CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 Maret 2013

Kasus Pidana Pilgub Jawa Barat 2013 : Ketua P3C Tersangka Pidana Pemilu


Selasa, 19 Maret 2013

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Ketua P3C

Tersangka Pidana Pemilu

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Drs Nana Sudiana MPd ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kampanye terselubung dalam Pilgub 2013 lalu. Nana yang menjabat koordinator pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, diduga berkampanye di hadapan ratusan guru dalam satu kegiatan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Ia dijerat Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 116 junto 80. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Agung Budi Susetio mengatakan, Nana diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Sebagai PNS, Nana tidak boleh ikut berkampanye, karena birokrat tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis,” katanya saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Atas perbuatannya itu, Nana terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Agung menambahkan, pihaknya akan meneliti berkas yang telah dilimpahkan oleh Polres Indramayu. Dalam pelimpahan, polisi menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti di antaranya rekaman CD kampanye serta sejumlah dokumen lainnya. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan negeri. Mungkin satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Sementara itu, pelimpahan berkas dugaan kampanye terselubung PNS sempat mengalami kendala. Tersangka Nana Sudiana harus menjalani perawatan intensif di RSUD Indramayu. Polisi harus menunggu kondisi kesehatan Nana Sudiana sebelum menjalani proses pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
Nana Sudiana sendiri didampingi tim pengacara. Pelimpahan berkas Nana Sudiana berlangsung kurang lebih satu jam mulai dari pukul 14.00-15.00 WIB. Kuasa hukum tersangka, Khalimi SH menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Unsur menyalahgunakan wewenang, kami anggap masih multitafsir,” katanya.
Nana juga menegaskan, dirinya tersangka bukan sebagai Ketua Umum P3C yang terus memperjuangkan Provinsi Cirebon. “Tidak ada kaitannya dengan P3C. Memang saya ditetapkan menjadi tersangka. Bukan pidana kriminal, tetapi pelanggaran pemilukada saat pilgub kemarin,” sangkalnya.
Nana menduga, penetapannya sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilukada ini bermuatan politis. Pasalnya, dari beberapa pejabat yang hadir saat itu, hanya dirinya yang menjadi tersangka dan dianggap mendukung pasangan calon tertentu. Dia menilai, ada kekuatan tertentu yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka.
Meskipun saat ini dia menjabat sebagai Ketua Umum P3C, Nana tidak ingin mengaitkan dengan organisasi perjuangan pembentukan provinsi Cirebon itu. Hal ini dilakukan agar tidak memantik permasalahan baru di kemudian hari. Selain itu, dalam pelaporan dan penetapan tersangka, disebutkan Nana sebagai koordinator pengawas Disdik Indramayu. Bukan kapasitas sebagai ketua umum P3C.
Nana sudah menyiapkan pembelaan diri. Indikasi kampanye pasangan salah satu calon kepada PNS dan guru, bisa dibantahnya. Sebab, untuk menjadi indikasi pelanggaran kampanye pilgub, setidaknya harus ada pemaparan visi misi dan dihadiri calon yang bersangkutan. Selain itu, ada simulasi gambar mencoblos nomor atau gambar tertentu. “Faktanya, semua unsur itu tidak terpenuhi. Karena saya tidak pernah melakukan hal itu. Hanya sosialisasi UN, bukan yang lain,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pidana pemilu Pilgub Jawa Barat ini mencuat saat Nana Sudiana tengah memberikan pemaparan kepada ratusan guru di kegiatan sosialisasi ujian nasional di Kecamatan Losarang. Nana yang menjabat sebagai koordinator pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu diduga melakukan kampanye untuk pasangan Irianto-Tatang.
Kampanye PNS ini lalu diunggah ke youtube dan dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) Indramayu. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachrie Siregar mengatakan, kasus ini masuk dalam kategori pidana pemilu, setelah panwaslu melakukan pleno dan berkonsultasi di sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). “Selain barang bukti, kami juga telah meminta keterangan dari pelapor serta saksi,” katanya. (oet/ysf)***

BERITA LAINNYA :

Source : Radar Cirebon, Selasa, 19 Maret 2013

Ide Provinsi Baru Wilayah Perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah


Selasa, 19 Maret 2013
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Gubernur Sebut Wacana Luar Biasa
Aang Mengaku Sudah Telepon Heryawan untuk Bentuk “Kunci Bersama”
KUNINGAN, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Niat Bupati H Aang Hamid Suganda membentuk Provinsi Kunci Bersama yang melibatkan Kabupaten Kuningan, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Banjar, Brebes, Cilacap, dan Ciamis, rupanya sangat serius. Bahkan untuk membicarakan kelanjutan pembentukan Kunci Bersama, Aang berencana mengadakan pertemuan dengan Bupati Cilacap, Jawa Tengah, 21 Maret mendatang.
Selain membahas soal pembentukan provinsi baru bersama kepala daerah di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat itu, Aang juga membicarakan agenda Pekan Olahraga dan Seni (Porsenitas) yang akan diikuti 8 daerah. Keteguhan Aang menggalang dukungan dari Bupati Cilacap dan Brebes agar pembentukan Kunci Bersama bisa terwujud, seperti tak terpengaruh dengan kurang responsnya kepala daerah di wilayah III dengan gagasannya.
“Ya jalan aja mengalir seperti air. Respons dari daerah lain seperti Cilacap, Brebes, Banjar dan Ciamis sangat bagus. Nanti akan terus dikomunikasikan dengan daerah lain. Saya yakin, jika sudah duduk bersama, rencana ini akan sangat direspons oleh kepala daerah lainnya,” tutur Aang kepada Radar, kemarin (18/3).
Menurut Aang, dalam pertemuan di Kabupaten Cilacap itu, sebanyak 8 bupati dan wali kota akan hadir. Pembicaraan ini membahas Porsenitas Kunci Bersama, dan juga soal pembentukan Provinsi Kunci Bersama. Berdasarkan jadwal, pertemuan di Cilacap itu berlangsung 21 Maret nanti. “Minggu ini mulai road show ke berbagai daerah termasuk juga Cilacap. Sekalian membahas Porsenitas bersama kepala daerah lainnya. Soal deklarasi Provinsi Kunci Bersama, nanti akan dibicarakan. Masih jauh kalau untuk deklarasi. Tolong dicatat, pertemuan di Cilacap nanti bukan deklarasi melainkan penyatuan persepsi antar kepala daerah,” tegas Aang.
Agar gagasan itu segera terwujud, sambung dia, Kabupaten Kuningan sudah membentuk tim pengkaji yang berisi tiga orang bergelar doktor. Mereka adalah Dr Dian Rahmat Yanuar MSi, Dr Imam Sungkawa MSi, dan Dr Ukas Suharfaputra MSi. Ketiga orang ini akan melakukan pembahasan dengan tim pengkaji dari daerah lain. “Tinggal meminta tim pengkaji dari daerah lain. Nanti akan dibahas teknisnya seperti apa di Cilacap. Kalau tim pengkaji dari Kabupaten Kuningan sih sudah jalan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusannya menggagas pembentukan Provinsi Kunci Bersama, bupati dua periode itu juga sudah menghubungi melalui sambungan telepon ke Guburnur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan, tadi pagi (kemarin). Kepada gubernur, Aang meminta maaf memiliki gagasan itu. Heryawan sendiri tak permasalahkan gagasan Aang, malah mengapresiasinya. “Saya sudah telepon gubernur tadi pagi. Saya minta maaf karena punya gagasan membentuk Provinsi Kunci Bersama dan gubernur tak mempermasalahkannya, malah sebaliknya memberikan apresiasi. Gubernur bilang itu wacana luar biasa,” papar suami Hj Utje Ch Suganda tersebut dengan nada penuh semangat.
Aang juga mengatakan, gubernur mengucapkan terima kasihnya kepada dirinya lantaran pasang Aher-Demiz menang di Kabupaten Kuningan di pilgub lalu. Dalam kesempatan itu, Aang meminta bonus ke gubernur agar jalan provinsi Panawuan-Sampora-Beber yang sedang dibangun, segera dihotmik. “Saya minta agar gubernur segera mengalokasikan anggaran untuk penghotmikan jalan provinsi dari Panawuan sampai Beber. Sebab ruas jalan itu sangat dibutuhkan guna mengurai kemacetan di ruas jalan Kuningan-Cirebon yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan yang melintas. Dan gubernur sendiri menyatakan kesiapannya membantu pendanaan dari APBD Provinsi,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan Radar beberapa waktu lalu, gagasan pembentukan Provinsi Kunci Bersama dilontarkan Aang di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten di Ballrooom Tirta Sanita Hotel, Sangkanhurip, Kuningan, Senin (12/3). Bupati mewacanakan pembentukan provinsi baru, selain Provinsi Cirebon.
“Ideal banget kalau dibentuk provinsi baru. Menyatukan daerah perbatasan hasil Kuningan Summit yang disebut Kunci Bersama (Kuningan, Cirebon, Ciamis, Cilacap, Brebes, Kota Banjar dan Majalengka). Kalau Indramayu mau ikut, silakan,” ucap Aang saat itu.
Aang beranggapan, sumber daya alam daerah Kunci Bersama beragam dan sangat luar biasa. Setiap daerah memiliki potensi andalan. Misal Cilacap punya minyak, Kuningan punya geothermal, Cirebon pelabuhan, Majalengka Bandara dan lainnya.
Dilihat dari peta, dia menilai daerah Kunci Bersama sangat strategis, membentang dari utara ke selatan. Kabupaten Brebes dan Cilacap sudah mau, karena merasa terlalu jauh dari ibu kota provinsinya Jawa Tengah. Pun Kuningan terlalu jauh dari ibu kota Provinsi Jawa Barat. Maka, jika potensi ke-8 daerah perbatasan Kunci Bersama itu dieksplor atau dikelola secara optimal, Ia optimis akan membawa pertumbuhan dalam berbagai bidang kehidupan.
Namun, Aang harus bekerja keras untuk merangkul kepala-kepala daerah di wilayah III Cirebon. Pasalnya, meski mengapresiasi ide mantan manajer Persija Jakarta itu, tapi tidak sekonyong-konyong sukarela bergabung untuk merumuskan bersama rencana pembentukan provinsi Kunci Bersama itu.
Sebut saja Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi. Secara tegas, bupati yang diusung PDIP ini menyatakan tidak begitu tertarik dengan wacana pembentukan provinsi baru, dan lebih memilih tetap setia kepada Jawa Barat.
Bagi Sutrisno, membentuk sebuah provinsi baru bukanlah pekerjaan gampang, apalagi dengan wacana pembentukan provinsi baru dengan cara menggabungkan daerah-daerah yang berada di wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Tengah. Hal itu bukanlah pekerjaan mudah, membutuhkan proses waktu yang panjang dan memerlukan kajian mendalam.
Sementara, Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM termasuk yang memberikan apresiasi. Namun, dia menganggap wilayah Ciayumajakuning cukup untuk bisa dijadikan provinsi baru. Menurut dia, pembentukan provinsi baru harus tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Selama kementerian Dalam Negeri RI belum membuka moratorium tentang pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi, pembentukan provinsi baru akan mustahil. (ags/tat)***
Source : Radar Cirebon, Selasa, 19 Maret 2013

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template