CARI BERKAH KLIK DI SINI

4 Maret 2011

Kecamatan Sindang Peduli Keluarga Miskin

Kamis, 3 Maret, 2011 / 17:22:26 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE









SERAHKAN BANTUAN - Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah memberikan bantuan kepada sejumlah keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Penyerahan bantuan untuk pengentasan kemiskinan itu disaksikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi , Kamis (3/3/2011) siang di Kantor Kuwu Desa Terusan. (Satim)*** Foto-foto : Deni/Humas Setda Indramayu

Kecamatan Sindang Peduli Keluarga Miskin

SINDANG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Agenda penting dalam pemerintahan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah adalah pengentasan kemiskinan. Program inilah yang membuat Bupati Anna harus keliling ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Dan untuk kali pertama, Bupati Anna Sophanah yang juga istri mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) bertemu langsung dengan sejumlah warga miskin di wilayah Kecamatan Sindang yang pertemuannya dipusatkan di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/3/2011) siang.

Agenda pertemuan Bupati Anna dengan masyarakat Kecamatan Sindang itu, konon, merupakan program rutin orang nomor satu di Kota Mangga itu dengan masyarakatnya yang bertajuk “Ibu Sayang Rakyat (ISRA)”. Agenda bupati ketemu rakyat secara langsung itu, konon, digelar setiap hari Kamis di sejumlah kecamatan secara bergiliran. Program ISRA ini kabarnya, merupakan lanjutan dari program Rakyat Ketemu Bupati (RKB) yang sempat menjadi program favorit Yance, suaminya ketika menjadi Bupati Indramayu selama dua periode, yakni 2000-2005, dan 2005-2010.

Kehadiran Anna Sophanah di Kantor Kuwu Desa Terusan, Kamis (3/3/2011) siang itu, dalam rangka penyerahan zakat profesi dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indramayu untuk mengentaskan keluarga miskin di wilayah Kecamatan Sindang. Pada kesempatan itu diberikan bantuan secara simbolis oleh Bupati Indramayu kepada masyarakat miskin berupa bantuan sembako, rehab rumah keluarga miskin, serta bantuan modal usaha bagi para pedagang kecil.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam kesempatan itu mengatakan, merasa bangga dengan keinginan masyarakat di Kecamatan Sindang tersebut. “Saya bangga dengan keinginan masyarakat Sindang. Kalau bisa dari total jumlah penduduk yang mencapai 55 ribu jiwa ini, setengahnya bisa menyisihkan rejekinya sebesar Rp 1.000 per minggu seperti yang dilakukan masyarakat Kecamatan Tukdana. Kalau setengahnya mau shodaqah, maka dalam satu tahun dana yang didapat bisa mencapai Rp 900 jutaan,” katanya.

Jika program itu bisa berhasil, tutur Anna, maka pengentasan kemiskinan di Kecamatan Sindang segera terselesaikan. Karena, dana yang terkumpul bisa disalurkan lagi untuk masyarakat setempat. Bahkan hal ini bisa juga diberikan untuk menjamin pendidikan anak-anak yatim/piatu di kecamatan tersebut.

Menumbuhkan Jiwa Sosial

Upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memang dibutuhkan berbagai terobosan dengan keterlibatan semua pihak. Hal ini seperti yang disampaikan Camat Sindang, Drs. H. Bastoni MSi dihadapan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah dan hadirin yang hadir dalam acara penyerahan zakat profesi tersebut.

Bastoni mengatakan, masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang tengah berupaya untuk saling membantu dalam mengentaskan kemiskinan dalam bentuk kesetiakawanan sosial. Konon, karena wilayah Kecamatan Sidang dihuni oleh masyarakat yang heterogen, sehingga sangat potensial untuk membangun jiwa kesetiakawanan sosial itu.

“Hal terpenting dalam pengentasan kemiskinan, adalah bagaimana masyarakat bisa sadar untuk menyisihkan rejekinya tanpa ada paksaan, serta penggunaan dana yang tepat sasaran,” ujar mantan Camat Balongan itu.(Satim)***

Kacab DPU Cipta Karya Divonis Hukuman Percobaan

Kamis, 3 maret 2011 / 23:21 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kacab DPU Cipta Karya

Divonis Hukuman Percobaan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Waluyo Sumirat (50 tahun), warga Jalan Malabar Blok X BTN Marga Laksana Indah Indramayu, akhrinya dijatuhi vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (2/3/2011).

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala PU Cipta Karya Kecamatan Karangampel, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Haryanta dinyatakan secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, telah menyuruh seseorang untuk mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik, dengan maksud keterangan palsu itu dianggap keterangan yang benar.

Vonis Ketua Majelis Hakim yang juga didampingi Heru Kuntodewo dan Budiman Sitorus, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. Nurlatifah yang sebelumnya menuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Terungkap dalam sidang vonisnya, terdakwa mendatangi saksi Aminudin yang menjabat sebagai Kepala Desa Sudimampir, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Kehadiran terdakwa untuk meminta Surat Keterangan Numpang Nikah dengan salah seorang perempuan yang bernama Ek.

Karena antara terdakwa dan saksi merasa sudah kenal dan akrab, Surat Keterangan Numpang Nikah itu oleh saki Aminudin dibuatkan. Selanjutnya, oleh terdakwa yang sebenarnya sudah mempunyai istri, Surat Numpang Nikah dengan nomor 27, 27, 1, 2002 dibawa ke Wilaya Kodya Bogor untuk persyaratan nikah dengan istri barunya (Ek).

Singkat cerita, dengan modal Surat Keterangan Numpang Nikah palsau itu terdakwa dengan Ek akhirnya menikah. Namun, di tengah jalan, Ek tiba-tiba minta kepada terdakwa untuk dibuatkan rumah baru. Permintaan itu oleh terdakwa ditolak. Ek merasa kecewa dan marah. Terlebih pujaan baru itu sudah tahu kalau terdakwa sebenarnya sudah memiliki istri.

Berangkat gagalnya minta dibuatkan rumah itulah, Ek akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke pimpinan PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, serta pada pihak berwajib tentang surat keterangan palsu. Tak hanya itu, Ek juga memberi bukti surat keterangan palsu tersebut pada istri sah terdakwa yang bernama Sum.

Akhirnya, terdakwa harus berurusan dengan kepolisian. Selanjutnya, ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Terhadap vonis hukuman percobaan itu, terdakwa akhirnya menerima.(C-25)***

Source : Kabar Cirebon, Kamis (Kliwon), 3 Maret 2011 / 27 Rabiul Awal 1432 H

Kapuspenkum Kejagung : Yance Belum SP3

Kamis

3 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kapuspenkum Kejagung :

Yance Belum SP3

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad. (Foto : Siswo IJ)***

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kamis, 3 Maret 2011 / 21:25 WIB

INDRAMAYU, Inti Jaya, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Nampaknya pihak Kejaksaan Agung RI masih belum mencopot status mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin yang akrab disapa Yance sebagai tersangka. Terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan tanah seluas kurang lebih 84 hektare senilai Rp 42 Milliar. Pembebasan lahan tersebut diperuntukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Belakangan isu santer merebak seputar pemeriksaan bekas orang nomor satu di Kota Mangga oleh pihak Kejagung, banyak menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, semenjak ditetapkannya Yance sebagai tersangka namun pihak Kejagung tidak melakukan penahanan. Padahal sebelumnya tiga tersangka diantaranya Wakil Ketua dan Sekertaris Panitia pembebasan lahan tersebu, ditambah seorang pengusaha dalam perkara yang sama dilakukan penahanan. Diketahui, Yance dalam struktur kepanitiaan pembebasan tanah PLTU itu menjabat sebagai Ketua.

Di ruang kerjanya saat ditemui Inti Jaya, Kamis (17/2/2011), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad menjelaskan, terkait perkara PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu itu. Menurut Kapuspenkum,“Proses penyidikan mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin masih berjalan, dan statusnya masih sebagai tersangka, belum ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3),” tegasnya.

Masih menurut Kapuspenkum yang juga pernah menjabat Kajati Gorontalo itu menjelaskan, perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap mantan Bupati Indramayu. Dijelaskanya, bahwa pihak Kejagung belum perlu melakukan penahanan dan itu tidak menjadi keharusan. “Karena dinilai yang bersangkutan masih kooperatif, belum lama juga mantan Bupati Indramayu, masih memenuhi panggilan pihak Kejagung untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya. (Siswo/MS)***

Source : Inti Jaya, Edisi 2949/ 02-08 Maret 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template