CARI BERKAH KLIK DI SINI

8 Juli 2011

RSU dr. Slamet Garut Terancam Bangkrut

Jumat, 8 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terancam Bangkrut Akibat Tunggakan Utang

Tim Kementrian Kesehatan

Tinjau RSU dr. Slamet Garut

Jumat, 08/07/2011 - 11:23

GARUT, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Terancam bangkrut akibat tunggakan piutang dana jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesda) Kab. Garut, RSU dr. Slamet didatangi tim dari Kementrian Kesehatan RI, Jumat (8/7). Kedatangan tim tersebut ditengarai untuk memeriksa kondisi keuangan dan situasi di lapangan terkait rencana dihentikannya pelayanan pasien Jamkesda akibat kesulitan keuangan yang melanda rumah sakit tersebut.

Tim datang ke rumah sakit sekitar pukul 8.00 WIB. Selain melakukan survei ke sejumlah ruang pelayanan, tim juga bertemu dengan jajaran direksi RSU dr Slamet Garut.

Kepala Bidang Verifikator Jamkesmas Kemenkes RI Heri Ruslan mengatakan, pihaknya memang datang untuk meninvestigasi kondisi RSU dr Slamet Garut yang terancam bangkrut. "Saya harus lihat dulu hasil pemantauan di lapangan, belum bisa memberi keterangan banyak," ujarnya.

Pemeriksaan investigasi diantaranya data base peserta, pelayanan, termasuk anggaran untuk Jamkesda. "Mungkin juga, pemeriksaan tiap pasien yang menggunakan Jamkesda," katanya.

Kesimpulan investigasi, diakuinya belum didapatkan karena baru datang kali ini ke Garut. "Enggak butuh waktu lama lah untuk melakukannya. Namun, nanti hasilnya rekomendasi berdasarkan kewenangan oleh Menteri Kesehatan RI langsung," tuturnya.

Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr Slamet Garut dr Maskud Farid MM mengatakan, menerima kehadiran tim investigasi dari Kemenkes RI. "Mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk kondisi keuangan rumah sakit dengan adanya tim dari Kemenkes," ujarnya.

Dia mengatakan, belum tentu pelayanan Jamkesda akan langsung dihentikan sekaligus. "Masih ada waktu satu minggu sampai pertengahan Juli sebagai waktu yang ditentukan sebelumnya untuk menghentikan Jamkesda. Masih ada perubahan keadaan, mudah-mudahan bisa diselamatkan," tuturnya. (A-158/A-147)***

Source : pikiran-rakyat.com, Jumat, 8 Juli 2011

Kejari Ciamis Periksa 21 Rekanan Terkait Kasus Gratifikasi

Jumat, 8 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kejari Ciamis Periksa 21 Rekanan

Terkait Kasus Gratifikasi

Kamis, 07/07/2011 - 21:13

CIAMIS, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis meminta keterangan terhadap 21 rekanan atau pemborong terkait dengan kasus korupsi penyuapan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DL. Sampai saat ini belum ada pejabat di lingkungan Pmeda Caimis yang diminta keterangannya terkait dengan kasus tersebut.

''Ada 21 rekanan yang telah diminta keterangannya. Sampai sekarang belum ada pejabat dilingkungan Pemda Ciamis yang diminta keterangan terkait dengan kasus yang melibatkan uang senilai Rp 1,3 miliar,'' tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis Heri Somantri didampingi jaksa Asep Sontani, Kamis (7/7).

Dia menambahkan dalam kasus suap maupun gratifikasi tidak mungkin hanya melibatkan seorang, akan tetapai beberapa orang. Untuk kepentingan pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga terus memeriksa DL yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis. ''Kami memiliki bukti rekening, tentang dari mana uang tersebut serta kepada siapa saja aliran dananya,'' tuturnya.

Sementara Asep menambahkan terungkapnya kasus percaloan bantuan stimulan Dana Penguatan Infrasturktur dan Penguatan Derah (DPIPD) di Kabupaten Ciamis karena ditemukannya alat bukti. Dengan alat bukti yang kuat tersebut, lanjutnya, kasus tersebut terus diusut tuntas.

''Mungkin banyak kasus serupa, akan tetapi kesulitan untuk menemukan atau mendapatkan alat bukti. Sementara kami di Ciamis sudah memegang alat bukti yang kuat. Salah satunya adalah bukti transfer rekening,'' tuturnya.

Terpisah kuasa hukum DL, Edis Gunawan dan Yulian Surya Galih kembali menegaskan agar pihak Kejari Ciamis tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus yang membelit kliennya. Sesuai dengan keterangan DL, mestinya ada pihak lain nyang harus ikut bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

''Tidak mungkin dalam kasus gratifikasi atau penyuapan pelakunya hanya seorang yang mengambil peran. Justru dari peran merekalah terjadi aliran uang yang disebut sebagai dana perjuangan,'' tuturnya. (A-101/das)***

Source : pikiran-rakyat.com, Jumat, 8 Juli 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template