CARI BERKAH KLIK DI SINI

7 Juni 2011

Kisruh Kepemilikan Kawasan Hutan Jati Satim : Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

Sabtu, 6 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

  • Perum Perhutani Tetap Pilih Jalur Hukum

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Selain mengklaim lahan di Indramayu, Keraton Kasepuhan Cirebon pernah menempuh jalur hukum atas tanah yang dikelola Perum Perhutani di Blok Satim, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, seluas 30 hektar. Namun, di tingkat peninjauan kembali, pada tahun 2007 Mahkamah Agung menolak gugatan pihak Keraton.

“Untuk lahan di Indramayu, kami tetap mempersilahkan Keraton menempuh jalur pengadilan agar diperoleh kepastian hukum yang tetap,” kata Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten Bambang Setiabudi di Bandung, Jumat (27/5/2011).

Data Bagian Hukum Perhutani menyebutkan, pada 2002 Keraton versama empat pihak lainnya mengklaim lahan di Sumedang seluas 80 hektar, 30 hektar diantaranya milik Kehutanan dan sisanya lahan warga.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Indramayu Wawan Idris menyatakan, kondisi petani penggarap yang miskin di kawasan hutan Indramayu, yang kini disengketakan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Perum Perhutani, memicu munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan tertentu. Salah satunya, penguasaan lahan terkait rencana pembangunan jalan tol.

Menurut Wawan, sengketa lahan yang terjadi di Indramayu yang meliputi Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Bongas, dan Bangodua adalah persoalan lama. Namun, baru kali ini ada tuntutan penggarap untuk menjadikan tanah hak milik. “Saya menduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan warga. Salah satunya demi pembangunan Jalan Tol Cikampek-Cikamurang-Cirebon,” katanya.

Rencana pembangunan jalan tol itu, menurut Wawan, melintasi daerah-daerah yang kini disengketakan Keraton Kasepuhan dan Perum Perhutani. Kawasan hutan yang dulunya kurang bernilai ekonomis memiliki nilai jual tinggi setelah adanya rencana pembangunan jalan tol. “Kami belum tahu kapan pembangunan jalan tol itu direalisasikan, tetapi pengukuran dan rencana pembebasan mulai dilakukan,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan lahan di Indramayu, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat menyatakan, akan menunggu undangan audensi dari Kementerian Kehutanan selaku pengelola tanah negara. Pihaknya tidak terburu-buru membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut Bambang, Perhutani yang diberi hak pengelolaan sejak 1978 di Indramayu tetap berpegang pada berita acara tata batas oleh Pemerintah (Menteri Kehutanan). Dasarnya adalah UU tentang Pengukuhan Hutan, baik sebelum UU Kehutanan zaman kolonial Belanda (sebelum Boschordonantie voor Java en Madoera tahun 1927) maupun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

RUU Pengadaan Tanah

Hak masyarakat atas tanah di Sumatera Barat dan berbagai daerah di Indonesia terancam hilang dengan bakal diberlakukannya RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Selain itu, penyusunan RUU tersebut, yang terkesan dilakukan secara diam-diam, juga dinilai tidak ideal dalam proses penyusunan sebuah Undang-Undang.

“RUU ini merupakan bencana,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdul Kadir Wokanubun, Jumat (27/5/2011) di Kota Padang. RUU itu sesungguhnya tak massuk dalam Prolegnas 2011, tetapi tiba-tiba menyusup dan proses konsultasinya dengan sejumlah institusi dipercepat. “RUU ini menyimpang dari reforma agraria dan akan menimbulkan konflik antar lembaga,” katanya. (REK/DMU/INK)***

Source : Kompas, Sabtu, 28 Mei 2011

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten menilai klaim kepemilikan lahan di Indramayu oleh Kesultanan Kasepuhan Cirebon tidak berdasarkan bukti kuat. Keraton antara lain tidak memiliki eigendom yang menunjukan luas lahan dan bukti pajak dimasa Belanda.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, Yuniar Permadi, dalam audensi dengan pihak Kesultanan Kasepuhan Cirebon, perwakilan dari Kementrian Kehutanan, dan Petani Penggarap, Selasa (24/5) di Bangsal Panembahan, kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon.

“Tidak jelas apakah klaim Sultan bersifat pribadi ataukah mewakili institusi kehutanan. Jika paribadi, maka yang dituntut ialah tanah wewengkon atau tanah hak turun temurun Sultan. Padahal, tanah wewengkon ata hak turun temurun Sultan sejak 1925 tidak ada lagi di Jawa. Jika mewakili kesultanan, maka yang dituntut ialah tanah partikelir yang mesti dibuktikan dulu dengan surat eigendom,” kata Yuniar.

Sebelumnya Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat mengkalim daerah yang disebut partikulire landen van Kandang Hawoer en Indramayu 300.000 hektare adalah tanah milik ketaron. Daerah itu disebah Utara berbatasan Dengan Laut Jawa; Timur dengan Jatibarang, Barat dengan Subang, Selatan dengan Kertajati. Kini, daerah itu jadi tanah negara yang dikelola Perum Perhutani.

Sultan menyebutkan tanah yang disengketekan itu sebagai tanah merdiko, yakni tanah yang tidak dipingut pajak. “Tidak ada memang surat eigendom atas nama Sultan Sepuh, karena eigendom itu hanya diberikan kepada pengusaha pemilik tanah atau tuan tanah. Adapun Sultan atau keraton bukan pengusaha atau tuan tanah,” ungkap Arief.

Sultan menyebut tanah itu milik keraton kerena pemerintah RI sejak adanya UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partekelir belum memberi ganti rugi atau membentuk panitia pendataan. Tanah keraton bisa diambil oleh negara jika kedua syarat itu dipenuhi.

Kesultanan Cirebon juga tidak terikat dengan UUPokok Agraria tahun 1960 karena tidak tergolong daerah swaparaja. Cirebon tidak melakukan kontrak politik dengan Belanda mengenai hak politih dan pemerintahan. “Sejak masa jajahan Inggris tahun 1811-1816, Cirebon sudah tidak memiliki kekuasaan politik dan pemerintahan,” katanya.

Terkait dengan banyaknya laporan petani penggarap yang dirugikan oleh oknum Perhutani karena meminta biaya bibit kayu putih dan pupuk, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu Budi Sohibudin, berjanji akan menindak tegas mereka. Dalam kesempatan itu, Budi mencatat laporan sejumlah petani yang mengadukan ulah oknum di lapangan.

Diakui persoalan sosial dalam Perhutani amat rumit. Tak hanya oknum perhutani yang nakal, ada juga warga yang tak sepaham dengan upaya pembenahan Perhutani. Sejak Maret 2010, Perhutani menertibkan kawasan hutan, termasuk melarang lahan garapan digadaikan.

Mulyanto (43), petani penggarap mengatakan, ia tetap berharap pemerintahan menjadikan lahan Perhutani itu sebagai tanah milik. (REK)***

Source : Kompas, Rabu, 25 Mei 2011, hal. 22

Keraton Kasepuhan Disinyalir Mengklaim Tanah Perhutani

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Keraton Kasepuhan Disinyalir Mengklaim Tanah Perhutani

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Ketenangan petani penggarap di kawasan hutan BKPH Sanca, Perum Perhutani KPH Indramayu terusik. Seiring muncuInya pengakuan kalau tanah yang selama ini mereka garap bukan tanah kawasan hutan tetapi tanah milik Keraton Kesepuhan Cirebon. Buntutnya di sebagian masyarakat penggarap memiliki dua surat izin menggarap atau surat hak garap (SHG) yang dikeluarkan oIeh perhutani dan keraton.

Mendapati gambaran tersebut sekira 400 petani penggarap yang tergabung dalam LMDH Wana Bhakti Lestari Desa Sanca secara tegas menolak kalau pihaknya pemah rnernbuat SHG ke pihak keraton dan melaporkan kasus tersebut ke Perum Per hutani KPH Indramayu.

Dalam siaran persnya, di Kantor KPH Indramayu akhir pekan lalu, Ketua LMDH Wana Bhakti Lestari Desa Sanca Ruhiat di dampingi Asper/Kepala BKPH Sanca Koma menyatakan, karena di kawasan hutan belakangan ini muncul oknum yang mengaku utusan dari Keraton Kesepuhan Cirebon dan langsung memasang patok/batas di kawasan dimaksud. Pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke BKPH Sanca dan diteruskan ke KPH Indramayu sekaligus membuat surat penyataan yang berisikan tiga poin dan disampaikan ke Waka Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Imam Widodo, S.Hut, MM.

Adapun tiga poin dimaksud adalah 1. Kami menggarap di tanah kawasan hutan negara, 2. Kami tidak pemah mengisi formulir permohonan SHG yang di bawah oleh RK Calar alias Casikin. 3. Sebagian dari kami menyerahkan foto copy KTP kepada RK Calar dikarenakan RK Calar merupakan aparat Desa Sanca, kami tidak menyangka bahwa foto copy KTP tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan SHG yang dikeluarkan oleh Kasepuhan Cirebon.

"Kami hanya memiliki surat izin menggarap yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani KPH Indramayu. Kemudian terkait terbitnya SHG yang dikeluarkan oleh Kasepuhan Cirebon yang ditandatangani oleh PRA. Arief Natadiningrat atas objek tanah yang sarna (satu tanah memiliki dua SHG, Red) itu akibat ulah oknum perangkat desa yang memanfaatkan foto copy KTP yang dimintainya untuk dasar diterbitkannya SHG. Intinya kami tidak pemah mengajukan permohonan SHG ke pihak keraton," tegas Ruhiat seraya meminta agar Polres Indramayu mengusut tuntas kasus tersebut.

Asper/Kepala BKPH Sanca Koma membenarkan telah terjadi pematokan batas di kawasan hutan dan mereka sudah sering diingatkan agar tidak melakukan hal tertsebut. Awalnya dituruti namun selang kemudian terjadi pernatokan lagi. "Karena mereka memaksakan kehendak untuk memasang patok di lokasi kawasan hutan petak 46g Alur AA RPH Sanca BKPH Sanca. Kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu," kata Koma.

Sementara itu Waka Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Imam Widodo, S.Hut, MM ketika dimintai tanggapannya, meski masih meragukan keabsahan mereka (oknum, Red) merupakan utusan keraton namun kasus tersebut semestinya tidak terjadi di masyarakat tetapi di meja perundingan. "Kalau mereka merniliki bukti yang kuat terkait tanah kawasan hutan yang di klaim sebagai tanah milik keraton sebaiknya dirundingkan bersama dan jangan membuat resah di tingkat masyarakat," tandas Imam.

Ditambahkan, Perum Perhutani KPH Indramayu telah melaksanakan pembayaran pajak untuk tahun 2010 sebesar Rp1.397.191.780 untuk kawasan hutan produksi seluas 38.905,30 ha.(Ck)***

Source : Pelita, Senin, 30 Mei 2011, hal. 11

Terjadi di Indramayu : Lahan Hutan Jadi Rebutan

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Lahan Hutan Jadi Rebutan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Perebutan lahan terjadi antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu dan Keraton Kasepuhan Cirebon di sejumlah areal wilayah hutan Indramayu. Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Perum Perhutani KPH Indramayu mempertanyakan klaim Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon atas tanah kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Indramayu.

Klaim yang disusul aksi pemasangan patok lahan dan penggarapan kawasan hutan oleh orang yang mengaku utusan Sultan Kasepuhan Cirebon itu bahkan sudah dilaporkan ke Polres Indramayu oleh KRPH Desa Sanca.

"Jika ingin mengklaim dan menggarap lahan yang selama ini merupakan tanah negara, silakan disertakan bukti-bukti pengadilan, bukan hanya berdasarkan peta kadaster berumur ratusan tahun," ujar Wakil Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Imam Widodo, Sabtu (28/5).

Klaim pihak Keraton Kasepuhan atas kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Indramayu di RPH Haurgeulis dan Sanca, seluas lebih dari 4.000 hektare, sudah dimulai sejak Oktober 2010.

Saat itu, orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan Cirebon melakukan penanaman jabon di kawasan hutan Desa Cikawung, Kec. Terisi tanpa izin kepada Perhutani. Pada 2011, klaim atas tanah kawasan hutan berlanjut dengan perluasan penanaman jabon di areal seluas 26 hektare.

"Meski sudah dilarang, mereka tetap melanjutkan kegiatan karena mereka bersikeras mengatakan lahan yang mereka pasangi patok dan mereka garap adalah tanah milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon dengan dasar kopi peta kadaster tahun 1854-1857 dan sejarah Cirebon," ujar Imam.

Sejak saat itu, kata Imam, klaim dipertegas dengan aktivitas penggarapan penanaman jabon di RPH Cipondoh BKPH Cikawung seluas 20 ha dan meluas ke pemasangan patok di alur AA petak 46 RPH Sanca.

"Kami sudah melaporkan aksi penyerobotan lahan dengan pematokan oleh orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan ini ke Polres Indramayu," ujar Asisten Perhutani Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Sanca Koma.

Koma menambahkan, laporan ke polisi tidak menghentikan klaim dari Kasepuhan. Sultan Sepuh XTV Keraton Kasepuhan Cirebon P.R.A. Arief Natadiningrat mengeluarkan surat hak garap kepada penggarap pada lahan garapan tanah hak turun temurun sultan sepuh keraton kasepuhan Cirebon yang lokasinya adalah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Indramayu.

"Kami tidak merasa menandatangani atau menyetujui permohonan hak garap kepada Kasepuhan. Yang kami tahu, sejak dulu, kami menggarap tanah negara yang dikelola Perhutani, bukan tanah keraton," kata Ketua LMDH Desa Sanca Ruhiat.

Masih milik Keraton

Sementara itu. Sultan Sepuh XIV P.R.A. Arief Natadining-rat yang dihubungi semalam menyebutkan, tanah yang diklaim pihaknya memang merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan berdasarkan peta kadaster tahun 1854-1857.

"Memang ada aturan yakni UU No. 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah Partikelir yang menyebutkan tanah tersebut harus menjadi asset negara. "Namun, aturan juga menyebutkan, pihak pemilik dalam hal ini keraton harus diberi ganti rugi dahulu. Sampai sekarang kami belum pernah menerima ganti rugi, jadi tanah tersebut masih hak turun-temurun Sultan Sepuh XIV," ujar Arief.

Menurut dia, negara kalau mau mengambil aset keraton tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi. "Akan tetapi harus dengan prosedur yang benar sesuai dengan UU," ujarnya.

Mengenai pemberian surat hak garap, menurut Arif, masyarakat penggarap Indramayu yang rata-rata tidak memiliki lahan berduyun-duyun ke keraton kasepuhan meminta hak garap. "Mereka menganggap selama ini Perhutani gagal dalam mengelola tanah Indramayu karena masyarakat tetap miskin," ujarnya. Atas dasar itulah, pihaknya mengeluarkan kebijakan membagikan hak garap ke masyarakat agar lebih sejahtera. (A-92/A-168)***

Source : Pikiran Rakyat, Jumat, 29 Mei 2011, hal.4

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template