CARI BERKAH KLIK DI SINI

3 Maret 2011

Perkara Hukum Yance Lebih Tepat Dikesampingkan

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perkara Hukum Yance Lebih

Tepat Dikesampingkan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pembebasan tanah tahun 2006 atas proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), pengacara Yance optimis pihak Kejaksaan Agung RI akan mengurungkan niat memintai keterangan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, peluang untuk dideponering atau dikesampingkan dengan menutup kasus hukumnya, sangat besar.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Pengacara H. Yance, Khalimi SH kepada Kabar Cirebon, Rabu (2/3/2011). Tanda-tanda ke arah itu sudah cukup banyak. Diantaranya, beberapa fakta persidangan di Prengadilan Negeri Indramayu tidak terungkap sama sekali peran Yance, baik disampaikan para terdakwa yang sudah menjalani sidang, saksi PLN maupun saksi dari BPN.

“Pasal mana yang harus diarahkan pada Yance ?,” tanya Khalimi. Soal gratifikasi, katanya, tidak ada. Juga tidak pernah ada penentuan harga maupun hadir dalam permusyawaratan harga.

“Saksi PLN mengatakan tidak ada kerugian negara, serta BPN mengakui soal cantolan hukum pembebasan tanah sudah menggejala di republik ini memakai Keppres 55 Tahun 1993,” tegas Khalimi.

Namun demikian, yang menjadi bingung, kata Khalimi, adanya sikap kontraproduktif saksi ahli dari UNS Surakarta, Lego Karjoko SH, M.Hum. “Kalau cantolan hukum P2T dianggap salah memakai Keppres 55 Tahun 1993, mengapa saksi ahli justru mengatakan proses pembebasan tanah PLTU Sumuradem oleh P2T sudah benar ? Ini kan sama halnya tidak ada persoalan hukum yang dilakukan P2T,” jelas Khalimi yang juga mantan pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi ini.

Lebih jauh, Khalimi menjelaskan, dari beberapa literatur yang ada, dirinya menganggap persoalan pembebasan tanah di PLTU Sumuradem, masuk dalam ranah hukum administrasi negara. “Pak Yance tidak bisa dibidik dengan Pasal 55 KUH Pidana, yang seakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Seringkali penyidik tidak dapat membedakan mana dikatakan lalai dan mana dikatakan tidak cermat,” jelasnya.

Sidang masih berjalan. Tiga terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar, yaitu Daddy Heryadi (Sekretaris P2T), Moh. Ichwan (Wakil Ketua P2T), dan Agung Rijoto (pemilik HGU). Kedudukan Yance pada saat proyek percepatan pemerintah itu dilaksanakan, sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). (C-26)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011/27 Rabiul Awal - 1432 H

Oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kamis, 3 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu Online - Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercemar, lantaran ulah oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg bernama Jun, yang diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMA Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Seharusnya Kepala Sekolah memberikan suritauladan dan contoh yang berakhlak mulia serta bisa ditiru siswanya, ya ini malah justru berprilaku memalukan. Jun oknum Kepala Sekolah diduga nekad melakukan aksi pelecehan seksual kepada beberapa orang anak siswinya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah itu, DE (15 Tahun) siswi kelas I sekarang telah berhenti sekolah karena takut. Menurutnya, peristiwa pada waktu itu dia sering terlambat masuk sekolah lalu tak jarang pula dirinya dipanggil oleh Jun untuk menghadap ke ruangannya.

Di dalam ruangan itulah katanya oknum Kepala sekolah melakukan pelecehan seksual itu dengan meremas bokongnya sambil meraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Kejadian itu sering dilakukan bahkan tidak hanya terhadap dirinya tapi juga terjadi terhadap siswi lainnya, NF Kelas I 10.7, EB Kelas I 10.7, EW Kelas I 10.7, TH Kelas 10.7 dan Dew Kelas 3

Jun oknum Kepala Sekolah sewaktu ditemui wartawan secara terpisah mengakui isu tersebut. Namun lanjutnya, persoalan itu sudah tidak ada masalah. Ia juga mengakui, Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah mengetahuinya. “Terkait persoalan ini saya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan saya sudah dipanggil jadi sudah tidak ada masalah, sudah selesai,” katanya.

Untuk itu Jun juga minta agar persoalan ini tidak perlu diekspos karena selain dirinya telah banyak mengeluarkan biaya, juga kondusifitas perlu dijaga. “Semua persoalan ini bisa muncul akibat fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMA Sukagumiwang, sewaktu saya menjabat Kepala Sekolah di sana (MS)***

Source : Surat Kabar Independen Inti Jaya. Edisi 2948 / 23 Pebruari – 01 Maret 2011. Hal. 12

Oknum Guru Buka Penitipan HP

Kamis, 3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Oknum Guru Buka Penitipan HP

· Langsung Menuai Protes

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Seorang guru MTs Negeri Lohbener Kec. Lohbener Kabupaten Indramayu memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang tambahan. Modusnya terbilang unik dan menggelitik. Ia membuka praktik penitipan HP milik murid-muidnya. (Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com) ***

Tak tanggung-tanggung, sejak bisnis sampingan itu dibuka, ia mampu mengumpulkan ratusan HP. Tapi bisnis penitipan HP ini bukan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Dengan dalih infaq, setiap murid “WAJIB” menyetorkan uang sebagai imbalan mengembil HP.

Adalah Zak, oknum guru yang punya ide tersebut. Seperti yang disampaikan sejumlah orang tua murid, Zak adalah guru kesiswaan yang bertugas membina seluruh murid. Dengan dalih mencegah beredarnya film porno, setiap hari Zak berkeliling memeriksa HP murid-muridnya. Sejak lama sekolah tersebut memang melarang murid-muridnya membawa alat komunikasi tersebut. Dan jika ada yang kedapatan membawa HP, Zak langsung mengamankannya. HP itu lalu disimpan dalam “LOCKER” milik Zak di sekolah.

Di sini menariknya cerita soal bisnis penitipan HP bergulir. Zak ternyata memasang tarif khusus jika ada murid yang ingin mengambil kembali HP-nya. (Foto: Hendra/"KC". Zakaria, guru kesiswaan MTs Negeri Lohbener Kab. indramayu memperlihatkan salah satu surat pernyataann yang berisi tebusan pembayaran untuk setiap penitipan HP milik siswanya.) ***

Ironisnya, Zak memasang tarif berbeda untuk setiap HP keluaran HP, Zak mematok uang “JASA PENITIPAN” SEKIRA Rp 25 ribu. Namun bagi HP jenis lama, Zak hanya menghargai jasa penitipan itu Rp 15 ribu. Uang jasa itu diserahkan saat murid mengambil HP, sembari mengisi surat pernyataan yang telah ia siapkan.

Praktek itu kontan menuai protes murid. Saking banyaknya HP yang diamankan, Zak kini dikabarkan telah “MENGOLEKSI” hampir satu dus penuh. Diduga HP-HP itu masih di tangan Zak karena belum ditebus siswa pemiliknya. “Kalau memang ada gambar atau film porno, tinggal dihapus saja. Beri peringatan keras, tapi jangan mencari keuntungan atau memanfaatkan situasi. Apalagi dalam surat pernyataan sudah ditetapkan besarnya tarif,” Tandas Ali

EFEK JERA

Namun tudingan praktik “PENITIPAN HP” itu buru-buru dibantah Zak. Ketika ditemui di kantornya, Zak mengatakan, cara yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menekan beredarnya film dan gambar porno di HP murid. Selain itu, kata dia, langkah itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada siswa agar tidak lagi membawa HP ke sekolah. “Tidak ada motivasi apapun. Kami melakukan ini agar siswa lebih berkonsentrasi belajar dan mengikuti tata tertib sekolah soal pelarangan membawa HP”. Tukas dia

Menyinggung tentang denda pengambilan, Zak menyatakan bahwa uang itu anjuran infaq, namun sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani siswa atau orang tuanya. Zak mengaku, dalam surat pernyataan itu tertuang besaran “JASA PENITIPAN” untuk HP yang berkamera dikenai tarif Rp 25 ribu dan HP non kamera Rp 15 ribu. (Hendra Sumiarsa/”KC”)***

Sumber: realitanusnatra.blogspot.com, Rabu, 2 Maret 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template