Nasib Yance Ditentukan pada Rapat Evaluasi Pekan Depan
YOGYAKARTA - Pencopotan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar Irianto M.S Syafiuddin (Yance) dan dan Dedy Mulyadi berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat peraturan organisasi dan tindakan tersebut dilakukan secara prosedural.
"Saya tidak percaya jika Yance mengatakan pemecatan tidak prosedural karena yang bersangkutan telah mengakui bersalah. Pengakuan bersalah disampaikan secara tertulis disertai pernyataan sanggup melaksanakan keputusan DPP," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) di Yogyakarta, Selasa (24/8).
Menurut Ical, Yance tak sepatutnya mengelak dari tanggungjawab atas keputusan induk organisasi partai. "Dia sudah mengaku bersalah kok di hadapan saya dan menyampaikan surat permintaan maaf sekaligus sebagai hak jawab," ujar dia.
DPP Partai Golkar juga mengeluarkan keputusan tentang pembentukan caretaker pembentukan ketua baru bersamaan pemecatan Yance. "Jika permohonan maaf Yance dianggap sebagai ungkapan tanggungjawab, maka nama yang bersangkutan bisa saja direhabilitasi dan jabatannya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Itu tergantung hasil rapat evaluasi nanti," kata dia.
Sebaliknya rapat evaluasi memutuskan pemecatan Yance bersifat definitif, tidak bisa dianulir lagi, maka DPP Partai Golkar akan menyampaikan keputusan agar DPD Partai Golkar Jabar menyelenggarakan musyawarah daerah luar biasa dalam tempo tiga bulan sejak penetapan caretaker.
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut menyatakan keputusan memecat Yance sangat beralasan. "Yang bersangkutan tidak melaksanakan keputusan organisasi. Pelanggaran demikian masuk kategori kesalahan berat," kata Ical.
Keputusan DPP Partai Golkar tersebut sebagai puncak atas kasus konflik kepemimpinan DPD II Golkar Kabupaten Bekasi, antara kubu Darip Mulyana dengan Neneng Hasanah Yasin. Yance dicopot dengan alasan lalai dan menolak untuk melantik Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Darip Mulyana. (A-84/A-122)***
Source : Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 24/08/2010 - 17:19
0 komentar:
Posting Komentar