CARI BERKAH KLIK DI SINI
9 Desember 2009
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 17.06.00 |
Filed Under:
Politik dan Hukum
Syamsulbahri. (Foto : Tok)***
Pengawas Tetap Dilantik
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan melantik 120 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah pada Desember ini. Padahal, belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus tetap dilakukan supaya pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terlambat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, Selasa (8/12) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu memang masih berkoordinasi dengan KPU terkait dengan peraturan proses seleksi Panwas Pilkada. ”Bawaslu dan KPU masih mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Yang pasti keduanya mempunyai niat baik untuk menyukseskan pilkada,” kata Wahidah
Pekan lalu, Bawaslu mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan fatwa MA yang menyatakan, solusi pembentukan Panwas Pilkada adalah panwas dibentuk DPRD sesuai dengan Pasal 236A Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada surat itu Bawaslu menjelaskan, Pasal 236A UU itu hanya berlaku tahun 2008 ketika masa peralihan pilkada, termasuk rezim pemilu.
Bawaslu melampirkan draf surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 pula. Pasal 39A Peraturan Bawaslu No 15/2009 menyebutkan, Bawaslu bisa menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2010.
”Sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA. Di sisi lain, kami ingin pengawasan terhadap pilkada segera dimulai. Sebagian besar pilkada dilaksanakan bulan Juni 2010 sehingga Panwas harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ungkap Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu tetap konsisten dengan Peraturan Bawaslu No 15/2009. ”Pembentukan Panwas Pilkada itu tetap melalui proses seleksi. Kami meminta enam calon Panwas Pemilu 2009 terbaik diajukan lagi ke Bawaslu untuk diseleksi menjadi tiga orang Panwas Pilkada,” kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU sedang membahas draf awal surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Sebelumnya, KPU menolak draf surat edaran yang menyebutkan bahwa Panwas Pemilu Presiden bisa menjadi Panwas Pilkada.
”Pada dasarnya kami setuju dengan draf dari Bawaslu. Kalau telanjur melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Pilkada, silakan diteruskan,” katanya. (sie)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:05 WIB
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 17.06.00 |
Filed Under:
Politik dan Hukum
Syamsulbahri. (Foto : Tok)***
Pengawas Tetap Dilantik
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan melantik 120 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah pada Desember ini. Padahal, belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus tetap dilakukan supaya pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terlambat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, Selasa (8/12) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu memang masih berkoordinasi dengan KPU terkait dengan peraturan proses seleksi Panwas Pilkada. ”Bawaslu dan KPU masih mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Yang pasti keduanya mempunyai niat baik untuk menyukseskan pilkada,” kata Wahidah
Pekan lalu, Bawaslu mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan fatwa MA yang menyatakan, solusi pembentukan Panwas Pilkada adalah panwas dibentuk DPRD sesuai dengan Pasal 236A Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada surat itu Bawaslu menjelaskan, Pasal 236A UU itu hanya berlaku tahun 2008 ketika masa peralihan pilkada, termasuk rezim pemilu.
Bawaslu melampirkan draf surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 pula. Pasal 39A Peraturan Bawaslu No 15/2009 menyebutkan, Bawaslu bisa menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2010.
”Sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA. Di sisi lain, kami ingin pengawasan terhadap pilkada segera dimulai. Sebagian besar pilkada dilaksanakan bulan Juni 2010 sehingga Panwas harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ungkap Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu tetap konsisten dengan Peraturan Bawaslu No 15/2009. ”Pembentukan Panwas Pilkada itu tetap melalui proses seleksi. Kami meminta enam calon Panwas Pemilu 2009 terbaik diajukan lagi ke Bawaslu untuk diseleksi menjadi tiga orang Panwas Pilkada,” kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU sedang membahas draf awal surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Sebelumnya, KPU menolak draf surat edaran yang menyebutkan bahwa Panwas Pemilu Presiden bisa menjadi Panwas Pilkada.
”Pada dasarnya kami setuju dengan draf dari Bawaslu. Kalau telanjur melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Pilkada, silakan diteruskan,” katanya. (sie)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:05 WIB
Biaya Sensus Penduduk 2010 Sekitar Rp 3,3 Triliun
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 16.42.00 |
Filed Under:
Kependudukan
Sensus 2010 Akan Pertimbangkan
MDG's
Biaya Penyelenggaraan Sensus adalah Sekitar Rp 3,3
Triliun
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman
Heriawan seusai acara sosialisasi Sensus 2010 mengatakan, pendataan penduduk
tersebut akan memberikan gambaran jumlah, dinamika, dan kemajemukan penduduk
sehingga memungkinkan untuk menganalisis struktur
penduduk.
Hasil pendataan nantinya ditujukan pula
sebagai bahan evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG’s) hingga
tingkat wilayah administrasi terkecil desa atau kelurahan. Target Tujuan
Pembangunan Milenium, antara lain, penurunan tingkat kemiskinan dan kelaparan,
pendidikan, angka kematian anak, angka kematian ibu, serta kesetaraan
jender.
”Jika hanya menggunakan survei, sangat
sulit melihat perkembangan pencapaian tujuan pembangunan milenium sesungguhnya
karena survei sifatnya representasi dari populasi,” ujar Rusman, Senin
(7/12).
Oleh karena itu, dibandingkan dengan
sensus tahun 2000 yang menggunakan 17 variabel, pada sensus tahun 2010 variabel
yang digunakan mencapai 43 varibel. Terdapat tambahan variabel soal lain yang
lebih detail, mulai dari soal pendidikan seperti buta huruf hingga tingkat
kematian ibu. Dengan kata lain, pendataan lebih
komprehensif.
Data terkait pemberantasan kemiskinan yang
juga menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Milenium juga dapat dirumuskan dari
hasil sensus tersebut. ”Dulu pengucuran Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat
miskin menggunakan, antara lain, indikator kondisi rumah. Dengan sensus
mendatang, beberapa variabel lain dapat digunakan untuk memotret kondisi
kemiskinan, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan,” lanjut
Rusman.
Rusman mengatakan, sensus kali ini jauh
lebih ambisius. Data yang tersedia nantinya sampai menampilkan nama dan alamat.
”Sebagai contoh, data kecacatan, misalnya, akan diketahui nama, jenis cacatnya,
dan tempat tinggalnya, sehingga institusi yang akan intervensi lewat program
dapat lebih mudah untuk tepat sasaran,” ujarnya.
Data-data mikro seperti itu bermanfaat
untuk penyusunan kebijakan dan menjadi acuan banyak kalangan. Adapun biaya
penyelenggaraan sensus adalah sekitar Rp 3,3 triliun dari
APBN.
Dalam sosialisasi, Deputi Bidang Statistik
Sosial BPS Arizal Ahnaf mengungkapkan, dalam Sensus 2010, pendataan penduduk
dilakukan pada 1-31 Mei 2010. Selain mendata penduduk di tempat mereka biasa
tinggal (minimal enam bulan), pada 15 Mei 2010 secara de facto akan dilakukan
pengumpulan data secara serentak untuk penduduk yang tidak menetap, seperti
tunawisma, anak buah kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu, masyarakat
terpencil, dan pengungsi.
Dia mengatakan, sensus penduduk tahun 2010
setidaknya melibatkan responden penduduk sekitar 232 juta di 64 juta rukun
tetangga dengan jumlah blok sensus 726.000 blok.
Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan,
pihaknya akan merekrut petugas pencacah yang dinilai layak untuk menyensus
penduduk. BPS akan mempekerjakan mereka memakai sistem kontrak dengan upah Rp 3
juta per bulan. BPS memperkirakan membutuhkan 700.000 petugas
lapangan.
Mereka akan mendatangi semua rumah untuk
mencatat nama penghuni dan alamat. Data sensus akan menjadi tolok ukur yang
dipakai untuk kuantifikasi data sampai tahun 2020. ”Pendataan ini sangat
monumental. Sekali tidak sempurna, data penduduk 10 tahun lagi tidak akan
akurat,” ujar Rusman.
Pencacahan orang yang bekerja hanya akan
menyangkut hal-hal yang umum. BPS hanya bertujuan mencatat apakah orang tersebut
bekerja atau menganggur. Ada 20-an pertanyaan terkait bidang pekerjaan dan tidak
akan menyentuh soal upah atau kelayakan hidup pekerja
tersebut.
Data dasar sementara, seperti jumlah
penduduk, sudah dapat diumumkan ke publik pada Agustus 2010. Data final dapat
diperoleh paling lama satu tahun setelah sensus. Presiden RI direncanakan akan
menyampaikan data jumlah penduduk Indonesia pada pidato kenegaraan 16 Agustus
2010. (INE/HAM)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:35
WIB
Biaya Sensus Penduduk 2010 Sekitar Rp 3,3 Triliun
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 16.42.00 |
Filed Under:
Kependudukan
Sensus 2010 Akan Pertimbangkan
MDG's
Biaya Penyelenggaraan Sensus adalah Sekitar Rp 3,3
Triliun
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman
Heriawan seusai acara sosialisasi Sensus 2010 mengatakan, pendataan penduduk
tersebut akan memberikan gambaran jumlah, dinamika, dan kemajemukan penduduk
sehingga memungkinkan untuk menganalisis struktur
penduduk.
Hasil pendataan nantinya ditujukan pula
sebagai bahan evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG’s) hingga
tingkat wilayah administrasi terkecil desa atau kelurahan. Target Tujuan
Pembangunan Milenium, antara lain, penurunan tingkat kemiskinan dan kelaparan,
pendidikan, angka kematian anak, angka kematian ibu, serta kesetaraan
jender.
”Jika hanya menggunakan survei, sangat
sulit melihat perkembangan pencapaian tujuan pembangunan milenium sesungguhnya
karena survei sifatnya representasi dari populasi,” ujar Rusman, Senin
(7/12).
Oleh karena itu, dibandingkan dengan
sensus tahun 2000 yang menggunakan 17 variabel, pada sensus tahun 2010 variabel
yang digunakan mencapai 43 varibel. Terdapat tambahan variabel soal lain yang
lebih detail, mulai dari soal pendidikan seperti buta huruf hingga tingkat
kematian ibu. Dengan kata lain, pendataan lebih
komprehensif.
Data terkait pemberantasan kemiskinan yang
juga menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Milenium juga dapat dirumuskan dari
hasil sensus tersebut. ”Dulu pengucuran Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat
miskin menggunakan, antara lain, indikator kondisi rumah. Dengan sensus
mendatang, beberapa variabel lain dapat digunakan untuk memotret kondisi
kemiskinan, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan,” lanjut
Rusman.
Rusman mengatakan, sensus kali ini jauh
lebih ambisius. Data yang tersedia nantinya sampai menampilkan nama dan alamat.
”Sebagai contoh, data kecacatan, misalnya, akan diketahui nama, jenis cacatnya,
dan tempat tinggalnya, sehingga institusi yang akan intervensi lewat program
dapat lebih mudah untuk tepat sasaran,” ujarnya.
Data-data mikro seperti itu bermanfaat
untuk penyusunan kebijakan dan menjadi acuan banyak kalangan. Adapun biaya
penyelenggaraan sensus adalah sekitar Rp 3,3 triliun dari
APBN.
Dalam sosialisasi, Deputi Bidang Statistik
Sosial BPS Arizal Ahnaf mengungkapkan, dalam Sensus 2010, pendataan penduduk
dilakukan pada 1-31 Mei 2010. Selain mendata penduduk di tempat mereka biasa
tinggal (minimal enam bulan), pada 15 Mei 2010 secara de facto akan dilakukan
pengumpulan data secara serentak untuk penduduk yang tidak menetap, seperti
tunawisma, anak buah kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu, masyarakat
terpencil, dan pengungsi.
Dia mengatakan, sensus penduduk tahun 2010
setidaknya melibatkan responden penduduk sekitar 232 juta di 64 juta rukun
tetangga dengan jumlah blok sensus 726.000 blok.
Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan,
pihaknya akan merekrut petugas pencacah yang dinilai layak untuk menyensus
penduduk. BPS akan mempekerjakan mereka memakai sistem kontrak dengan upah Rp 3
juta per bulan. BPS memperkirakan membutuhkan 700.000 petugas
lapangan.
Mereka akan mendatangi semua rumah untuk
mencatat nama penghuni dan alamat. Data sensus akan menjadi tolok ukur yang
dipakai untuk kuantifikasi data sampai tahun 2020. ”Pendataan ini sangat
monumental. Sekali tidak sempurna, data penduduk 10 tahun lagi tidak akan
akurat,” ujar Rusman.
Pencacahan orang yang bekerja hanya akan
menyangkut hal-hal yang umum. BPS hanya bertujuan mencatat apakah orang tersebut
bekerja atau menganggur. Ada 20-an pertanyaan terkait bidang pekerjaan dan tidak
akan menyentuh soal upah atau kelayakan hidup pekerja
tersebut.
Data dasar sementara, seperti jumlah
penduduk, sudah dapat diumumkan ke publik pada Agustus 2010. Data final dapat
diperoleh paling lama satu tahun setelah sensus. Presiden RI direncanakan akan
menyampaikan data jumlah penduduk Indonesia pada pidato kenegaraan 16 Agustus
2010. (INE/HAM)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:35
WIB
Langganan:
Postingan (Atom)