CARI BERKAH KLIK DI SINI

20 Mei 2011

Instansi Pemerintah tak Diperkenankan Mengangkat Tenaga Honorer

Jumat, 20 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terkait Tuntutan Guru Honorer

Instansi Pemerintah tak Diperkenankan Mengangkat Tenaga Honorer

BANDUNG, (PRLM), PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Menanggapi tuntutan para guru honorer yang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Rabu (18/5) lalu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov. Jabar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Jabar Muhamad Solihin menegaskan, sejak 11 November 2005, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer (guru honorer, perawat honorer, dan lainnya) atau sejenisnya, menjadi PNS. Larangan itu tertuang dalam PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Ruddy menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk tenaga-tenaga honorer di luar tenaga dokter dan bidan. Jikapun ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentunya menjadi wewenang pemkab dan pemkot, sesuai UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007. "Kecuali untuk guru sekolah pendidikan luar biasa, baru masuk wewenang pemprov," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5) malam.

Sementara itu, Kepala BKD Pemprov. Jabar Solihin menjelaskan, untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi tapi memenuhi syarat PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007, BKD Jabar telah mendata ulang berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. "Pendataan dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing pemkab, pemkot, dan pemprov, sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Solihin menambahkan, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi CPNS, masih menunggu payung hukumnya yaitu PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009. "Kami memohon agar semua pihak bisa bersabar hingga PP itu disahkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov. Jabar Wahyudin Zarkasyih menjelaskan, Disdik Jabar senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Itu dibuktikan dengan alokasi dana bagi guru honorer di tahun anggaran 2011 yang terdiri dari belanja tidak langsung yang merupakan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota, serta belanja langsung Disdik Jabar yang totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar.

Untuk belanja tidak langsung, dana itu ialah dana untuk guru bantu non PNS SD/MI sebesar Rp 7,3008 miliar (untuk 507 orang), Rp 7,3584 miliar untuk 511 guru non PNS SD/MI daerah perbatasan, Rp 6,84 miliar untuk 475 guru non PNS SMP/MTs daerah perbatasan, dan Rp 2,2032 miliar untuk guru non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan. Sementara belanja langsung Disdik Jabar untuk guru honorer ialah Rp 4,8 miliar bagi 1.000 guru non PNS SLB.

Wahyudin menuturkan, memang ada beberapa pihak yang ingin memakai dana BOS untuk tambahan atau honor guru non PNS. Namun itu akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan gratis. "Da melanggar UU No. 23/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis," katanya. (A-128/das)***

Source : Pikiran-Rakyat Online, Jumat, 20 Mei 2011 / Ilustrasi : travelpod.cu.uk

Kejari Indramayu Selidiki Kasus BPR Sliyeg

Jumat, 20 Mei 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kantor BPR Slyeg, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. (Foto : pendopo indramayu online)***

Kejari Selidiki Kasus BPR

  • Direksi Diduga Terlibat

INDRAMAYU, (KC), PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sliyeg senilai Rp 3 Miliar. Dana milik nasabah di bank milik pemerintah daerah tersebut diduga kuat dibobol oleh sejumlah direksi BPR Sliyeg.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu, Kusnin, mengatakan, dugaan korupsi BPR Sliyeg senilai Rp 3 Miliar tersebut telah masuk dalam tahapan penyidikan.

“Proses penyelidikan sudah hampir selesai dilakukan. Saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan,” katanya.

Kusnin mengatakan, dalam dugaan korupsi bank milik pemerintah daerah tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan internal BPR Sliyeg maupun sejumlah nasabah lainnya. Kusnin juga mengaku telah mengumpulkan dat-data dalam dugaan kodupsi BPR Sliyeg tersebut.

“Berbagai data telah kita kumpulkan, bahkan sudah selesai dilakukan. Kita tinggal melakukan peningkatan dan menentukan siapa yang akan ditentukan sebagai tersangka nantinya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Rahman Zamal, mengatakan, setelah status proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, Tim Pidsus Kejari Indramayu akan terus mengembangkan data dan minta keterangan sejumlah saksi.

“Pengembangan data dan meminta keterangan sejumlah saksi akan terus kita lakukan,” katanya.

Ditambahkan Rahman Zamal, jika proses penyidikan telah lengkap, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi BPR Sliyeg.

Rahman juga menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan korupsi BPR Sliyeg ini dengan menggunakan data nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Sejumlah jaminan nasabah yang mengambil kredit di BPR Sliyeg digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Tak Penuh

Selain itu, setoran nasabah yang seharusnya masuk dalam rekening, namun dalam kenyataannya tidak disetorkan secara penuh.

“Ada perbedaan data sesuai laporan keuangan dengan cek fisik uang yang ada, dan cukup terlihat perbedaannya,” katanya.

Selisih antara laporan keuangan dan cek fisik ini membuat uang nasabah raib, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut rencana, Kejari Indramayu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas BPR Indramayu serta Bank Indonesia terkait dugaan korupsi BPR Sliyeg. Auditor dari Bank Indonesia juga akan menjadi acuan atau landasan bagi Tim Pidsus Kejari Indramayu untuk pengembangan kasus ini. Pasalnya, dugaan korupsi BPR Sliyeg ini diduga dilakukan secara terangkai dan sistematis.

Rahman Zamal juga mengakui, modus operandi korupsi BPR Sliyeg nyaris sama dengan dugaan korupsi Bulog Indramayu senilai Rp 1,3 Miliar, yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Odoks Khaerudin/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Pahing), 19 Mei 2011 - (14 Jumadil Akhir 1432 H), Hal. 4

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template