CARI BERKAH KLIK DI SINI

24 April 2011

Daerah Otonom Bisa Pindah

Minggu,

24 April 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Daerah Otonom Bisa Pindah

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Penataan daerah di Indonesia ke depan membuka peluang perpindahan daerah otonom ke wilayah lain. Penyesuaian daerah itu diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

”Desartada (Diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia) tidak hanya mengatur pemekaran daerah otonomi baru dan penggabungan daerah otonom gagal, tetapi juga memungkinkan penyesuaian daerah untuk bergeser ke provinsi lain yang lebih dekat dengan persetujuan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah membuka Desartada 2010- 2025 di Jakarta, Rabu (20/4).

Gamawan mencontohkan Pulau Natuna terletak sangat jauh dari provinsi induknya dan mungkin lebih efektif apabila bergabung ke provinsi lain. Penyesuaian juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk sengketa Pulau Berhala yang diperebutkan Jambi dan Riau.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan, penyesuaian bisa diterapkan pula di tingkat kabupaten/kota. Salah satu contoh adalah tujuh kecamatan di Kabupaten Raja Ampat yang sangat jauh dari pusat Raja Ampat dan lebih dekat ke Sorong.

Kendati belum menegaskan mekanisme dan usulan penyesuaian daerah, Gamawan mengatakan, hal itu adalah peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dihubungi secara terpisah di Jember, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, usulan penyesuaian daerah belum disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada DPR. Hal itu perlu segera dibahas bersama sebab penyesuaian yang serampangan bisa menimbulkan konflik baru. Diharapkan pembahasan desartada dan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilakukan secepatnya.

Di sisi lain, desain besar penataan daerah akhirnya didiseminasikan kepada para pemangku kepentingan. Desartada yang dikerjakan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kemitraan, menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, akhirnya rampung setelah berganti pejabat 2 Mendagri, 3 Dirjen Otonomi Daerah, dan 4 Direktur Penataan Daerah.

Pemekaran daerah sebenarnya konsekuensi logis dari dinamika politik untuk mengembangkan potensi daerah dalam era desentralisasi. Sejak 1999-2010, sebanyak 205 daerah otonomi baru terbentuk, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Kemdagri juga sudah menerima 181 usulan daerah otonom baru.

Dalam catatan Kemdagri, anggaran untuk daerah otonom baru (DOB) melalui dana alokasi umum (DAU) membengkak mulai dari Rp 1,33 triliun pada 2003 untuk 22 DOB menjadi Rp 2,6 triliun setahun berikutnya untuk 40 DOB. Pada tahun 2010, DAU yang dikucurkan Rp 47,9 triliun. Membengkaknya suntikan dana untuk DOB, lebih dari 70 persen APBN habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin. (INA)***

Source : Kompas, Kamis, 21 April 2011

KOMENTAR

Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Ompung Tantular

Kamis, 21 April 2011 | 12:12 WIB

Apakah perlu Moratorium Pemekaran?seharusnya tdk perlu tetapi ketika ada permintaan pemekaran oleh masyarakat, pemerintah harus benar2 mengka7inya .Bukankah kewenangan pemekaran ada pada Pemerintah Pusat?sebab banyak masyarakat merasa tdk diperhatikan sebelum dimekarkan.Ambil contoh kegagalan Pemekaran Prov.Tapanuli yg masih tertinggal.Kegagalan ini lebih banyak disebabkan faktor2 Politis.

Balas tanggapan


  • Ompung Tantular

Kamis, 21 April 2011 | 11:58 WIB

Sebaiknya 7angan memvonis Daerah Otonom Baru tdk mengoptimalkan peningkatan kese7ahteraan masyarakat lokal.Sebab daerah otonom baru yg ada tdk akan pernah berobah andaikan tdk dimekarkan.Sekarang ini ada 497 Kab/kota dan 33 Prov.Mari kita hitung2an,sekarang ini besar APBN hampir 1.200.T.Lalu setiap tahun kucuran dana melalui DAU setiap tahun 7ika dirata-ratakan 400-600 M,sebab banyak 7uga Kab/kota yg DAU nya antara 250.M.Berarti DAU ke daerah Kab/kota sekitar 300.T.ditambah DAU utk Prov. Disamping DAU ada DAK.Utk DAK seluruh Kab/kota katakanlah sebesar 200 T.Artinya utk kab/kota ada 500 T sisanya di Pusat(700.T).Untung di mekarkan,tdk akan ada perputaran uang di daerah itu kalau tdk dimekarkan.Mari kita berpandangan lebih bi7ak utk menilai urgensi pemekaran.

Balas tanggapan


  • johanes don bosco do

Kamis, 21 April 2011 | 09:17 WIB

Evaluasi daerah pemekaran yang sdh ada perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi terpercaya atau beberapa Perguruan Tinggi baru dilaporkan ke DPR dan Departemen Dalam Negeri.Ini untuk meminimalkan interest politik jangka pendek.

Balas tanggapan


  • Iswadi Iswadi

Kamis, 21 April 2011 | 08:45 WIB

Moratorium pemekaran daerah harus tetap dilakukan sebelum siapnya Design daerah di NKRI.. Kecendrungan DOB yang telah dibentuk tidak dijalankan untuk begaimana mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.Tentunya konsistensi dan ketegasan pemerintah pusatlah yang menentukannya..

Balas tanggapan

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

Minggu, 24 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

  • Tim JPU Janjikan Langkah Lanjutan

Moch. Ichwan. (Foto : fasebook Moch. Ichwan)***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem. Kedua terdakwa yakni Muhammad Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN), dan Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Haryanta menyatakan, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, nama baik kedua terdakwa juga harus dipulihkan, dan biaya perkara ditanggung negara.

“Terdakwa terbukti tidak bersalah. Untuk itu dia harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Haryanta.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Dalam persidangan yang dihelar pada 6 april 2011, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar yang juga harus ditanggung bersama satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha tanah).

Salah seorang JPU, Bima Yuda Asmara mengaku, merasa kecewa atas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Tiga JPU berjanji melakukan langkah lain.

“Terus terang, terhadap vonis itu saya merasa kecewa. Mereka sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,15 miliar dan melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi itu tidak jadi masalah. Kami masih ada upaya lain,” kata Bima.

Ditambahkan Bima dan Wawan, kedua terdakwa juga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dinilai melakukan pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran yang sesungguhnya. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan luas tanah yang digantirugikan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bersyukur

Adapun kedya terdakwa bersama keluarga Mereka bersyukur divonis bebas. Mereka menganggap hal itu sebagai wujud keadilan Tuhan.

Ketua LSM Solid, Subiyanto, menyayangkan putusan vonis bebas oleh dua terdakwa. Tapi putusan itu bukan akhir dari proses hukum terhadap mereka. Masih ada kemungkinan proses hukum berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Salah seorang pengacara Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), Khalimi SH, menyambut positif putusan vonis bebas terhadap Moch. Ichwan dan Daddy Haryadi. “Dengan putusan bebas terhadap dua terdakwa, H. Yance juga harus terbebas dari sangkaan,” tegas Khalimi.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachri SH, MBA, meminta segenap elemen masyarakat diminta menghormati putusan hakim tersebut. “Mungkin, fakta hukumnya kedua terdakwa tersebut, yakni Muhammad Ichwan dan Daddy Haryadi, tidak terbukti dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana. Kita sebagai masyarakat Indramayu, harus menghormati putusan tersebut,” tuturnya, Jumat (22/4/2011).

Menurut Syamsul Bachri, meski putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, semua pihak harus menghormatinya.(Odoks/Abu/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Legi)- 23 April 2011 (18 jumadil awal 1432 H) Hal. 3

NOSTALGIA PELANTIKAN BUPATI INDRAMAYU, HJ. ANNA SOPHANAH

Minggu, 24 April 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
NOSTALGIA PELANTIKAN BUPATI INDRAMAYU, HJ. ANNA SOPHANAH
Hari Minggu (12/12/2010) merupakan hari bersejarah bagi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Karena, hari itu hari pelantikan bupati perempuan pertama di Kota Mangga Indramayu. Anna Sophanah yang berpasangan dengan wakilnya, H. Supendi menjalani prosesi pelantikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Bumi Wiralodra Indramayu di Pendopo Indramayu, Minggu (12/12/2010) siang. Kini, di tangan tokoh perempuan itulah kemajuan Indramayu dipertaruhkan. Istri mantan Bupati Indramayu dua periode 2000-2005 dan 2005-2010, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu, telah mengawali kerjanya sejak ia dilantik. Tahun 2011 ini, tampaknya akan menjadi tolak ukur dari kiprah seorang bupati dari kalangan kaum hawa itu di tatar Bumi Wiralodra Indramayu. Sekadar nostalgia dari beberapa kilas balik bidikan kamera hasil jepretan Satim, Pemimpin Redaksi Pendopo Indramayu Online dituangkan dalam sajian Minggu
(24/4/2011) ini. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Diduga, Minyak Tanah Bercampur Oli Beredar di Indramayu

Sabtu, 23 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Minyak Tanah

Diduga, Minyak Tanah Bercampur Oli Beredar di Indramayu

  • Susah Dinyalakan dan Agak Kental

MENGAMATI MINYAK TANAH – Minyak tanah yang diduga mengandung oli atau cairan lainnya, sehingga sulit untuk dinyalakan dengan api tengah diamati Syamsul Arifin (35), Pemimpin Redaksi Realita Nusantara Online, Sabtu (23/4/2011) sore. Akibat minyak tanah yang kualitasnya buruk itu, membuat konsumen minyak tanah di wilayah Indramayu pada mengeluh. (Satim)*** Foto-foto : Satim



INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINESejumlah konsumen minyak tanah di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada mengeluh. Pasalnya, minyak tanah yang dibeli dari pengecer bahan bakar itu susah untuk dinyalakan dengan api. Bahkan, warnanya kadang ada yang hitam, dan ada pula yang berwarna agak putih. Namun begitu dinyalakan, ternyata sama-sama sulitnya. Konon, cairannya agak kental mirip kandungan oli atau tercampur dengan zat lain yang diduga mirip oli bekas.

Keluhan terhadap kondisi minyak tanah itu, kabarnya sudah dirasakan para konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu sekitar sebulan terakhir. Beberapa konsumen minyak tanah juga memperlihatkan keadaan bahan bakar dapur itu kepada Pendopo Indramayu Online, Sabtu (23/4/2011) sore. Kalau baunya memang mirip minyak tanah, namun ketika salah seorang warga mencoba untuk menyalakan kompornya, susah dinyalakan dengan api, dan terkesan mengandung minyak yang agak kental.

Uji coba itu dilakukan Ny. Imas (41), seorang pedagang empal kambing dan sate kambing, serta ayam di Jalan Tanjung Pura Indramayu. Imas merasakan, minyak tanah yang dibelinya dari pengecer sudah sekitar sebulan terakhir sejak awal Maret 2011 lalu hingga Sabtu (23/4/2011) sore, tidak dapat dimanfaatkan untuk menghangatkan masakan empal kambingnya. Akibat kandungan minyak tanah yang menurutnya diduga tercampur oli itu, kini menyebabkan kedua kompor minyak tanahnya pada rusak.

“Anda bisa membuktikan sendiri kalau minyak tanah ini sulit untuk dinyalakan. Meski harga gas memang agak murah, namun untuk memanaskan masakan empal kambing biar terasa hangat terus, yang paling baik dengan kompor minyak tanah. Walaupun saya sendiri telah menyediakan kompor gas, tapi dalam prakteknya kompor gas maupun kompor minyak tanah sama-sama digunakan, karena kelebihan dan kekurangannya dari kedua jenis bahan bakar tersebut,” tutur Imas.

Hal senada juga dialami dan dikeluhkan Mas’ud (52), seorang pedagang sate kambing dan sate ayam yang mangkal di sekitar jantung Kota Mangga Indramayu. Menurutnya, sejak minyak tanah sulit digunakan untuk membakar arang, ia kini beralih dengan menggunakan kertas, tepes kelapa yang sudah dikeringkan, atau menggunakan media lain yang penting bisa menyalakan arang untuk membakar satenya.

“Yang paling praktis memang dengan minyak tanah. Tapi kualitas minyak tanah saat ini sangat buruk dan sulit untuk disulut api, ya saya jadi dibuat susah. Saya berharap, agar pihak Pertamina segera bertindak untuk memproduksi minyak tanah yang berkualitas. Atau pihak Pertamina melakukan penelitian dan pengawasan, apakah ada oknum yang diduga sengaja mencari keuntungan dengan mencampurkan bahan lain ke dalam minyak tanah,” ujar Mas’ud, Sabtu (23/4/2011) sore.

Mas’ud menerangkan, minyak tanah yang kualitasnya buruk itu ia beli dari seorang pengecer dengan harga Rp 8.000/liternya. Meski sudah pindah membeli ke pengecer minyak tanah lainnya, tapi ia mengakui, kualitasnya tetap saja sama, susah dinyalakan. Sehingga kompor minyak tanahnya rusak, dan belum dikuras karena sambil menunggu adanya minyak tanah yang tercampur zat lainnya yang diduga mirip oli.

Namun, sejauh ini memang belum ada konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Pertamina yang membidangi produksi minyak dan gas di Depot Pertamina Revinery Unit (RU) IV Balongan Indramayu. Menurut penjaga di Pos Jaga tempat pengisian minyak dan gas Pertamina Balongan itu, para pimpinan yang berwenang, konon, masih libur kerja sejak Jumat (22/4/2011) hingga Minggu (24/4/2011).

“Jam kerjanya mulai hari Senin (254/2011) lusa. Barangkali pimpinan yang berwenang bisa menjelaskan atas keluhan sejumlah konsumen minyak tanah di wilayah Indramayu,” kata petugas yang enggan ditulis jati dirinya. (Satim)***

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template