CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Maret 2011

Kunjungan Kerja Bupati Anna : Masyarakat Terharu

Rabu, 2 Maret, 2011/ 22:52:13 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kunjungan Kerja Bupati Anna

WARGA TERHARU – Ny. Sartini (61), salah seorang warga di wilayah Kecamatan Widasari mengaku terharu bisa bertemu langsung dengan bupati pilihannya, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Senin (1/3/2011) siang. Tampak dalam gambar, Sartini tengah menyampaikan uneg-unegnya kepada Bupati Anna. (Satim)*** Foto : Deni/Humas

Masyarakat Terharu Bertemu Langsung Dengan Bupati

WIDASARI, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Masyarakat di Kecamatan
Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tampak terharu, karena mereka bisa bertemu langsung dengan Kepala Daerahnya, Hj. Anna Sophanah.

Keharuan itu nampak ketika Bupati Indramayu itu melakukan kunjungan kerja, dalam rangka penyaluran zakat profesi dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu, Senin (1/3/2011) siang, yang berlangsung di Desa Ujung Pendok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Keharuan itu diekspresikan Ny. Sartini (61), salah seorang warga setempat yang maju ke mimbar, lalu memberikan komentar tentang kunjungan bupatinya. “Saya benar-benar terharu pada Bupati Indramayu, Ibu Anna Sophanah. Beliau mau bertemu dengan orang-orang seperti saya, meski saya ini warga miskin. Saya betul-betul terharu Bu...,” ungkap Sartini dengan bola mata yang berkaca-kaca.

Sartini merasa bangga punya bupati perempuan yang mau peduli terhadap warga miskin. Dengan kalimat yang terbata-bata karena dibarengi dengan linangan air mata yang terkesan tak terbendung lagi, wanita desa itu berusaha untuk mengungkapkan isi hatinya setelah bisa bertemu langsung dengan bupati perempuan yang dipilihnya sewaktu Pilkada tahun 2010 lalu.

“Ibu Anna itu sayang dengan rakyatnya. Maka, kami pun sebagai masyarakat ingin membalas, dengan memberikan dukungan kepada Ibu Anna untuk terus jadi bupati,” ujarnya.

Mendengar apa yang disuarakan oleh masyarakat tersebut, Bupati
Indramayu Hj. Anna Sophanah mengucapkan terima kasih terhadap
masyarakat yang telah mendukungnya untuk menjadi Bupati Indramayu.
Kemudian ia pun berharap, agar masyarakat ikut serta dalam pembangunan,
yakni dengan mendukung program-program pemerintah.

“karena suksesnya seluruh program-program pemerintah berkat dukungan dan psrtisipasi seluruh lapisan masyarakat,” tandas istri mantan Bupati Indramayu dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu. (Satim)***

4 Maret 2011

Kecamatan Sindang Peduli Keluarga Miskin

Kamis, 3 Maret, 2011 / 17:22:26 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE









SERAHKAN BANTUAN - Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah memberikan bantuan kepada sejumlah keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Penyerahan bantuan untuk pengentasan kemiskinan itu disaksikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi , Kamis (3/3/2011) siang di Kantor Kuwu Desa Terusan. (Satim)*** Foto-foto : Deni/Humas Setda Indramayu

Kecamatan Sindang Peduli Keluarga Miskin

SINDANG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Agenda penting dalam pemerintahan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah adalah pengentasan kemiskinan. Program inilah yang membuat Bupati Anna harus keliling ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Dan untuk kali pertama, Bupati Anna Sophanah yang juga istri mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) bertemu langsung dengan sejumlah warga miskin di wilayah Kecamatan Sindang yang pertemuannya dipusatkan di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/3/2011) siang.

Agenda pertemuan Bupati Anna dengan masyarakat Kecamatan Sindang itu, konon, merupakan program rutin orang nomor satu di Kota Mangga itu dengan masyarakatnya yang bertajuk “Ibu Sayang Rakyat (ISRA)”. Agenda bupati ketemu rakyat secara langsung itu, konon, digelar setiap hari Kamis di sejumlah kecamatan secara bergiliran. Program ISRA ini kabarnya, merupakan lanjutan dari program Rakyat Ketemu Bupati (RKB) yang sempat menjadi program favorit Yance, suaminya ketika menjadi Bupati Indramayu selama dua periode, yakni 2000-2005, dan 2005-2010.

Kehadiran Anna Sophanah di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kamis (3/3/2011) siang itu, dalam rangka penyerahan zakat profesi dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu untuk mengentaskan keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Pada kesempatan itu diberikan bantuan secara simbolis oleh Bupati Indramayu kepada masyarakat miskin berupa bantuan sembako, rehab rumah keluarga miskin, serta bantuan modal usaha bagi para pedagang kecil.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam kesempatan itu mengatakan, merasa bangga dengan keinginan masyarakat di Kecamatan Sindang tersebut. “Saya bangga dengan keinginan masyarakat Sindang. Kalau bisa dari total jumlah penduduk yang mencapai 55 ribu jiwa ini, setengahnya bisa menyisihkan rejekinya sebesar Rp 1.000 per minggu seperti yang dilakukan masyarakat Kecamatan Tukdana. Kalau setengahnya mau shodaqah, maka dalam satu tahun dana yang didapat bisa mencapai Rp 900 jutaan,” katanya.

Jika program itu bisa berhasil, tutur Anna, maka pengentasan kemiskinan di Kecamatan Sindang segera terselesaikan. Karena, dana yang terkumpul bisa disalurkan lagi untuk masyarakat setempat. Bahkan hal ini bisa juga diberikan untuk menjamin pendidikan anak-anak yatim/piatu di kecamatan tersebut.

Menumbuhkan Jiwa Sosial

Upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memang dibutuhkan berbagai terobosan dengan keterlibatan semua pihak. Hal ini seperti yang disampaikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi dihadapan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah dan hadirin yang hadir dalam acara penyerahan zakat profesi tersebut.

Bastoni mengatakan, masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang tengah berupaya untuk saling membantu dalam mengentaskan kemiskinan dalam bentuk kesetiakawanan sosial. Konon, karena wilayah Kecamatan Sidang dihuni oleh masyarakat yang heterogen, sehingga sangat potensial untuk membangun jiwa kesetiakawanan sosial itu.

“Hal terpenting dalam pengentasan kemiskinan, adalah bagaimana masyarakat bisa sadar untuk menyisihkan rejekinya tanpa ada paksaan, serta penggunaan dana yang tepat sasaran,” ujar mantan Camat Balongan itu.(Satim)***

Kacab DPU Cipta Karya Divonis Hukuman Percobaan

Kamis, 3 maret 2011 / 23:21 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kacab DPU Cipta Karya

Divonis Hukuman Percobaan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Waluyo Sumirat (50 tahun), warga Jalan Malabar Blok X BTN Marga Laksana Indah Indramayu, akhrinya dijatuhi vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (2/3/2011).

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala PU Cipta Karya Kecamatan Karangampel, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Haryanta dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, telah menyuruh seseorang untuk mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik, dengan maksud keterangan palsu itu dianggap keterangan yang benar.

Vonis Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Heru Kuntodewo dan Budiman Sitorus, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. Nurlatifah yang sebelumnya menuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Terungkap dalam sidang vonisnya, terdakwa mendatangi saksi Aminudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Sudimampir, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Kehadiran terdakwa untuk meminta Surat Keterangan Numpang Nikah dengan salah seorang perempuan yang bernama Ek.

Karena antara terdakwa dan saksi merasa sudah kenal dan akrab, Surat Keterangan Numpang Nikah itu oleh saki Aminudin dibuatkan. Selanjutnya, oleh terdakwa yang sebenarnya sudah mempunyai istri, Surat Numpang Nikah dengan nomor 27, 27, 1, 2002 dibawa ke Wilaya Kodya Bogor untuk persyaratan nikah dengan istri barunya (Ek).

Singkat cerita, dengan modal Surat Keterangan Numpang Nikah palsau itu terdakwa dengan Ek akhirnya menikah. Namun, di tengah jalan, Ek tiba-tiba minta kepada terdakwa untuk dibuatkan rumah baru. Permintaan itu oleh terdakwa ditolak. Ek merasa kecewa dan marah. Terlebih pujaan baru itu sudah tahu kalau terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri.

Berangkat gagalnya minta dibuatkan rumah itulah, Ek akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pimpinan PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, serta pada pihak berwajib tentang surat keterangan palsu. Tak hanya itu, Ek juga memberi bukti surat keterangan palsu tersebut pada istri sah terdakwa yang bernama Sum.

Akhirnya, terdakwa harus berurusan dengan kepolisian. Selanjutnya, ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Terhadap vonis hukuman percobaan itu, terdakwa akhirnya menerima.(C-25)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011 / 27 Rabiul Awal 1432 H

Kapuspenkum Kejagung : Yance Belum SP3

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kapuspenkum Kejagung :

Yance Belum SP3

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad. (Foto : Siswo IJ)***

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kamis, 3 Maret 2011 / 21:25 WIB

INDRAMAYU, Inti Jaya, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Nampaknya pihak Kejaksaan Agung RI masih belum mencopot status mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin yang akrab disapa Yance sebagai tersangka. Terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan tanah seluas kurang lebih 84 hektare senilai Rp 42 Milliar. Pembebasan lahan tersebut diperuntukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Belakangan isu santer merebak seputar pemeriksaan bekas orang nomor satu di Kota Mangga oleh pihak Kejagung, banyak menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, semenjak ditetapkannya Yance sebagai tersangka namun pihak Kejagung tidak melakukan penahanan. Padahal sebelumnya tiga tersangka diantaranya Wakil Ketua dan Sekertaris Panitia pembebasan lahan tersebu, ditambah seorang pengusaha dalam perkara yang sama dilakukan penahanan. Diketahui, Yance dalam struktur kepanitiaan pembebasan tanah PLTU itu menjabat sebagai Ketua.

Di ruang kerjanya saat ditemui Inti Jaya, Kamis (17/2/2011), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad menjelaskan, terkait perkara PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu itu. Menurut Kapuspenkum,“Proses penyidikan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin masih berjalan, dan statusnya masih sebagai tersangka, belum ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3),” tegasnya.

Masih menurut Kapuspenkum yang juga pernah menjabat Kajati Gorontalo itu menjelaskan, perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap mantan Bupati Indramayu. Dijelaskanya, bahwa pihak Kejagung belum perlu melakukan penahanan dan itu tidak menjadi keharusan. “Karena dinilai yang bersangkutan masih kooperatif, belum lama juga mantan Bupati Indramayu, masih memenuhi panggilan pihak Kejagung untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. (Siswo/MS)***

Source : Inti Jaya, Edisi 2949/ 02-08 Maret 2011

3 Maret 2011

Perkara Hukum Yance Lebih Tepat Dikesampingkan

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perkara Hukum Yance Lebih

Tepat Dikesampingkan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pembebasan tanah tahun 2006 atas proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), pengacara Yance optimis pihak Kejaksaan Agung RI akan mengurungkan niat memintai keterangan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, peluang untuk dideponering atau dikesampingkan dengan menutup kasus hukumnya, sangat besar.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Pengacara H. Yance, Khalimi SH kepada Kabar Cirebon, Rabu (2/3/2011). Tanda-tanda ke arah itu sudah cukup banyak. Diantaranya, beberapa fakta persidangan di Prengadilan Negeri Indramayu tidak terungkap sama sekali peran Yance, baik disampaikan para terdakwa yang sudah menjalani sidang, saksi PLN maupun saksi dari BPN.

“Pasal mana yang harus diarahkan pada Yance ?,” tanya Khalimi. Soal gratifikasi, katanya, tidak ada. Juga tidak pernah ada penentuan harga maupun hadir dalam permusyawaratan harga.

“Saksi PLN mengatakan tidak ada kerugian negara, serta BPN mengakui soal cantolan hukum pembebasan tanah sudah menggejala di republik ini memakai Keppres 55 Tahun 1993,” tegas Khalimi.

Namun demikian, yang menjadi bingung, kata Khalimi, adanya sikap kontraproduktif saksi ahli dari UNS Surakarta, Lego Karjoko SH, M.Hum. “Kalau cantolan hukum P2T dianggap salah memakai Keppres 55 Tahun 1993, mengapa saksi ahli justru mengatakan proses pembebasan tanah PLTU Sumuradem oleh P2T sudah benar ? Ini kan sama halnya tidak ada persoalan hukum yang dilakukan P2T,” jelas Khalimi yang juga mantan pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi ini.

Lebih jauh, Khalimi menjelaskan, dari beberapa literatur yang ada, dirinya menganggap persoalan pembebasan tanah di PLTU Sumuradem, masuk dalam ranah hukum administrasi negara. “Pak Yance tidak bisa dibidik dengan Pasal 55 KUH Pidana, yang seakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Seringkali penyidik tidak dapat membedakan mana dikatakan lalai dan mana dikatakan tidak cermat,” jelasnya.

Sidang masih berjalan. Tiga terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar, yaitu Daddy Heryadi (Sekretaris P2T), Moh. Ichwan (Wakil Ketua P2T), dan Agung Rijoto (pemilik HGU). Kedudukan Yance pada saat proyek percepatan pemerintah itu dilaksanakan, sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). (C-26)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011/27 Rabiul Awal - 1432 H

Oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kamis, 3 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Online - Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercemar, lantaran ulah oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg bernama Jun, yang diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMA Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Seharusnya Kepala Sekolah memberikan suritauladan dan contoh yang berakhlak mulia serta bisa ditiru siswanya, ya ini malah justru berprilaku memalukan. Jun oknum Kepala Sekolah diduga nekad melakukan aksi pelecehan seksual kepada beberapa orang anak siswinya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah itu, DE (15 Tahun) siswi kelas I sekarang telah berhenti sekolah karena takut. Menurutnya, peristiwa pada waktu itu dia sering terlambat masuk sekolah lalu tak jarang pula dirinya dipanggil oleh Jun untuk menghadap ke ruangannya.

Di dalam ruangan itulah katanya oknum Kepala sekolah melakukan pelecehan seksual itu dengan meremas bokongnya sambil meraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Kejadian itu sering dilakukan bahkan tidak hanya terhadap dirinya tapi juga terjadi terhadap siswi lainnya, NF Kelas I 10.7, EB Kelas I 10.7, EW Kelas I 10.7, TH Kelas 10.7 dan Dew Kelas 3

Jun oknum Kepala Sekolah sewaktu ditemui wartawan secara terpisah mengakui isu tersebut. Namun lanjutnya, persoalan itu sudah tidak ada masalah. Ia juga mengakui, Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah mengetahuinya. “Terkait persoalan ini saya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan saya sudah dipanggil jadi sudah tidak ada masalah, sudah selesai,” katanya.

Untuk itu Jun juga minta agar persoalan ini tidak perlu diekspos karena selain dirinya telah banyak mengeluarkan biaya, juga kondusifitas perlu dijaga. “Semua persoalan ini bisa muncul akibat fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMA Sukagumiwang, sewaktu saya menjabat Kepala Sekolah di sana (MS)***

Source : Surat Kabar Independen Inti Jaya. Edisi 2948 / 23 Pebruari – 01 Maret 2011. Hal. 12

Oknum Guru Buka Penitipan HP

Kamis, 3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Oknum Guru Buka Penitipan HP

· Langsung Menuai Protes

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Seorang guru MTs Negeri Lohbener Kec. Lohbener Kabupaten Indramayu memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang tambahan. Modusnya terbilang unik dan menggelitik. Ia membuka praktik penitipan HP milik murid-muidnya. (Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com) ***

Tak tanggung-tanggung, sejak bisnis sampingan itu dibuka, ia mampu mengumpulkan ratusan HP. Tapi bisnis penitipan HP ini bukan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Dengan dalih infaq, setiap murid “WAJIB” menyetorkan uang sebagai imbalan mengembil HP.

Adalah Zak, oknum guru yang punya ide tersebut. Seperti yang disampaikan sejumlah orang tua murid, Zak adalah guru kesiswaan yang bertugas membina seluruh murid. Dengan dalih mencegah beredarnya film porno, setiap hari Zak berkeliling memeriksa HP murid-muridnya. Sejak lama sekolah tersebut memang melarang murid-muridnya membawa alat komunikasi tersebut. Dan jika ada yang kedapatan membawa HP, Zak langsung mengamankannya. HP itu lalu disimpan dalam “LOCKER” milik Zak di sekolah.

Di sini menariknya cerita soal bisnis penitipan HP bergulir. Zak ternyata memasang tarif khusus jika ada murid yang ingin mengambil kembali HP-nya. (Foto: Hendra/"KC". Zakaria, guru kesiswaan MTs Negeri Lohbener Kab. indramayu memperlihatkan salah satu surat pernyataann yang berisi tebusan pembayaran untuk setiap penitipan HP milik siswanya.) ***

Ironisnya, Zak memasang tarif berbeda untuk setiap HP keluaran HP, Zak mematok uang “JASA PENITIPAN” SEKIRA Rp 25 ribu. Namun bagi HP jenis lama, Zak hanya menghargai jasa penitipan itu Rp 15 ribu. Uang jasa itu diserahkan saat murid mengambil HP, sembari mengisi surat pernyataan yang telah ia siapkan.

Praktek itu kontan menuai protes murid. Saking banyaknya HP yang diamankan, Zak kini dikabarkan telah “MENGOLEKSI” hampir satu dus penuh. Diduga HP-HP itu masih di tangan Zak karena belum ditebus siswa pemiliknya. “Kalau memang ada gambar atau film porno, tinggal dihapus saja. Beri peringatan keras, tapi jangan mencari keuntungan atau memanfaatkan situasi. Apalagi dalam surat pernyataan sudah ditetapkan besarnya tarif,” Tandas Ali

EFEK JERA

Namun tudingan praktik “PENITIPAN HP” itu buru-buru dibantah Zak. Ketika ditemui di kantornya, Zak mengatakan, cara yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menekan beredarnya film dan gambar porno di HP murid. Selain itu, kata dia, langkah itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada siswa agar tidak lagi membawa HP ke sekolah. “Tidak ada motivasi apapun. Kami melakukan ini agar siswa lebih berkonsentrasi belajar dan mengikuti tata tertib sekolah soal pelarangan membawa HP”. Tukas dia

Menyinggung tentang denda pengambilan, Zak menyatakan bahwa uang itu anjuran infaq, namun sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani siswa atau orang tuanya. Zak mengaku, dalam surat pernyataan itu tertuang besaran “JASA PENITIPAN” untuk HP yang berkamera dikenai tarif Rp 25 ribu dan HP non kamera Rp 15 ribu. (Hendra Sumiarsa/”KC”)***

Sumber: realitanusnatra.blogspot.com, Rabu, 2 Maret 2011

2 Maret 2011

KEUANGAN DAERAH : DPID Tumpang Tindih dengan Dana Alokasi Khusus

Rabu,

02 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

KEUANGAN DAERAH

DPID Tumpang Tindih dengan

Dana Alokasi Khusus

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Pengalokasian dana percepatan infrastruktur daerah dinilai mubazir karena peruntukannya tumpah tindih dengan dana alokasi khusus. Setidaknya 11 bidang yang didanai DPID sebenarnya telah teralokasi dalam DAK tahun 2011.

”Benar dugaan kami, DPID (dana percepatan infrastruktur daerah) itu tidak lain dari dana aspirasi terselubung. Makanya, itu salah satu poin yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Selasa (1/3).

Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian DPID tahun anggaran 2011. Hal itu mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu (Kompas, 1/3).

Menurut Yuna, DPID tidak dikenal dalam asas dana perimbangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU ini ditetapkan hanya ada tiga jenis dana perimbangan, yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Di samping dana perimbangan, dalam APBN 2011 juga ada nomenklatur lain, yakni dana otonomi khusus dan dana dekonsentrasi. Namun, dapat dipastikan tidak ada DPID.

”Atas dasar itulah, kami melapor ke Mahkamah Konstitusi karena DPID tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 33,” kata Yuna.

Yuna menyebutkan, bidang-bidang program yang diatur dalam DPID telah tumpang tindih dengan lima bidang DAK pada tahun 2008. Lalu, pada tahun 2009 dari 14 bidang DAK, sepuluh bidang di antaranya sama dengan DPID. Pada tahun 2010 ada enam bidang yang sama. Bahkan, pada tahun 2011, dari 11 bidang DAK, tujuh bidang di antaranya sama dengan DPID.

Yuna mengatakan, ketidakjelasan formula penentuan daerah yang memperoleh dana-dana itu akan menjadi lahan baru bagi calo-calo anggaran di DPR dan pemerintah untuk menjual kewenangannya kepada daerah yang menginginkan dana itu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, nomenklatur anggaran seperti DPID sebenarnya sudah ada sejak 2006, tetapi baru pada tahun 2011 ada kriteria penyaringnya. Sebelumnya, daerah penerima DPID tidak melalui proses penyaringan di Kementerian Keuangan.

Mulai tahun 2011, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan keuangan daerah harus rendah, rendah sekali, atau medium. Kedua, tergolong daerah tertinggal. Ketiga, adanya usulan dari pemerintah daerah. ”Jadi, sekarang harus ada usulan dari daerah. Kalau ada daerah yang tidak memperoleh DPID, itu karena tidak memenuhi syarat dan salah satunya mungkin belum mengusulkan diri,” katanya.(OIN)***

Source : Kompas, Rabu, 2 Maret 2011

KOMENTAR

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • JHONY POYCK

Rabu, 2 Maret 2011 | 14:05 WIB

kalo emang duitnya untuk pembangunan daerah tertinggal dan benar-benar di digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan demi kesejahteran rakyat Indonesia yg masih tertinggal gak da salahnya, asal jangan di korupsi lagi!!!

Balas tanggapan

  • Komunitas Tapak

Rabu, 2 Maret 2011 | 09:54 WIB

ayo bancakan....

Balas tanggapan

DPID Dinilai Tidak Adil

Selasa, 1 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

DPID Dinilai Tidak Adil

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.

”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.

Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.

”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”

”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.

Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.

Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***

Source : Kompas, Selasa, 1 Maret 2011

26 Februari 2011

Yance Tidak Bermaksud Singgung Kuningan

Pendopo Indramayu Online

Sabtu, 26 Februari 2011/13:31 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang juga mantan Bupati Indramayu dua periode 2000-2005, dan 2005-2010. Foto : Satim

Yance Tidak Bermaksud Singgung Kuningan

· Masyarakat Kuningan Jangan Terpancing

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Online – Reaksi keras sejumlah elemen di Kabupaten Kuningan atas pernyataan mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), menuai tanggapan. Kepada Kabar Cirebon, kemarin, Yance mengatakan, pernyataannya itu tidak bermaksud menyinggung perasaan masyarakat Kuningan. Pernyataan tentang pembentukan Provinsi Cirebon, kata dia, lebih ditujukan kepada internal kader Partai Golkar, dan memotivasi masyarakat se-Wilayah Cirebon.

Seperti diberitakan, sejumlah elemen di Kabupaten Kuningan menyatakan protes keras atas pernyataan Yance yang menyebutkan, bahwa jika Kuningan tidak mendukung pemebntukan Provinsi Cirebon, Kuningan akan ketinggalan zaman, dan akan terus melarat. Pernyataan tersebut, menurut dia, tidak bermaksud melukai perasaan masyarakat Kuningan. Sebab, apa yang disampaikannya merupakan kondisi faktual umum masyarakat di Wilayah Cirebon.

“Tidak ada niat apa pun, dan tidak spesifik untuk masyarakat Kuningan, tapi untuk seluruh masyarakat di Wilayah Cirebon. Sifatnya motivasi agar kita bangkit sehingga masyarakat di Wilayah Cirebon bisa lebih maju dan sejajar dengan daerah lain,” tandas Yance, Jumat (25/2/2011).

Yance menjelaskan, pernyataan itu terjadi saat digelar Rakerda Partai Golkar di Kabupaten Kuningan, belum lama ini. Saat itu, ia ditanya wartawan soal pandangannya tentang rencana pembentukan Provinsi Cirebon. Jawaban yang disampaikan kepada wartawan, kata dia, sebenarnya bersifat umum. Namun jika itu ditangkap sebagai penghinaan dan menyakiti perasaan masyarakat Kuningan, imbuhnya, Yance menyatakan permintaan maaf.

“Hanya saja, mari kita semuanya secara utuh, tidak sepenggal-sepenggal. Karena apa pun yang saya sampaikan demi kemajuan Wilayah Cirebon,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini.

Provokatif

Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana SH kepada “KC” ketika dihubungi via telepon. Menurut Yudi, dirinya yakin Yance tidak bermaksud mendiskreditkan Kuningan terkait pernyataannya itu. Sebab, sama halnya Yance, Yudi juga berpandangan bahwa statemen yang disampaikan Yance jangan diartikan sebagai bentuk penghinaan, tapi lebih pada orientasi motivasi untuk masyarakat di Wilayah Cirebon.

Untuk itu, Yudi juga meminta masyarakat Kuningan tidak terpancing oleh statemen penolakan anti Yance. “Kami punya rekaman pernyataan itu. Tim akan mengkajinya. Kami juga menyayangkan pernyataan Bupati Kuningan yang cenderung provokatif. Sebagai pejabat negara, Bupati Aang seharusnya tidak memberikan kesempatan masyarakatnya untuk bereaksi keras,” tegas Yudi.

Meski demikian, sebagai bagian dari Partai Golkar, Yudi berjanji ikut menyelesaikan masalah tersebut. Diantaranya, DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian pernyataan Yance agar tersampaikan kepada masyarakat di Kuningan secara utuh.

Menyangkut pembentukan Provinsi Cirebon, lanjut dia, masyarakat juga harus diberi pengertian bahwa niat memisahkan diri dari Jawa Barat sebagai keinginan untuk maju. “Pendapatan dari Wilayah Cirebon disetorkan ke provinsi, namun alokasi pembangunannya tidak sebanding,” imbuh dia.(Hendra Sumiarsa/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Kliwon), 26 Februari 2011

Jangan Menghina Daerah Lain

Pendopo Indramayu Online

Sabtu, 26 Februari 2011/13:15 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (akrab disapa Yance). Foto : Dok. PR Online

Jangan Menghina Daerah Lain

KUNINGAN, Pendopo Indramayu Online – Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Yance, dinilai melukai rakyat Kuningan. Jika ada keinginan membangun maupun menyejahterakan masyarakat, jangan menjelek-jelekkan kabupaten lain.

“Manuver politik Yance mengundang kontroversi. Sebaiknya ia mencari jalan keluar terbaik bagi kabupaten yang akan diajak bergabung. Dengan ungkapan bahwa Kuningan akan tetap miskin jika tidak bergabung, itu bukan menarik simpati, melainkan membuat masyarakat tersinggung dan marah,” kata Pengamat Politik Kuningan, Sujono, Jumat (25/2/2011).

Ditambahkan Sujono, seorang politikus atau pemimpin dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam menyampaikan statemen tidak asal ngabudah (bunyi), namun harus didukung data-data akurat yang bisa diterima semua pihak, dan bukan hasil kajian hanya satu pihak. Boleh-boleh saja bercita-cita membentuk provinsi baru, namun harus dipikirkan secara matang, tanpa harus tergesa-gesa, karena masih memerlukan proses. Apakah rencana pembentukan Provinsi Cirebon itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah ? Jika lebih banyak mudaratnya, kenapa harus dipaksakan ?

“Untuk menyejahterakan rakyat, tidak harus membentuk provisni baru. Untuk menghidupinya tidak hanya mengandalkan salah satu kabupaten saja, melainkan harus memperhitungkan pada potensi kabupaten lain. Dalam hal ini jangan membangga-banggakan salah satu kabupaten sebagai penghasil pendapatan terbesar. Namun apa kontribusinya dari kabupaten tersebut selama ini untuk Kuningan, apalagi untuk dinikmati warga Wilayah Cirebon,” ujar mantan anggota DPRD periode lalu itu.

Seandainya Cirebon jadi provinsi baru, tidak mungkin kabupaten penyangga seperti Kuningan dan sekitarnya mendadak makmur, namun memerlukan proses panjang. Tidak mudah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekarang saja, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, ternyata hasilnya belum optimal.

“Apalagi provinsi baru yang harus menata dari nol. Namun yang jelas, jika Provinsi Cirebon terbentuk, yang lebih dulu mendapat keuntungan atau menikmatinya adalah para pejabat itu sendiri. Misalnya, mereka memperoleh fasilitas mobil baru, dan lain-lain. Sementara, semula mengatasnamakan rakyat agar lebih sejahtera, malah sebaliknya. Setelah jadi provinsi lebih menyengsarakan rakyatnya. Maka akan lebih fatal lagi, jika hal itu terjadi,” jelas Sujono.(C-31)

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Kliwon), 26 Februari 2011

Kuningan Terusik Yance

Pendopo Indramayu Online

Jumat, 25 Februari 2011

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (akrab disapa Yance). Foto : Dok. PR Online

Kuningan Terusik Yance

· Dinilai Lecehkan Warga Kuningan

KUNINGAN, Pendopo Indramayu Online – Mantan Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin (akrab disapa Yance) dinilai telah mengusik perasaan warga Kuningan, karena telah mengeluarkan pernyataan kontroversial serta seolah merendahkan warga Kota Kuda. Oleh karena itu, sejumlah elemen di Kuningan menyerukan aksi boikot atas Yance apabila yang bersangkutan berkunjung ke Kuningan. Yance juga didesak untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kuningan.

“Dalam pernyataannya kepada para wartawan yang mewawancarainya seusai menghadiri kegiatan sebuah parpol di Kuningan, pekan lalu, Yance menyebutkan apabila masyarakat Kuningan tidak mendukung pembentukan ProvinsiCirebon, Kuningan akan ketinggalan zaman dan akan terus melarat,”kata Sekretaris GP Ansor Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzy, menanggapi polemik komentar Yance yang sekarang tengah menjadi pembicaraan hangat di Kuningan, Kamis (24/2).

Menurut Asep yang juga aktivis PMII Jawa Barat, sebagai pimpinan sebuah parpol di level provinsi, seharusnya Yance bersikap moderat dengan menyampaikan keinginannya secara elegan.

Dengan sangat jelas, lanjutnya, pernyataan tersebut menunjukkan betapa Yance merupakan sosok yang oportunis, dan sepertinya tidak tahu adat istiadat orang Timur.

Bagi Asep, Yance telah melecehkan harga diri warga Kuningan, dengan menyebut Kuningan melarat dan ketinggalan zaman. Apalagi pernyataan tersebut justru disampaikan di wilayah teritorial Kabupaten Kuningan, tepatnya di Desa Silebu Kecamatan Pancalang.

Asep menyatakan dengan tegas, pertama, mendesak Yance untuk sesegera mungkin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kuningan atas pernyataannya itu.

Boikot

Kedua, tambahnya, jika Yance tidak meminta maaf, pihaknya mengusulkan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memboikot Yance di seluruh wilayah Kuningan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Ketiga, mendorong seluruh elemen masyarakat Kuningan yang sedang terlibat dalam proses pembentukan Provinsi Cirebon, untuk segera menarik diri dan menghentikan aktivitas tersebut, untuk kemudian bersama-sama menolak Provinsi Cirebon,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Ketua Generasi Muda Pembaharuan Indonesia (GMPI) Kuningan yang juga pengurus DPD KNPi Kuningan, Maksum Madrohim. Maksum menilai, Yance tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang dapat melukai perasaan warga Kuningan.

‘Sangat tidak elegan mengeluarkan pernyataan yang tidak elok,” ujarnya. (Raharja/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Jumat (Wage), 25 Februari 2011

Bupati Anna Ajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas Daerah

Pendopo Indramayu Online

Jumat, 25 Februari 2011

DEKLARASI DAMAI - Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah (kiri) didampingi Dandim ) 0616 Indramayu, Letkol Arh. H. Hindro Martono.(Satim)*** Foto-foto : Syamsul

Deklarasi Damai Antar Umat Beragama

Bupati Anna Ajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas Daerah

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Online - Ratusan orang dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat berkumpul di Gedung Pertemuan “Patra Ayu” Bumi Patra Pertamina Indramayu, Jumat (25/2/2011) siang. Mereka datang dan berkumpul di sana dalam rangka “Deklarasi Damai Antar Umat Beragama” yang digagas Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616 Indramayu, Letkol Arh. H. Hindro Martono.

Acara yang semula akan digelar pada pukul 08.00 WIB itu, namun “ngaret” dan baru dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arh. H. Hindro Martono dalam kata sambutannya mengatakan, semua elemen masyarakat dari berbagai unsur keagamaan harus saling menjaga stabilitas keamanan di lingkungannya masing-masing.

“Kita harus memperkokoh persatuan dan kesatuan di Bumi Wiralodra Indramayu ini,” kata Hindro Martono.

Ajakan untuk saling menghormati antar pemeluk agama, dan harus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan tidak berbuat anarkis juga dilontarkan Kepala Kejaksaan negeri Indramayu, H. Kusnin SH, MH.

“Mari kita saling menghormati antar umat beragama demi terciptanya Indramayu yang damai dan kondusif,” ujar Kusnin.

Sedangkan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah yang mengenakan batik Paoman Indramayu warna kekuning-kuningan mengatakan, selaku kepala daerah pihaknya mengajak, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Indramayu agar mampu menjaga kondusifitas daerah, sehingga terciptanya kehidupan keberagamaan dan kemasyarakatan yang damai.

Anna Sophanah juga menggambarkan, peristiwa yang terjadi di Pandeglang, Banten dan Temanggung, serta di Juntinyuat Indramayu agar tidak terjadi lagi. “Peristiwa yang mengganggu keamanan semacam itu, jangan sampai terulang kembali. Semua pihak harus saling menjaga persatuan dan kesatuan, demi tetap terjaganya suasana yang kondusif, khususnya di Kabupaten Indramayu ini,” tandas istri mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin itu.

Di akhir acara yang bertajuk “Deklarasi Damai Antar Umat Beragama Kabupaten Indramayu” itu, para Muspidan dan sejumlah tokoh agama bergandengan tangan dan berfoto bersama. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama demi Indramayu yang damai. (Satim)***

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template