CARI BERKAH KLIK DI SINI
9 Maret 2013
Menteri Kelautan dan Perikanan Tinjau Panen Raya Udang Vaname di Indramayu
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 19.00.00 |
Filed Under:
Ekonomi
Sabtu, 09 Maret 2013
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
KUNJUNGAN Menteri
Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo di Desa Singaraja. Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.(Satim)*** Foto-foto :
Satim/Pendopo Indramayu Online
Menteri
Kelautan dan Perikanan
Tinjau Panen
Raya Udang Vaname
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Menteri
Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo berkunjung ke Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat, Sabtu (09/03/2013). Informasi yang disampaikan pihak Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Kamis (07/03/2013) mengabari, kunjungan Menteri Sharif Cicip Sutardjo untuk
pertama kalinya datang ke Kota Mangga Indramayu, dalam rangka menyaksikan
langsung panen raya udang vaname di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu,
Kabupaten Indramayu.
Selain udang vaname, Indramayu juga dikenal dengan
kawasan pertambakan yang menghasilkan ikan bandeng. Meski tidak dijelaskan
berapa ton per tahun udang vaname dan ikan bandeng yang dihasilkannya.
Di sekitar lokasi kunjungan Menteri Kelautan dan
Perikanan sejak tiga hari sebelumnya sudah dipersiapkan berbagai hal dalam
acara penyambutan. Salah satunya, lokasi kunjungan menteri pun ditata dan
panitia pun memasang tenda dan spanduk.
Sejumlah wartawan dari berbagai media massa cetak dan
elektronik baik dari Jakarta maupun lokal, terlihat mengabadikan momen
tersebut. Sabtu (09/03/2013) siangnya, beberapa situs internet menulis
kunujungan Menteri Sharif Cicip Sutardjo ke Indramayu.
Sebagian warga Indramayu berharap, kunjungan Menteri
Kelautan dan Perikanan tersebut membawa angin segar bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang berada di sepanjang pantai Indramayu.
Adanya aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan nelayan
Indramayu dalam kunjungan menteri, konon, sebagai ekspresi harapan dan
permintaan warga nelayan agar nasibnya lebih diperhatikan pemerintah.(Satim)***
Panen Raya Udang Vaname : Nelayan Indramayu Berunjuk Rasa Sambut Menteri Kelautan dan Perikanan
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 16.10.00 |
Filed Under:
Ekonomi
Sabtu, 09 Maret 2013
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
Nelayan Indramayu Berunjuk Rasa
Sambut Menteri Kelautan dan Perikanan
Sabtu, 09/03/2013 - 10:17
J.PAMBUDI/"PRLM"
RATUSAN nelayan
berunjuk rasa menuntut keberpihakan pemerintah terhadap kehidupan nelayan, di Jln.
Jenderal Sudirman Kabupaten Indramayu, Sabtu (09/03/2013). Pada hari yang sama,
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo akan melakukan panen
perdana di tambak udang, tak jauh dari lokasi unjuk rasa.***
INDRAMAYU,(PRLM).-Ratusan
pengunjuk rasa dari kalangan nelayan menyambut kedatangan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo ke Indramayu, Sabtu (9/3). Mereka menuntut
keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap nelayan.
Berdasarkan pemantauan "PRLM", ratusan massa
sudah memulai aksinya di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu sejak pukul
08.00 WIB. Massa yang tergabung dalam "Gerakan Nelayan Menggugat" ini
merupakan gabungan dari sejumlah perhimpunan nelayan yang berada di Indramayu.
Sedianya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip
Sutardjo akan mengikuti panen perdana di tambak udang Desa Singaraja Kecamatan
Indramayu Kabupaten Indramayu. (A-179/A-107)***
Source : PR Online, Sabtu, 09 Maret 2013
Kliping Berita Pilgub Jabar 2013 :Keputusan KPU Jabar Dinilai Cacat Hukum
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 16.03.00 |
Filed Under:
Politik dan Hukum
Jumat, 08 Maret 2013
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
KLIPING BERITA PILGUB JABAR 2013
Keputusan KPU Jabar
Dinilai Cacat Hukum
Jumat,
08/03/2013 - 20:20
BANDUNG,
(PRLM).- Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memfoto kopi formulir C1 dan C6 untuk
keperluan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang baru saja berlangsung, dinilai
cacat hukum.
Keputusan itu tidak
memiliki dasar hukum dan malah menyimpang dari Undang-undang (UU) sehingga
dicurigai itu dilakukan untuk memenangkan pasangan tertentu.
Hal itu dikatakan peniliti dan staf pengajar Hukum Tata Negara dari Sekolah
Tinggi Hukum Bandung (STHB) Marojahan Panjaitan, kepada wartawan di ruang
kerjanya di Jln. Braga, Jumat (8/3).
"Dalam UU ada kelebihan untuk mengatasi kekurangan
itu, ada cadangan lebih 2,5 persen. Kelebihannya atau kekurangan ada berita
acaranya dan ada di UU," katanya.
Beberapa hari menjelang pemungutan suara Pilgub Jabar, KPU Jabar membuat
aturan yang membolehkan foto kopi formulir C1 dan C6 karena kekurangan. Form C1
digunakan untuk rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan C6
adalah undangan untuk para pemilih.
Marojahan mengatakan, menurut keterangan KPU Jabar,
pembolehan foto kopi disebabkan ada kekurangan karena salah cetak. Namun,
mekanisme yang ditempuh tidak boleh dengan foto kopi melainkan sesuai UU.
"Ketika saya tanya ke Pak Yayat (Ketua KPU) pada
talkshow di radio, apa dasar hukumnya? Kelabakan dia dan bilang sudah ada rapat
pleno. Memangnya rapat pleno bisa mengubah UU? Jadi, di kebijakan itu ada
pelanggaran terhadap UU," imbuhnya.
Ia menyatakan, masyarakat seharusnya bergerak untuk
melaporkan KPU Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Apalagi bila kebijakan itu disinyalir untuk menguntungkan
pihak tertentu. Itu pun dinilainya tidak baik untuk pendidikan politik generasi
muda ke depan.
Pada Selasa (5/3), Sekretaris KPU Heri Suherman dan
komisioner KPU Jabar Iin Endah Setiawati diklarifikasi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Jabar.
Klarifikasi itu atas laporan tim pemenangan Dede Yusuf-Lex Laksamana
tentang penggandaan C6 dengan foto kopi.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, penyelenggara
Pilgub Jabar telah memfoto kopi 271 ribu form C6. Itu ditujukan untuk
memberikan kesempatan kepada pemilih untuk bisa memilih.
Setelah klarifikasi KPU, Panwaslu juga berencana
mengundang PT Tomasu yang berkantor di Jatinegara, Jakarta Timur. "Untuk
meminta keterangan terhadap kekurangan logistik seri C itu," kata Ihat.
Heri pun mengatakan, C6 digandakan karena kekurangan
sementara percetakan tidak sanggup memenuhi semua kebutuhannya. Meski begitu,
form C6 itu harus tetap dibubuhkan tanda tangan asli Ketua Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Prinsipnya C6 hanya blanko form pemberitahuan waktu
dan tempat memilih. Jadi tidak ada halangan dicopi, toh KPPS akan mencocokan
dgn salinan daftar pemilih tetap (DPT). Tidak mungkin digunakan yang tidak
berhak," ujarnya. (A-160/A-89)***
Sumber : PR Online, Jumat, 08 Maret 2013
Langganan:
Postingan (Atom)