CARI BERKAH KLIK DI SINI

31 Januari 2010

Gara-Gara Duit Tunjangan Khusus, Kadisdik Indramayu Diperiksa Kejari

Kadisdik Indramayu Diperiksa Kejari

INDRAMAYU – Berawal dari hasil temuan BPK TAHUN 2008 nama kegiatan tunjangan khusus guru pembinaan kesiswaan dan oprasional dana alokasi sekolah unggulan dengan sumber anggaran APBD TAHUN 2007 sebesar Rp. 1.254.273.500.00,- telah terealisasi sebesar Rp. 1.193.873.500.00,- dengan sasaran sekolah -sekolah unggulan tersebar diwilayah pemkab Indramayu, adapun sekolah penerima tunjangan tersebut adalah SDN Unggulan SMPN Unggulan Sindang, SMAN Unggulan Jatibarang, SMAN 1 Sindang, SMKN Unggulan Indramayu, SMKN 1 Losarang, SMKN 2 Indramayu.

Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2008, dengan memanggil beberapa kepala sekolah, Bendahara berikut Kepala Dinas Pendidikan Indramayu untuk dimintai keterangan.

Kejari Indramayu Kusnin SH MH, saat ditemui wartawan terkait alokasi anggaran tunjangan khusus sekolah unggulan, "ini menyangkut teknis pelaksanaan pada pemberian anggaran tersebut tidak sesuai dengan aturan, selayaknya untuk dikembalikan anggaran tersebut pada kas derah, bila tidak dipenuhi merupakan bentuk pelanggaran hukum" katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Drs. H. Suhaeli MM, mendatangi Kejaksaan pada tanggal 20 Januari 2010, sekitar 2 jam berada diruangan Kasi intel untuk dimintai keterangannya, sebelumnya wartawan Inti Jaya mewawancarai Kadisdik dalam proses itu dan memeberikan komentar, "biarkan saja pihak Kejaksaan melakukan proses penyidikan, semua sesuai dengan aturan hukum." Tegasnya.

Seperti halnya Rosidi Kepala Sekolah SDN Unggulan juga mengakui telah menerima tunjangan tersebut per triwulan, sedangkan temuan BPK per empat triwulan "dan kami harus mengembalikan lewat dinas karena dinas yang membuat daftar pengalokasian anggaran (DPA) meskipun tanpa sepengetahuan kami, yang jelas kami diiming-imingi yang seharusnya bicara soal kuantitas dan kualitas mutu namun ada harapan lain." Cetusnya

Menurut direktur PKSPD Indramayu Ousjh Dialambaka, saat dimintai komentar terkait temuan BPK lantas pihak kejaksaan menindak lanjuti persoalan itu, "bukan berarti itu selesai dengan hanya mengembalikan anggaran pada negara, melainkan harus ada sangsi pidana supaya itu tidak akan terulang kembali dan menjadikan proses pembelajaran dikalangan para pendidik yang belakangan dunia pendidikan dijadikan ajang komersial" tuturnya. (siswo/ms) ***

Source : Koran Inti Jaya, edisi 26 januari-01 pembruari 2010

30 Januari 2010

Gaji Pejabat Negara Akan Naik, Tapi Tergantung Kinerjanya

GAJI PEJABAT NEGARA

Kenaikan Gaji Sesuai Kinerja

Mensesneg: Yang Sudah Diterapkan Remunerasi

JAKARTA - Kenaikan gaji bagi Presiden dan pejabat negara lainnya dapat diberlakukan meski kondisi ekonomi dan sosial politik belum tepat. Namun, selain jumlah dan besaran kenaikannya transparan, kenaikan gaji juga harus diimbangi dengan kinerja.

”Bahkan, jika prestasi dan kinerjanya tidak sesuai, pejabat itu harus mendapat sanksi atau hukuman, ” kata Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (29/1).

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, gaji pejabat negara memang akan dinaikkan atas dasar peninjauan kesetaraan dan perimbangan. Pejabat negara yang dimaksudkan adalah jajaran pemimpin lembaga eksekutif, yakni Presiden dan anggota kabinet, gubernur, wali kota/bupati, hingga pemimpin lembaga negara, seperti Ketua DPR, DPD, MPR, MA, dan MK.

Kenaikan gaji itu, dikatakan Sri Mulyani, dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun bersama DPR.

”Jadi, semua apa-apa yang ada dan sudah disetujui di APBN dilaksanakan. Tapi, sampai saat ini belum dilaksanakan karena memang waktu itu masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan,” ujar Menkeu.

Menkeu mengatakan, program kenaikan gaji pejabat negara disusun dan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR berdasarkan survei pada semua lembaga negara. ”Itu untuk dilihat kesetaraan dan perimbangannya. Yang saya lakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah membuat skenario untuk membuat suatu harmoni,” ujarnya

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, yang saat ini sudah diterapkan adalah kenaikan renumerasi atau tunjangan kinerja. Pejabat yang kinerjanya sudah dinilai sesuai dengan target program mendapatkan kenaikan renumerasi.

”Namun, belum semua kementerian. Masih terbatas. Yang sudah Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara. Ke depan, ada lagi beberapa kementerian. Pertimbangannya, di samping beban kerja, juga tingkat vitalitas dan urgensi,” ujar Sudi.

Menurut Harry Azhar, pada tahun anggaran 2010, belanja pegawai pemerintah memang diturunkan, dari sebelumnya Rp 161 triliun menjadi Rp 158 triliun. Sisanya dimasukkan dalam Pos Cadangan Lain-lain. ”Dengan alokasi anggaran itu, jelas ada kenaikan gaji pejabat, selain ada kenaikan gaji sekitar 20 persen di tingkat eselon I hingga III,” ujar Harry. (nta/day/har)***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:51 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

aloys @ Sabtu, 30 Januari 2010 | 06:30 WIB
Pejabat tinggi negara bukan karyawan biasa yg bisa di beri reward & punishment, kenapa hrs dikaitkan dg gaji? Apa perlu dibuat UMPI (upah minimun pejabat Ind,)?

Sistem Kependudukan Harus Sesuai Aturan

SISTEM KEPENDUDUKAN

Menhuk dan HAM: Aturan Harus Dijalankan

SANUR, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, warga negara asing yang ingin mendapatkan kartu surat kependudukan Indonesia, seperti kartu tanda penduduk dan paspor, harus terlebih dulu menjadi warga negara Indonesia. Karena itu, penerbitan KTP dan paspor Indonesia untuk WNA tanpa pemenuhan persyaratan itu adalah pelanggaran.

”Jika tiba-tiba mendapat KTP, tentu tidak boleh dan tidak dibenarkan. WNA yang mempunyai paspor dobel pun tidak akan bisa karena akan langsung ter- cancel (ditolak) oleh sistem kita,” kata Patrialis seusai membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) generasi baru di Sanur, Bali, Jumat (29/1).

Seperti diberitakan, puluhan WNA memiliki KTP Indonesia di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keberadaan mereka tercium pihak imigrasi saat berusaha mendapatkan paspor Indonesia. Mereka diduga menyalahgunakan KTP, antara lain untuk membuka usaha di Kupang.

Patrialis menyatakan, untuk memperoleh hak menjadi WNI (naturalisasi), seorang WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu sebenarnya tidak sulit, tetapi tetap harus mengacu pada peraturan hukum dan kependudukan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR periode 2004-2009, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan, penerbitan KTP Indonesia untuk WNA termasuk dalam kategori pemalsuan luar biasa. Ferry mengusulkan dilakukannya dua tindakan, yakni pembatalan semua KTP yang sudah diterbitkan dan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang menerbitkan. (ben)***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:43 WIB

Proyek SIAK Diduga Rawan Penyimpangan

ANGGARAN SIAK

Rawan Penyimpangan

Kemdagri Diminta Transparan soal Anggaran NIK

JAKARTA - Proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang anggarannya sebesar Rp 6,9 triliun, dinilai rawan penyimpangan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dua kali menyurati Menteri Dalam Negeri agar berhati-hati dalam melaksanakan proyek tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat (29/1), mengatakan, surat pertama dikirim KPK pada 6 November 2009 dan surat terakhir dikirim pada 8 Januari 2010. Kedua surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK M Jasin.

Surat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan KPK untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Sejak 2006, KPK telah memantau implementasi nomor induk kependudukan (NIK) yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam surat terakhir, KPK mengingatkan agar Depdagri memastikan penetapan desain besar Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) sebelum melakukan berbagai kegiatan terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), khususnya pengadaan. Tanpa adanya desain besar itu, dikhawatirkan terjadi kesalahan berulang sehingga memboroskan anggaran dan merugikan keuangan negara.

KPK juga meminta agar Mendagri menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan uji coba e-KTP di enam kecamatan. Pelaksanaan uji coba dengan menerbitkan KTP bercip seharusnya dilakukan setelah terlebih dulu dilakukan pembersihan database kependudukan dengan menggunakan rekaman elektronik berupa sidik jari sebagai alat verifikasi jati diri. Berdasarkan pantauan KPK, ditemukan ketidakefisienan dalam proses pelaksanaan uji coba, seperti pengambilan foto dan perekaman sidik jari yang dilakukan pada hari terpisah dengan rentang waktu 1-2 bulan.

Sesuai dengan data Kemdagri, uji coba e-KTP telah dilakukan di enam kecamatan pada empat kota dan dua kabupaten, yaitu Makassar, Padang, Denpasar, Yogyakarta, Cirebon, dan Jembrana.

Hitung ulang

Terkait anggaran, KPK meminta agar Kemdagri menghitung ulang kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan prasyarat implementasi NIK tunggal sebelum e-KTP diterbitkan. Kemdagri juga diminta melakukan pembersihan database kependudukan melalui perekaman sidik jari semua penduduk Indonesia untuk mempermudah konsolidasi dan verifikasi data.

KPK juga meminta pekerjaan SIAK hanya boleh dilakukan setelah ada jaminan data kependudukan yang bersih atau tak terjadi duplikasi. Proyek ini sebaiknya memperhitungkan dengan cermat manfaat dan faktor risiko.

Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, Kemdagri harus transparan dengan penggunaan anggaran NIK sebesar Rp 6,9 triliun. Dana sebesar itu dikhawatirkan bisa berpotensi korupsi.

”Supaya rakyat bisa menghitung secara rasional dan proporsional untuk apa saja anggaran sebesar itu. Saya melihat seolah-olah ada yang tidak beres. Kalau proyek itu dikerjakan sejak 2003, mengapa semakin lama kok anggarannya semakin besar,” kata Jeirry, Jumat.

Menurut dia, apabila diasumsikan anggaran NIK diadakan setiap tahun, pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kemdagri semakin sedikit sehingga anggaran juga berkurang setiap tahun. Untuk itu, ujarnya, harus ada penjelasan dari Kemdagri supaya masyarakat tak bertanya-tanya. ”Kalau hasilnya hanya seperti DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada pemilu lalu yang banyak masalah, bisa dikatakan tidak ada hasil apa-apa dari anggaran miliaran rupiah sejak 2003,” ungkap Jeirry. (AIK/SIE) ***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:52 WIB

Anggaran SIAK Dipersoalkan

ANGGARAN SIAK

Anggaran Dipersoalkan

Kemdagri Ajukan Dana Sistem Kependudukan Rp 6,9 Triliun

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran Rp 6,9 triliun untuk menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2010-2011. Namun, anggaran itu dipersoalkan karena SIAK sebelumnya menelan anggaran Rp 800 miliar sepanjang 2003-2009.

Salah satu komponen SIAK adalah nomor induk kependudukan (NIK). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis (28/1), mempertanyakan anggaran SIAK yang besar itu, sedangkan Kemdagri juga belum memaparkan hasil dari pelaksanaan anggaran Rp 800 miliar pada 2003-2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memerintahkan penyelesaian pemberian NIK kepada setiap penduduk selama lima tahun sejak disahkannya UU No 23/2006. Dengan demikian, pemerintah harus menyelesaikan NIK pada 2011.

”Kalau untuk memutakhirkan data penduduk kenapa harus sebesar itu? Bukankah beberapa daerah sudah menerapkan sistem NIK. Saya khawatir anggaran sebesar itu digunakan untuk penggantian NIK di semua daerah,” kata Arif.

Arif menambahkan, dikhawatirkan ada pemborosan anggaran karena setiap daerah juga menganggarkan pemutakhiran data penduduk dalam APBD. ”Bisa jadi ada pemborosan,” ujarnya.

Namun, secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah masih menghadapi kendala pendanaan. Padahal, dana itu digunakan untuk memulai verifikasi data mulai dari kelurahan atau desa hingga tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Saut Situmorang mengatakan, NIK yang sudah diterapkan di daerah disesuaikan dengan sistem nasional yang sudah dibuat oleh Kemdagri. ”Kalau ada daerah yang sudah maju dengan sistem NIK, tinggal bagaimana mengintegrasikan supaya bisa lebih kompatibel dengan sistem nasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, uji coba NIK di enam kabupaten/kota berjalan lancar. ”Pemerintah memberikan NIK tunggal kepada setiap penduduk dan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip yang disebut elektronik KTP (e-KTP),” kata Saut.

Pada 2010, anggaran yang diajukan untuk uji coba e-KTP di enam daerah sebesar Rp 598,009 miliar. Sementara untuk 2011, Kemdagri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,065 triliun yang akan digunakan untuk penerapan e-KTP di 191 kabupaten/kota. Pada 2012, Kemdagri mengajukan anggaran sebesar Rp 3,953 triliun untuk 300 kabupaten/kota.

Uji coba dilakukan di Denpasar, Yogyakarta, Padang, Makassar, Cirebon, dan Jembrana. Menurut Saut, hal-hal yang diujicobakan di enam daerah itu adalah mekanisme pencetakan e-KTP, pengintegrasian sistem nasional dan sistem daerah, serta pengintegrasian SIAK dan e-KTP. (SIE/HAR)***

Source : Kompas, Jumat, 29 Januari 2010 | 03:26 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Max @ Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:15 WIB
Ada baiknya NIK menjadi nomor utk surat lahir, KTP, passport, NPWP, SIM, sehingga menghindari penyalah gunaan dan hemat biaya trilyun rupiah. KKN jadi kurang.

rakyat @ Jumat, 29 Januari 2010 | 15:25 WIB
anggaran 6,9 trilyun cuma buat nomor penduduk( TIDAK PANTAS dikondisi: negara miskin,banyak pembagian raskin,banyak anak jalanan,banyak tdk sekolah, makan aking

29 Januari 2010

Sidang Perdana Dugaan Korupsi RSUD Indramayu

SIDANG DUGAAN KORUPSI RSUD INDRAMAYU

Terdakwa Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Indramayu, METRO INDONESIA

Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan terdakwa Idah Nursidah mulai digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (27/1). Sidang dan hakim anggota Marper Pendiangan SH,MH dan Tjondro Wiwoho SH,MH dan Jaksa Penuntut Umum Nurlalifa SH,MH dan JPU Bima Yuda Asmara SH.

Sidang yang dihadiri keluarga dan teman-teman terdakwa sampai dengan memenuhi ruang persidangan. Sementara itu, terdakwa Ida Nursidah tampak tenang mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasehat hukum H. Tarwita dan tim penasehat hukum dari Pemda Indramayu.

Dalam sidang perdana yang mengadendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Nurlatifa SH,MH dan Bima Yuda Asmara SH. Menjerat terdakwa Idah Nursidah dengan pasal 2 ayat 1 JUNTO pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun UU no. 20 tahun 2001. Atau pasal 3 JUNTO 18 UU no.31 tahun 1991 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Karena terdakwa Idah Nursidah dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 490.810.218 dari hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Januari hingga 23 Oktober 2007. Uang kas RSUD Indramayu sebesar Rp. 508.396.217 sedangkan uang yang disetorkan ke bank oleh terdakwa pada tanggal 19 september 2007 hanya mencapai Rp. 17.585.999 sementara sisanya Rp. 490.810.218. tidak disetorkan ke kas daerah.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa Ida Nursidah melakukan tipu muslihat dengan berpura-pura bahwa uang kas rumah sakit yang tersimpan dalam laci di rampok dan hasil olah TKP Polres Indramayu menemukan uang Rp. 143 Juta yang tercecer di lantai Rumah Sakit, padalah uang tersebut milik terdakwa yang sengaja di pasang agar bisa mengelabui petugas bahwa seolah-olah benar telah terjadi perampokan. Demikian dakwaan yang dibacakan oleh JPU Nurlatifa SH, MH dan bima Yuda Asmara, SH.

Sementara itu terdakwa Idah Nursidah menolak dakwaan jaksa dengan alasan “saya tidak mengerti dengan dakwaan jaksa, karena kejadiannya tidak seperti itu”, jelas terdakwa kepada ketua Majelis Hakim. Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (Ali Kambali)***

28 Januari 2010

Korupsi Di Dinas Pendidikan Indramayu Mencari “Tumbal”

SINAR PAGI, 08/08/09

Korupsi Di Dinas Pendidikan Indramayu Mencari “Tumbal”

INDRAMAYU, SINAR PAGI – Dugaan kasus Korupsi dana pendidikan program PPK IPM - TA 2006, higga kini, terus diusut Kejaksaan Tinggi –Bandung. Kendatipun belum diketahui siapa tersangka dalam perkara itu, namun opini public mencerminkan kasus tersebut akan mengarah pada ‘dalangnya’ yang kini diduga mulai kasak – kusuk mencari “kambing hitam” untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Menurut Selamet, Staf Kasi Kesetaraan Dikmas-Disdik Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi Sinar Pagi, berkali-kali ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara itu, ia mengaku tidak pernah mengetahui saol aliran dana dan pengadaan barang saat program PPK IPM itu berjalan.

Dikatakan Selamet, bahwa statusnya hanya sebagai pesuruh dan tidak berperan penting terkait kegiatan PPK IPM Tahun Anggaran 2006 yang kini diperiksa oleh Kajati. “ Saya saat itu hanya sebagai pesuruh yang hanya menerima tugas untuk mondar-mandir mengurusi proposal yang masuk ke Dikmas, Saya kemungkinan akan dipanggil terkait adanya tanda tangan penerimaan honor dan pelatihan, Tapi demi tuhan Saya tidak mengetahui soal aliran dana PPK IPM sebab Saya bukan bendahara dan yang membuat Saya tidak mengerti kenapa Saya seolah tertuduh sebagai tersangka kasus tersebut sehingga para wartawan dan LSM banyak mengincar Saya, padahal kasus itu orang lain yang melakukan”.

Ungkapan selamet, ia merasa disudutkan oleh seseorang sehingga opini public mengarah terhadap dirinya seolah-olah sebagai pelaku. Dijelaskannya, bahwa setumpuk berkas (data)

terkait kasus tersebut telah disiapkan untuk membuka ‘tabir gelap’ yang selama ini menghantui jajaran dikmas dinas pendidikan Indamayu. “Saya siap mas, menghadapi hukum dan wartawan” tandasnya.

Menurut Bajuri, Mantan bendaraha Dikmas, saat dihubungi Sinar Pagi menjelaskan bahwa pemeriksaannya di Kejati masih dalam status lidik. Terkait program PPK IPM TA 2006 semua kegiatan diperiksa tidak hanya program AKF saja. Pihaknya juga membenarkan atas pemeriksaan beberapa penilik, penyelenggara dan pinlak yang terlibat atau terkait PPK IPM dengan dana total keseluruhan mencapai Rp. 7,9 miliyar.

Dikatakan Bajuri, bahwa saat itu kapasitasnya hanya sebagai bendahara Dikmas, jadi pihaknya tidak begitu mengetahui banyak soal kegiatan tersebut. Termasuk soal peraturan dalam Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang sehingga pada pelaksanaannya tidak dilelangkan. Dimintanya agar wartawan untuk konfirmasi dengan Kasubdin Dikmas yang seharusnya bisa lebih mengetahui hal tersebut.

Sementara menurut, mantan Kasubdin Dikmas Disdik Kabupaten Indramayu, Rasita, saat ditemui dikediamannya, pekan lalu, mengemukakan bahwa persoalan penggunaan anggaran pada program PPK-IPM, Ia mengaku tidak pernah tau sebab pihaknya hanya selaku pimpinan kelembagaan, berkaitan dengan perencanaan sampai pengeluaran anggaran itu ditangani oleh satlak dan pimpro yang sekarang disebut Kapala Seksi (Kasi). “Tanggung jawab itu terutama pada Satlak sendiri, Saya sifatnya hanya meng evaluasi, me monitoring dan mengawasi kegiatan dilapangan” Ujar Rasita. Dijelaskannya, bahwa evaluasi dan monitoring yang dilakukannya tidak sampai pada pengawasan soal anggaran sebab hal itu tanggung jawab pihak Pemda melalui Satlak yang ditunjuk melalui SK Bupati. Mengenai adanya pemeriksaan di Kejati, Rasita merasa tidak keberatan, “kalau memang itu perlu dilakukan untuk meluruskan persoalan, ya silahkan. Artinya, sebuah pembelajaran juga untuk kedepan ” Ungkap Rasita yang juga mantan anggota DPRD Indramayu selama Tiga periode. Ia mengaku belum
diperiksa oleh Kejati terkait persoalan PPK- IPM itu. * sumber: Bang/Sis/wardi

27 Januari 2010

Anggaran Pilkada Indramayu Seret

PEMILIHAN BUPATI INDRAMAYU

Anggaran Pilkada Indramayu Seret

Jadwal Pelaksanaan Terancam Molor

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu bersikeras bahwa anggaran pemilihan kepala daerah Indramayu tahun 2010 sebesar Rp 21 miliar tidak mencukupi. Dana minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada satu putaran adalah Rp 23 miliar.

Anggota KPU Indramayu, Madri, Senin (25/1), mengatakan, pihaknya tetap meminta anggaran dana yang telah disetujui DPRD Indramayu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) itu ditambah. Semula KPU Indramayu mengajukan kebutuhan dana pilkada putaran pertama Rp 27 miliar dan putaran kedua Rp 10 miliar.

Setelah dirasionalisasikan, dana yang dibutuhkan sedikitnya Rp 23 miliar untuk pilkada putaran pertama dan Rp 9 miliar untuk putaran kedua. "Total kebutuhan dana adalah Rp 32 miliar. Jika kurang dari itu, pelaksanaan akan terganggu, bahkan mungkin pilkada tak bisa dilakukan," ujar Madri.

Dari Rp 23 miliar, 60 persen di antaranya adalah untuk honor panitia pelaksana dari tingkat kecamatan hingga desa. Sisanya untuk kebutuhan logistik dan operasional. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, honor panitia pemilu tidak boleh lebih rendah daripada pemilu sebelumnya, yakni Pemilu Presiden 2009. Adapun yang dianggarkan DPRD mengacu pada honor pemilihan gubernur 2008.

Contohnya, honor ketua Panitia Pemilihan Kecamatan dan anggota pada Pilpres 2009 adalah Rp 1 juta dan Rp 750.000 per bulan, sedangkan yang dianggarkan hanya Rp 450.000 dan Rp 400.000 per bulan. Kewajiban penambahan tiga pengurus Sekretariat Pemungutan Suara dan proses pilkada yang lebih lama, dari enam menjadi delapan bulan, juga membuat anggaran pilkada membengkak.

KPU Indramayu meminta Sekretaris Daerah dan Badan Anggaran DPRD mengusahakan anggaran pilkada Indramayu tak kurang dari Rp 32 miliar. untuk dua putaran. Targetnya, Pemkab Indramayu mengajukan koreksi RAPBD yang sedang dievaluasi Gubernur Jabar.

Seretnya penyusunan anggaran dikhawatirkan membuat pelaksanaan molor dari rencana tahapan pertama bulan April. Persiapan teknis belum bisa dilakukan karena anggarannya tidak memadai.

Dibandingkan dengan anggaran pilkada di sejumlah kabupaten di Jabar tahun 2010, anggaran pilkada Indramayu paling rendah. Pada pilkada Cianjur dengan perkiraan pemilih 1,2 juta orang, anggaran yang disetujui Rp 23 miliar (putaran pertama). Anggaran pilkada Sukabumi dengan jumlah pemilih 1,6 juta orang sebesar Rp 33 miliar. Sementara anggaran pilkada putaran pertama Kabupaten Bandung dengan perkiraan 2,2 juta pemilih sebesar Rp 36 miliar.

Jumlah pemilih di Indramayu diperkirakan bertambah 7 persen, dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2009 sebanyak 1.316.140 orang, menjadi 1,4 juta orang. Data akurat ditetapkan pada Juli, atau sebelum penetapan calon pasangan. Sebelumnya, pada pemilihan gubernur 2008, jumlah pemilih dalam DPT Indramayu berkisar 2,45 juta orang. (THT/KOMPAS)***

Source : Kompas, Selasa, 26 Januari 2010 | 13:30 WIB

Kepala Desa Jeruk Terancam Diberhentikan

PEMILIHAN BUPATI

Kepala Desa Jeruk Terancam Diberhentikan

BLORA, Pendopo Indramayu - Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Budi Wiyanto, terancam diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menjabat sebagai pengurus partai politik. Temuan tersebut diperoleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora setelah mengklarifikasi yang bersangkutan.

Budi dinilai melanggar Pasal 43 huruf (a) Peraturan Daerah Nomor 6/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Selasa (26/1) di Blora, mengatakan, selain sebagai kepala desa, Budi menjabat sebagai Sekretaris PAC PDI-P Kecamatan Bogorejo sejak 2007.

Menurut Wahono, Perda No 6/2006 menyatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kalau terbukti terlibat, Pasal 46 Ayat 2 huruf (j) Peraturan Daerah itu mengatur kepala desa yang bersangkutan harus diberhentikan.

"Kami sudah memperingatkan Budi pada pemilu legislatif dan presiden, tetapi peringatan tersebut diabaikan. Untuk itu, kami akan melaporkan hasil klarifikasi itu kepada Bupati Blora agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Wahono.

Panwaslu Blora khawatir apabila menjelang pemilihan nanti kepala desa yang menjabat pula sebagai pengurus partai politik memanfaatkan jabatannya. Dia bisa saja memengaruhi warga agar memilih salah satu pasangan tertentu.

Budi Wiyanto mengaku tidak mengetahui ada peraturan yang melarang kepala desa merangkap sebagai pengurus parpol. Ia membantah masih terlibat dalam kepengurusan partai.

"Saya sudah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri kepada pengurus anak cabang karena ingin fokus menjadi kepala desa. Saya kira mereka telah memproses suratnya," kata dia. (HEN/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Januari 2010 | 13:10 WIB

KPU Daerah Tidak Perlu Resah

PANWAS PILKADA

KPU Daerah Tidak Perlu Resah

JAKARTA, Pendopo Indramayu - Komisi Pemilihan Umum meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bermasalah dengan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) untuk tidak resah. Rencananya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan masalah Panwas Pilkada pada Kamis (28/1).

”Kami meminta supaya KPU di daerah menahan diri meski dinamika politik di sana sudah mulai menghangat. Tunggu saja sampai Kamis setelah rapat konsultasi dengan DPR. Selama ini KPU memang belum ada titik temu dengan Bawaslu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Selasa (26/1).

Masalah pembentukan Panwas Pilkada bermula ketika KPU dan Bawaslu menandatangani surat edaran bersama (SEB). Setelah SEB ditandatangani, Bawaslu melantik Panwas Pemilu Presiden menjadi Panwas Pilkada. Pelantikan itu mengundang protes dari beberapa KPU daerah yang sudah melakukan seleksi calon anggota Panwas Pilkada, tetapi hasilnya tidak dipakai oleh Bawaslu.

Menurut Putu, dalam rapat koordinasi KPU provinsi, pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Panwas Pilkada yang berhak mendapatkan anggaran adalah Panwas yang diseleksi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Sumbawa, Sudirman, mengatakan, KPU tidak mengakui Panwas Pilkada yang sudah dilantik oleh Bawaslu. ”Kami sudah melakukan seleksi sesuai dengan UU No 22/2007 dan kami sudah menyerahkan enam nama hasil tes tertulis kepada Bawaslu, tetapi hasil seleksi itu tidak diproses,” katanya.

Bahkan, kata Sudirman, salah satu anggota Bawaslu meminta KPU Sumbawa untuk mengikutkan dua anggota Panwas Pilpres untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

”Kami tidak mau karena dua orang itu tidak layak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Satu orang tidak ikut seleksi dan satu orang lagi tidak lolos ujian tertulis. Ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak profesional. Kami juga meminta SEB dicabut saja,” kata Sudirman.

Secara terpisah, anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengatakan, semua langkah yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan SEB. (SIE/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Januari 2010 | 03:24 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Ramlil @ Rabu, 27 Januari 2010 | 14:09 WIB
Bawaslu telah mengangkangi UU No. 22 th 2007 Bawaslu telah melanggar SEB yang telah disepakati Panwas Pilkada Yang dilantik Bawaslu ILEGAL

KPU Diminta Tidak Hanya Menuntut Pencairan Anggaran

PILKADA

KPU Diminta Tidak Hanya Menuntut Pencairan Anggaran

JAKARTA, Pendopo Indramayu - Komisi Pemilihan Umum diminta tidak hanya menuntut pencairan anggaran dana hibah pemilihan kepala daerah saja, tetapi juga harus mempertanggungjawabkannya. Hingga kini masih ada beberapa daerah yang belum ada kejelasan mengenai anggaran dana hibah pilkada, padahal tahapan pilkada sudah mulai berjalan.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, Selasa (26/1), mengatakan, berdasarkan data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I-2009 disebutkan, masih banyak KPU daerah yang belum bisa mempertanggungjawabkan dana hibah pilkada tahun 2007 dan 2008. Data Fitra menyebutkan, dari tujuh daerah yang mendapatkan dana hibah pilkada, ada dana Rp 29,075 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU daerah.

”Jadi, KPU sebaiknya juga tidak hanya menuntut pemda untuk segera mencairkan anggaran, tetapi juga melakukan pembenahan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tubuh KPU sendiri. Bisa jadi ada trauma pemda dalam mencairkan anggaran hibah pilkada kalau KPU tidak akuntabel,” kata Yuna.

Yuna juga mengatakan, dana bantuan sosial ormas yang dikeluarkan pemda pada tahun pilkada juga tak bisa dipertanggungjawabkan. Data Fitra menyebutkan, sekitar Rp 2,04 triliun belum bisa dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal itu, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, saat ini KPU memang berhati-hati dalam masalah anggaran sehingga pengawasan kepada KPU daerah juga ditingkatkan. ”Tetapi, saya meragukan data itu karena kalau merujuk mekanisme prosedur pertanggungjawaban keuangan daerah, seharusnya pertanggungjawaban kepala daerah yang salah satu isinya dana hibah pilkada pasti tidak diterima oleh DPRD kalau masih bermasalah,” kata Putu. (SIE/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Januari 2010 | 03:19 WIB

21 Januari 2010

Pasca Ambruknya Akper Ratusan Bangunan Baru Terancam Ambruk


Pasca Ambruknya Akper
Ratusan Bangunan Baru Terancam Ambruk

Indramayu, Pendopo Indramayu - Pasca ambruknya bangunan atap asrama Akper Pemkab Indramayu yang terbuat dari baja ringan, Kamis (31/12), disusul adanya ancaman ambruk ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Indramayu Senin (4/1), ancaman serupa disinyalir akan dialami oleh ratusan gedung baru yang bersumber dari APBD/APBN tahun anggaran 2009 karena kontruksi yang dipakai dari jenis serupa.
Demikian dikatakan pemerhati pembangunan Lili Budi Suarso ketika ditemui Pelita direruntuhan Akper Pemkab Indramayu belum lama ini.
Menurut Lili, ancaman ambruknya ratusan bangunan baru di Kab Indramayu sangat beralasan, karena berdasarkan pantauannya dari ratusan bangunan dimaksud semuanya menggunakan baja ringan yang disinyalir menyalahi bestek.
Dugaan lainnya kata Lili, ketebalan baja ringan disinyalir tidak sesuai dengan ukuran, kemudian kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, dan yang membuat miris adalah genteng yang dipakai diduga pula menyalahi aturan.
Salah satu contoh sambung Lili, genteng yang seharusnya dipasang pada gedung asrama Akper adalah genteng KW 1 sementara yang dipasang KW 3 yang bisa menyerap air.
Dari satu dugaan kesalahan saja berakibat fatal, lantas bagaimana jadinya kalau dugaan kesalahan itu sumber masalahnya lebih dari satu, tentunya ancaman ambruk kemungkinannya lebih besar.
Diakuinya, kerangka baja ringan jenis Zink Alumuniaum dan Galvanis sama-sama sudah mengantongi SNI, namun permasalahannya ada jenis yang sesuai dengan karakteristik alam Bumi Wiralodra yang kadar asinnya tinggi, sebaliknya ada pula yang tidak cocok.
Jenis Galvanis tidak cocok dipakai di Indramayu dengan alasan karena cepat karat, namun pada praktiknya hampir semua gedung baru kerangka baja ringannya menggunakan jenis itu. Kalau sudah jelas kerangka baja jenis Galvanis tidak sesuai dengan kondisi alam Kota Mangga, kenapa masih dipasang, ada apa ini, lantas apa kerjanya pengawas, tanyanya.

Ancaman ambruk tak berdasar
Sementara itu mantan Kabid Bina Program yang kini dipindahtugaskan pada Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Cipta Karya Kab Indramayu Nurman,ST mengatakan, alasan adanya ancaman ambruk ratusan bangunan baru yang konstruksi atapnya menggunakan kerangka baja ringan tidak berdasar.
Pasalnya semua jenis kerangka baja ringan adalah sama, karena sama-sama terbuat dari besi, yang penting ketebalan lapisan dan hitungan bebannya sesuai standar yang berlaku, Menggunakan kerangka baja jenis Galvanis sah-sah saja asal ketebalan lapisan alumuniumnya sesuai ukuran standar (200 ml/m2) juga dibuktikan dengan hasil lab dari badan independen, tandas nya.
Yang pasti kata Nurman, sepanjang pemasangan konstruksi baja ringan sesuai dengan spec, kenapa mesti takut. Banyak bangunan yang konstruksi atapnya terbuat dari baja ringan, tetapi karena sesuai aturan yang berlaku, hingga kini masih kokoh.
Nurman berpesan, untuk menghindari rasa was-was adanya ancaman ambruk, maka baja ringan yang akan dipasang pada bangunan baru, harus jelas dulu hitungan bebannya, ada tidak bukti uji kelayakan dari lab independen. Kalau salah satu diantaranya tidak ada, maka jangan di pasang.
Dangan maraknya penawaran baja ringan, yang ditawarkan secara door to door, dan semuanya menjanjikan kualitas nomor satu, namun kalau uji kelayakannya tidak bisa dibuktikan dengan hasil lab dari badan independen, maka tolak penawaran tersebut, tandasnya.
Ditambahkan, peristiwa ambruknya atap bangunan Akper Pemkab Indramayu baru-baru ini agar dijadikan sebagai pengalamann yang berharga, agar ke depan peristiwa serupa tidak
terulang kembali. (Pelita/ck-103)

Silang Pendapat Pungutan Kawasan Tumpangsari di Indramayu

Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan

Indramayu, Pendopo Indramayu - Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, bisa lega karena terhitung musim tanam (MT) 2010 nanti, semua jenis pungutan dihapuskan.
Ketegasan itu disampaikan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini Kartini,MM beberapa waktu yang lalu.
Pembebasan pungutan ini bukan saja pungutan yang disetorkan ke Perum Perhutani, namun meliputi pula pungutan yang diberlakukan sesuai Perda No.13/2002 yang disetorkan ke kas daerah. Alasan penghapusan dimaksud kata Yayan, untuk menghindari konflik di lapangan yang kerap muncul pada saat musim panen yang dibarengi dengan dilakukannya pemungutan oleh petugas pemungut.
Mengingat pada saat musim panen di lapangan selalu muncul konflik, sementara PAD yang ditargetkan tidak pernah terpenuhi, maka terhitung MT 2010 berbagai pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapus. Untuk pengganti PAD, ke depan, menurut Yayan, akan dibahas sharing antara Pemkab.Indramayu dengan Perum Perhutani setempat.
Dihapuskannya pungutan berdampak mengurangi premanisme akan berkurang, juga diharapkan tingkat kepedulian atau tanggung jawab para pernggarap terhadap lahan garapannya akan meningkat. Kalau para penggarap memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap lahan garapannya, hasil panen kayu putih akan meningkat, tandas Yayan.
Sementara itu salah satu penggarap dari Petak X Sukaslamet Kecamatan Kroya M.Rois ketika dihubungi Pelita Rabu (23/12), menyambut gembira atas dihapusnya pungutan yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, pungutan yang diberlakukan dan hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) masih dalam batas kewajaran, namun yang sangat disayangkan pada saat musim panen tiba, petugas pemungut dalam melakukan tugasnya saling mendahului.
Melihat kenyataan ini, kata Rois, wajar kalau di lapangan banyak ditemukan kuitansi pasar, dan wajar pula kalau target PAD tidak pernah tercapai. Kami menyambut gembira dengan dihapusnya semua jenis pungutan yang dibebankan kepada para penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih. Karena dengan dihapusnya pungutan tersebut, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil, tuturnya.
Rois menambahkan, sebagai bentuk rasa terimakasihnya, ia akan melakukan perawatan maksimal terhadap kayu puith yang ada di wilayah garapannya.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah duduk satu meja antara Perum Perhutani, Dinas Hutbun, lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH) dalam hal melakukan pungutan dan hal itu tertuang dalam PKS, belakangan kebersamaan itu hilang karena setiap akan melakukan pungutan mereka selalu berebut (Pelita, 13 Juni 2009, Red). (Pelita/ck-103)

Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan

Laporan:

Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara.
Kasubsi PHBM Bantah Semua Pungutan Lahan Tumpangsari Dihapuskan Indramayu, Pelita Menyikapi pemberitaan Hindari Premanisme Tumpangsari Perhutani Hapuskan Pungutan Kasubsi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Perum Perhutani KPH Indramayu Darto angkat bicara. Tidak benar kalau pungutan yang bersumber dari lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih dihapuskan semua. Penghapusan pungutan itu hanya khusus diberlakukan pada lokasi penanaman tumpangsari yang dilaksanakan pada tahun 2009 saja, selebihnya tetap dikenai pungutan sesuai konsep perjanjian kerja sama (PKS), tandas Darto di ruangannya kemarin (29/12). Terkait hal dimaksud, pihaknya sudah memberitahukan kepada Dinas Hutbun Kab Indramayu. Pertimbangan penghapusan pungutan itu kata Darto untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kayu putih, dan alasan lainanya karena pada masa penanaman membutuhkan perawatan dan pemeliharaan serius, selanjutnya setelah usia tanaman kayu putih di atas dua tahun, pungutan tetap diberlakukan kembali. Belum ada rasa Memiliki Darto berkilah, kalau saja para penggarap tumpangsari memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pemeliharaan kayu putih, seperti tidak ada perempelan daun, jalur bebas 1,5 meter terpenuhi, rumput bersih, pihaknya mungkin akan memper timbangkan untuk membebaskan pungutan. Bagaimana mungkin pihaknya akan mempertimbangkan bebas pungutan, kalau pada praktiknya jauh dari harapan, dimana mereka lebih mementingkan pada pemeliharaan tanaman padinya saja, belum lagi jalur bebas hanya tersisa setengahnya bahkan tidak ada sama sekali, perempelan masih tinggi dan rumput tumbuh subur. Kalau para penggarap sudah ada rasa memliliki terhadap tanaman kayu putih, mungkin saja semua pungutan dihapuskan, ungkapnya. Belum adanya rasa memiliki dimaksud, pihaknya terus melakukan pembinaan dari satu lokasi ke lokasi lainnya, namun demikian ia mengakui mengingat jumlah luas lahan yang tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada, maka hasilnya di satu sisi dilakukan pembinaan di sisi lain perilaku belum ada rasa memiliki masih tetap terjadi. Kalau semua pihak menyadari akan tupoksinya, insya Allah harapan Perum Perhutani KPH Indramayu untuk mengenalkan Kota Indramayu selain dikenal sebagai Kota Mangga juga Kota Kayu Putih akan terwujud, tegasnya. Ketika disinggung kalau pungutan masih diberlakukan, maka untuk menyikapi premanisme pada saat musim panen dan menghindari tumpang tindih pungutan, solusinya adalah sosialisasi. Sosialisasi terus dilakukan melalui Asisten Perhutani (Asper) setempat, urai Darto. Sementara itu menurut salah satu penggarap di petak X yang enggan dikorankan, hingga memasuki musim tanam (MT) 2009-2010 sejauh ini belum ada pihak yang melakukan sosialisasi di lokasinya. Untuk di tempat lain, ia mengakui tidak tahu. Sosialisasi idealnya dilakukan di lokasi penanamanan, karena kalau sosialisasi dilakukan di kantor desa, hasilnya tidak efektif, karena yang menghadiri sosialisasi tersebut belum tentu para penggarap tetapi masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan lahan tumpangsari, sarannya. Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tentunya semua pihak akan menjadi paham terkait tupoksinya, sehingga kalau semua pihak saling memahami, insya Allah tumpang tindih pungutan tidak akan terulang kembali. Diberitakan sebelumnya, Ribuan penggarap lahan tumpangsari di bawah tegakan kayu putih di kawasan Perum Perhutani KPH Indramayu, yang kerap menjadi obyek pungutan kini bernafas lega, pasalnya terhitung musim tanam (MT) 2010 semua jenis pungutan dihapuskan. Dikatakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kab Indramayu Drs H Yayan Mulyantoro, MM didampingi Kabid Produksi dan Pengusahaan Ir Tini.

18 Januari 2010

Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Kekayaan

KEPALA DAERAH

Calon Wajib Laporkan Kekayaan

JAKARTA, Pendopo Indramayu - Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pemilu Kepala Daerah 2010 harus menyerahkan laporan harta kekayaannya. Penyerahan laporan kekayaan itu ada- lah salah satu syarat dalam pilkada, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

I Gusti Putu Artha, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan hal itu di Jakarta, Sabtu (16/1). KPU menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait petunjuk teknis penyampaian dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam pilkada. ”Kami sudah memasangnya di website KPU supaya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat langsung menerima informasi ini,” kata Putu.

Menurut Putu, pada 21-22 Januari 2010, KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan semua KPU provinsi mengenai kesiapan pelaksanaan pilkada. Dalam rapat itu juga diberikan materi mengenai pelaporan LHKPN.

Dalam surat edaran Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean disebutkan, formulir LHKPN yang diisi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diterima paling lambat tiga hari sesudah dibukanya pendaftaran calon di masing-masing daerah. Laporan itu dapat disampaikan langsung ke KPK atau melalui KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Surat Edaran Ketua KPK bernomor 015/0101202009 itu juga menyatakan, KPK akan mencetak naskah pengumuman harta kekayaan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon setelah adanya pengumuman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Secara terpisah, peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, penyampaian laporan kekayaan merupakan syarat formal bagi calon yang akan maju dalam pemilu. Hanya bagaimana caranya supaya laporan itu tidak hanya menjadi formalitas. ”Laporan itu harus diuji validitasnya. Selain itu, belajar dari pemilu presiden lalu, laporan harta kekayaan kandidat itu diverifikasi, tetapi tidak terlalu dalam,” katanya.

Menurut Abdullah, aset yang dinilai adalah yang dilaporkan serta penambahan aset yang mudah dilihat. ”Tak dielaborasi lebih jauh, misalnya, aset yang diatasnamakan keluarganya. Seharusnya KPK bisa menelisik lebih dalam lagi kejujuran dan kebenaran dari laporan harta yang disampaikan calon,” paparnya.

Menurut Abdullah, hingga kini belum ada temuan dugaan tindak pidana korupsi dari laporan harta pejabat atau calon. ”Kalau calon adalah pejabat publik atau incumbent, harus dilihat berapa penambahan aset yang dimiliki. Bisa saja jumlah penambahannya tidak wajar,” ujarnya. (SIE)

Source : Kompas, Senin, 18 Januari 2010 | 02:50 WIB

Top of Form

Bottom of Form

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

juang @ Senin, 18 Januari 2010 | 04:56 WIB
Salah satu yang penting ialah kapasitas dalam segala bentuknya, untuk memastikan bahwa laporan kekayaan itu benar adanya, bukan hanya formalitas.

16 Januari 2010

Seribuan Ruang Belajar Sekolah Dasar Terancam Ambruk

TANTANGAN PENDIDIKAN INDRAMAYU

Seribuan Ruang Belajar Sekolah Dasar

Terancam Ambruk

INDRAMAYU – Jika tidak segera diwaspadai pada tahun 2010, sekitar seribuan ruang belajar sekolah dasar yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat diprediksi terancam ambruk. Padahal, untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, salah satunya adalah terpenuhinya sarana bangunan belajar yang nyaman dan tidak mengancam keselamatan jiwa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Drs. H. Mas’ud MPd mengatakan hal itu di kantornya, Sabtu (16/1) siang. Menurutnya, parahnya ruang belajar tersebut semestinya patut diantisipasi oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang hanya mengnggarkan Rp 70 miliar. Namun alokasi anggaran itu Cuma diperuntukkan bagi pembangunan satu ruang perpustakaan dan kelengkapan bukunya.

“Dana itu pun, 60 persennya untuk SD, dan yang 40 persennya dialokasikan untuk pembangunan ruang perpustakaan SMP. Kalau juklaknya dari pusat tetap demikian, maka di Kabupaten Indramayu diprediksi sekitar seribuan ruang belajar murid SD terancam roboh,” kata Mas’ud.

Pemantauan ToeNTAS News, masih ratusan SD Negeri yang ruang belajarnya harus segera direhabilitasi. Sebagian atapnya sudah pada rontok, dan sebagian lagi tembok dan kayunya pada rapuh. Bahkan yang lebih parah lagi, ada yang gentengnya pada rontok, sehingga kalau hujan bocor dan menggenangi ruang belajar.

Mas’ud menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengubah kebijakan dari pemerintah pusat mengenai alokasi anggaran DAK Pendidikan yang semula Rp 70 miliar untuk perpustakaan, namun ia mengharapkan agar dana tersebut yang 75 persen dialokasikan untuk rehabilitasi ruang belajar, dan 25 persennya untuk perpustakaan.

“Surat dimaksud sudah diteken Bupati Indramayu Dr. H. Irianto MS Syafiuddin pada tanggal 28 Desember 2009, untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” ungkap mantan Kepala SMA Negeri 2 Indramayu, dan mantan Kepala SMA Negeri Jatibarang itu. (Satim)***

Dana PNPM Mandiri Kecamatan Sindang Tahun 2009 Rp 2 Miliar

UPK Sindang Salurkan Rp 2 Miliar

INDRAMAYU, Pendopo Indramayu – Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Rp 2 miliar untuk kegiatan PNPM Mandiri di 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Sindang.

Dana tersebut untuk kegiatan pembangunan fisik perdesaan dan bantuan modal kepada warga miskin yang ada di wilayah Kecamatan Sindang. Pembagiannya, dari Rp 2 miliar tersebut, 75 persen untuk kegiatan pembangunan fisik berupa infrstruktur perdesaan, dan yang 25 persennya untuk simpan pinjam warga miskin.

Ketua UPK Kecamatan Sindang, Bulhadi mengatakan, pihaknya mengharapkan agar dana sharing dari Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 400 juta segera dicairkan. “Karena anggaran dana pendampingan itu seharusnya direalisasikan sebelum tutup anggaran 2009. Kalau tidak cair, kami juga akan kerepotan untuk menuntaskan program PNPM Mandiri 2009, karena masih kekurangan dana,” kata Bulhadi didampingi Galih AP, Fasilitator Teknik, dan Wili, Fasilitator Pemberdayaan Ekonomi, Jumat (16/1) sore, di kantronya.

Menurutnya, hingga awal Januari 2010, pembangunan fisik yang didanai PNPM Mandiri hampir rampung semua. “Karena terjadi keterlambatan cairnya uang dari Pusat maupun daerah, sehingga tidak bisa dituntaskan akhir tahun 2009 lalu,” ujarnya. (Satim)***

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template