CARI BERKAH KLIK DI SINI

8 Juli 2011

RSU dr. Slamet Garut Terancam Bangkrut

Jumat, 8 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terancam Bangkrut Akibat Tunggakan Utang

Tim Kementrian Kesehatan

Tinjau RSU dr. Slamet Garut

Jumat, 08/07/2011 - 11:23

GARUT, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Terancam bangkrut akibat tunggakan piutang dana jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesda) Kab. Garut, RSU dr. Slamet didatangi tim dari Kementrian Kesehatan RI, Jumat (8/7). Kedatangan tim tersebut ditengarai untuk memeriksa kondisi keuangan dan situasi di lapangan terkait rencana dihentikannya pelayanan pasien Jamkesda akibat kesulitan keuangan yang melanda rumah sakit tersebut.

Tim datang ke rumah sakit sekitar pukul 8.00 WIB. Selain melakukan survei ke sejumlah ruang pelayanan, tim juga bertemu dengan jajaran direksi RSU dr Slamet Garut.

Kepala Bidang Verifikator Jamkesmas Kemenkes RI Heri Ruslan mengatakan, pihaknya memang datang untuk meninvestigasi kondisi RSU dr Slamet Garut yang terancam bangkrut. "Saya harus lihat dulu hasil pemantauan di lapangan, belum bisa memberi keterangan banyak," ujarnya.

Pemeriksaan investigasi diantaranya data base peserta, pelayanan, termasuk anggaran untuk Jamkesda. "Mungkin juga, pemeriksaan tiap pasien yang menggunakan Jamkesda," katanya.

Kesimpulan investigasi, diakuinya belum didapatkan karena baru datang kali ini ke Garut. "Enggak butuh waktu lama lah untuk melakukannya. Namun, nanti hasilnya rekomendasi berdasarkan kewenangan oleh Menteri Kesehatan RI langsung," tuturnya.

Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr Slamet Garut dr Maskud Farid MM mengatakan, menerima kehadiran tim investigasi dari Kemenkes RI. "Mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk kondisi keuangan rumah sakit dengan adanya tim dari Kemenkes," ujarnya.

Dia mengatakan, belum tentu pelayanan Jamkesda akan langsung dihentikan sekaligus. "Masih ada waktu satu minggu sampai pertengahan Juli sebagai waktu yang ditentukan sebelumnya untuk menghentikan Jamkesda. Masih ada perubahan keadaan, mudah-mudahan bisa diselamatkan," tuturnya. (A-158/A-147)***

Source : pikiran-rakyat.com, Jumat, 8 Juli 2011

Kejari Ciamis Periksa 21 Rekanan Terkait Kasus Gratifikasi

Jumat, 8 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kejari Ciamis Periksa 21 Rekanan

Terkait Kasus Gratifikasi

Kamis, 07/07/2011 - 21:13

CIAMIS, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis meminta keterangan terhadap 21 rekanan atau pemborong terkait dengan kasus korupsi penyuapan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DL. Sampai saat ini belum ada pejabat di lingkungan Pmeda Caimis yang diminta keterangannya terkait dengan kasus tersebut.

''Ada 21 rekanan yang telah diminta keterangannya. Sampai sekarang belum ada pejabat dilingkungan Pemda Ciamis yang diminta keterangan terkait dengan kasus yang melibatkan uang senilai Rp 1,3 miliar,'' tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis Heri Somantri didampingi jaksa Asep Sontani, Kamis (7/7).

Dia menambahkan dalam kasus suap maupun gratifikasi tidak mungkin hanya melibatkan seorang, akan tetapai beberapa orang. Untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga terus memeriksa DL yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis. ''Kami memiliki bukti rekening, tentang dari mana uang tersebut serta kepada siapa saja aliran dananya,'' tuturnya.

Sementara Asep menambahkan terungkapnya kasus percaloan bantuan stimulan Dana Penguatan Infrasturktur dan Penguatan Derah (DPIPD) di Kabupaten Ciamis karena ditemukannya alat bukti. Dengan alat bukti yang kuat tersebut, lanjutnya, kasus tersebut terus diusut tuntas.

''Mungkin banyak kasus serupa, akan tetapi kesulitan untuk menemukan atau mendapatkan alat bukti. Sementara kami di Ciamis sudah memegang alat bukti yang kuat. Salah satunya adalah bukti transfer rekening,'' tuturnya.

Terpisah kuasa hukum DL, Edis Gunawan dan Yulian Surya Galih kembali menegaskan agar pihak Kejari Ciamis tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus yang membelit kliennya. Sesuai dengan keterangan DL, mestinya ada pihak lain nyang harus ikut bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

''Tidak mungkin dalam kasus gratifikasi atau penyuapan pelakunya hanya seorang yang mengambil peran. Justru dari peran merekalah terjadi aliran uang yang disebut sebagai dana perjuangan,'' tuturnya. (A-101/das)***

Source : pikiran-rakyat.com, Jumat, 8 Juli 2011

7 Juli 2011

Dana Hibah : Proyek Kali Cipapan Diduga terjadi KKN

Kamis, 07 Juli 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE



Proyek Kali Cipapan Diduga terjadi KKN

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Proyek Normalisasi Kali Cipapan dengan sumber dana hibah sekitar Rp 808 juta lokasi Kecamatan Gantar arah selatan 100 KM dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga tidak jelas juntrungannya. Hal tersebut terindikasi setelah pemenang lelang dana hibah PSDA pada tahun 2009 CV. Generasi mengaku dana yang sudah terikat dalam buku kontrak dari Rp 808 juta, dari kucuran dana LOAN G to G (Government to Government) melalui Kementrian Pekerjaan Umum di Jakaratsebesar Rp 700 juta dan dana pendamping dari APBD Tk II Kabupaten Indramayu TA 2009 sebesar Rp 108 juta tidak karuan penggunaannya, hal tersebut berawal dari bantuan dana LOAN tidak jadi turun.

KPA Deden Mukhsin Proyek Pembangunan Kali Cipapan, “dana pendamping 108 juta sudah dikerjakan diduga tanpa pertanggungjawaban penggunaannya yang benar”, dan karena dana bantuan Loan sebesar Rp 700 juta belum turun ditangguhkan pelaksanaannya. Dan pada tahun 2010 bantuan LOAN anggarannya turun sebesar Rp 700 juta, KPA nya Ekanto Kabid PSDA yang baru.

Berbeda dengan yang diungkapkan pihak kontraktor pemenang tender. “Bahwa dana yang digulirkan bukan Rp 808 juta, sebagaimana kontrak di tahun 2009, namun hanya Rp 450 juta. Dan menurut CV Generasi, Neng Harry kepada wartawan. “Tidak dilaksanakan pada tahun 2010 karena anggaran dana hibah dikirim ke Kantor Perbendaharaan Dan Keuangan Negara (KPKN Cirebon), sehingga pelaksanaan pekerjaan ditunda sampai anggaran masuk kepada KPKN Cirebon,” terangnya.

Indikasi adanya korupsi pada pekerjaan normalisasi kali Cipapan oleh pemenang tender CV. Generasi Paket pekerjaan tahun 2009 baru dilaksanakan pada tahun 2011, dan ditambah dana sekitar Rp 108 juta dari pos mata anggaran dana pendamping diambil dari APBD Pemkab Indramayu tahun 2009 yang sudah terserap.

Direktur CV. Generasi, juga mengakui tentang proses kesulitan dana pada tahun 2009 dan baru dikerjakan sekarang setelah anggaran tersedia di PSDA Kabupaten Indramayu, serta adanya anggaran berkurang dari Rp 808 juta jadi sekitar Rp 250 juta. “Tidak jelas untuk kenapa”, katanya.

Hal tersebut bebera LSM Indramayu menuding, bahwa pertanggungjawaban dana yang berkurang sebagaimana disampaikan CV. Generasi sekitar Rp 250 juta wajib dijelaskan oleh mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deden Mukhsin. Bicara dana pendamping harus kumulatif sebagai penunjang dana hibah jadi penyerapan tidak dapat dilakukan oleh Kepala Dinas PSDA Indramayu Ir. Firman Muntako, bila benar itu terjadi maka indikasi pelaksanaan kontrak kerja normalisasi Kali Cipapan ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dari beberapa kontraktor berpendapat dan menanyakan kenapa proyek pembangunan normalisasi Kali Cipapan di Desa Gantar tidak dilakukan Re-Tender (Tender ulang) karena ketika CV Generasi sebagai pemenang dalam Proses lelang tahun 2009 yang kemudian bantuan LOAN tidak turun dan tidak jadi dikerjakan, sehingga proyek bisa dikategorikan dalam kebutuhan belanja konstruksi TA 2010, yang seharusnya dilakukan tender ulang.

Dengan tidak dilakukan tender ulang diduga CV. Generasi memegang kartu troof kelemahan Dinas PSDA Kabupaten Indramayu dari penyimpangan terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta dikurangi 450 juta (pelaksanaan) berarti Rp 250 juta dari dana pendamping Rp 100 juta, total kerugian adalah Rp 350 juta. (*Subiyanto/Maghfur)***

Source : Warta Jabar News; Tahun II; Edisi 24; Tgl 20 Juni – 5 Juli 2011; Hal 4 Hukum & Kriminal/Realita Nusantara Online, Senin, 04 Juli 2011

Di Indramayu : Harga Gabah di Pasaran Tinggi, Bulog Kelabakan

Kamis, 7 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Harga Gabah di Pasaran Tinggi,

Bulog Kelabakan

Kamis, 07/07/2011 - 07:28

Petani menjemur gabah di Desa/Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, belum lama ini. Tingginya harga gabah dan beras di pasaran membuat Bulog kesulitan membeli gabah dan beras hasil panen musim kemarau dari petani Kabupaten Indramayu.(ARIF BUDI K./"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Tingginya harga gabah dan beras di pasaran membuat Bulog kesulitan membeli gabah dan beras hasil panen musim kemarau dari petani Kabupaten Indramayu. Penyerapan beras masih sulit dilakukan meskipun Bulog sudah menaikan harga pembelian gabah dari petani.

"Per 6 Juli, Bulog menaikan harga pembelian gabah kering giling menjadi Rp 3.900 per kg (dari awalnya Rp 3.475/kg). Namun, penyerapan juga masih sulit karena petani juga cenderung menaikan harga, apalagi, beras Indramayu juga diperebutkan oleh konsumen dari daerah lain yang berani membeli dengan harga lebih tinggi dari yang ditawarkan Bulog," ujar Wakil Kepala Bulog Sub Divisi Regional Kab. Indramayu Taufik Budi Santoso, Rabu (6/7).

Dijelaskannya, melonjaknya harga gabah ikut memicu melambungnya harga beras. Harga beras di pasaran tigkat produsen mencapai Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per kilogram di tingkat produsen, sementara HPP sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Perberasan no.7/2009 hanya Rp 5.060 per kilogramnya.

Menurut dia, Bulog sudah berusaha merangsang pembelian dengan menaikan harga pembelian sesuai Inpres 8/2011 tentang peningkatan produksi pangan. Beras dengan kualitas medium atau rata-rata dihargai Rp 5.400 per kg. Bulog juga memberikan harga lebih tinggi untuk beras kualitas lebih baik atau beras komersial dengan harga Rp 5.700 per kg.

"Dengan tingginya harga, tentunya petani lebih memilih menjual berasnya ke pasar yang lebih berani membeli dengan harga tinggi. Kami hanya mengandalkan loyalitas mitra Bulog," ujarnya.

Peyerapan beras Bulog saat ini sudah mencapai 42.000 ton atau 40 persen dari target prognosa tahun 2011 yakni 100.000 ton. Namun menurut Taufik, pencapaian pengadaan sebesar itu masih jauh dari target prognosa. Pasalnya, pada panen musim kemarau petani cenderung lebih memilih menimbun beras dan melepasnya dalam jumlah keceil secara bertahap dengan harga tinggi.

Selain itu, ancaman kekeringan yang melanda sekitar 19.000 hektare sawah di Indramayu berpotensi menurunkan produksi beras para petani yang berdampak langsung pada turunnya penyerapan oleh Bulog. Meski sulit mencapai target penyerapan beras 100 persen yakni 100.000 ton, Taufik masih optimistis pengadaan beras bisa mencapai 80 persen dari prognosa.

"Pengadaan masih berjalan terus setiap hari. Selain itu, masih ada harapan dari musim panen gadu, meski kecenderungannya petani memilih menimbun gabah dan juga mungkin ada penurunan produksi karena kekeringan," tutur Taufik.

Dia juga berharap para petani akan melepas stok beras yang disimpannya menjelang masa panen kedua dan ketiga pada Juni dan Oktober mendatang. Kendati pengadaan beras terhambat tingginya harga, Taufik menegaskan stok beras untuk kebutuhan Indramayu terjamin sampai Juni 2012.

"Stok beras aman Indramayu aman sampai Juni 2012. Namun kami juga tetap terus berusaha menyerap beras dari para petani karena Indramayu juga harus menyediakan untuk beberapa wilayah lain seperti Bogor dan Bandung," ujarnya. (A-168/das)***

Source : pikiran rakyat online, Kamis, 07/07/2011 - 07:28

5 Juli 2011

Projek Waduk Jatigede : Arus Sungai Cimanuk Akan Dialihkan

Selasa, 05 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Ilustrasi : Ist.

Projek Waduk Jatigede

Arus Sungai Cimanuk Akan Dialihkan

Ke Terowongan Pengelak

Selasa, 05/07/2011 - 16:29

SUMEDANG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Satuan Kerja (Satker) Projek Pembangunan Waduk Jatigede di Kab. Sumedang merencanakan aliran Sungai Cimanuk di lokasi projek pembuatan bendung waduk tersebut akan segera dialihkan ke terowongan pengelak.

Menyikapi rencana itu, kalangan warga di daerah calon genangan waduk tersebut kini meminta agar sebelum itu dilakukan, pemerintah dan pihak terkait lainnya menyelesaikan dulu permasalahan yang mungkin muncul sebagai dampak langsung dari pengalihan arus sungai tersebut.

Ketua Forum Jatinunggal Sridiyanto Wijaya dan Ketua Forum Komunikasi Rakyat Jatigede Kusnadi Candrawiguna, kepada "PRLM" menyebutkan, pengalihan arus sungai ke terowongan pengelak di Desa Cijeungjing, Kec. Jatigede itu diperkirakan akan membentuk genangan merendam lahan masyarakat seluas lebih kurang 300 hektare.

"Genangan itu akan terbentuk karena mulut atau lubang terowongan pengelak itu posisinya lebih tinggi sekitar 15 meter dari alur sungai di sana," ujar Kusnadi dibenarkan Sridiyanto, yang sedang berada di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sumedang, Selasa (5/7).

Oleh karena itu Sridiyanto menyatakan, masyarakat daerah calon genangan kini meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait agar sebelum rencana itu dilakukan, lahan yang diperkirakan tergenang akibat pengalihan arus sungai itu diverifikasi dulu.

"Siapa tahu pada area yang bakal tergenang itu masih ada lahan yang terlewat dari pembebasan atau ada rumah penduduk. Kalau ada lahan masyarakat yang belum dibebaskan, tentunya harus segera dibebaskan. Dan, penduduk yang rumahnya tergenang jelas harus sesegera mungkin direlokasi," ujar Sridiyanto.

Lebih dari itu, Kusnadi meminta agar verifikasi dan penyelesaian pembebasan lahan serta masalah sosial itu, tidak sebatas pada area yang diperkirakan bakal tergenang rencana pengalihan arus sungai itu.

"Kalau memang pada area yang bakal tergenang dari pengalihan arus sungai itu ada lahan yang terlewat dan harus dibebaskan, kami meminta agar pembebasannya dilakukan sekaligus berikut seluruh lahan yang terlewat di daerah calon genangan. Demikian pula untuk penyelesaian masalah sosialnya," kata Kusnadi.

Dimintai tanggapan mengenai hal itu, Kepala Satker Projek Waduk Jatigede Erlangga, menyebutkan pihaknya memang akan segera melaksanakan rencana pengalihan arus Sungai Cimanuk ke terowongan pengelak di lokasi projek tersebut.

"Untuk melaksanakan rencana itu, sekarang kami sedang melakukan dulu langkah-langkah persiapan teknisnya. Rencana kami, pengalihan arus Cimanuk ke terowongan pengelak itu akan dilaksanakan pada kemarau bulan ini, tetapi waktu atau tanggalnya sementara ini belum kami pastikan," ujar Erlangga, saat dihubungi "PRLM" melalui telfon selulernya.

Namun, Erlangga menyatakan, pengalihan arus sungai tersebut tidak akan membentuk genangan sebagaimana yang diperkirakan kalangan masyarakat.

"Kami hanya akan membelokkan arus aliran air sungai di sekitar lokasi projek bendungan ke terowongan pengelak, dan itu tidak akan membentuk genangan. Saya pastikan, pengalihan arus sungai ke terowongan itu tidak akan membentuk genangan, apalagi sampai membentuk genangan ratusan hektare," ujar Erlangga meyakinkan.

Sementara itu, berdasarkan rencana teknis pembuatan Waduk Jatigede, setelah arusnya dialihkan bekas alur Sungai Cimanuk pada celah di antara dua ujung kaki bukit di lokasi projek tersebut selanjutnya akan diurug dan dijadikan bagian bentang bendung. Kemudian, setelah bendungannya rampung, terowongan pengelak yang dibuat sepanjang lebih kurang 530 meter berdiameter sekitar 10 meter itu, akan ditutup sehingga terbentuk genangan Waduk Jatigede.(A-91/kur)***

Source : pikiran rakyat online, Selasa, 05/07/2011 - 16:29

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan, Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05 Juli 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan,

Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05/07/2011 - 17:56

Dua minimarket waralaba beroperasi saling berhadapan di Jln. Raya MT. Haryono, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Selasa (5/7/2011). Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kab. Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi menyusul akan segera diberlakukannya Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern. (ARIF BUDI K/"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kabupaten Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi. Pasalnya, Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern sudah disahkan dan akan segera diberlakukan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2011), Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Indramayu Umar Budi Karyadi mengatakan, Perda sudah disahkan dan pelaksanaanya menunggu peraturan bupati. "Begitu Perbup terbit, Perda pengendalian pasar modern ini akan segera berlaku," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa poin penting dalam perda tersebut di antaranya adalah zonasi dan pengaturan jarak antara minimarket (pasar modern) dengan pasar tradisional san jarak antara minimarket itu sendiri.

Dalam perda ditetapkan zonasi, jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal adalah 0,5 km (500 meter), sementara jarak antara minimarket satu dengan lainnya minimal adalah 1 km (1.000 meter). Jam operasi juga ditentukan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB untuk lebih memberdayakan keberadaan pasar dan pedagang tradisional.

Sementara itu, kondisi di lapangan justru berlawanan. Menurut Budi, di beberapa kecamatan, banyak pasar modern yang justru berdiri berdampingan dengan pasar tradisional, juga minimarket waralaba yang saling berhadapan atau bersebelahan satu sama lain.

"Kondisi penertiban minimarket yang sudah ada sebelum Perda inilah yang akan dilematis dalam aplikasi perda nanti. Apakah akan langsung digusur dan dipindahkan, atau bagaimana. Perincian pelaksanaan masih menunggu perbup," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jumlah minimarket di seluruh kecamatan di Indramayu mencapai 108 unit yang melibatkan lebih dari 1.000 tenaga kerja masyarakat Indramayu.Namun, kata Budi, tidak sedikit dari jumlah tersebut yang zonasi atau letaknya berlawanan dengan Perda.

Menurut dia, bukan tidak mungkin minimarket yang sudah ada akan dipindahkan atau izinnya tak diperpanjang jika keberadaannya tak sesuai dengan ketentuan Perda. "Eksekusinya, apakah langsung ditutup atau izin tak diperpanjang, ya menunggu Perbup. Bagaimana tindakan yang akan dilakukan pada minimarket yang sudah ada namun keberadaanya tak sesuai dengan ketentuan perda," ujarnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan dan pertumbuhan minimarket sulit dibendung. Minat investasi untuk pendirian minimarket di Indramayu cukup besar. Terdapat sedikitnya 20 pengajuan izin mendirikan minimarket baru.

Namun, sementara menunggu aplikasi Perda penataan pasar modern berdasarkan Perbup, kata Budi, proses perizinan pendirian dan operasional minimarket di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu untuk sementara masih dihentikan.

"Sebenarnya akan berlaku seleksi alam. Soalnya, banyak pula minimarket yang mulai bangkrut, dan banyak pula toko pedagang tradisional yang justru makin ramai. Konsumen saat ini cerdas, pedagang tak perlu khawatir dengan keberadaan pasar modern," kata Budi.(A-168/das)***

Source : pikiran rakyat online, Selasa, 05/07/2011 - 17:56

4 Juli 2011

Ibu Korban Histeris, Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 4 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

Ibu Korban Histeris,

Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 04/07/2011 - 11:52

WIWIN, ibu korban menangis histeris di Pengadilan Negeri Indramayu setelah sidang putusan kasus pembunuhan terhadap anaknya Untung Trianto (16), Senin (4/7). (ARIEF BK/"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Selain berakhir ricuh, sidang putusan kasus pembunuhan dengan korban Untung Trianto (16) di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/7) juga diwarnai tangis histeris keluargaan terutama ibu korban. Tidak terima dengan putusan hakim, ibu korban Wiwin menangis dan menjerit histeris memaki keputusan hakim dan tuntutan jaksa yng dianggapnya tak adil.

"Anak saya mati dengan cara yang menyedihkan, tapi pembunuh sadis itu hanya dihukum 10 tahun. Ini tidak adil, hakim dan jaksa disuap, saya minta nyawa dibayar nyawa," ujar Wiwin menangis.

Seperti diberitakan, massa mengamuk di ruang sidang setelah hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Febri Antoro (15) alias Anto.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, maka berdasarkan UU 3/1997 tentang peradilan anak, hukuman dikenakan separuhnya, yakni 10 tahun. (A-168/kur)***

Source : pikiran-rakyat online, Senin, 04/07/2011 - 11:52

1 Juli 2011

Susanto Jadi Sorotan : Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya Diduga Di Mark Up

Jumat, 01 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE



Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya

Diduga Di Mark Up

  • Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Pos biaya untuk belanja bahan bangunan renovasi ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu diduga kuat di mark up (digelembungkan.red). beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “susulan” ini diduga kuat telah terjadi indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek, dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya, karena sebelumnya proyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.

Sesuai data yang diterima Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek Juksung (Penunjukan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan seniali Rp 63 jutayang dikerjakan oleh CV TP. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut-sebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan sebesar Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.

Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satunya untuk belanja barang cat Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, sesuai temuan Inti Jaya dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini, sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok.

Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta. Padahal, luas ruangan yang dicat tak lebih dari 8X12 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakan sebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 kg dan yang ukuran 5 Kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga per galon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu per kaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis saat memberi kesaksian.

Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 21 hari merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, yang dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu per orang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang. “Kabarnya kerjaan ini hanya satu bulan, jika dihitung-hitung untuk bayaran tukang dan pembantu tukang sekitar Rp 8 jutaan untuk membayar 4 tenaga kerja,” jelas tukang bangunan tadi.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang dihubungi Inti Jaya lewat ponselnya menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan sesuai aturan yang ada karena dilengkapi dengan dokumen kontrak kerja. Menurutnya, untuk proyek tersebut dokumennya terpisahkan yakni untuk untuk pengadaan bahan bangunan yang dikerjakan CV TP adalah proyek Juksung dengan anggaran Rp 63 Juta, dan swakelola untuk tenaga kerja. “Pekerjaannya belum selesai semua, jadi masih memungkinkan bisa ditambah dan kurang. Jadi jangan dulu menilai ada yang janggal karena proyek masih belum selesai dikerjakan,” terangnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indrmayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruangan Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasi bangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang kerja Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.

Selain itu, kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun belakangan muncul, pekerjaan tersebut dilengkapi dokumen kontrak kerja yang baru dibuat susulan. Tak ayal, pekerjaan yang bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin yang sebelumnya diswakelolakan tersebut boleh dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Pekerjaan ini juga memunculkan masalah baru, karena sejumlah Kepala Bidang (Kabid) saling tuding dan tutup mulut terkait pekerjaan ini.

Kabid Pengendalian Bangunan, M Amirudin secara gambling menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalgi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis atau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.

Begitupun pernyataan Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah Juksung untuk pengadaan bahan bangunan dan swakelola untuk tenaga kerja. Dana ini menggunakan dari pos pemeliharaan rutin gedung sebesar Rp 120 juta untuk sepanjang tahun,” kata Agus. Padahal jika menilik tufoksi yang ada, Kedua Kabid ini punya peran penting dalam semua pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011. (CHO/MS)***

Source : Inti Jaya; Edisi: 2954 Tahun ke 40, 26 April - 02 Mei 2011; Hal 12 Berantas Korupsi/realitanusantara.blospot.com, Jumat, 10 Juni 2011

30 Juni 2011

Kunjungan Menteri Fadel Muhammad ke Indramayu : Pemerintah Komitmen Lindungi Nelayan

Kamis, 30 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

LOKASI TAMBAK GARAM - Menteri Perikanan dan Kelautan, Fadel Muhammad (kanan) didampingi Bupati Indramayu. Hj. Anna Sophanah (kiri) tengah memeriksa lokasi tambak pembuatan garam di Eretan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Senin (27/6/2011) siang. (Satim)*** Foto : Deni/HumasIndramayu




Pemerintah Komitmen Lindungi Nelayan

KANDANGHAUR, INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Setelah Fadel Muhammad menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan, ia sering berkunjung ke Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Fadel beranggapan, Kabupaten Indramayu merupakan daerah potensial untuk pengembangan produksi garam nasional, serta salah satu daerah produktif untuk pengembangan perikanan tangkap di kawasan Pantai Utara (Pantura).

Fadel beranggapan, nelayan merupakan kelompok masyarakat yang kehidupannya tergantung pada musim, cuaca, dan keberadaan sumber daya alam tanpa kemampuan untuk mengontrolnya. Jadi sangatlah tepat apabila pemerintah berkomitmen untuk melindungi nelayan. Dalam kaitan tersebut, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan empat strategi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Menurut Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad dalam kunjungan ke TPI Mina Bahari Eretan, Senin (27/6/2011) mengatakan, empat strategi tersebut yakni penguatan perubahan budaya nelayan, penguatan eliminasi hambatan usaha perikanan, penguatan perlindungan terhadap nelayan, dan penguatan sumber daya manusia nelayan.

Peningkatan kehidupan nelayan sebagai bagian cluster keempat yang dimandatkan kepada KKP selaku koordinator sejalan dengan misi kementerian. “Perlindungan usaha nelayan dilakukan melalui peningkatan peran usaha perikanan, pendapatan nelayan, ketahanan pangan berbasis sumberdaya perikanan dan pengembangan kegiatan ekonomi rakyat berbasis usaha perikanan harus didukung lintas sektor pemerintah pusat dan daerah,” kata Fadel.

Dalam kunjungan ke TPI Mina Bahari tersebut, disamping melakukan dialog dengan masyarakat nelayan setempat, Fadel didampingi Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen KP3K juga berkesempatan untuk menyerahkan bantuan berupa Kartu Nelayan, Kartu Jamsostek, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap, Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, dan kapal perikanan 30 GT, serta peningkatan produksi garam. Kemudian dilanjutkan dengan berkunjung dan bertemu langsung dengan para pembudidaya garam di Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur.

Fadel menambahkan, untuk jangka pendek, KKP menargetkan penurunan impor garam dari 2,187 juta ton pada tahun 2010 menjadi 1,022 juta ton pada tahun 2011. “Penurunan impor garam secara bertahap dilakukan sebagai upaya KKP untuk merealisasikan target swasembada garam pada tahun 2014. Dalam upaya merealisasikan target tersebut, KKP pada tahun 2011 melaksanakan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) dengan dukungan angaran sebesar Rp 90 miliar. Rp 76 miliar diantaranya merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diperuntukkan kepada 2.057 kelompok usaha garam,” tegas Fadel.

Indramayu merupakan salah satu kabupaten potensial yang berkontribusi dalam memacu produksi garam nasional. Kabupaten ini memiliki lahan seluas 1.533 hektar sebagai lahan produksi garam yang akan dikelola oleh 90 kelompok dengan melibatkan 1.020 petambak garam. Sebanyak 24 ribu ton garam setidaknya akan dihasilkan dari Kabupaten Indramayu ini. Untuk merealisasikan target tersebut, Fadel Muhammad menyerahkan BLM PUGAR sebesar Rp 5 miliar untuk Kabupaten Indramayu. (Satim)***

Jalur Lelea Rusak : Warga Keluhkan Truk Pengangkut Tanah

Kamis, 30 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE



Warga Keluhkan Truk Pengangkut Tanah

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Aktivitas truk pengkut tanah merah yang menggunakan ruas jalan Desa Tugu, Kecamatan Lelea hingga Desa Larangan Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu dikeluhkan warga.

Selain menimbulkan polusi, truk bertonase berat itu dituding memperparah kerusakan jalan di ruas tersebut. Untuk itu, warga mendesak pihak-pihak terkait agar melakukan penertiban segera. Apalagi ditengarai praktik pengangkutan tanah merah diduga tidak dibekali dengan izin galian C dari Badan Penanaman Modan dan Perizinan (BPMP) setempat.

“Harus segera dilakukan langkah penertiban. Jika terus dibiarkan, akan semakin merusak jalan dan warga juga yang akhirnya dirugikan,” tukas Darmin, salah seorang warga Lelea.

Ketika dikonfirmasi, pengelola galian, Saroni, menyatakan bahwa tanah merah itu memang diangkut menggunakan truk. Hanya saja, jika dilihat dari kapasitas dan daya angkut, beban truk masih wajar dan masuk standar yang ditetapkan. Menyinggung tentang dugaan belum dikantonginya izin galian C dari BPMP, lelaki yang juga sebagai guru di sebuah SD di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea tersebut enggan menjelaskan rinci.

Ditemui terpisah, petugas di BPMP, Suratno, membenarkan soal belum terbitknya izin galian C tanah merah di Desa Tunggul Payung, karena dokumen yang diajukan pemohon masih dalam proses. Hanya saja, Suratno mengaku kaget ketika mengetahui bahwa kegiatan galian sudah berlangsung lama. Padahal, perizinan masih dalam proses. (C-24)***

Source : Kabar Cirebon, Senin, 27 Juni 2011

28 Juni 2011

Pasar Kuliner Indramayu Yang Merana

Selasa, 28 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Pasar Kuliner Indramayu Yang Merana

PASAR KULINER YANG MERANA – Pasar Kuliner di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terkesan dibiarkan merana tanpa sentuhan tindakan untuk memfungsikannya. Pasar yang dibangun dengan biaya sekitar ratusan juta rupiah dari kas APBD Kabupaten Indramayu itu, kini menjadi pemandangan yang memperihatinkan. Bangunannya nyaris roboh, sehingga tak sedap dipandang mata. Konon, kini sering menjadi markas orang gila dan gelandangan. Pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu yang dihubungi Pendopo Indramayu Online, konon, hingga kini belum merilis rencana aksi perbaikan terhadap kawasan pasar kuliner yang terkesan berantakan tersebut. (Satim)*** Foto-foto : Satim

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template