CARI BERKAH KLIK DI SINI

3 Februari 2010

Dipicu Karena Bosnya Dijadikan Tersangka, PGRI Indramayu Siap Gelar Demo ke Kejaksaan

Suasana Rencana Aksi Unjuk Rasa PGRI Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. (Foto-Foto : Satim)

Drs. H. Suhaeli MSi, Ketua PGRI Kabupaten Indramayu dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.


Haryono (tengah), Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu tengah memberikan keterangan kepada pers. (Satim) *** Foto : Satim

PGRI Rapat Rencana Demo - Sekitar 400-an Pengurus PGRI tingkat kecamatan se-Kabupaten Indramayu menggelar rapat akbar di Gedung Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang. Agenda rapat itu, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa esoknya, Kamis (4/2), dengan dalih tuntutan kesejahteraan para guru di hadapan para “Wakil Rakyat” dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (Satim)*** Foto : Satim

Naik ke Aula Rapat - Ratusan Pengurus PGRI se-Kabupaten Indramayu terlihat tengah menaiki tangga Aula Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Rabu (3/2) siang. Mereka hendak menggelar Rapat Rencana Aksi Unjuk Rasa yang dipoles dengan orasi tuntutan kesejahteraan para guru. (Satim)*** Foto : Satim



Terkait Tuntutan Kesejahteraan

Kalangan PGRI “Membela” Bosnya

INDRAMAYU – Suasana halaman parkir Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/2), sekitar pukul 08.05 WIB mulai dipadati puluhan kendaraan pribadi roda empat dan mobil berplat merah, juga sekitar puluhan sepeda motor pribadi dan dinas yang diparkir di halaman depan dan belakang lembaga sentra pendidikan di Kota Mangga itu.

Ratusan guru berseragam batik berlogo PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) hari itu pula berkumpul di halaman belakang Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Mereka mengaku jajaran pengurus PGRI dari masing-masing Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan yang datang dari 32 kecamatan se-wilayah Kabupaten Indramayu.

“Jumlahnya sekitar 400-an pengurus PGRI. Mereka kumpul di aula rapat Dinas Pendidikan ini, dalam rangka rencana aksi unjuk rasa berkaitan dengan pembelaan bosnya, Drs. H. Suhaeli MSi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Pak Suheli sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dana tunjangan khusus untuk guru-guru sekolah unggulan,” kata Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu.

Haryono berdalih, mereka datang ramai-ramai ke kantor pusatnya itu dalam rangka rencana unjuk rasa besar-besaran yang menuntut kesejahteraan mereka pada Kamis (4/2). Mereka akan serempak akan turun ke jalan dan berorasi di hadapan “Wakil Rakyat” di Gedung DPRD Indramayu dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Menurut Haryono, Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu menjadi target para pendemo, karena dengan adanya penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada Suhaeli itu. Jajaran PGRI merasa prihatin, sehingga mereka melancarkan rapat sesama pengurus PGRI. Karena kabar yang tersiar hingga ke jajaran pengurus PGRI, bahwa pada Kamis (4/2), bosnya itu akan ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.

Konon, Suhaeli diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, karena berani mengucurkan anggaran tunjangan khusus kepada tujuh kepala sekolah dan guru-guru sekolah ungggulan yang ada di Kabupaten Indramayu. Jumlah duit yang dikucurkan kepada mereka sejak Januari 2008 hingga November 2008 sekitar Rp 700-an juta dari pagu anggaran senilai Rp 1.193.873,500 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Tahun 2008. Sementara anggaran yang dibagi-bagikan kepada para pendidik sekolah unggulan dari tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Indramayu itu, merupakan pagu anggaran yang diambil dari kas APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2007.

Namun apa pun alasannya, kata Haryono, yang mengklaim diri sebagai Tim Advokasi PGRI didampingi H. Kurnia dan H. Syarif, Rabu (3/2) siang itu, mereka terpaksa harus melakukan jumpa pers yang dihadiri belasan wartawan media cetak dan elektronik sejak pukul 08.05 WIB dalam rangka memberikan penjelasan seputar pimpinannya yang telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.

Haryono menjelaskan, sesuai hasil temuan BPK RI yang diminta agara mengembalikan duit negara sekitar Rp 700 juta sudah dipenuhinya. Kendati tidak diterangkan secara transparan asal muasal uang sebanyak itu ketika ada wartawan yang menanyakannya. Karena informasi yang diperoleh dari lapangan, semula para guru-guru tak akan mengembalikan uang yang telah diterimanya selama 4 triwulan tadi.

Kontroversi

Lagi-lagi, Haryono mengatakan, bahwa dengan dikembalikannya uang tadi, berarti tidak ada kerugian negara dan tidak melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006. “Anehnya, Kejari Indramayu telah menetapkan tersangka kepada Pak Suhaeli. Ini yang tengah disikapi kalangan PGRI Indramayu, dan berencana menggelar demo esok hari Kamis (4/2),” ungkap Haryono dihadapan para wartawan.

Keterangan Haryono terkesan kontroversi dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH MH, Rabu (3/2) sore, kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti jumpa pers dengan Tim Advokasi PGRI Indramayu.

Kejari Kusnin mengatakan, pihaknya memang telah menetapkan tersangka yang dijatuhkan kepada Suhaeli selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Suhaeli diduga telah melanggar Permendagri No. 13 tahun 2006, yang ditengarai telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga terindikasi KKN dalam pencairan dana tunjangan khusus kepada para pendidik sekolah unggulan.

Atas dasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Suhaeli telah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan ditengarai memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri berencana akan menahan Suhaeli, Kamis (4/2) besok.

“Kami memang sudah menerima surat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa yang mengerahkan sekitar ribuan massa PGRI hari Kamis (4/2) besok. Namun, tak ada pengaruhnya bagi kami. Sah-sah saja mereka berunjuk rasa, tapi kami tidak akan surut, tetap pada pendirian semula, Suhaeli telah dijadikan tersangka karena pencairan uang tunjangan khusus kepada para pendidik sekolah unggulan tidak ada surat rujukan dari Bupati Indramayu,” tandas Kusnin di hadapan para jurnalis. (Satim/ToeNTAS News)*** Foto-Foto : Satim

Dugaan Korupsi RSUD Indramayu Disidangkan

INDRAMAYU – Sidang perkara dugaan korupsi ratusan juta rupiah dengan terdakwa, Ny Ida Nursida (41) mantan bendahara RSUD Indramayu, digelar dipengadilan negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/1).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan ini, cukup menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Sedangkan majelis hakim diketuai Romli Darasah SH.MH yang juga ketua PN Indramayu, denga dibantu Dua hakim anggota, Marpor Pandi-Angan SH dan Condro Wiwoho SH serta Panitera Juli Raharja.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bima SH dan Nurlatifah SH, terdakwa diduga telah melakukan tinadak pidana korupsiberupa penggelapan uang sebesar Rp. 490 juta milik RSUD Indramayu.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Januari s/d Desember 2007, terdakwa dituding dengan penyalah gunaan wewenang serta berupaya memperkaya diri dengan cara melakukan penggelapan uang RSUD Indramayu sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang tinadk pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di RSUD I ndramayumemang terbilang unik, pasalnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan terjadinya pencurian uang dari brankas bendahara RSUD Indramayu yang saat itu dijabat terdakwa, Namun setelah dilakukan penyelidikan, pencurian ini justru merupakan modus guna menutupi terkuaknya tindak pidana korupsi.

“Kasus ini terungkap saaat brankas RSUD Indramayu dijebol maling, namun setelah dilakukan penyelidikan dari aparat Polres Indramayu ditemukan adanya kejanggalan berupa tidak ditemukannya tanda – tanda pencurian dengan kondisi kunci brankas tidak rusak . Serta adanya ceceran uang puluhan juta rupiah disekitar TKP dan laci karyawan.” Tutur JPU Bima SH.Selama berlangsungnya sidang pertama, terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih, nampak sesekali tertunduk . Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pembancaan eksepsi berupa tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Sony S, Duliman

Sumber: Tabloid Sensor edisi211 tahunv, 1-7 Februari 2010

Kadisdik Indramayu Layak Dicopot

Indramayu, Inti Jaya

Pernyataan itu muncul setelah dilontarkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, belum lama ini kepada Inti Jaya. Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa PKSPD di lapangan beberapa persoalaan hukum selalu bertambah di lingkungan dinas pendidikan Indramayu.

Direktur PKSPD O.Usjh Dialambaqa menjelaskan,’ dinas pendidikan Indramayu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab berdasarkan fakta yang ada memberikan gambaran bagaimana tidak beberapa persoalan kini bermunculan, seperti PPK IPM Tahun 2006-2007 ditangani pihak kejati dengan anggaran kurang lebih 7,2 Milyar dan dijadikan tersangka 3 orang oleh kejati. Belum lagi masalah Computer Tahun 2008 dengan anggaran 4,7 Milyar ditangani juga oleh polda dan kejati, bahkan kaitan dengan pemberantasan buta aksara yang wilayahnya adalah PLS (pendidikan luar sekolah) dari tiap-tiap kelompok mendapatkan hanya Rp 6 juta seharusnya Rp 8 juta dan kasusnya ditangani pihak kejari Indramayu, belum lagi DAK Tahun 2009 ditangani pihak polda, dana BOS pihak kejari Indramayu , dan sekarang tunjangan khusus sekolah unggulan Tahun 2007 terealisasi Rp 1.193.873,500 ditangani oleh pihak kejari Indramayu.

Belum lagi anggaran-anggaran yang luput dari proses hukum seperti program kejar paket A,B dan C, dengan anggaran ratusan juta, Grand School, Green School dan anggaran sekolah berbudaya lingkungan, serta lainya.

Masih menurut O.Usjh Dialambaqa, melihat fakta dan bukti yang riel seharusnya Kadisdik Indramayu sudah layak untuk dicopot dari jabatanya jika Bupati Indramayu sendiri bertindak tegas melihat persoalan yang ada.

Seperti pada persoalaan tunjangan khusus diperuntukan bagi sekolah unggulan menurut direktur PKSPD yang sekarang ditangani pihak Kejari Indramayu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, menurut UU No 31 /99 jo. UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah terbukti memenuhi pasal 2 karena anggaran itu telah dicairkan dari kas daerah dan telah dinikmati atau diterima. Sekalipun dikembalikan tidak mengugurkan tindak pidana korupsi tersebut, tidak benar kalau tidak ada kerugian negara.” Katanya. Siswo/Ms

Sumber: Koran Inti Jaya edisi 02-08 Februari 2010

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template