CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 Februari 2010

Kajari Tetapkan Kadisdik Tersangka

Kajari Tetapkan Kadisdik Tersangka
Dinilai Terlalu Dipaksakan, Kepsek dan Guru Kecewa
INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indramayu, Drs H Suhaeli MSi sebagai tersangka. Suhaeli dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang tentang pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di sekolah unggulan pada tahun 2008 sebesar Rp690,2 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kusnin SH MH, didampingi Kasi Intel Suparman SH, di hadapan perwakilan para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kamis (4/2) di Aula Kejari Indramayu. Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di lingkungan Disdik Indramayu dinilai sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) pasal 182. Yakni adanya bukti permulaan yang kuat untuk menentukan seorang sebagai tersangka.

“Sesuai KUHAP pasal 182, kami menetapkan saudara Suhaeli sebagai tersangka. Dalam menetapkan status ini tentunya kami tidak sembarangan, tetapi karena ada alat bukti permulaan yang cukup,” tegas Kajari Kusnin.

Karuan saja, suasana di Aula Kejari Indramayu berubah memanas, sesaat setelah Kusnin membacakan penetapan tersangka terhadap Kadisdik Suhaeli. Bahkan, para guru SD/SMP/SMA/SMK yang telah mengembalikan uang tunjangan khusus yang telah diterimanya ke kas daerah itu, langsung menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari. Mereka mengecam pihak Kejari Indramayu yang dinilai tidak adil, dan terkesan memaksakan kasus tersebut.

“Kami para kepala sekolah dan guru kecewa dengan penetapan Kadisdik sebagai tersangka. Kami semua sudah mengembalikan uang ke kas daerah sesuai dengan jumlah tunjangan khusus yang diberikan,” jelas Kepala SMPN Unggulan Drs H Khoridi Kama MPd.

Khoridi menegaskan, pihaknya perlu meluruskan bahwa sekolah yang dipimpinnya telah menerima bantuan tunjangan khsus sebesar Rp400 juta dalam jangka satu tahun, dan tunjangan operasional Rp236.113.000. Diakuinya, setiap tri wulan sekali dirinya menerima Rp159 juta, yakni Rp100 juta untuk tunjangan khusus bagi para guru dan Rp59 juta untuk tunjangan operasional. ”Jadi, tidak benar kalau Kejari mempertanyakan dana Rp59 juta tersebut, karena uang itu masuk dalam dana operasional, dan memang diterima para sekolah,” tegasnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Kepala SMA Negeri Sindang, Dra Hj Sulastri. Ia mengungkapkan, dirinya bersama tujuh kepala sekolah lainnya sudah mengembalikan dana bantuan khusus guru unggulan total Rp690,2 juta ke kas daerah. “Dengan pengembalian dana tunjangan khusus bagi kepala sekolah unggulan ini, berarti tak ada kerugian negara. Lagipula tidak ada dari uang tersebut yang dikorupsi oleh pak Suhaeli atau siapapun. Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan terkesan dipaksakan,” tukasnya diiyakan Kepala SDN Unggulan Drs H Rosidi. (dun)***
Source : Radar Cirebon, Selasa, 9 Februari 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template