CARI BERKAH KLIK DI SINI

22 September 2010

Kasus Suhaeli : Berbagai Kalangan Menunggu Putusan Sela

“Terkait Sidang Suhaeli di PN Indramayu“

Berbagai Kalangan Menunggu Putusan Sela

Drs. H. Suhaeli, M.Si.


INDRAMAYU - Sidang kedua kasus korupsi dengan terdakwa Suhaeli, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (20/9), tetap menyedot perhatian publik. Ratusan orang dari beragam kalangan hadir menyaksikan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Ramli Darosah SH MHum.

Sementara di luar sidang, sekelompok orang menggelar unjuk rasa mendesak Majelis Hakim membuat penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa Suhaeli. “Kami minta Suhaeli ditahan!.”, teriak para pengunjuk rasa di depan pintu masuk gedung PN.

Desakan para pengunjuk rasa tampaknya tidak menggoyahkan sikap Majelis Hakim. Nyatanya, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim yang beranggotakan Robert Siahaan SH MH dan Sobandi SH MH tidak mengeluarkan keputusan sela mengenai status penahanan terdakwa.

Putusan sela dari Majelis Hakim memang ditunggu-tunggu oleh kebanyakan pengunjung sidang dan khalayak pemerhati kasus korupsi di Indramayu. Pasalnya, semenjak kejaksaan menetapkan Suhaeli sebagai tersangka korupsi tunjangan khusus guru-guru sekolah unggulan senilai Rp1.25 milyar muncul pertanyaan di kalangan luas terkait tidak ditahannya adik ipar bupati Irianto MS Syafiuddin tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui seusai sidang, Ketua Majelis Hakim Ramli Darosah melalui hakim anggota Sobandi, SH menyatakan, putusan sela akan diputuskan pada sidang berikutnya. Menurutnya, sidang kali ini hanya mendengarkan pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. “Belum saatnya putusan sela, nanti pada sidang berikutnya.”, tukas Ramli.

Tetapi menurut banyak pengamat, seharusnya majelis segera memberikan putusan sela atas status penahanan terdakwa. “Begitu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan sidang pertama dimulai, majelis hendaknya menyampaikan putusan sela agar terdapat kejelasan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak terhadap terdakwa.”, ujar seorang pengamat, Senin (20/9).

Tidak adanya putusan sela pada saat sidang pertama dan kedua kasus Suhaeli memunculkan dugaan miring terhadap Majelis Hakim. Kecurigaan yang mengarah pada dugaan suap serta campur-tangan “Orang Kuat” di Indramayu merebak luas di kalangan masyarakat. “Kredibilitas PN Indramayu tengah dipertanyakan.”, kata seorang tokoh.

Menurut tokoh ini, apabila majelis tidak mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, maka dapat dipastikan terdakwa Suhaeli akan dibebaskan dari segala dakwaan. Hal ini, ujar tokoh tersebut, mengacu pada kasus-kasus korupsi sebelumnya yang diputus bebas di PN seperti kasus korupsi proyek Geographic Information System (GIS), dan kasus korupsi kerjasama budi daya sapi Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). (Siswo/MS)***

Source : Inti Jaya, September 2010

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template