CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 Februari 2010

PGRI Minta Suhaeli Tidak Ditahan

PGRI Minta Suhaeli Tidak Ditahan
INDRAMAYU – Bertepatan dengan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Drs H Suhaeli MSi, puluhan pengurus dan anggota PGRI mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (4/2). Mereka menyampaikan surat pernyataan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kusnin SH MH. Isi pernyataan PGRI antara lain minta agar Suhaeli tidak ditahan, sebab yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kami mohon kepada pihak kejaksaan agar tidak menahan pak Suhaeli, karena beliau tidak ada niatan untuk korupsi dalam kasus ini.

Kami menjamin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” tandas Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu, Drs H Haryono MSi mewakili seluruh anggota PGRI
Haryono menambahkan, dalam pemberian tunjangan khusus bagi guru sekolah unggulan juga tidak ada pemotongan maupun mark up. Bahkan dana sebesar Rp690,2 juta yang sudah dicairkan juga telah dikembalikan ke kas daerah melalui BUD oleh masing-masing kepala sekolah penerima bantuan.

Jadi menurutnya, dalam hal ini sama sekali tidak ada unsur merugikan keuangan negara.

Menanggapi surat pernyataan dari PGRI, Kajari Kusnin SH MH belum bisa memberikan jawaban, karena masih akan terus dilakukan pemeriksaan.

“Kita tunggu dulu perkembangannya seperti apa, karena kami masih terus melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara sejak pagi ratusan anggota PGRI sudah memadati kota Indramayu untuk memberikan dukungan moral kepada Suhaeli. Pantauan Radar, Kamis (4/2), mereka terkonsentrasi di kawasan Sport Center sebelum melakukan gerakan ke kantor Kejari Indramayu.

Mereka dikawal langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto dan Dandim 0616 Letkol Hindro Martono.

Di depan kantor Kejari, ratusan anggota Polres Indramayu juga sudah siap melakukan pengamanan ekstra ketat. Namun hingga siang hari ternyata massa tetap bertahan di Sport Center. Sebab yang datang ke kantor Kejari Indramayu ternyata hanya perwakilan dari pengurus PGRI. Bahkan massa kemudian membubarkan diri setelah aspirasi mereka disampaikan ke Kejari. (oet) ***
Radar Cirebon, Selasa, 9 Februari 2010

Kajari Tetapkan Kadisdik Tersangka

Kajari Tetapkan Kadisdik Tersangka
Dinilai Terlalu Dipaksakan, Kepsek dan Guru Kecewa
INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indramayu, Drs H Suhaeli MSi sebagai tersangka. Suhaeli dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang tentang pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di sekolah unggulan pada tahun 2008 sebesar Rp690,2 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kusnin SH MH, didampingi Kasi Intel Suparman SH, di hadapan perwakilan para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kamis (4/2) di Aula Kejari Indramayu. Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di lingkungan Disdik Indramayu dinilai sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) pasal 182. Yakni adanya bukti permulaan yang kuat untuk menentukan seorang sebagai tersangka.

“Sesuai KUHAP pasal 182, kami menetapkan saudara Suhaeli sebagai tersangka. Dalam menetapkan status ini tentunya kami tidak sembarangan, tetapi karena ada alat bukti permulaan yang cukup,” tegas Kajari Kusnin.

Karuan saja, suasana di Aula Kejari Indramayu berubah memanas, sesaat setelah Kusnin membacakan penetapan tersangka terhadap Kadisdik Suhaeli. Bahkan, para guru SD/SMP/SMA/SMK yang telah mengembalikan uang tunjangan khusus yang telah diterimanya ke kas daerah itu, langsung menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari. Mereka mengecam pihak Kejari Indramayu yang dinilai tidak adil, dan terkesan memaksakan kasus tersebut.

“Kami para kepala sekolah dan guru kecewa dengan penetapan Kadisdik sebagai tersangka. Kami semua sudah mengembalikan uang ke kas daerah sesuai dengan jumlah tunjangan khusus yang diberikan,” jelas Kepala SMPN Unggulan Drs H Khoridi Kama MPd.

Khoridi menegaskan, pihaknya perlu meluruskan bahwa sekolah yang dipimpinnya telah menerima bantuan tunjangan khsus sebesar Rp400 juta dalam jangka satu tahun, dan tunjangan operasional Rp236.113.000. Diakuinya, setiap tri wulan sekali dirinya menerima Rp159 juta, yakni Rp100 juta untuk tunjangan khusus bagi para guru dan Rp59 juta untuk tunjangan operasional. ”Jadi, tidak benar kalau Kejari mempertanyakan dana Rp59 juta tersebut, karena uang itu masuk dalam dana operasional, dan memang diterima para sekolah,” tegasnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Kepala SMA Negeri Sindang, Dra Hj Sulastri. Ia mengungkapkan, dirinya bersama tujuh kepala sekolah lainnya sudah mengembalikan dana bantuan khusus guru unggulan total Rp690,2 juta ke kas daerah. “Dengan pengembalian dana tunjangan khusus bagi kepala sekolah unggulan ini, berarti tak ada kerugian negara. Lagipula tidak ada dari uang tersebut yang dikorupsi oleh pak Suhaeli atau siapapun. Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan terkesan dipaksakan,” tukasnya diiyakan Kepala SDN Unggulan Drs H Rosidi. (dun)***
Source : Radar Cirebon, Selasa, 9 Februari 2010

Tim Bantuan Hukum Suhaeli Beri Katerangan Pers

Bantuan Tunjangan Sesuai Aturan

INDRAMAYU - Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu mengaku keberatan dengan penetapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Drs H Suhaeli MSi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di sekolah unggulan pada tahun 2008.

Bahkan, Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Daddy Haryadi SH, menilai penetapan tersangka terhadap Suhaeli terkesan dipaksakan. Daddy menegaskan, anggaran tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di sekolah unggulan berikut uang operasional pada tahun 2008 sebesar Rp1,46 miliar. Rinciannya untuk tunjangan khusus bagi para kepsek guru sekolah unggulan Rp609,2 juta, sisanya untuk dana opersional.

“Yang menjadi persoalan, Kejari menilai Kadisdik telah mengeluarkan surat keputusan untuk anggaran dana yang diberikan sebagai tunjangan khusus bagi para kepsek dan guru. Karena diduga menyalahgunakan wewenang, kepsek dan guru di sekolah unggulan secara suka rela telah mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah,” jelas Daddy.

Ia menambahkan, semua dana tunjangan khusus bagi guru di sekolah unggulan diterima dengan utuh dan tanpa ada potongan sepeserpun. Untuk SMP Unggulan telah menerima dana tunjangan khusus Rp400 juta dan dana opersional Rp236.113.000, SMAN Unggulan Sindang mendapat dana tunjangan khusus Rp112 juta dan Rp32 juta dana opersional.

Selain itu, SMK I Sindang Rp40 juta (tunjangan khusus), Rp32 juta (dana operasional), SMAN I Jatibarang mendapat Rp40 juta (tunjangan khusus), dan Rp32 juta (dana operasional), SMKN I Losarang Rp142 juta (tunjangan khusus), Rp40 juta (dana operasional), dan SMKN II Indramayu Rp40 juta (tunjangan khusus), Rp32 juta (dana operasional) serta SDN Unggulan Indramayu Rp40 juta (tunjangan khusus) dan Rp 20 juta (dana operasional).

”Kami menilai semua anggaran diterima langsung oleh para kepala sekolah, dan tidak dipotong sepeserpun. Jadi tidak ada yang dikorupsi, kenapa harus dipaksakan,” ucapnya. (dun)

Radar Cirebon, Selasa, 9 Februari 2010

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template