudian Laporan Keuangan yang di terbitkan oleh Bupati Indramayu dalam kerangka Laporan Pertanggung Jawaban atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sampai dengan tahun ini melihat Fakta tersebut diatas, maka Laporan yang di terbitkan dan di serahkan ke DPRD adalah Laporan Keuangan yang Menyesatkan dan patut di lakukan AUDIT INVESTIGATION, untuk itu perlu dihimbau dan di informasikan kepada masyarakat di semua Lapisan, agar berhati-hati menyimpan atau mendepositokan modalnya pada PD. BPR dengan pola Managemen Perbankan yang Bobrok, sebab di Kabupaten Indramayu Kota Mangga sudah menjadi budaya dan lahan suburnya praktek-praktek Korupsi di dunia Perbankan yang sudah menjadi tradisi, kilahnya mengakhiri Komentar Wartawan. (A.Riyanto)***

Source : Koran KP, Medio April 2011

Sepak Terjang NII : Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 4 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Sepak Terjang NII

Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Sandro Gatra | Hertanto Soebijoto | Rabu, 4 Mei 2011 | 16:23 WIB

Pondok Pesantren AL Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto kanan adalah Bekas Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto.(facebook.com/pages/I-LOVE-AL-ZAYTUN/Tribunnews).*** .

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE — Panji Gumilang alias Abdul Salam (AS) dilaporkan Imam Supriyanto, salah satu pendiri Yayasan Pesantren Indonesia, ke Bareskrim Polri. Panji dituduh memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Dia diduga mengubah kepengurusan yayasan dan menghilangkan hak klien kami sebagai pendiri dan pembina yayasan," kata Mustafa Kamal Singadirata, pengacara Imam saat mendampingi Imam membuat laporan di Mabes Polri, Rabu (4/5/2011).

Mustafa menjelaskan, AS diduga memalsukan surat berikut tanda tangan yang berisi pengunduran diri kliennya dari yayasan pada Januari 2011. Padahal, katanya, kliennya tidak pernah mengajukan surat itu.

Imam mengatakan, dia dikeluarkan dari yayasan lantaran Panji kesal setelah dia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) tahun 2007. Imam mengaku telah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi. "Saya dianggap berkhianat," ucapnya.

Menurut Imam, dia tidak melaporkan soal dugaan perbuatan makar yang dilakukan Panji berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak kepolisian. Menurut dia, saat ini baru bukti dugaan pemalsuan dokumen yang cukup kuat untuk menjerat Panji.

"Ini merupakan solusi setelah berjumpa dengan pihak kepolisian. Jadi, dicari yang paling mudah untuk menghadirkan Panji Gumilang ke Mabes Polri. Lalu, kami kembangkan ke dugaan perbuatan makar," jelas Imam.

Dalam laporan, Imam melampirkan beberapa barang bukti, seperti akta notaris pendirian yayasan serta surat pengunduran diri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar secara singkat mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan Imam untuk mengambil langkah selanjutnya. ***

Source : Kompas.com, Rabu, 4 Mei 2011

Ada 8 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Ucok Sidabutar

Rabu, 4 Mei 2011 | 18:16 WIB

Spt diperkirakan sblmnya, Pak Imam ini sll teriak maling ke Panji Gumilang...ujung-ujungnya ketahuan juga..karena sakit hati. Di negara ini, org akan banyak "nyanyian" kalau ada motif pribadi.


  • nurcahyadi bulava

Rabu, 4 Mei 2011 | 17:29 WIB

Kasihan Pak Panji Gumilang, sekarang ia terpuruk sendiri mendapatkan berbagai kecaman dari masyarakat, sementara kawan-kawannya dulu (Parpol2 dan Intelejen yang ikut membesarkannya) telah meninggalkannya tanpa memberikan pembelaan satu katapun terhadap Panji Gumilang. Mungkin mereka sedang merencanakan exit plan yang bagus bagi panji Gumilang yang sekarang menjadi satu-satunya sasaran tembak atas kasus NII. Itu akan lebih bagus bila terjadi.


  • Rina wanita

Rabu, 4 Mei 2011 | 17:12 WIB

aduh...ini pengacara dodol banget..masak strateginya dibeberin ke publik..dasar ember bocor...lol..


  • Maihendri

Rabu, 4 Mei 2011 | 18:15 WIB

bener nih, baru mulai aja sudah dibocorkan. artinya penyidik dan pelapor ada kerjasama.


  • parombi prihatino

Rabu, 4 Mei 2011 | 16:51 WIB

bagaimana jika di"suap" dengan hijrah dari neraka ke Syurga didampingi 7 bidadari? mau nggak


  • Rina wanita

Rabu, 4 Mei 2011 | 17:10 WIB

wkkkkkkkkkkkkkk.....sinis amir om..lol..


  • sigit prabowo

Rabu, 4 Mei 2011 | 16:43 WIB

semoga polisinya tidak mau disuap sekian milyar, sebab bila ada yang terima suap NII, ingat saja itu aung najis dari air mata banyak orang, azabnya luar biasa,anak turun bakal kena selamanya.


  • Rina wanita

Rabu, 4 Mei 2011 | 17:11 WIB

emang polisi peduli duit itu dari mana? wkkkkkkkkkk

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template