CARI BERKAH KLIK DI SINI

18 Februari 2011

CPNS Baru Terancam Dicoret

CPNS Baru Terancam Dicoret

· KemenPAN Temui Pelanggaran Ujian

Pendopo Indramayu Online

Jumat, 18 Februari 2011

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online – Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu, jangan tenang dulu. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mencium ada pelanggaran pelaksanaan CPNS 2010 di 40 kabupaten dan kota di seluruh negeri. Modus yang digunakan beragam. Jika terbukti, penyematan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal ditangguhkan dulu.

Ditemui di kantornya kemarin (17/2/2011), Deputi Menteri PAN dan RB Bidang SDM Aparatur Ramli Naiboho membeber 40 titik tembak tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan jika kementerian sudah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri pelanggaran itu.

Diantara 40 kabupaten dan kota tertersebar di Provinsi Jawa Timur ada tiga kabupaten dan kota, Jawa Tengah (3), Sumatera Utara (6), Jambi (8), NTB (4), dan Sulawesi Utara (3). Pelanggaran juga ditemukan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Barat. Selain itu, pelanggaran juga dilaporkan dari Provinsi Riau, Lampung, Jawa Barat, dan di Batam.

Ramli menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan dirinya tidak bisa membongkar nama-nama kabupaten dan kota tersebut. “Jika saya omongkan, nama barang bukti hilang semua,” jelas dia.

Sebagai catatan, pada 2010 lalu, jumlah kabupaten dan kota yang menggelar tes CPNS mencapai 500 lebih.

Menurut sumber di lingkungan Kemenpan dan RB, dua dari tiga kabupaten dan kota yang dibidik di Jawa Timur adalah di Pulau Madura. Salah satunya adalah di Kabupaten Pamekasan. “Yang mencolok masih itu (Kabupaten Pamekasan),” terang dia. Menurut dia, beberapa tim investigasi yang bekerja di luar Pulau Jawa sudah rampung. Sementara untuk di Jawa Timur sendiri, tim investigasi ditarget sudah menyusun laporannya pekan depan.

Terbongkarnya pelanggaran seleksi masuk CPNS 2010 di 40 kabupaten dan kota tersebut berawal dari laporan LSM yang sudah diakui oleh Kemenpan dan RB. “Selain itu, laporan juga muncul dari anggota DPRD setenpat,” ujar Ramli.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan terdiri dari beragam modus. Seperti, meloloskan orang menjadsi CPNS meskipun ia sama sekali tidak mengikuti tes. Modus selanjutnya, adalah merekayasa nilai yang didapat dan meloloskan calon-calon dari titipan penguasa daerah. Tetapi, jelas Ramli, modus yang paling banyak dilakukan adalah tidak melaporkan lembar jawaban dan hasil seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak Kemenpan dan RB sangat menyayangkan rekrutmen CPNS jadi-jadian tersebut. Mereka mendata, jumlah kabupaten dan kota yang melakukan pelanggaran naik dari CPNS 2009 yang hanya 20 orang. Ramli menyebut, tingginya daerah yang melakukan pelanggaran ini bukan semata-mata kualitas penerimaan CPNS mengalami kemerosotan. Dia berkilah, tahun-tahun sebelumnya jumlah pelanggaran kecil karena pelapor masih sedikit.

Ramli menilai, beragam pelanggaran itu bisa mencoreng upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan reformasi birokrasi. Salah satu sanksi yang bakal diterima oleh CPNS nakal tersebut, adalah ditangguhkan penyematan NIP-nya. “Pemberkasan NIP akan kami panding (tunda) dulu. Tidak kami keluarkan,” ujar dia.

Kemenpan memahami akan muncul pergolakan dengan penundaan pemberkasan NIP tersebut. Tetapi gelombang protes itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah dibiarkan menanggung resiko kacaunya penyelenggaraan tes CPNS. “Sudah kami sosialisasikan untuk menggelar (tes CPNS) secara jujur, kok dilanggar,” papar Ramli.

Sementara itu, jika pelanggaran sudah masuk ranah penyuapan, pihak Kemenpan dan RB akan bekerjasama dengan polisi untuk menindak tegas. Sebab, dia menilai tindakan tersebut sudah pelanggaran pidana. Ramli menyebutkan, tim investigasi masih bekerja mendalami laporan-laporan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran bisa naik,” jelas dia.

Kemenpan dan RB menyiapkan formulasi baru untuk menekan pelanggaran CPNS di tahun-tahun selanjutnya. Yaitu, lembar jawaban dari peserta tes di penjuru Indonesia, langsung dikoreksi oleh satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditunjuk pemerintah. Selanjutnya, dikoreksi secara serentak oleh PTN dengan pengawasan Kemenpan dan RB. (wan)***

Source : radarcirebon, Jumat, 18 Februari 2011

Yance Minta JK Ikut Menjelaskan

Yance Minta JK Ikut Menjelaskan

Pendopo Indramayu Online

Jumat, 18 Februari 2011

TERSENYUM Mantan Bupati Indramayu, Dr H Irianto MS Syafiuddin atau Yance meninggalkan gedung bundar Kejagung setelah diperiksa selama 7 jam, Rabu (2/2).

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin atau akrab disapa Yance, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (2/2). Yance diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Ikut mendampingi ke gedung bundar, putra Yance, Daniel Muttaqien yang juga anggota DPRD Jabar. Rombongan datang pukul 08.25. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung bundar lantai 2 itu dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 16.10.

“Ini terkait pembebasan lahan dan pengerjaan PLTU yang merupakan bagian tindak lanjut rekomendasi dari Pak JK (Wapres Jusuf Kalla saat itu, red), yang memerintahkan langsung kepada saya untuk segera menyelesaikan proyek PLTU,” ungkap Yance kepada Radar.
Untuk itu, Yance mengaku akan meminta JK sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa JK lah yang saat itu memerintahka bupati Yance segera menyelesaikan PLTU. Yance berpendapat, apa­bila proyek PLTU tidak segera dise­lesaikan, maka pemerintah yang dalam hal ini PLN harus membayar denda Rp10 miliar/bulan kepada perusahaan asal China yaitu Chinoment atas keterlambatan proses penempatan hak.

“Maka, untuk menghindari denda tersebut, proses pembangunan PLTU dipercepat, sedangkan masalah teknisnya saya tidak tau,” kata Yance.
Dirinya mengatakan, terkait masalah teknis bukan merupakan kewenangan dirinya sebagai bupati Indramayu saat itu. “Saya hanya berbicara masalah kebijakan dan saya bukan pejabat birokrasi,” ungkapnya.

Sebagai bupati, Yance merupakan pejabat politik yang tidak masuk wilayah teknis, karena untuk wilayah tersebut sudah ada petugasnya masing-masing.
Terkait penetapan tersangka dari Kejagung, Yance yakin hal ini hanya karena miskomunikasi dan mungkin masih ada hal-hal yang perlu diluruskan. “Mungkin perlu diluruskan tentang proses pembebasan tanah ini, makanya sekarang kita luruskan untuk menerangkan kronologis yang sebenarnya,” imbuhnya.

Menanggapi penetapan tersangka tiga orang lainnya pada perkara yang sama, Yance menanggapinya dengan dingin. “Itu urusan mereka, saya tidak ikut campur masalah hukum yang berlangsung kepada mereka,” ujarnya.

Soal keterangan saksi Ir Yusuf Suntoro selaku project direktur tim percepatan proyek Y8 PLTU 1 Sumuradem Indramayu, Yance mem­bantah keterangan saksi ter­sebut yang menyatakan ada uang mengalir kepada para pejabat. “Ng­gak ada uang mengalir dan grati­fikasi kepada para pejabat di Indramayu, mana?,” tanya balik.

Untuk itu, Yance menegaskan meski dalam kondisi sakit, kehadirannya di Kejagung dirasa perlu untuk memberikan klarifikasi terkait duduk masalahnya. Sebab, ia menilai penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya, lanjut Yance, merupakan bagian dari pembunuhan karakter. “Rasanya nggak enak, ini merupakan pembunuhan karakter, Waduh, bagaimana nanti anak istri saya,” ucapnya.

Sementara Ketua Tim Pengacara Yance, Khalimi SH mengatakan kehadiran Yance untuk memenuhi panggilan penyidik Kejagung menunjukkan bahwa kliennya taat hukum. “Tadi ada sekitar 20 pertanyaan terkait struktur organisasi, kepanitiaan P2T, kemudian pertanyaan tentang kapasitas klien kita selaku ex officio di P2TUN, semua masih terkait masalah pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU Sumuradem,” urainya. Dengan pertemuan ini, katanya, miskomunikasi yang ada sebelumnya sudah diterangkan semua, untuk itu, ia optimis kliennya akan didudukkan secara profesional dan obyektif.

“Kedepannya, kita berharap dengan pemberian keterangan ini sudah cukup, artinya semoga dapat membuka mata hati para penyidik bahwa hal ini hanya merupakan miskomunikasi saja,” harapnya.

Khalimi mengatakan, sepanjang diperlukan, kliennya siap akan hadir. “Tadi jaksa mengatakan akan dipanggil lagi sepanjang diperlukan, penetapan tersangka tidak mesti akan diajukan ke sidang pengadilan,” ucap Khalimi.

Terpisah, Kepala Pusat Penera­ngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir SH MH menerang­kan pemeriksaan Yance terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan ta­nah proyek PLTU di Sumu­radem Indramayu.

“Tadi yang ber­sangkutan (Yance, red) te­lah diperiksa selama kurang lebih 7 jam dengan sekitar 20 pertanyaan. Di hadapan penyidik, yang bersangkutan (Yance) menerangkan proses pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU Indramayu,” terangnya kepada Radar.
Selain itu, kata Babul, Yance menerangkan mengenai tugas pokok dan fungsi bupati Indramayu dalam permasalahan tersebut.

Babul mengatakan, Kejagung sebelumnya telah memeriksa satu orang saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya terkait perkara atas nama tersangka Yance. “Itu (mendengar keterangan saksi, red) kita lakukan 13 Januari 2011 lalu, saksi Ir Yusuf Suntoro selaku project direktur tim percepatan proyek Y8 PLTU 1 Sumuradem Indramayu. Dari keterangan saksi, kami mendapat tambahan informasi tentang alur dana tersebut,” katanya.

Sebelum menetapka Yance menjadi tersangka dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT Wihata Karya Agung, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Drs Mohamad Ichwan MM.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010, maka kita menetapkan Yance yang juga mantan bupati Indramayu sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk proyek PLTU 1 Sumuradem Indramayu,” jelasnya.

Sementara, anggota DPR RI dari Fraksi PKB asal Indramayu, H Dedi Wahidi mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semoga masalahnya cepat selesai,” kata mantan wakil Bupati Yance ini.

Selain itu, Dedi berharap masyarakat Indramayu tenang dalam menanggapi kasus ini, dan mempersilakan Kejagung memproses serta menyelesaikannya dengan baik. “Kita hormati saja proses hukumnya. Tidak usah mempresure untuk ditahan atau dilepaskan, biarkan semua mengalir sesuai ketentuan yang berlaku,” urai anggota DPR RI Komisi X dengan nomor anggota A – 150 ini. (ysf)***

Source : radarcirebon.com, Jumat, 18 Februari 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template