CARI BERKAH KLIK DI SINI

3 Maret 2011

Perkara Hukum Yance Lebih Tepat Dikesampingkan

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perkara Hukum Yance Lebih

Tepat Dikesampingkan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada pembebasan tanah tahun 2006 atas proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang menjerat mantan Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), pengacara Yance optimis pihak Kejaksaan Agung RI akan mengurungkan niat memintai keterangan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, peluang untuk dideponering atau dikesampingkan dengan menutup kasus hukumnya, sangat besar.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tim Pengacara H. Yance, Khalimi SH kepada Kabar Cirebon, Rabu (2/3/2011). Tanda-tanda ke arah itu sudah cukup banyak. Diantaranya, beberapa fakta persidangan di Prengadilan Negeri Indramayu tidak terungkap sama sekali peran Yance, baik disampaikan para terdakwa yang sudah menjalani sidang, saksi PLN maupun saksi dari BPN.

“Pasal mana yang harus diarahkan pada Yance ?,” tanya Khalimi. Soal gratifikasi, katanya, tidak ada. Juga tidak pernah ada penentuan harga maupun hadir dalam permusyawaratan harga.

“Saksi PLN mengatakan tidak ada kerugian negara, serta BPN mengakui soal cantolan hukum pembebasan tanah sudah menggejala di republik ini memakai Keppres 55 Tahun 1993,” tegas Khalimi.

Namun demikian, yang menjadi bingung, kata Khalimi, adanya sikap kontraproduktif saksi ahli dari UNS Surakarta, Lego Karjoko SH, M.Hum. “Kalau cantolan hukum P2T dianggap salah memakai Keppres 55 Tahun 1993, mengapa saksi ahli justru mengatakan proses pembebasan tanah PLTU Sumuradem oleh P2T sudah benar ? Ini kan sama halnya tidak ada persoalan hukum yang dilakukan P2T,” jelas Khalimi yang juga mantan pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi ini.

Lebih jauh, Khalimi menjelaskan, dari beberapa literatur yang ada, dirinya menganggap persoalan pembebasan tanah di PLTU Sumuradem, masuk dalam ranah hukum administrasi negara. “Pak Yance tidak bisa dibidik dengan Pasal 55 KUH Pidana, yang seakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Seringkali penyidik tidak dapat membedakan mana dikatakan lalai dan mana dikatakan tidak cermat,” jelasnya.

Sidang masih berjalan. Tiga terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4,2 miliar, yaitu Daddy Heryadi (Sekretaris P2T), Moh. Ichwan (Wakil Ketua P2T), dan Agung Rijoto (pemilik HGU). Kedudukan Yance pada saat proyek percepatan pemerintah itu dilaksanakan, sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T). (C-26)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011/27 Rabiul Awal - 1432 H

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template