12 Maret 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
LAPORAN KEUANGAN YAYASAN GEMPUR GAKIN INDRAMAYU TAHUN BUKU 2010 DAN 2009
Source : Radar Indramayu, Kamis 10 Maret 2011. Hal 3 Metro Pantura
· Polri : Abu Tholut Diduga Terkait Teror Sumut
· MDG`s Sulit Dicapai Tanpa Peran Masyarakat
· Airin Rachmi Terima Keputusan MK
· Mabes Polri Membenarkan Penangkapan Abu Tholut
· Kamal: Silakan Nama Dicatut Gayus
· KPK Tahan Rekanan PLN Lampung
· Presiden Dengarkan Doa Para Pemangku Adat Besakih
· MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada Tangerang Selatan
· Indonesia Peringkat 110 Negara Terkorupsi di Dunia
· Wakil Dubes RI Hadiri Upacara Penyerahan Nobel
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
LAPORAN KEUANGAN YAYASAN GEMPUR GAKIN INDRAMAYU TAHUN BUKU 2010 DAN 2009
Source : Radar Indramayu, Kamis 10 Maret 2011. Hal 3 Metro Pantura
11 Maret 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Terjadi di Kecamatan Sindang
Mantan Kepala Desa Membantah Korupsi
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Mantan Kepala Desa atau Kuwu Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Suwarto, membantah telah menggelapkan dana hasil penyewaan tanah “Titi Sara”. Dana sebanyak Rp 10 juta setiap tahun, semenjak ia menjabat sebagai kuwu pada 2005 hingga berakhir pada 2010 selalu dibukukan ke dalam Kas Desa.
Saat ditemui di kediamannya, Senin (28/2/2011), Suwarto menyatakan, penggunaan dana hasil sewa Titi Sara secara periodik ia pertanggungjawabkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kuwu Panyindangan Wetan setiap tahun.
“Sebagai salah satu sumber pendapatan, dana Titi Sara dicatat di dalam APBDes dan digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa yang setiap tahun saya laporkan melalui LKPJ kepada lembaga-lembaga desa.”, ujar Suwarto. Oleh karena itu, menurutnya, tudingan sementara kalangan bahwa ia telah menggelapkan dana Titi Sara sama sekali tidak mendasar.
Kendati demikian, Suwarto mengakui bahwa dana sewa Titi Sara untuk Tahun Anggaran (TA) 2011 telah ia ambil. Hal itu dilakukan untuk menutupi pembiayaan operasional pemerintahan desa pada tahun pertama ia menjabat karena kondisi Kas Desa kosong.
Dijelaskan, dana Titi Sara pada saat itu telah habis digunakan oleh kuwu sebelumnya. “Bukan hanya Titi Sara, sewa bengkok (lahan carik kuwu, red.) juga sudah dipakai oleh kuwu sebelum saya.”, ungkap Suwarto. Kondisi tersebut diketahui oleh Camat Sindang yang kala itu dijabat oleh Ali Sukma.
Diakui pula, proses penyewaan tanah Titi Sara berupa 10 petak lahan tambak itu tidak melalui proses pelelangan. Tetapi ia menolak tudingan sejumlah tokoh apabila dinyatakan pemanfaatan Titi Sara tersebut tidak transparan. Pasalnya, kendati tidak dilelang namun proses penyewaan tanah Titi Sara selalu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para pengurus desa lembaga desa terlebih dahulu
Diterangkan, selama beberapa tahun sebelum Suwarto menjabat Kuwu Panyindangan Wetan, penggarapan lahan Titi Sara diserahkan pada satu orang yakni Tasma warga Desa Panyindangan Wetan yang tinggal di blok A. Hal itu menurut Suwarto dikarenakan adanya suatu perjanjian tertentu yang memaksa pihak Kuwu Panyindangan Wetan setiap tahun menunjuk Tasma sebagai penyewa sekaligus penggarap tanah Titi Sara.
Keterangan Suwarto mananggapi pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana hasil sewa Titi Sara (Sinar Pagi edisi lalu, red). Sebagaimana diberitakan, beberapa tokoh masyarakat Desa Panyindangan Wetan mempertanyakan pemanfaatan tanah Titi Sara. Diduga hasil sewa tanah Kas Desa tersebut telah digelapkan alias dikorupsi.
Para tokoh juga mempertanyakan proses penyewaan Titi Sara yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu yang berlaku. “Seharusnya sewa tanah itu dilakukan melalui lelang terbuka dan dana hasil lelang dimanfaatkan untuk kepentingan membangun desa, namun hal itu tak pernah dilakukan.”, ujar mereka
Keterangan beberapa tokoh diiyakan pula oleh Tasma selaku pihak penyewa sekaligus penggarap tanah Titi Sara. Seperti diakui Tasma kepada sumber Sinar Pagi, Jum’at (11/2/2011), ia menjadi penyewa sekaligus penggarap lahan tambak sebanyak 10 petak tersebut selama bertahun-tahun tanpa melalui lelang.
Tasma juga menyatakan, uang sewa untuk garapan tahun 2011 sudah diambil mantan Kuwu Suwarto. Pengambilan sepihak tersebut membuat Pejabat (Pj) pelaksana tugas Kuwu Panyindangan Wetan pengganti Suwarto menjadi terbebani oleh tuntutan masyarakat. Dana itu tetap dipertanyakan oleh banyak kalangan termasuk kalangan pemuda.
Sebagaian dari kalangan itu ditengarai bakal melaporkan kasus kepada pihak-pihak berwenang. Mereka berencana menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga antara lain Inspektorat Kabupaten Indramayu, dan Kepolisian Resort (Polres) setempat.(Ayad)***
Source : Harian Umum SINAR PAGI, Edisi 02-08 Maret 2011, Hal 04
KPK Akan Membentuk KPK Daerah
Rabu, 09/03/2011 - 16:30
BANDUNG, Pendopo Indramayu Online - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk KPK daerah untuk membantu KPK pusat dalam memberantas kasus korupsi di daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas saat memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Rabu (9/3/2011).
KPK daerah ini, kata Busyr,o terdiri dari sipil society dan bisa juga melibatkan mahasiswa dan akademisi. "Kewenangannya sama seperti KPK pusat, tetapi tanpa kewenangan penindakan. Untuk penindakan tetap dilakukan oleh pusat, sementara investigasi dilakukan oleh KPK daerah. Bulan ini akan segera dibentuk," katanya. (A-157/A-147)***
Source : Pikiran Rakyat Online, Rabu, 9 Maret 2011
ADPSI Minta Pemilihan Gubernur
Dilakukan oleh DPRD
Rabu, 09/03/2011 - 18:51
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
BANDUNG, Pendopo Indramayu Online - Asosiasi DPRD Provinsi Selururh Indonesia (ADPSI) meminta agar pemilihan Gubernur dilakukan dengan sistem pemilihan oleh DPRD. Menyusul kurang harmonisnya hubungan kepala daerah dan wakilnya saat menjabat serta tingginya biaya pilkada.
"Sebagian besar kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis. Paling lama hanya 6 hingga dua tahun mereka bisa maksimal bekerja. Kalau mau maju lagi, tentunya mereka tidak ada kesamaan pasti selalu ada perbedaan, karena masing-masing ingin populer untuk menarik dukungan," ungkap Ketua ADPSI Ferrial Sofyan saat memberikan keterangan pers di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (9/3).
Menurut dia, dengan kondisi tersebut, tentunya akan menghambat proses pembangunan daerah. Alasannya, dari ketidaksamaan persepsi itu akan timbul persaingan kepala daerah dan wakilnya. Karenanya, jika diperbolehkan berpendapat, proses pemilihan kepala daerah dikembalikan menggunakan sistem pemilihan oleh DPRD. "Jika dipilih oleh DPRD, nanti tidak ada lagi embel-embel mencari popularitas," ungkap Ferrial.
Hal senada diungkapkan ketua DPRD-RI Marzuki Alie. Ia menegaskan, saat ini DPR-RI sedang membahas mengenai perubahan regulasi pemilihan Gubernur. Diungkapkan dia, pihaknya juga lebih memilih jika proses pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD. Namun, pihaknya masih mencari bentuk sistem yang cocok untuk diterapkan dalam proses pemilihannya. "Saya memandang pemilihan gubernur idealnya dipilih oleh DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauji menuturkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri RI, hanya 15 persen kepala daerah dan wakil yang memiliki keharmonisan kerja semasa masa jabatannya. Sedangkan, sisanya dianggap tidak harmonis atau putus kongsi karena kepentingan untuk pemenangan pilkada berikutnya.
"Saat ini sudah muncul dua opsi, pertama apakah dipilih DPRD atau dipilih tetap seperti sekarang dengan penghematan-penghematan. Karena tidak mungkin dibiarkan terus seperti ini, untuk menjadi kepala daerah orang harus mengeluarkan biaya tinggi. Bahkan setelah jadi, sering putus kongsi dengan pasangannya," katanya. (A-198/das)***
Source : Pikiran Rakyat Online, Rabu, 9 Maret 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
SK CPNS – Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Hj. Anna Sophanah menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) kepada 212 CPNS hasil seleksi umum beberapa waktu lalu. Acara penyerahan SK CPNS tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Indramayu, Jumat (4/3/2011) siang. (Satim)*** Foto : Deni/Humas Indramayu
Bupati Anna Serahkan 212 SK CPNS
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memperoleh Surat Keputusan (SK), setelah ia dinyatakan lolos dalam seleksi umum pengangkatan CPNS beberapa waktu lalu. Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Jumat (4/3/2011) siang, di Pendopo Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Calon Pengawai Negeri
Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, untuk 212 orang dari formasi umum.
Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah mengatakan, pada era otonomi daerah sekarang ini,
sumberdaya manusia
memegang peranan yang sangat penting. Karena, merupakan investasi masa
depan bagi pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal itu, harus dipahami
bahwa seleksi CPNSD bukan sekedar kegiatan rutin, tetapi harus
disadari sebagai proses pertama yang menentukan upaya perbaikan sistem
pemerintahan daerah. Seleksi CPNSD dimaksudkan untuk memilih warga
negara yang potensial, yang akan duduk dalam pemerintahan daerah, yang
pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, seorang CPNSD harus mengetahui betul peran, tugas,
serta tanggung jawabnya dalam menghadapi tantangan era otonomi daerah
dan globalisasi,” pinta Anna.
Dikatakannya, proses pengangkatan CPNSD melalui berbagai tahapan. Mulai dari
pendaftaran, seleksi, penetapan NIP, baru kemudian ditetapkan
keputusan, dan pengangkatan menjadi calon PNSD. Sebelum diangkat
menjadi PNSD, seorang CPNSD harus melewati masa percobaan terlebih
dahulu. Dalam masa percobaan ini, seorang CPNSD selain mulai bekerja
sesuai dengan tupoksi-nya, juga akan mengikuti diklat pra-jabatan dan
tes kesehatan.
Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, ujar Buoati Anna, seorang
CPNSD diharapkan dapat bekerja secara profesional, memiliki
kepribadian yang baik, serta keadaan fisik/ kesehatan yang prima
sebagai bekal untuk dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat.
“Dengan kata lain diharapkan, setelah melewati masa
percobaan ini, seorang CPNSD semakin berkembang wawasan, ilmu
pengetahuan, keterampilan, kepribadian, dan kesehatannya,” tandas istri Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin itu.
Di akhir sambutannya, Bupati Anna juga memaparkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan, bahwa Sekretaris Desa diisi
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian,
ke depan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib
dan lancar. Sehingga, pelaksanaan program-program pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan akan berdampak positif bagi
kesejahteraan masyarakat.
Tiga Mengundurkan Diri
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs. H. Suhaeli, MSi mengatakan, pada awalnya jumlah formasi CPNSD tahun
2010 dari pelamar umum sebanyak 221 formasi, yakni untuk guru sebanyak
100 formasi, tenaga kesehatan 66 formasi, dan tenaga teknis sebanyak
55 formasi.
Dari 221 formasi tersebut, yang sudah memiliki NIP sebanyak 212 orang.
Kemudian pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
seleksi sebanyak 3 orang, yang terdiri dari guru teknik informatika 1
orang, guru olahraga SD 1 orang, penyuluh KB 1 orang.
Pada kesempatan itu diberikan pula SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para Sekretaris Desa (Juru Tulis). “Pengangkatan Sekretaris Desa saat ini, merupakan pengangkatan Sekdes tahap tiga dengan jumlah 41 orang, dan pada hari ini juga diserahkan surat keputusannya,” ujar Suhaeli. (Satim)***
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
HARUS IKHLAS – Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah tengah menyampaikan kata sambutannya. Ia berdiri di mimbar utama ketika kunjungan kerja di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg, Rabu (2/3/2011) siang. Fokus acaranya, Bupati Anna membagikan zakat profesi kepada warga miskin yang ada di kedua kecamatan tersebut. (Satim)*** Foto : Deni/Humas Indramayu
PNS Harus Ikhlas Keluarkan Zakat
BALONGAN, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Sempat mencuat pemberitaan di sebuah koran lokal mengenai dugaan tidak transparannya
penyularan zakat profesi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Zakat ini dipungut dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Kabupaten Indramayu. Kemudian, beberapa PNS mempertanyakan soal penggunaan uang yang dikumpulkan dari para pejabat negara itu.
Sekitar sebulan kemudian, Bupati Indramayu yang baru Hj. Anna Sophanah melancarkan pembagian uang hasil penghimpunan zakat profesi ke sejumlah kecamatan. Kemasan acaranya, bertajuk “Kunjungan Kerja Bupati Indramayu”. Kemudian muncul lagi, tema “Ibu Sayang Rakyat” (ISRA). Anna Sophanan berkeliling ke seluruh kecamatan sambil membagikan sumbangan kepada warga miskin di masing-masing kecamatan.
Konon, pembagian bantuan kepada masyarakat miskin itu bersumber dari dana zakat profesi, yang terkumpul melalui Badan Amil Zakat, Infak, dan Sadaqoh (BAZIS) Kabupaten Indramayu. Oleh Bupati Anna, duit itu disumbangkan kepada masyarakat miskin, seperti untuk renovasi rumah keluarga miskin, biaya pendidikan, dan lain-lain.
Nah, di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Bupati Anna menggugah hati para PNS di daerahnya untuk ikhlas berzakat. “Bagi yang telah menyisihkan gajinya untuk
berzakat dan infaq atau sodaqoh, diharapkan ikhlas dalam
mengeluarkannya,” kata istri mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin itu.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Indramayu Hj. Anna
Sophanah, ketika ia menyalurkan bantuan zakat profesi dari BAZ di Desa
Gelar Mandala Kecamatan Balongan, dan Desa Majasari Kecamatan Sliyeg,
Rabu (2/3/2011) siang.
Anna Sophanah berupaya menjelaskan soal pemotongan dana untuk zajat profesi yang diambil dari gaji PNS di daerahnya. “Penggunaannya sangat jelas, dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, para PNS yang menyisihkan rejekinya, diharapkan benar-benar ikhlas,” pinta Bupati Anna.
Tak dipungkirinya, bahwa sejak tahun 2007 hingga 2010 adanya pertanyaan dari sejumlah PNS mengenai penggunaan dana zakat profesi yang disampaikan kepada BAZIS Kabupaten Indramayu. “Penggunaan dan zakat profesi yang sudah terkumpul, antara lian digunakan untuk pemberian Sembako, bantuan rehab rumah, dan juga modal usaha masyarakat miskin,” jelas Anna. (Satim)***
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kunjungan Kerja Bupati Anna
WARGA TERHARU – Ny. Sartini (61), salah seorang warga di wilayah Kecamatan Widasari mengaku terharu bisa bertemu langsung dengan bupati pilihannya, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Senin (1/3/2011) siang. Tampak dalam gambar, Sartini tengah menyampaikan uneg-unegnya kepada Bupati Anna. (Satim)*** Foto : Deni/Humas
Masyarakat Terharu Bertemu Langsung Dengan Bupati
WIDASARI, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Masyarakat di Kecamatan
Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tampak terharu, karena mereka bisa bertemu langsung dengan Kepala Daerahnya, Hj. Anna Sophanah.
Keharuan itu nampak ketika Bupati Indramayu itu melakukan kunjungan kerja, dalam rangka penyaluran zakat profesi dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu, Senin (1/3/2011) siang, yang berlangsung di Desa Ujung Pendok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Keharuan itu diekspresikan Ny. Sartini (61), salah seorang warga setempat yang maju ke mimbar, lalu memberikan komentar tentang kunjungan bupatinya. “Saya benar-benar terharu pada Bupati Indramayu, Ibu Anna Sophanah. Beliau mau bertemu dengan orang-orang seperti saya, meski saya ini warga miskin. Saya betul-betul terharu Bu...,” ungkap Sartini dengan bola mata yang berkaca-kaca.
Sartini merasa bangga punya bupati perempuan yang mau peduli terhadap warga miskin. Dengan kalimat yang terbata-bata karena dibarengi dengan linangan air mata yang terkesan tak terbendung lagi, wanita desa itu berusaha untuk mengungkapkan isi hatinya setelah bisa bertemu langsung dengan bupati perempuan yang dipilihnya sewaktu Pilkada tahun 2010 lalu.
“Ibu Anna itu sayang dengan rakyatnya. Maka, kami pun sebagai masyarakat ingin membalas, dengan memberikan dukungan kepada Ibu Anna untuk terus jadi bupati,” ujarnya.
Mendengar apa yang disuarakan oleh masyarakat tersebut, Bupati
Indramayu Hj. Anna Sophanah mengucapkan terima kasih terhadap
masyarakat yang telah mendukungnya untuk menjadi Bupati Indramayu.
Kemudian ia pun berharap, agar masyarakat ikut serta dalam pembangunan,
yakni dengan mendukung program-program pemerintah.
“karena suksesnya seluruh program-program pemerintah berkat dukungan dan psrtisipasi seluruh lapisan masyarakat,” tandas istri mantan Bupati Indramayu dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu. (Satim)***
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

SERAHKAN BANTUAN - Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah memberikan bantuan kepada sejumlah keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Penyerahan bantuan untuk pengentasan kemiskinan itu disaksikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi , Kamis (3/3/2011) siang di Kantor Kuwu Desa Terusan. (Satim)*** Foto-foto : Deni/Humas Setda Indramayu
Kecamatan Sindang Peduli Keluarga Miskin
SINDANG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Agenda penting dalam pemerintahan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah adalah pengentasan kemiskinan. Program inilah yang
membuat Bupati Anna harus keliling ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Dan untuk kali pertama, Bupati Anna Sophanah yang juga istri mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) bertemu langsung dengan sejumlah warga miskin di wilayah Kecamatan Sindang yang pertemuannya dipusatkan di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/3/2011) siang.
Agenda pertemuan Bupati Anna dengan masyarakat Kecamatan Sindang itu, konon, merupakan program rutin orang nomor satu di Kota Mangga itu dengan masyarakatnya yang bertajuk “Ibu Sayang Rakyat (ISRA)”. Agenda bupati ketemu rakyat secara langsung itu, konon, digelar setiap hari Kamis di sejumlah kecamatan secara bergiliran. Program ISRA ini kabarnya, merupakan lanjutan dari program Rakyat Ketemu Bupati (RKB) yang sempat menjadi program favorit Yance, suaminya ketika menjadi Bupati Indramayu selama dua periode, yakni 2000-2005, dan 2005-2010.
Kehadiran Anna Sophanah di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kamis (3/3/2011) siang itu, dalam rangka penyerahan zakat profesi dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu untuk mengentaskan keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Pada kesempatan itu
diberikan bantuan secara simbolis oleh Bupati Indramayu kepada masyarakat miskin berupa bantuan sembako, rehab rumah keluarga miskin, serta bantuan modal usaha bagi para pedagang kecil.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam kesempatan itu mengatakan, merasa bangga dengan keinginan masyarakat di Kecamatan Sindang tersebut. “Saya bangga dengan keinginan masyarakat Sindang. Kalau bisa dari total jumlah penduduk yang mencapai 55 ribu jiwa ini, setengahnya bisa menyisihkan rejekinya sebesar Rp 1.000 per minggu seperti yang dilakukan masyarakat Kecamatan Tukdana. Kalau setengahnya mau shodaqah, maka dalam satu tahun dana yang didapat bisa mencapai Rp 900 jutaan,” katanya.
Jika program itu bisa berhasil, tutur Anna, maka pengentasan kemiskinan di Kecamatan Sindang segera terselesaikan. Karena, dana yang terkumpul bisa disalurkan lagi untuk masyarakat setempat. Bahkan hal ini bisa juga diberikan untuk menjamin pendidikan anak-anak yatim/piatu di kecamatan tersebut.
Menumbuhkan Jiwa Sosial
Upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memang dibutuhkan berbagai terobosan dengan keterlibatan semua pihak. Hal ini seperti yang disampaikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi dihadapan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah dan hadirin yang hadir dalam acara penyerahan zakat profesi tersebut.
Bastoni mengatakan, masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang tengah berupaya untuk saling membantu dalam mengentaskan kemiskinan dalam bentuk kesetiakawanan sosial. Konon, karena wilayah Kecamatan Sidang dihuni oleh masyarakat yang heterogen, sehingga sangat potensial untuk membangun jiwa kesetiakawanan sosial itu.
“Hal terpenting dalam pengentasan kemiskinan, adalah bagaimana masyarakat bisa sadar untuk menyisihkan rejekinya tanpa ada paksaan, serta penggunaan dana yang tepat sasaran,” ujar mantan Camat Balongan itu.(Satim)***
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kacab DPU Cipta Karya
Divonis Hukuman Percobaan
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Waluyo Sumirat (50 tahun), warga Jalan Malabar Blok X BTN Marga Laksana Indah Indramayu, akhrinya dijatuhi vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (2/3/2011).
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala PU Cipta Karya Kecamatan Karangampel, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Haryanta dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, telah menyuruh seseorang untuk mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik, dengan maksud keterangan palsu itu dianggap keterangan yang benar.
Vonis Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Heru Kuntodewo dan Budiman Sitorus, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. Nurlatifah yang sebelumnya menuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Terungkap dalam sidang vonisnya, terdakwa mendatangi saksi Aminudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Sudimampir, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Kehadiran terdakwa untuk meminta Surat Keterangan Numpang Nikah dengan salah seorang perempuan yang bernama Ek.
Karena antara terdakwa dan saksi merasa sudah kenal dan akrab, Surat Keterangan Numpang Nikah itu oleh saki Aminudin dibuatkan. Selanjutnya, oleh terdakwa yang sebenarnya sudah mempunyai istri, Surat Numpang Nikah dengan nomor 27, 27, 1, 2002 dibawa ke Wilaya Kodya Bogor untuk persyaratan nikah dengan istri barunya (Ek).
Singkat cerita, dengan modal Surat Keterangan Numpang Nikah palsau itu terdakwa dengan Ek akhirnya menikah. Namun, di tengah jalan, Ek tiba-tiba minta kepada terdakwa untuk dibuatkan rumah baru. Permintaan itu oleh terdakwa ditolak. Ek merasa kecewa dan marah. Terlebih pujaan baru itu sudah tahu kalau terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri.
Berangkat gagalnya minta dibuatkan rumah itulah, Ek akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pimpinan PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, serta pada pihak berwajib tentang surat keterangan palsu. Tak hanya itu, Ek juga memberi bukti surat keterangan palsu tersebut pada istri sah terdakwa yang bernama Sum.
Akhirnya, terdakwa harus berurusan dengan kepolisian. Selanjutnya, ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Terhadap vonis hukuman percobaan itu, terdakwa akhirnya menerima.(C-25)***
Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011 / 27 Rabiul Awal 1432 H
3 Maret 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kapuspenkum Kejagung :
Yance Belum SP3
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad. (Foto : Siswo IJ)***
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kamis, 3 Maret 2011 / 21:25 WIB
INDRAMAYU, Inti Jaya, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Nampaknya pihak Kejaksaan Agung RI masih belum mencopot status mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin yang akrab disapa Yance sebagai tersangka. Terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan tanah seluas kurang lebih 84 hektare senilai Rp 42 Milliar. Pembebasan lahan tersebut diperuntukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Belakangan isu santer merebak seputar pemeriksaan bekas orang nomor satu di Kota Mangga oleh pihak Kejagung, banyak menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, semenjak ditetapkannya Yance sebagai tersangka namun pihak Kejagung tidak melakukan penahanan. Padahal sebelumnya tiga tersangka diantaranya Wakil Ketua dan Sekertaris Panitia pembebasan lahan tersebu, ditambah seorang pengusaha dalam perkara yang sama dilakukan penahanan. Diketahui, Yance dalam struktur kepanitiaan pembebasan tanah PLTU itu menjabat sebagai Ketua.
Di ruang kerjanya saat ditemui Inti Jaya, Kamis (17/2/2011), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad menjelaskan, terkait perkara PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu itu. Menurut Kapuspenkum,“Proses penyidikan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin masih berjalan, dan statusnya masih sebagai tersangka, belum ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3),” tegasnya.
Masih menurut Kapuspenkum yang juga pernah menjabat Kajati Gorontalo itu menjelaskan, perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap mantan Bupati Indramayu. Dijelaskanya, bahwa pihak Kejagung belum perlu melakukan penahanan dan itu tidak menjadi keharusan. “Karena dinilai yang bersangkutan masih kooperatif, belum lama juga mantan Bupati Indramayu, masih memenuhi panggilan pihak Kejagung untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. (Siswo/MS)***
Source : Inti Jaya, Edisi 2949/ 02-08 Maret 2011
3 Maret 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Perkara Hukum Yance Lebih
Tepat Dikesampingkan
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pembebasan tanah tahun 2006 atas proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), pengacara Yance optimis pihak Kejaksaan Agung RI akan mengurungkan niat memintai keterangan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, peluang untuk dideponering atau dikesampingkan dengan menutup kasus hukumnya, sangat besar.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Pengacara H. Yance, Khalimi SH kepada Kabar Cirebon, Rabu (2/3/2011). Tanda-tanda ke arah itu sudah cukup banyak. Diantaranya, beberapa fakta persidangan di Prengadilan Negeri Indramayu tidak terungkap sama sekali peran Yance, baik disampaikan para terdakwa yang sudah menjalani sidang, saksi PLN maupun saksi dari BPN.
“Pasal mana yang harus diarahkan pada Yance ?,” tanya Khalimi. Soal gratifikasi, katanya, tidak ada. Juga tidak pernah ada penentuan harga maupun hadir dalam permusyawaratan harga.
“Saksi PLN mengatakan tidak ada kerugian negara, serta BPN mengakui soal cantolan hukum pembebasan tanah sudah menggejala di republik ini memakai Keppres 55 Tahun 1993,” tegas Khalimi.
Namun demikian, yang menjadi bingung, kata Khalimi, adanya sikap kontraproduktif saksi ahli dari UNS Surakarta, Lego Karjoko SH, M.Hum. “Kalau cantolan hukum P2T dianggap salah memakai Keppres 55 Tahun 1993, mengapa saksi ahli justru mengatakan proses pembebasan tanah PLTU Sumuradem oleh P2T sudah benar ? Ini kan sama halnya tidak ada persoalan hukum yang dilakukan P2T,” jelas Khalimi yang juga mantan pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi ini.
Lebih jauh, Khalimi menjelaskan, dari beberapa literatur yang ada, dirinya menganggap persoalan pembebasan tanah di PLTU Sumuradem, masuk dalam ranah hukum administrasi negara. “Pak Yance tidak bisa dibidik dengan Pasal 55 KUH Pidana, yang seakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Seringkali penyidik tidak dapat membedakan mana dikatakan lalai dan mana dikatakan tidak cermat,” jelasnya.
Sidang masih berjalan. Tiga terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar, yaitu Daddy Heryadi (Sekretaris P2T), Moh. Ichwan (Wakil Ketua P2T), dan Agung Rijoto (pemilik HGU). Kedudukan Yance pada saat proyek percepatan pemerintah itu dilaksanakan, sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). (C-26)***
Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011/27 Rabiul Awal - 1432 H
Kamis, 3 Maret 2011
Pendopo Indramayu Online
INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Online - Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercemar, lantaran ulah oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg bernama Jun, yang diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMA Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Seharusnya Kepala Sekolah memberikan suritauladan dan contoh yang berakhlak mulia serta bisa ditiru siswanya, ya ini malah justru berprilaku memalukan. Jun oknum Kepala Sekolah diduga nekad melakukan aksi pelecehan seksual kepada beberapa orang anak siswinya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah itu, DE (15 Tahun) siswi kelas I sekarang telah berhenti sekolah karena takut. Menurutnya, peristiwa pada waktu itu dia sering terlambat masuk sekolah lalu tak jarang pula dirinya dipanggil oleh Jun untuk menghadap ke ruangannya.
Di dalam ruangan itulah katanya oknum Kepala sekolah melakukan pelecehan seksual itu dengan meremas bokongnya sambil meraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Kejadian itu sering dilakukan bahkan tidak hanya terhadap dirinya tapi juga terjadi terhadap siswi lainnya, NF Kelas I 10.7, EB Kelas I 10.7, EW Kelas I 10.7, TH Kelas 10.7 dan Dew Kelas 3
Jun oknum Kepala Sekolah sewaktu ditemui wartawan secara terpisah mengakui isu tersebut. Namun lanjutnya, persoalan itu sudah tidak ada masalah. Ia juga mengakui, Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah mengetahuinya. “Terkait persoalan ini saya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan saya sudah dipanggil jadi sudah tidak ada masalah, sudah selesai,” katanya.
Untuk itu Jun juga minta agar persoalan ini tidak perlu diekspos karena selain dirinya telah banyak mengeluarkan biaya, juga kondusifitas perlu dijaga. “Semua persoalan ini bisa muncul akibat fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMA Sukagumiwang, sewaktu saya menjabat Kepala Sekolah di sana (MS)***
Source : Surat Kabar Independen Inti Jaya. Edisi 2948 / 23 Pebruari – 01 Maret 2011. Hal. 12
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Oknum Guru Buka Penitipan HP
· Langsung Menuai Protes
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Seorang guru MTs Negeri Lohbener Kec. Lohbener Kabupaten Indramayu memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang tambahan. Modusnya terbilang unik dan menggelitik. Ia membuka praktik penitipan HP milik murid-muidnya. (Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com) ***
Tak tanggung-tanggung, sejak bisnis sampingan itu dibuka, ia mampu mengumpulkan ratusan HP. Tapi bisnis penitipan HP ini bukan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Dengan dalih infaq, setiap murid “WAJIB” menyetorkan uang sebagai imbalan mengembil HP.
Adalah Zak, oknum guru yang punya ide tersebut. Seperti yang disampaikan sejumlah orang tua murid, Zak adalah guru kesiswaan yang bertugas membina seluruh murid. Dengan dalih mencegah beredarnya film porno, setiap hari Zak berkeliling memeriksa HP murid-muridnya. Sejak lama sekolah tersebut memang melarang murid-muridnya membawa alat komunikasi tersebut. Dan jika ada yang kedapatan membawa HP, Zak langsung mengamankannya. HP itu lalu disimpan dalam “LOCKER” milik Zak di sekolah.
Di sini menariknya cerita soal bisnis penitipan HP bergulir. Zak ternyata memasang tarif khusus jika ada murid yang ingin mengambil kembali HP-nya. (Foto: Hendra/"KC". Zakaria, guru kesiswaan MTs Negeri Lohbener Kab. indramayu memperlihatkan salah satu surat pernyataann yang berisi tebusan pembayaran untuk setiap penitipan HP milik siswanya.) ***
Ironisnya, Zak memasang tarif berbeda untuk setiap HP keluaran HP, Zak mematok uang “JASA PENITIPAN” SEKIRA Rp 25 ribu. Namun bagi HP jenis lama, Zak hanya menghargai jasa penitipan itu Rp 15 ribu. Uang jasa itu diserahkan saat murid mengambil HP, sembari mengisi surat pernyataan yang telah ia siapkan.
Praktek itu kontan menuai protes murid. Saking banyaknya HP yang diamankan, Zak kini dikabarkan telah “MENGOLEKSI” hampir satu dus penuh. Diduga HP-HP itu masih di tangan Zak karena belum ditebus siswa pemiliknya. “Kalau memang ada gambar atau film porno, tinggal dihapus saja. Beri peringatan keras, tapi jangan mencari keuntungan atau memanfaatkan situasi. Apalagi dalam surat pernyataan sudah ditetapkan besarnya tarif,” Tandas Ali
EFEK JERA
Namun tudingan praktik “PENITIPAN HP” itu buru-buru dibantah Zak. Ketika ditemui di kantornya, Zak mengatakan, cara yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menekan beredarnya film dan gambar porno di HP murid. Selain itu, kata dia, langkah itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada siswa agar tidak lagi membawa HP ke sekolah. “Tidak ada motivasi apapun. Kami melakukan ini agar siswa lebih berkonsentrasi belajar dan mengikuti tata tertib sekolah soal pelarangan membawa HP”. Tukas dia
Menyinggung tentang denda pengambilan, Zak menyatakan bahwa uang itu anjuran infaq, namun sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani siswa atau orang tuanya. Zak mengaku, dalam surat pernyataan itu tertuang besaran “JASA PENITIPAN” untuk HP yang berkamera dikenai tarif Rp 25 ribu dan HP non kamera Rp 15 ribu. (Hendra Sumiarsa/”KC”)***
Sumber: realitanusnatra.blogspot.com, Rabu, 2 Maret 2011
02 Maret 2011
Pendopo Indramayu Online
KEUANGAN DAERAH
DPID Tumpang Tindih dengan
Dana Alokasi Khusus
JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Pengalokasian dana percepatan infrastruktur daerah dinilai mubazir karena peruntukannya tumpah tindih dengan dana alokasi khusus. Setidaknya 11 bidang yang didanai DPID sebenarnya telah teralokasi dalam DAK tahun 2011.
”Benar dugaan kami, DPID (dana percepatan infrastruktur daerah) itu tidak lain dari dana aspirasi terselubung. Makanya, itu salah satu poin yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Selasa (1/3).
Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian DPID tahun anggaran 2011. Hal itu mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu (Kompas, 1/3).
Menurut Yuna, DPID tidak dikenal dalam asas dana perimbangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU ini ditetapkan hanya ada tiga jenis dana perimbangan, yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Di samping dana perimbangan, dalam APBN 2011 juga ada nomenklatur lain, yakni dana otonomi khusus dan dana dekonsentrasi. Namun, dapat dipastikan tidak ada DPID.
”Atas dasar itulah, kami melapor ke Mahkamah Konstitusi karena DPID tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 33,” kata Yuna.
Yuna menyebutkan, bidang-bidang program yang diatur dalam DPID telah tumpang tindih dengan lima bidang DAK pada tahun 2008. Lalu, pada tahun 2009 dari 14 bidang DAK, sepuluh bidang di antaranya sama dengan DPID. Pada tahun 2010 ada enam bidang yang sama. Bahkan, pada tahun 2011, dari 11 bidang DAK, tujuh bidang di antaranya sama dengan DPID.
Yuna mengatakan, ketidakjelasan formula penentuan daerah yang memperoleh dana-dana itu akan menjadi lahan baru bagi calo-calo anggaran di DPR dan pemerintah untuk menjual kewenangannya kepada daerah yang menginginkan dana itu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, nomenklatur anggaran seperti DPID sebenarnya sudah ada sejak 2006, tetapi baru pada tahun 2011 ada kriteria penyaringnya. Sebelumnya, daerah penerima DPID tidak melalui proses penyaringan di Kementerian Keuangan.
Mulai tahun 2011, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan keuangan daerah harus rendah, rendah sekali, atau medium. Kedua, tergolong daerah tertinggal. Ketiga, adanya usulan dari pemerintah daerah. ”Jadi, sekarang harus ada usulan dari daerah. Kalau ada daerah yang tidak memperoleh DPID, itu karena tidak memenuhi syarat dan salah satunya mungkin belum mengusulkan diri,” katanya.(OIN)***
Source : Kompas, Rabu, 2 Maret 2011Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.
Rabu, 2 Maret 2011 | 14:05 WIB
kalo emang duitnya untuk pembangunan daerah tertinggal dan benar-benar di digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan demi kesejahteran rakyat Indonesia yg masih tertinggal gak da salahnya, asal jangan di korupsi lagi!!!
Rabu, 2 Maret 2011 | 09:54 WIB
ayo bancakan....
Pendopo Indramayu Online
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah
DPID Dinilai Tidak Adil
JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.
”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.
Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.
”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”
”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.
Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.
Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***
Source : Kompas, Selasa, 1 Maret 2011
We can help you reach your online advertising goals. Contact Sales.
Want more information about AdSense? Learn more
©2011 Google - Google Home - Privacy Policy - Terms of Service