CARI BERKAH KLIK DI SINI

7 Agustus 2010

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (4/7) kemarin. Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Ihwan, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8), mengungkapkan, Muhammad Ihwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung. Mantan Kepala Dinas Pertanahanan Indramayu itu disangka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar itu.

"Setelah diperiksa, langsung ditahan," ujar Babul Khoir. "Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Babul menjelaskan, kasus korupsi yang menyeret Muhammad Ihwan itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan. Lahan yang dibebaskan pada tahun 2004 itu seluas 82 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan. Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribu. Dari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)***

Source : JPNN.com, Kamis, 05 Agustus 2010 , 18:47:00

RELATED NEWS



Realitas Publik : Gedung SPMN 3 Sindang Ambruk

Gedung SPMN 3 Sindang Ambruk

INDRAMAYU - Ambruknya bangunan gedung SMPN 3 Sindang, Kab.Indramayu (Sabtu 24/7), perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah, guna memulihkan kembali kondisi dilapangan. Selain itu, meskipun peristiwanya tidak merenggut korban jiwa, namun pihak sekolah harus tanggungjawab terhadap kerugian Negara yang timbul dalam peristiwa itu. Demikian dikatakan Wakil Ketua LSM APK (Aliansi Pemantau Korupsi), Eddy Sofyan kepada wartawan (Senin 26/7) diruang Inspektorat Kab. Indramayu.

Lebih lanjut Eddy Sofyan menambahkan bahwa, runtuhnya bangunan tersebut bukan akibat dari bencana alam. Diduga ada kelalaian dari pihak sekolah dalam memperhatikan kondisi bangunan, atau bisa saja adanya keteledoran dalam melaksanakan proyek rehabilitasi gedung tersebut sehingga terjadinya penurunan kualitas.

Oleh karenanya, kepala sekolah dan komite sekolah serta beberapa pihak terkait harus bisa menjelaskan baik mengenai administrasinya maupun teknis dilapangan, supaya masalah itu bisa segera terungkap oleh hukum.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua GAPENSI di Indramayu, M Ivan Alfian, bahwa ambruknya gedung SMP tersebut tidak ada kaitannya dengan kontraktor, karena pelaksanaan pekerjaannya dilakukan secara swakelola, berarti tidak melalui tender pelelangan umum. Untuk itu, pihak kontraktor tidak mengetahui atas persoalan itu, melainkan pihak Komite sekolah yang harus menjelaskannya.

Sementara berdasarkan hasil investigasi dilapangan, mengungkapkan bahwa kondisi kerusakan diruang kelas VII E sangat parah. Terlihat porak-porandanya rangka atap serta dinding bagian belakang gedung yang kini sudah dikelilingi police line.

Menurut Kapala Sekolah SMPN 3 Sindang, Drs.H.Faoji, saat di konfirmasi (Senin 26/7) diruang kerjanya mengatakan bahwa robohnya atap untuk ruang kelas tersebut ditengarai akibat dinding bangunan yang sudah tidak kuat menahan beban diatasnya, karena usianya yang sudah terlalu tua.

Dijelaskannya, bahwa bermula bangunan dilokasi tersebut berdiri sejak tahun 1982. Mengingat kondisi gedung sudah menghawatirkan, oleh pihak sekolah meminta agar dilakukannya rehabilitasi. Kemudian, pada tahun 2008, Pemerintah merealisasikan anggaran untuk rehabilitasi bangunan tersebut dengan sumber dana dari APBN.

Sebelum melakukan pekerjaan rehabilitasi, kata Faoji, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kab.Indramayu dan juga meminta bantuan teknis dan perencanaan pada Seorang konsultan. Setelah mendapat petunjuk dari tenaga teknis yang diperbantukan, pelaksanaan rehabilitasi bangunan tersebut dimulai meliputi rehabilitasi ruang keterampilan, ruang Lab.IPA, ruang Kepala Sekolah dan TU dengan jumlah biaya sebesar Rp.150 Juta.

Diakui Faoji, bahwa ruangan yang sekarang ambruk, sebelumnya bagian dinding (tembok) ruangan tersebut tidak diperbaiki, melainkan rehabilitasi dilakuan hanya pada bagian atas saja yaitu pekerjaan plafond sampai penutup atap. Hal itu sesuai petunjuk dari tenaga teknis.

Ruang kelas VII E dan Keterampilan yang kini sesak dengan reruntuhan bahan bangunan, sebelumnya sebagai tempat KBM dengan jumlah siswa 40 orang. Akibat ambruknya atap gedung itu, fasilitas lain yang ada dibawahnya turut mengalami kerusakan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp.50 Jutaan. Demi kelangsungan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), pihak sekolah terpaksa memanfaatkan ruangan lain meskipun tempatnya kurang memadai.

Ditempat terpisah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (WASDAL) Dinas Cipta Karya Kab. Indramayu, M. Amirudin, saat dimintai komentarnya, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum mengetahui penyebab dari pada ambruknya gedung tersebut. Bahkan, ia juga tidak mengetahui perencanaan sedari awalnya. “ Dinas Cipta Karya tidak pernah dilibatkan terkait rehabilitasi gedung itu, baik perencanaannya maupun pengawasannya”. Tutur M.Amirudin.

Ditambahkannya, bahwa Dinas Cipta Karya Kab.Indramayu beserta pihak kepolisian akan bersama-sama turun kelokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Sementara menurut Inspektur, Inspektorat Kab.Indramayu, Wawang Irawan, menyikapi robohnya atap dan dinding bangunan di SMPN 3 Sindang, pihaknya segera akan membuat Tim guna memeriksa kasus tersebut.

Ditulis oleh: Bambang, 2 Agustus 2010 Sumber : realitaspublik.blogspot.com

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template