CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Agustus 2010

Pansus DPRD Kadis Pertanian Bermasalah

Pansus DPRD Kadis Pertanian Bermasalah

Indramayu, Rakyat Oposisi,

Panitia Khusus (pansus) DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS Syafiuddin.Realisasi APBD Pemkab Tahun Anggaran 2009 pada Pos Pertanian sekitar Rp 12 miliar. Anggota Pansus menilai kinerja Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Pemkab Indramayu Ir. Toni Sudjana bermasalah.

Ketika dengan pendapat seputar LKPJ Dinas Pertanian, Anggota Pansus Ir Haris Solihin

yang dikenal sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD dan Dedy Rahmatulloh Ketua Fraksi Partai Golkar, membahas masalah basil sewaan lahan sawah "penangkar bibit,' luasnya puluhan hektar di Wilayah Indramayu Barat.

Kadis Pertanian tidak bisa menjelaskan uang basil sewan lahan penangkar bibit yang disewakan kepada pihak ketiga.jumlahnya diperkirakan puluhan juta rupiah karena lahan tersebut tanah irigasi teknis.bisa panen tiga dalam satu tahun Seharusnya Kadis Pertanian,Indramayu bisa menjelaskan secara nnci apa yang merijadi tugas dan kewenangan sebagai Kepala Dinas, uang basil sewaaan itu masuk kepada Pendapatan Asli Daerah ini tidak jelas apa lagi Pertanian tanaman pangan dari Indramayu sekitar 15% untuk mensuplai kebutuhan pangan untuk tingkat nasional.

Lebih ironisnya lagi, pada hari Pimpinan Sidang LKPJ, Setelah pembukaan. Agenda sidang. Terpaksa mengusir dua orang utusan Kadis Pertanian. Toto dan Anang. Sesuai surat undangan dari DPRD yang disampaikan kepada SKPD, agenda sidang tidak boleh di wakilkan. Kedua utusan itu dihujani pertanyaan oleh Pansus dewan untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Ir Toni Sudjana.

Kondisi Dinas Pertanian dan Peternakan setelah dipegang oleh Ir. Toni Sudjana, ungkap anggota Pansus Ir Aris Solihirn kepada Wartawan Rakyat Oposisi, tidak kondusif pernah ada mosi tidak percaya melalui surat yang diungkapkan karyawan pertanian kepada Bupati Indramayu DR.H.Irianto MS Syafiuddin dan tembusan suratnya juga disampaikan kepada DPRD Indramayu. Intinya mereka tidak bisa kerjasama dengan kepala dinas. Kalau hal ini tidak segera dibenahi pasti akan menghambat seluruh kegiatan pada Dinas Pertanian dan Pertemakan Pemkab Indramayu.

Urusan jabatan Kepala Dinas menjadi kewenangan eksekutif, hanya kami sebagai DPRD meminta ketegasan kepada Bupati Indramayu, agar mencarikan solusi yang, terbaik tentang Dinas Pertaniari kinerjanya kami nilai bermasalah. Secara terpisah Rakyat Oposisi dua kali mencoba menghubungi untuk klarifikasi tudingan pansus dewan Kadis Toni Sudjana dikantornya Jln Veteran Indramayu tidak ada diruang kerjanya. (Resman)***

Kejagung Usut Kasus Pembebasan Lokasi PLTU Sumur Adem

Indramayu, Rakyat Oposisi

Kasus pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 84 hektar pada tahun 2006 lalu di Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga sekarang masih menggantung dan selayaknya diusut oleh Kejaksaan Agung.

Pelepasan tanah aset desa senilai Rp2,l miliar oleh Kepala Desa Sumur Adem H Karlim NZ ini, diduga terindikasi markup. Karlim dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelepasan aset desa sebanyak 6 bidang berupa tanah dan bangunan saat menerima uang ganti rugi.

Malahan dalam pembebasan lahan PLTU juga menggunakan lahan sawah teknis dan non teknis serta tanah Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Mencuat dugaan, PLN Ranting Haurgeulis dengan pihak panitia pembebasan tanah PLTU yang diberi kepercayaan oleh PLN Pusat (Persero) telah membohongi PLN Pusat.

Pasalnya, PLN ranting Haurgeulis tidak melaporkan bahwa harga tanah di , Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat sesuai NJOP tahun berjalan 2006 antara Rp 17.000 s.d Rp23.000/m2 sehingga diduga terjadi penggelembungan harga ketika transaksi berlangsung.

Kejanggalan lainnya, kantor PBB Kabupaten Indramayu tidak dilibatkan oleh panitia pembebasan tanah PLTU dan PLN ranting Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Seharusnya, pihak inter­nal PBB dilibatkan sebagai tim penilai harga jual tanah untuk menaksir harga setiap tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan NJOP tahun yang berjalan.

Dari data yang dimiliki Rakyat Oposisi, untuk tanah tangguUpengairan atau irigasi dengan nomor urut ganti mgi 143 kapling No 96 seluas 4.023 meter yang dihargakan Rp 44.212 diberikan ganti rugi sebesar Rp 177.864.876. Dalam gariti rugi ini, tanah pengairan nomor urut ganti mgi 149 Kapling No.95 seluas 7.640 meter2 mendapat kompensasi sebesar Rp329.821.520. Jadi, jumlah ganti rugi tanggul clan tanah pengairan Perum Otorita Jatiluhur ini totalnya sebesar Rp 507.686.396.

Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus mark up hingga sekarang masih menghimp udara bebas, seperti oknum Kepala Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra H Karlim dan H Bisri. Begitu juga dengan Juru tulis sumur adem yang mengeluarkan SPPT atau surat pembayaran pajak tahunan.

Sementara oknum yang terlibat dari masyarakat, di antaranya Tarsan/ Kanang, Oyim dan Bos Beras Bogeg Sumur Adem H Casudin. Sedangkan oknum Camat Sukra Mulya Sejati Bsw berdasarkan informasi yang diperoleh RO, kini diduga dipanggil oleh Polda Jabar.

Bukan hanya itu, Plt Dinat Djuanda Nugraha [W yang juga Direktur Sumberdaya Manusia dan Organisasi PT PLN (Persero) sebagai pemohon untuk pembebasan lahan bagi keperluan (PLTU) di Desa SumurAdem yang kini sudah pensiun, layak diusut.

Mantan Kadis Pertanian diduga terlibat

Dalam persoalan dugaan kasus mark up pembebasan lahan lokasi PLTU ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir Apas Fahmi Permana (sekarang menjabat Kepala Bappeda Indramayu, Red.) serta anak buahnya bernama Margono yang bertugas sebagai pendata di lapangan, diduga pula terlibat, yakni diduga me­mark up ganti rugi tananam di Dinas Pertanian Tanaman dan Peternakan Kabupaten Indramayu lebih kurang Rp446.791.550.

Beberapa tanah yang diduga di mark up, antara lain tanah empang kepunyaan PT Krida Jakarta yang tanahnya sudah terabrasi laut lebih kurang 3 hektar clan masih ada sisa lebih kurang 3 hektar lagi. PLTU membayar ganti rugi lebih kurang Rp 2.520.000.000.

Lainnya, yakni tanah atas nama Oyim nomor umt ganti rugi 77 Nomor kapling 78 seluas 1.152 meter2 yang harga tanahnya Rp44.212 per metemya. Jumlah uang ganti ruginya sebesar Rp68.617.024. Atas nama Oyim pula nomor urut 87 nomor kapling121 seluas 3.321 m2. Permeternya dihargakan Rp44.212. jumlah uang ganti ruginya `Rp 146.828952.

Tanah atas nama Casudin, yaitu tanah nomor urut ganti rugi 128 nomor kapling 123 seluas 438 m2. Besar ganti ruginya Rp 19.364.856, serta nomor w-ut ganti mgi 148 nomor umt kapling 107 seluas 18.997 m2 yang uang ganti rugipya diterima sebesar Rp839.895:364.

Taryono memiliki tanah seluas 4.694 m2 akan tetapi dibayar seluas 23.975 m2. Di sini ada kelebihan pembayaran tanah seluas 19.281 m2, dan Kardipah yang mengaku bahwa tanahnya seluas 4.325 m2 mendapat ganti rugi Rp150 juta.

Atau tanah seluas 14.273 m2 yang diatasnamakan milik Kardipah oleh Casudin dan Tarsan. Namun saat pembayaran, uang ganti rugi sebesar. Rp602.491.876 diterima oleh Casudin dan Sadut.

Ridwan memiliki tanah hanya 645 m2 atau Rp 28.516.740 namun dibayar oleh PLN 1.750m2 atau Rp48.854.260. Sisanya diduga diambil oleh lyus petugas pengukuran di dinas pertanahan saat itu, sekarang sudah pindah ke perizinan.

Diambil kebih kurang Rp40 juta. DariCiptaKaryanilaibangunan diambil Rp 5 juta oleh Yatno dan ganti rugi tanamandiambil oleh Margono S Rp10 juta. Nama-nama yang dicantumkan di atas adalah hanyalah segelintir Ant-1111, . masih banyak deretan nama-nama lainnya yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan, Bupati Indramayu DR H Irrianto M Syafiuddin pun diduga terlibat dalam persoalan ini. (Is)***

Mahasiswa Dan LSM Demo Kejari Indramayu

Indramayu, Rakyat Oposisi

Badan Eksekutif Mahasiswa Univesitas Wiralodra Indramayu (UNWIR) dan Lembaga Swadya Masyarakat(LSM) di Kabupaten Indramayu lakukan aksi demo keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin SH.MH. Menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Drs. H.Suheli sebagai tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Uang bantuan opersional 7 sekolah SD,SMP,SMK DAN SMA negeri status sekolah unggulan jumlahnya pada tahun 2008 Rp. 690 juta.

Mahasiswa dan LSM menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jendral Sudirman dijaga oleh aparat Kepolisian dan menggunakan Mobil Dalmas Polres setempat dalam orasinya, mahasiswa gabungan dengan LSM pada hari Kamis (15/4) Kejaksaan Negeri wajib melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Sesuai dengan instruksi dan surat edaran Kejaksaan Agung R.I.

Pada aksi demo yang ke 4 ini rombongan mahasiswa dan LSM. Diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Suparman SH, menjelaskan kepada pendemo Kejaksaan tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Setelah tim penyidik mentapkan Drs H. Suheli sebaaai tersangka uang bantuan operasional sekolah unggulan jumlahnya Rp. 690 juta sudah disetorkan kepada rekening khas daerah Pemkab Indramayu PT Bank Jabar Banten Cabang Indramayu. Sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan R.I. Jaksa juga harus berhati-hati dalam penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Pada tahapan penyelidikan awal uang bantuan operasional untuk sekolahunggulan KEpalaKejaksaan Negeri Indramayu H. Kusnin SH.MH. Dengan tegas berjanji kepada Mahasiswa dan LSM Indramayu akan melakukan penahanan setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan setelah tim Kejari memanggil 7 kepala sekolah. Unggulan. Janji Kajari Indramayu ditagih oleh LSM dan kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa Unwir.

Perkara Mantan Kadisdik Indramayu Drs. H. Suheli secara jujur tahapan hokum sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri sebagai penyidik,sementara sebagai tersangka juga perlu diketahui oleh semua' pihak, punya hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Apa lagi dalam kasus ini kerugian negara sudah jelas tidak ada. Karena uang yang itu sudah dikembalikan sesuai dengan saran BPKRI. (Resman)***

Buta Aksara Disengsarakan

Miliaran Bantuan Gubernur Tertahan di Kas Daerah

Indramayu, Rakyat Oposisi

Belum terealisasikannya bantuan Gubemur Provinsi Jawa Barat untuk penuntasan buta huruf oleh Pemda Indramayu hingga sekarang, menjadi tanda tanya. Padahal bantuan tersebut sudah dikucurkan melalui dana APBD Provinsi Jabar pada November 2009 lalu.

Hat ini pun ditegaskan oleh staf Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di lingkungan PLS yang enggan ditulis namanya ketika ditemui Rakyat Oposisi, Jumat (16/4) mengatakan bahwa bantuan tersebut sudah dikucurkan pada November 2009 ke masing-masing kasda di kabupaten kota se-Jawa Barat.

Seharusnya, kegiatan belajar dan mengajar pada kelompok-kelompok keaksaraan fungsional dalam pemberantasan buta huruf yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah berjalan sejak bantuan tersebut dikucurkan.

Dari keterangan yang diperoleh Rakyat Oposisi, total kelompok buta aksara se-Jawa Barat berjumlah 15.559 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat bantuan lebih kurang Rp 4.500.000.

Namun akibat belum direalisasikannya bantuan itu, pemberantasan buta aksara untuk 2.610 kelompok yang tersebar di berbagai-desa di 31 kecamatan di Indramayu menjadi terkendala.

Dana bantuan sebesar miliaran ru­piah ini tertahan di kas daerah (Kasda) Pemkab Indramayu. Tertahannya dana bantuan penuntasan buta huruf diduga karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lndramayu Drs H Suheli MSi `tersandung' dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indo­nesia (BPK RI), Suheli yang kini tidak menjabat lagi Kadisdik Indramayu, diduga telah menyalahgunakan kewenangan-nya terkait uang operasional untuk tujuh sekolah unggulan SD, SMP, SMK dan SMA sebesar Rp690 juta, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh KejaksaanNegeri Indramayu.

Sumber Rakyat Oposisi mengatakan, ketika dana bantuan Gubemur Jabar digulirkan, Suheli masih menjabat sebagai Kadisdik Indramayu. Namun ketika dia berurusan dengan hukum, realisasi dana untuk program penuntasan buta aksara tersebut menjadi mandeg.

"Jangan karena mantan kadisdik berurusan dengan hukum maka masyarakat yang buta aksara menjadi sengsara karena bantuan gubernur terkendala. Dapat dibayangkan, hingga sekarang dana itu belum terealisasi dan masih ada di kas daerah," tegasnya.

Muhamad Rahmat SH Kadisdik baru yang menggantikan posisi Suheli yang akan dikonfirmasi Rakyat Oposisi, Kamis (15/4), menurut stafnya sedang ke Bandung. Sedangkan Kepala Bidang PLS Drs H A Kholik MA tidak berada di ruangannnya.

Sementara di lain tempat, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan danAset Daerah DPPKAD) Rinto Waluyo MPd tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti pendidikan. Sedangkan Sekretaris Hj Sri Wulaningsih yang akan dikonfirmasi tidak masuk kantor karena sakit.

Namun yang disesalkan Kabid DPPKAD lin Indrayati yang akan dikonfirmasi melalui kasienya Sugondo dan Udin, tidak bersedia menemui wartawan. Sedangkan Sekda Pemkab lndramayu Drs H Supendi MSi yang akan ditemui sedang mengikuti musrenbang di Bandung. Begitu juga dengan Bupati Indramayu DR H Irrianto MS tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. (IS)***

PSDA Jabar Normalisasi Cipelang Akan Ditindaklanjuti

Bandung, Rakyat Oposisi

Pembangunan Normalisasi Sungai Cipelang Kabupaten Sumedang yang dikelola Dinas Sumber DayaAir (PSDA) Provinsi Jawa Barat akan dilanjutkan pada tahun ini. Malahan pengerjaannya diharapkan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Demikian dikatakan Kadis PSDA Jabar Dr Ir Syaefuddin Mamun MT MSi melalui Humas PSDA Jabar Dudin kepada Rakyat Oposisi belum lama ini. Menurutnya, Panjang alur Sungai Cipelang 12,5 Km.

Pada tahun 2009 dikerjakan untuk pengerjaan bronjong 80 meter dan pengerjaan tebing dan alur baru dikerjakan 1.400 meter dengan total biaya Rp558.304.000. "Realisasi anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan normalisasi dan perkuatan tebing pada tahun anggaran 2010 pengerjaannya diharapkan berlanjut," katanya. (IS)***

Kejari Indramayu, Ancam Pidanakan Penguasa Aset Negara

Kejari Indramayu, Ancam Pidanakan Penguasa Aset Negara

INDRAMAYU,(KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengancam akan memidanakan pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Penegasan itu disampikan Kepala Kejari Indramayu, Kusnin, saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) III Cirebon di Indramayu, Rabu (14/7).

MoU kedua lembaga itu berisi rencana PT.KAI Daops III Cirebon menertibkan seluruh asetnya. Kusnin menjelaskan, dalam banyak kasus aset milik negara diduga sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk dikuasai. Bentuk penguasaan aset, misalnya tanah negara, biasanya dipertegas dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal tanah tersebut, lanjut dia, merupakan aset pemerintah sehingga tidak bisa dikuasai secara pribadi atau berkelompok.

"Kalau ada kasus begitu, saya berkeyakinan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat ada dokumen yang sengaja dipalsukan. Dan jika diminta PT.KAI, kami akan pidanakan," tandas dia.

Kusnin menambahkan, terkait kerja sama dengan PT.KAI, pihaknya membuka diri untuk bersama menertibkan aset-aset PT.KAI Daops III Cirebon jika ditemukan masalah di lapangan.

Dalam waktu dekat, Kejari Indramayu, imbuh Kusnin, akan menurunkan tim bersama PT.KAI Daops III Cirebon membantu menelusuri aset-aset yang sekarang ditengarai dikuasai oleh orang perorang atau kelompok.

"Sepanjang ada permintaan dari PT.KAI, kami tentu akan melaksanakan kegiatan itu di wilayah kerja kami," terang dia. Kepalas PT.KAI Daops III Cirebon, Muhardjito, didampingi Kepala Humas Daops III, Rudi Effendi, mengatakan sebanyak 13 juta meter persegi tanah milik pemerintah tecatat masuk dalam aset Daops III Cirebon.

Aset Daops III yang mencakup wilayah Cikampek hingga Cirebon itu, kata Muhardjito, separuhnya telah didata dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dan tidak ada yang telah dikuasi oleh orang perorang atau kelompok tertentu.

"Mudah-mudahan separuhnya lagi tidak ada temuan pelanggaran hukum sehingga proses penertiban dan sertifikasi berjalan sesuai rencana," kata dia.

Muhardjito menjelaskan,aset PT.KAI Daops III Cirebon selama ini tersebar di enam kabupaten dan kota yakni Indramayu, Subang, Karawang, Cirebon, Brebes dan Kota Cirebon. Aset itu sebagian besar berupa tanah yang sedang dimanfaatkan warga untuk kepentingan tertentu. Diantaranya untuk tempat usaha, rumah tinggal sementara dll. Namun begitu, Muhardjito menyatakan sampai saat ini tidak ditemukan adanya sertifikat palsu yang sengaja dibuat untuk menguasai tanah-tanah tersebut.

"Makanya, kami segera menertibkan agar seluruh aset segera disertifikasi oleh BPN. Memang biayanya cukup mahal untuk menjalankan program sertifikasi aset ini, yakni sekira Rp.5 miliar, tapi secara bertahap akan kami selesaikan," ungkap dia.****(C-25) Ditulis Oleh: Hendra Sumiarsa, 14 Juli 2010

Gedung AKPER Indramayu Siap Pakai

Gedung AKPER Indramayu Siap Pakai

INDRAMAYU - Gedung Akademi Perawat (AKPER) Pemkab Indramayu, saat ini, kondisinya terus membaik setelah dilakukannya upaya perbaikan oleh kontraktor hingga menelan biaya Rp 80 jutaan.

Sejak peristiwa runtuhnya atap gedung AKPER akibat musibah pada (Kamis 30/12) silam, Pemerintah Pemkab Indramayu melalui pihak terkait beserta rekanan, ternyata tidak tinggal diam. Segala upaya untuk memperbaiki kondisi dilapangan telah dilakukan guna menanggulangi kerugian semua pihak.

Terbukti, atap gedung AKPER milik Pemkab Indramayu yang sebelumnya porak poranda, sekarang terlihat kembali seperti semula dan dalam waktu dekat gedung tersebut sepertinya siap untuk ditempati.

Menurut pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut , Syaf’i kepada wartawan mengatakan bahwa perbaikan atap gedung AKPER adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan jasa kontruksi yang melaksanakan pekerjaan itu. Dalam upaya tersebut, pihaknya berharap agar kondisi atap yang terpasang sekarang, konstruksinya lebih kuat dari sebelumnya, sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna gedung dan lingkungan sekitar, serta diharapkan agar peristiwa kemarin tidak lagi terulang.

Demi hasil yang lebih memuaskan, pihak kontraktor harus merelakan uang pribadinya terkuras dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Pekerjaan perbaikan atap gedung itu sudah menghabiskan biaya pribadi mencapai Rp.80 jutaan, tetapi itu tidak jadi soal asalkan atap gedung tersebut dapat kembali utuh seperti sebelumnya dengan kondisi fisik yang lebih kokoh dan mampu bertahan sampai batas waktu yang diharapkan semua pihak.” Ujar Syafe’i.

Upaya itikad baik yang ditunjukan pihak kontraktor, belakangan nampaknya jelas terlihat dan diakui oleh masyarakat. Namun, sayangnya aparat hukum masih memandang lain atas peristiwa ambruknya atap gedung tersebut. Karnoto, salah seorang pelaksana pekerjaan itu, beberapa hari kemarin sudah dijebloskan kepenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara menurut pembantu direktur AKPER Kab.Indramayu, Sri Ratna. SKM, saat dimintai komentarnya melalui via telephon mengatakan bahwa pihaknya mengaku legah hati dengan diperbaikannya kembali gedung asrama tersebut. “Saya bersenang hati melihat gedung itu sekarang sudah kembali seperti semula, dengan demikian gedung tersebut siap untuk ditempati pada pertengahan bulan agustus bersamaan dengan adanya siswa baru.” Ujar Ratna. Dikatakannya, gedung ruang makan dan asrama AKPER tersebut rencananya akan menampung sebanyak 100 siswa yang terbagi dalam dua tempat yakni ada yang menempati ruangan di lantai atas dan ruang dilantai bawah.

Sementara menurut, Kabid pengawas dan Pengendalian bangunan Dinas Cipta Karya Kab.Indramayu, M.Amirudin, saat dimintai komentarnya, mengatakan bahwa perbaikan gedung AKPER, saat ini telah rampung baik rangka atap (baja ringan), penutup atap (genteng),dan plafond semua sudah terpasang, “ berarti menurut Saya tidak ada lagi kerugian negara, akan tetapi mungkin masih ada hal lain yang berkaitan dengan hukum atas peristiwa itu.” Tutur M.Amir.

Sebelumnya, proyek gedung AKPER Pemkab Indramayu, pada tahun 2008 dikerjakan oleh pengguna jasa CV.Bela Persada selama 85 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp.704.117.000. Pada Tahun anggaran 2009 dilokasi yang sama, CV.Kartika Sri Buana melanjutkan proyek tersebut dengan pekerjaan pemasangan plafond terletak dibawah atap gedung senilai kontrak Rp.484.810.000. Dalam pelaksanaan tahap dua proyek tersebut tiba-tiba terjadi kerusakan pada bagian atap gedung sehingga menporak porandakan seluruh pekerjaan dibawah atap.

Ditulis oleh: Bambang, 02 Agustus 2010

Kejaksaan Negeri Telah Menahan Tersangkanya






Rangka atap baja ringan Gedung Akper Pemkab Indramayu yang ambruk pada Kamis (31/12/2009) sekitar pukul 07.35 WIB. Gambar ambruknya rangka baja ringan Gedung Akper Pemkab Indramayu diambil sehari seusai kejadian. (Foto-foto : Satim)***

KASUS AMBRUKNYA RANGKA BAJA RINGAN AKPER

Kejaksaan Negeri Telah Menahan Tersangkanya

INDRAMAYU – Kisah ambruknya rangka baja ringan bagian atap ruang belajar Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2009, atau tepatnya pada Kamis (31/12/2009) sekitar pukul 07.35 WIB, hingga kini tampaknya masih menyisakan permasalahan yang berkepanjangan. Bahkan, tersangkanya, salah seorang kontraktor yang berinisial Kar (55), kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. Ia dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu sejak Senin (19/7).

Sumber-sumber di Kejaksaan Negeri Indramayu menyebutkan, selain tersangka Kar, konon, masih ada sejumlah nama lain yang akan dimintai keterangannya di hadapan hukum berkaitan dengan ambruknya rangka baja ringan gedung Akper Pemkab Indramayu itu.

Selain sudah menahan tersangka Kar, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu kabarnya tengah mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pembangunan ruang belajar para mahasiswa Akper Pemkab Indramayu senilai sekitar Rp 750 juta tersebut.

“Untuk sementara ini baru satu tersangka berinisial Kar yang kami tahan. Sedangkan untuk lebih meningkatkan pengembangan pemeriksaan yang lebih jauh, masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka lainnya. Pada hari Senin (26/7), akan ada pemanggilan terhadap tersangka P, sebagai pemilik perusahaan berkaitan dengan proyek pembangunan rangka atap baja ringan gedung Akper itu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Drs, Mahfudianto, SH kepada wartawan.

Seperti dikutip Sensor, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu tengah gencar untuk melakukan pengusutan terhadap ambruknya rangka baja ringan bagian atap gedung Akper Pemkab Indramayu yang dibangun pada 2008 silam itu. Konon, proyek pembangunan gedung Akper pemkab Indramayu yang diambil dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2008 itu, pembangunan rangka baja ringannya diduga tidak sesuai bestek. Ujung-ujungnya, ada beberapa pihak yang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Indramayu baik sebagai saksi, maupun ada yang sudah dijadikan tersangka.

Tender proyek pembangunan gedung Akper pemkab Indramayu tersebut, dimenangkan CV. Bela Persada dengan nilai kontrak sekitar Rp 750 juta pada tahun 2008 silam. Namun kemudian dipermasalahkan, karena sebelum digunakan, atap rangka baja ringan yang ditumpangi genteng sejenis morando, tiba-tiba ambruk pada Kamis (31/12/2009) pagi sekitar pukul 07.35 WIB. Warga yang berada di sekitar bangunan tersebut dikejutkan dengan suara keras namun agak aneh itu.

Sejumlah warga berdatangan ke lokasi kejadian, dan ternyata, suara keras mirip gemuruh tadi adalah ambruknya rangka atap baja ringan gedung Akper Pemkab Indramayu yang baru saja dibangun setahun lalu.

Pemilik perusahaan yang memenangkan tender tersebut, P (48), mengatakan, ia merasa aneh dengan diperkarakannya ambruknya atap rangka baja ringan gedung Akper itu. “Saya rasa itu kan merupakan musibah, dan saya sudah membangunnya kembali seperti semula. Mengapa masih dipermasalahkan ?,” ujar P kepada ToeNTAS News di halaman rumah Mulyadi Cahya, Ketua BPC Gapensi Indramayu, Jumat (23/7) sore sekitar pukul 14.25 WIB.

Sore itu, P mengaku bersama Mulyadi hendak ke LP Indramayu ingin membesuk tersangka Kar yang telah dijadikan tahanan titipan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu. (Satim/Joko K) ***

Sumber : ToeNTAS News No. 293, Tanggal 29 Juli – 11 Agustus 2010

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template