CARI BERKAH KLIK DI SINI

13 April 2010

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Nasri Wiharto menjanjikan tetap memproses NS secara hukum

Keluarga Kadana Tinggalkan Gubuk

NS Kembalikan Uang Hasil Pemerasan

INDRAMAYU - Keluarga Kadana yang menjadi korban NS, oknum polisi yang menjadi tersangka makelar kasus pembunuhan, akhirnya meninggalkan gubuk bekas kandang kambing yang sempat mereka tinggali selama 10 bulan. Keluarga tersebut kini menempati rumah kontrakan yang dibiayai sejumlah donatur yang bersimpati kepada mereka.

Istri Kadana, Darmi (40), dan keenam anaknya yang masih berusia 12 tahun hingga 1,5 tahun menempati bekas kandang kambing karena kehilangan tanah mereka satu-satunya. Tanah itu dijual untuk membayar NS, anggota Polres Indramayu berpangkat ajun inspektur dua, guna membebaskan Kadana dari tuduhan pembunuhan.

NS sebelumnya menjanjikan membebaskan Kadana, dengan syarat keluarga Kadana menyetor Rp 14,3 juta untuk biaya hakim dan jaksa. Namun, meski sudah menyetor uang, Kadana tetap divonis tujuh tahun penjara oleh hakim pekan lalu. Akhirnya, keluarga ini mengadu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta.

Selama tinggal di bekas kandang kambing, Darmi dan anak-anaknya hidup apa adanya. Mereka tidur berdesakan di gubuk berukuran 2 meter x 1,5 meter persegi itu. Dapur pun menggunakan sisa lahan di sisi luar gubuk.

Keluarga itu akhirnya mendapat simpati dari banyak pihak. Gubuk yang biasa menampung Darmi dan keenam anaknya pun dibongkar. Darmi mengatakan tidak akan menuntut NS. Namun, ia meminta kasus suaminya ditinjau ulang. "Saya percaya suami saya tidak salah," katanya.

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Nasri Wiharto menjanjikan tetap memproses NS secara hukum. NS kini sudah dimasukkan ke tahanan dan terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

Adapun kasus Kadana, yang didakwa membunuh, kini dalam proses banding di pengadilan tinggi. "Nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan banding. Tetapi, memang ketika ditangani di Pengadilan Negeri Indramayu, bukti dan saksi mengarah ke Kadana," kata Nasri.

Dikembalikan Uang yang pernah diberikan keluarga Kadana untuk NS akhirnya dikembalikan istri NS, Sumyati, ke keluarga Kadana, Senin petang. Istri NS mengantar sendiri ke rumah Kadana didampingi Provost. Ia menyerahkan uang Rp 14,3 juta. Atas permintaan keluarga Kadana, ia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengintimidasi dan menuntut keluarga Kadana.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana sempat menjenguk keluarga tersebut di rumah baru mereka. Kepala Kepolisian Wilayah Cirebon Komisaris Besar Tugas Dwi Apriyanto yang juga menjenguk keluarga Kadana mengatakan, pengembalian uang tersebut tidak akan membatalkan perkara pidana NS. Namun, pengembalian uang itu menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman dalam sidang pidana dan etik mendatang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Kabupaten Indramayu mendesak polisi tetap netral dan menindak tegas NS agar mafia kasus benar-benar bisa diberantas.

Mereka sempat berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Indramayu dan Polres Indramayu. Panji, salah satu orator, mengaku prihatin atas dugaan adanya makelar kasus di Polres Indramayu dan meminta kepala polres mengusut tuntas hal ini sampai ke akar-akarnya. "Jangan sampai ada makelar kasus lain. Kasihan rakyat kecil," katanya. (NIT)***

Source : Kompas, Selasa, 13 April 2010 | 14:15 WIB

Satgas Mafia Hukum Akan Memberikan Perlindungan Hukum kepada Keluarga Kadana

Satgas Siap Lindungi Korban Markus Indramayu

Artikel Terkait:

JAKARTA, TRIBUN - Satgas Mafia Hukum akan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga Kadana(40), warga Karang Ampel Lor, Indramayu, Jawa Barat yang menjadi korban makelar kasus.

"Pada prinsipnya setiap ada pengaduan kasus akan ada sistem perlindungan saksi dan korban, insya Allah bapak dan keluarga aman, " ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, saat Jumpa Pers di Kantor Satgas Mafia Hukum, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis(8/4/2010).

Mengenai mekanismenya, menurut Denny, akan diperlakukan sama seperti yang dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Mengenai mekanismenya, saya rasa tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan oleh LPSK selama ini, " jelasnya.

Sebelumnya, Kadana(40) warga Karang Ampel Lor, Indramayu, Jawa Barat, dituduh membunuh oleh pihak kepolisian, istri beserta enam orang anaknya rela tidur di kandang kambing berukuran 1,5 X 2 meter lantaran harta bendanya termasuk rumah ludes hanya untuk membayar seorang oknum kepolisian, jaksa dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan.

Kadana (40) dituduh membunuh oleh pihak Polres Indramayu, padahal pelakunya sudah membuat pengakuan bahwa sudah melakukan pembunuhan.

Tidak sampai di situ, petani Indramayu tersebut juga dimintai uang oleh oknum Polisi, Jaksa dan di Pengadilan serta oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Indramayu hingga 14, 3 juta rupiah. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Nana, sementara oknum Jaksa bernama Domo.

Kejadian tersebut terjadi pada Juli Tahun 2009 lalu, saat itu Kadana (40) seorang petani sedang berladang di sawah majikannya bernama Catu, tiba-tiba mendengar suara orang berteriak karena diduga melihat mayat tergeletak di pematang sawah, kontan Kadana yang saat itu berada di ladang, langsung berlari mencoba mencari tahu apa yang terjadi.

Sesampainya di lokasi, Kadana terkejut lantaran tiba-tiba ia dituduh membunuh jenazah yang diketahui bernama Anto anak majikannya sendiri oleh Medi, warga Karang Ampel Lor, Indramayu, Jawa Barat. Menurut perkembangan terakhir, Medi sendiri menurut Chasnawi (51) sudah mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh anak majikan Kadana. (Tribunnews.Com/Willy Widianto) ***

Dibaca 352 kali | Dikomentari 2 kali

bolehkah saya mendapatkan alamat kantor satgas anti mafia hukum?????

Komentar Oleh: adam | Sabtu, 10 April 2010 | 19:24 WIB

tragis memang melihat kenyataan institusi penegakan hukum kta sekarang..... memang ada yang baek banget tapi ada juga yang tega melakukan tindakan yang tidaK terpuji seperti itu.... semangat pak polisi; pangkas habis markus-markus itu.. terutama di daerah-daerah terpencil.

Komentar Oleh: arif fahmi | Jumat, 9 April 2010 | 18:55 WIB

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA. ***

Source : Tribun Jabar, Kamis, 8 April 2010 | 22:21 WIB

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template