CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 Februari 2011

BIROKRASI : Abdi... Ya... Melayani

Sabtu,

19 Februari 2011

Pendopo Indramayu Online

BIROKRASI

Abdi... Ya... Melayani

Penegasan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana, bahwa birokrasi dan sumber daya manusia di negeri ini perlu ditingkatkan untuk modal peningkatan daya saing, jelas sebuah pukulan. Sindiran bagi birokrasi dan SDM tadi jelas berkaitan dengan pegawai negeri sipil.

Armida bilang, laju pembangunan ekonomi berjalan lamban antara lain karena kinerja SDM dan birokrasi yang tidak mendukung. Tidak berkualitas. Sebuah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

SDM dan birokrasi yang tidak mendukung ini erat berkaitan dengan semangat pelayanan. Padahal menjadi pegawai, entah pegawai pada sebuah lembaga swasta atau pegawai negeri, maka sikap dasar melayani ini adalah sebuah keharusan. Sebuah kewajiban.

Pegawai sebuah lembaga swasta jelas harus melayani mitranya. Apalagi sebagai sebuah lembaga atau perusahaan yang bergerak di sektor jasa, maka pelayanan adalah sebuah kata kunci meraih sukses. Bahkan sebuah kunci keberhasilan yang bisa melegenda. Katakan saja seperti hotel, perbankan, maskapai penerbangan, hingga rumah sakit.

Keharusan, kewajiban serupa juga melekat tak terlepaskan dari PNS. Apalagi saat sekarang ini, setelah pemerintah terus meningkatkan anggaran belanja pegawai dari tahun ke tahun dalam lima tahun ini. Tak ada istilah penghasilan yang minim sehingga melayani seadanya.

Misalnya, belanja pegawai pemerintah pusat terus meningkat dari Rp 54,254 triliun tahun 2005 menjadi Rp 180,824 triliun tahun 2011. Peningkatan ini karena ada remunerasi dan berbagai bonus bagi PNS.

Memilih menjadi PNS jelas harus menjadi abdi masyarakat, bangsa, dan negara. Dan pemerintah dalam Road Map Birokrasi 2010-2025 bertekad mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegrasi tinggi, serta menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.

PNS tak bisa lain menjadi pelayan. Melayani setiap warga masyarakat yang datang memerlukan jasa yang disediakan instansi atau lembaga pemerintahan yang ada. Lagi pula, asal paham saja bahwa pemerintah bisa meningkatkan gaji, bonus, dan remunerasi bagi PNS itu karena dana yang diperoleh dari para pembayar pajak, yakni masyarakat.

Menjadi abdi, pelayan, melayani sebenarnya harga mati bagi siapa saja, baik individu, kelompok, masyarakat, dan bangsa untuk bisa maju. Apalagi di era dengan persaingan berusaha demikian ketat. Tanpa sikap melayani, jelas akan tertinggal dan terlindas.

Sinyalemen Menteri PPN ini jelas harus ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan. Contoh menumbuhkan sikap melayani ini harus diperlihatkan sejak dari pimpinan hingga level pegawai terendah. Penghargaan dan hukuman pantas diterapkan serius untuk mencapai SDM dan birokrasi yang melayani. Sudah saatnya mulai sekarang. (ppg)***

Source : Kompas, Sabtu, 19 Februari 2011

KOMENTAR

Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • kalomba tobuntus

Sabtu, 19 Februari 2011 | 08:09 WIB

semoga bisa terlaksana di negeri kita yang bernama indonesia,saat ini besok dan entah sampai kapan...?

Balas tanggapan

  • Novi Adi

Sabtu, 19 Februari 2011 | 07:22 WIB

Semoga tidak telat untuk perbaikan PNS...

Balas tanggapan

  • aloys susilarto

Sabtu, 19 Februari 2011 | 06:50 WIB

Abdi dalam bhs jawa artinya pembantu, PNS adalah abdi begara tapi jangan jadi mental pembantu.Mental Pembantu itu hanya bekerja kalo di suruh tuannya, kalo ga ada kerjaan maka dia tidur/ istirahat, tdk ada inisiatip utk meningkatkan layanan atau sdh tau bidang tugasnya tanpa harus di suruh2. Hal negatip lainya adalah pembantu akan rajin dan cekatan bila diberi upah/ suap. Membangun mental PNS jadi profesional demi peningkatan daya saing, sangat tergantung pada Atasan Langsung.

Balas tanggapan

Birokrasi agar Berubah

Sabtu,

19 Februari 2011

Pendopo Indramayu Online

Birokrasi agar Berubah

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Tanpa dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan perbaikan kinerja birokrasi, laju pembangunan perekonomian nasional berjalan lamban. Peningkatan kualitas SDM dan perbaikan kinerja birokrasi diperlukan untuk modal peningkatan daya saing.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan hal itu dalam konferensi pers membahas isu pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, kesenjangan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan, Jumat (18/2) di Jakarta.

Armida mengungkapkan, pekerjaan rumah yang tergolong besar adalah berbagai hal yang terkait SDM dan birokrasi. Tanpa dukungan SDM dan birokrasi yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih pelan.

Indonesia perlu belajar dari Korea Selatan dan China karena SDM mereka siap menunjang pertumbuhan.

”Kita masih harus mengejar (kemampuan SDM mereka). Juga perbaikan kinerja birokrasi karena birokrasi yang bisa memfasilitasi semua,” katanya.

Peluang investasi

Kesiapan SDM dan dukungan birokrasi itu diperlukan untuk meningkatkan daya saing nasional. Hal ini diperlukan karena ada peluang pasar yang membutuhkan daya saing yang tinggi. Armida mencontohkan, industri manufaktur di Jepang sangat potensial mengalir investasi ke Indonesia. Mereka sedang mencari sasaran investasi baru.

Selama ini China menjadi pilihan utama tempat investasi Jepang. Akan tetapi, sekarang Jepang juga mempunyai masalah dengan China.

Di sisi lain ada kejenuhan perekonomian China akibat terlalu pesatnya pertumbuhan serta biaya produksi yang mulai mahal karena upah buruh meningkat. Indonesia bisa memanfaatkan peluang agar menjadi tempat investasi bagi industri manufaktur Jepang.

Bagi investor asing, Indonesia menjadi salah satu pilihan berinvestasi karena kelas menengah ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Indonesia juga menjadi pilihan karena memiliki perkembangan demokrasi berjalan baik dan stabilitas politik terjaga.

”Kita akan tangani masalah penurunan daya saing. Tidak apa-apa ada masalah, kita atasi masalahnya,” katanya.

Armida menyatakan, pembangunan perekonomian sesungguhnya digerakkan swasta. Pemerintah membuat kebijakan yang lebih adil dan inklusif sehingga terjadi pertumbuhan yang berkualitas. (MAS)***

Source : Kompas, Sabtu, 19 Februari 2011

KOMENTAR

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • indarto sukmono

Sabtu, 19 Februari 2011 | 07:23 WIB

tugas pertama untuk pemerintah cukup 1 saja dulu; perbaiki infrastruktur menjadi sesuai standart internasional, tugas lainnya nyusul...

Balas tanggapan

407 Perda Dinilai Bermasalah

Sabtu,

19 Februari 2011

Pendopo Indramayu Online

PEMERINTAHAN

407 Perda Dinilai Bermasalah

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Sepanjang tahun 2010 Kementerian Dalam Negeri menemukan 407 peraturan daerah bermasalah. Perda itu harus dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah daerah dan DPRD.

”Sepanjang 2010 Kementerian Dalam Negeri mengkaji 3.000 perda dengan hasil klasifikasi 2.593 perda tidak bermasalah dan dapat diimplementasikan, sedangkan sisanya, 407 perda, dinyatakan bermasalah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di Jakarta, Senin (14/2).

Perda yang bermasalah, menurut Diah, umumnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Adapun 83 di antara 407 perda bermasalah itu mengatur izin dan investasi usaha, termasuk tanda daftar usaha dan surat izin usaha perdagangan.

Sebelumnya, sepanjang 2002-2009 sudah dibatalkan 1.878 perda serupa.

Terkait dengan perda bermasalah itu, Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membatalkan atau mengubahnya bersama DPRD. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin, menambahkan, sebagian perda harus dibatalkan secara keseluruhan. Sebab, perda tersebut mengatur pajak yang meng- ada-ada. Gamawan mencontohkan pajak yang dikenakan untuk tandan buah sawit segar di wilayah penghasil sawit atau pajak yang dikenakan pada pipa gas yang lewat di daerahnya.

Pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintah daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pajak yang bisa dipungut pemerintah kabupaten/kota, antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta. Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (INA)***

Source : Kompas, Rabu, 16 Februari 2011

KOMENTAR

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • aloys susilarto

Rabu, 16 Februari 2011 | 08:03 WIB

Peristiwa pembatalan atau revisi Perda sdh berulang kali terjadi sejak th 2002 sampe sekarang. Padahal biaya utk rapat2 pembuatan perda itu tdk sedikit. Apa tdk ada cara dari kemendagri agar perda2 bermasalah tdk berulang lagi. Penerbitan panduan, juklak dan supervisi ke daerah2 mungkin bisa mengurangi perda2 bermasalah.Ato memang daerah sdh tdk patuh/ peduli ke pusat??

Balas tanggapan

SELEKSI PNS : 46 Kabupaten Bermasalah

Sabtu,

19 Februari 2011

Pendopo Indramayu Online

SELEKSI PNS

46 Kabupaten Bermasalah

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerjunkan 40 tim investigasi untuk menyelidiki perekrutan calon pegawai negeri sipil di 46 kabupaten/kota. Sepanjang tahun 2010 masih banyak laporan mengenai dugaan kecurangan perekrutan CPNS.

”Investigasi sedang berjalan baik untuk dugaan penyimpangan perekrutan CPNS yang diadukan lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar atau DPRD. Sebanyak 40 tim diturunkan minggu ini dan minggu depan,” tutur Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, Kamis (17/2) di Jakarta.

Beberapa penyimpangan yang dilaporkan antara lain peserta yang lulus seleksi kendati tidak mengikuti ujian serta rekayasa nilai ujian. Dugaan penyimpangan ini terjadi di 18 provinsi, antara lain Sumatera Utara (6 kabupaten/kota), Jambi (8 kabupaten/kota), Sumatera Barat (2), Riau (1), Bangka Belitung (1), Lampung (1), Kalimantan Tengah (1), Banten (1), Jawa Barat (1), dan Nusa Tenggara Barat (4 kabupaten/kota).

Selain itu, laporan dugaan penyimpangan juga datang dari Sulawesi Utara (3 kabupaten/kota), Sulawesi Selatan (2), Maluku (2), Maluku Utara (1), Jawa Timur (3), Sulawesi Barat (5), Kalimantan Barat (1), dan Jawa Tengah (3 kabupaten/kota).

Ramli mengakui bahwa masalah perekrutan CPNS memang menjengkelkan. Kontrol hasil seleksi dilakukan dengan mewajibkan instansi penguji untuk menyerahkan tembusan kepada Badan Kepegawaian Nasional. Dengan tembusan ini, BKN dapat mencocokkan nama CPNS yang akan diberi nomor induk kepegawaian.

Dari sekitar 40 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan laporan perekrutan CPNS, kewajiban menembuskan hasil seleksi ini dilanggar di tiga kabupaten/kota. Adapun untuk banyak daerah lain, belum ada laporan.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, semestinya ada penegakan hukum yang tegas untuk aparat yang diduga menjadi calo PNS. Perekrutan CPNS jangan dijadikan proyek. (INA)***

Source : Kompas, Sabtu, 19 Februari 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template