CARI BERKAH KLIK DI SINI

27 Januari 2010

KPU Daerah Tidak Perlu Resah

PANWAS PILKADA

KPU Daerah Tidak Perlu Resah

JAKARTA, Pendopo Indramayu - Komisi Pemilihan Umum meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bermasalah dengan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) untuk tidak resah. Rencananya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan masalah Panwas Pilkada pada Kamis (28/1).

”Kami meminta supaya KPU di daerah menahan diri meski dinamika politik di sana sudah mulai menghangat. Tunggu saja sampai Kamis setelah rapat konsultasi dengan DPR. Selama ini KPU memang belum ada titik temu dengan Bawaslu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Selasa (26/1).

Masalah pembentukan Panwas Pilkada bermula ketika KPU dan Bawaslu menandatangani surat edaran bersama (SEB). Setelah SEB ditandatangani, Bawaslu melantik Panwas Pemilu Presiden menjadi Panwas Pilkada. Pelantikan itu mengundang protes dari beberapa KPU daerah yang sudah melakukan seleksi calon anggota Panwas Pilkada, tetapi hasilnya tidak dipakai oleh Bawaslu.

Menurut Putu, dalam rapat koordinasi KPU provinsi, pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Panwas Pilkada yang berhak mendapatkan anggaran adalah Panwas yang diseleksi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Sumbawa, Sudirman, mengatakan, KPU tidak mengakui Panwas Pilkada yang sudah dilantik oleh Bawaslu. ”Kami sudah melakukan seleksi sesuai dengan UU No 22/2007 dan kami sudah menyerahkan enam nama hasil tes tertulis kepada Bawaslu, tetapi hasil seleksi itu tidak diproses,” katanya.

Bahkan, kata Sudirman, salah satu anggota Bawaslu meminta KPU Sumbawa untuk mengikutkan dua anggota Panwas Pilpres untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

”Kami tidak mau karena dua orang itu tidak layak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Satu orang tidak ikut seleksi dan satu orang lagi tidak lolos ujian tertulis. Ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak profesional. Kami juga meminta SEB dicabut saja,” kata Sudirman.

Secara terpisah, anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengatakan, semua langkah yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan SEB. (SIE/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 27 Januari 2010 | 03:24 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Ramlil @ Rabu, 27 Januari 2010 | 14:09 WIB
Bawaslu telah mengangkangi UU No. 22 th 2007 Bawaslu telah melanggar SEB yang telah disepakati Panwas Pilkada Yang dilantik Bawaslu ILEGAL

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template