CARI BERKAH KLIK DI SINI

24 April 2011

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

Minggu, 24 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

  • Tim JPU Janjikan Langkah Lanjutan

Moch. Ichwan. (Foto : fasebook Moch. Ichwan)***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem. Kedua terdakwa yakni Muhammad Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN), dan Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Haryanta menyatakan, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, nama baik kedua terdakwa juga harus dipulihkan, dan biaya perkara ditanggung negara.

“Terdakwa terbukti tidak bersalah. Untuk itu dia harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Haryanta.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Dalam persidangan yang dihelar pada 6 april 2011, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar yang juga harus ditanggung bersama satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha tanah).

Salah seorang JPU, Bima Yuda Asmara mengaku, merasa kecewa atas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Tiga JPU berjanji melakukan langkah lain.

“Terus terang, terhadap vonis itu saya merasa kecewa. Mereka sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,15 miliar dan melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi itu tidak jadi masalah. Kami masih ada upaya lain,” kata Bima.

Ditambahkan Bima dan Wawan, kedua terdakwa juga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dinilai melakukan pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran yang sesungguhnya. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan luas tanah yang digantirugikan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bersyukur

Adapun kedya terdakwa bersama keluarga Mereka bersyukur divonis bebas. Mereka menganggap hal itu sebagai wujud keadilan Tuhan.

Ketua LSM Solid, Subiyanto, menyayangkan putusan vonis bebas oleh dua terdakwa. Tapi putusan itu bukan akhir dari proses hukum terhadap mereka. Masih ada kemungkinan proses hukum berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Salah seorang pengacara Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), Khalimi SH, menyambut positif putusan vonis bebas terhadap Moch. Ichwan dan Daddy Haryadi. “Dengan putusan bebas terhadap dua terdakwa, H. Yance juga harus terbebas dari sangkaan,” tegas Khalimi.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachri SH, MBA, meminta segenap elemen masyarakat diminta menghormati putusan hakim tersebut. “Mungkin, fakta hukumnya kedua terdakwa tersebut, yakni Muhammad Ichwan dan Daddy Haryadi, tidak terbukti dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana. Kita sebagai masyarakat Indramayu, harus menghormati putusan tersebut,” tuturnya, Jumat (22/4/2011).

Menurut Syamsul Bachri, meski putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, semua pihak harus menghormatinya.(Odoks/Abu/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Legi)- 23 April 2011 (18 jumadil awal 1432 H) Hal. 3

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template