CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 Maret 2013

Kasus Pidana Pilgub Jawa Barat 2013 : Ketua P3C Tersangka Pidana Pemilu


Selasa, 19 Maret 2013

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Ketua P3C

Tersangka Pidana Pemilu

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Drs Nana Sudiana MPd ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kampanye terselubung dalam Pilgub 2013 lalu. Nana yang menjabat koordinator pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, diduga berkampanye di hadapan ratusan guru dalam satu kegiatan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Ia dijerat Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 116 junto 80. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Agung Budi Susetio mengatakan, Nana diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Sebagai PNS, Nana tidak boleh ikut berkampanye, karena birokrat tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis,” katanya saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
Atas perbuatannya itu, Nana terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta. Agung menambahkan, pihaknya akan meneliti berkas yang telah dilimpahkan oleh Polres Indramayu. Dalam pelimpahan, polisi menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti di antaranya rekaman CD kampanye serta sejumlah dokumen lainnya. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan negeri. Mungkin satu sampai dua hari,” ungkapnya.
Sementara itu, pelimpahan berkas dugaan kampanye terselubung PNS sempat mengalami kendala. Tersangka Nana Sudiana harus menjalani perawatan intensif di RSUD Indramayu. Polisi harus menunggu kondisi kesehatan Nana Sudiana sebelum menjalani proses pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
Nana Sudiana sendiri didampingi tim pengacara. Pelimpahan berkas Nana Sudiana berlangsung kurang lebih satu jam mulai dari pukul 14.00-15.00 WIB. Kuasa hukum tersangka, Khalimi SH menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Unsur menyalahgunakan wewenang, kami anggap masih multitafsir,” katanya.
Nana juga menegaskan, dirinya tersangka bukan sebagai Ketua Umum P3C yang terus memperjuangkan Provinsi Cirebon. “Tidak ada kaitannya dengan P3C. Memang saya ditetapkan menjadi tersangka. Bukan pidana kriminal, tetapi pelanggaran pemilukada saat pilgub kemarin,” sangkalnya.
Nana menduga, penetapannya sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilukada ini bermuatan politis. Pasalnya, dari beberapa pejabat yang hadir saat itu, hanya dirinya yang menjadi tersangka dan dianggap mendukung pasangan calon tertentu. Dia menilai, ada kekuatan tertentu yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka.
Meskipun saat ini dia menjabat sebagai Ketua Umum P3C, Nana tidak ingin mengaitkan dengan organisasi perjuangan pembentukan provinsi Cirebon itu. Hal ini dilakukan agar tidak memantik permasalahan baru di kemudian hari. Selain itu, dalam pelaporan dan penetapan tersangka, disebutkan Nana sebagai koordinator pengawas Disdik Indramayu. Bukan kapasitas sebagai ketua umum P3C.
Nana sudah menyiapkan pembelaan diri. Indikasi kampanye pasangan salah satu calon kepada PNS dan guru, bisa dibantahnya. Sebab, untuk menjadi indikasi pelanggaran kampanye pilgub, setidaknya harus ada pemaparan visi misi dan dihadiri calon yang bersangkutan. Selain itu, ada simulasi gambar mencoblos nomor atau gambar tertentu. “Faktanya, semua unsur itu tidak terpenuhi. Karena saya tidak pernah melakukan hal itu. Hanya sosialisasi UN, bukan yang lain,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pidana pemilu Pilgub Jawa Barat ini mencuat saat Nana Sudiana tengah memberikan pemaparan kepada ratusan guru di kegiatan sosialisasi ujian nasional di Kecamatan Losarang. Nana yang menjabat sebagai koordinator pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu diduga melakukan kampanye untuk pasangan Irianto-Tatang.
Kampanye PNS ini lalu diunggah ke youtube dan dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) Indramayu. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachrie Siregar mengatakan, kasus ini masuk dalam kategori pidana pemilu, setelah panwaslu melakukan pleno dan berkonsultasi di sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). “Selain barang bukti, kami juga telah meminta keterangan dari pelapor serta saksi,” katanya. (oet/ysf)***

BERITA LAINNYA :

Source : Radar Cirebon, Selasa, 19 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template