CARI BERKAH KLIK DI SINI

22 September 2010

Kasus Suhaeli : Berbagai Kalangan Menunggu Putusan Sela

“Terkait Sidang Suhaeli di PN Indramayu“

Berbagai Kalangan Menunggu Putusan Sela

Drs. H. Suhaeli, M.Si.


INDRAMAYU - Sidang kedua kasus korupsi dengan terdakwa Suhaeli, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (20/9), tetap menyedot perhatian publik. Ratusan orang dari beragam kalangan hadir menyaksikan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Ramli Darosah SH MHum.

Sementara di luar sidang, sekelompok orang menggelar unjuk rasa mendesak Majelis Hakim membuat penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa Suhaeli. “Kami minta Suhaeli ditahan!.”, teriak para pengunjuk rasa di depan pintu masuk gedung PN.

Desakan para pengunjuk rasa tampaknya tidak menggoyahkan sikap Majelis Hakim. Nyatanya, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim yang beranggotakan Robert Siahaan SH MH dan Sobandi SH MH tidak mengeluarkan keputusan sela mengenai status penahanan terdakwa.

Putusan sela dari Majelis Hakim memang ditunggu-tunggu oleh kebanyakan pengunjung sidang dan khalayak pemerhati kasus korupsi di Indramayu. Pasalnya, semenjak kejaksaan menetapkan Suhaeli sebagai tersangka korupsi tunjangan khusus guru-guru sekolah unggulan senilai Rp1.25 milyar muncul pertanyaan di kalangan luas terkait tidak ditahannya adik ipar bupati Irianto MS Syafiuddin tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui seusai sidang, Ketua Majelis Hakim Ramli Darosah melalui hakim anggota Sobandi, SH menyatakan, putusan sela akan diputuskan pada sidang berikutnya. Menurutnya, sidang kali ini hanya mendengarkan pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. “Belum saatnya putusan sela, nanti pada sidang berikutnya.”, tukas Ramli.

Tetapi menurut banyak pengamat, seharusnya majelis segera memberikan putusan sela atas status penahanan terdakwa. “Begitu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan sidang pertama dimulai, majelis hendaknya menyampaikan putusan sela agar terdapat kejelasan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak terhadap terdakwa.”, ujar seorang pengamat, Senin (20/9).

Tidak adanya putusan sela pada saat sidang pertama dan kedua kasus Suhaeli memunculkan dugaan miring terhadap Majelis Hakim. Kecurigaan yang mengarah pada dugaan suap serta campur-tangan “Orang Kuat” di Indramayu merebak luas di kalangan masyarakat. “Kredibilitas PN Indramayu tengah dipertanyakan.”, kata seorang tokoh.

Menurut tokoh ini, apabila majelis tidak mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, maka dapat dipastikan terdakwa Suhaeli akan dibebaskan dari segala dakwaan. Hal ini, ujar tokoh tersebut, mengacu pada kasus-kasus korupsi sebelumnya yang diputus bebas di PN seperti kasus korupsi proyek Geographic Information System (GIS), dan kasus korupsi kerjasama budi daya sapi Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). (Siswo/MS)***

Source : Inti Jaya, September 2010

21 September 2010

Persoalan DPD Golkar Jabar : Posisi Yance-Dedi Sulit Direhabilitasi

Posisi Yance-Dedi Sulit Direhabilitasi

BANDUNG - Peluang Irianto M.S. Syafiuddin (Yance) untuk kembali menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat sudah tertutup. Begitu juga dengan posisi Dedi Mulyadi untuk menduduki lagi jabatan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat sudah tidak mungkin.

"Ibarat seorang jenderal di medan perang, lalu melakukan pembangkangan, maka tidak mungkin dikembalikan kepada posisi sebelumnya," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham, kepada "PR" Senin (20/9) saat dimintai tanggapan terkait dengan wacana untuk merehabilitasi Yance.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Jabar, bisa merehabilitasi Yance menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jabar.

Menurut Idrus Marham, persoalan pemberhentian Yance-Dedi bukan persoalan dukung-mendukung, tetapi persoalan pembangkangan dan indisipliner terhadap anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) dan kebijakanpartai. "Karena pembangkangan itu, harus ada sanksi partai. Sanksi tersebut telah dikeluarkan yaitu dengan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar," ujarnya.

Menurut dia, masalah Yance-Dedi merupakan bagian dari penegakan aturan partai dan disiplin partai, tanpa harus pandang bulu. "Syarat mutlak kebesaran partai adalah penegakan disiplin. Golkar tidak akan besar kalau aturan atau pelanggaran kedisiplinan dibiarkan," katanya.

Persoalan rehabilitasi, kata Idrus, adalah kewenangan DPP Partai Golkar, sebab SK itu dikeluarkan dari pusat. Sejauh ini, masalah tersebut belum dibahas kembali. "Musdalub DPD Partai Golkar Jabar bukan lagi untuk membahas apakah keduanya bisa menjadi ketua dan sekretaris," ujarnya.

Ketika ditanya tentang dugaan pemberian uang dalam kasus Musda Partai Golkar Kab. Bekasi kepada oknum pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat yang tidak diungkapkan, Idrus tidak memberikan jawaban. Informasi yang berkem-bang menyebutkan kekisruhan di Golkar Jabar karena berawal dari pemberian uang sehingga Musda Golkar Bekasi harus diulang.

Calon gubernur Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar yang juga Wali Kota Banjar H. Herman Sutrisno mengharapkan agar Yance dan Dedi Mulyadi diberi tempat terhormat di DPD Partai Golkar Jabar. Namun, tempat dimaksud bukan sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Par-tai Golkar Jabar lagi. "Pak Yance bagusnya ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Jabar. Selanjutnya, beliau dipersiapkan menjadi bakan calon Gubernur Jabar 2013 nanti," katanya.

Menurut Herman, persoalan Yance dan Dedi dengan DPP Partai Golkar tersebut, sekarang sudah mulai ada titik terang. Hal itu ditengarai dengan adanya sinyal untuk merehabilitasi keduanya dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar

Agung Laksono ("PR", 20/9).

Sinyal untuk merehabilitasi keduanya itu sangat positif, apalagi karena soal kasus Bekasi pun sudah tuntas. Akan tetapi, merehabilitasi Yance dan Dedi itu hendaknya tidak berarti memperbolehkan keduanya ikut musdalub nanti. Merehabilitasi Yance dan Dedi sebaiknva dengan menempatkan keduanya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Jabar.

"Alasannya, jika Yance dan Dedi unggul lagi dalam musdalub, bagaimana nantinya DPP Partai Golkar? Saya khawatir nantinya ada sesuatu lagi," kata Herman. (A-97/A-112)***

Source : Pikiran Rakyat, Selasa (Pahing), 21 September 2010

Puluhan Guru "Disandera" Pendemo

Puluhan Guru "Disandera" Pendemo

Petugas Polres Indramayu mengevakuasi seorang guru berseragam batik PGRI, setelah selama berjam-jam 'disandera' massa pendemo usai menghadiri sidang dugaan korupsi mantan Kepala Disdik Indramayu, Drs.Suhaehli, di Pengadilan Negeri setempat, Senin (20/9). Dalam sidang itu, ratusan massa pendemo mengepung gedung PN Indramayu dan sempat 'menyandera' para guru selama beberapa jam. (HENDRA SUMIARSA-"KC"/"PRLM")***

INDRAMAYU - Puluhan guru yang tergabung dalam Persatun Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab.Indramayu 'disandera' ratusan massa pendemo, Senin (20/9). Para guru terkepung saat menghadiri sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu, Drs.Suhaeli. Ratusan aparat keamanan dari Polres Indramayu yang diterjunkan mengawal jalannya aksi, malah terlibat bentrokan dengan massa pendemo saat berusaha mengevakuasi para guru keluar dari gedung pengadilan.

Keributan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mengagendakan eksepsi terdakwa atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung sepanjang sidang digelar. Ratusan massa pendemo yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (Alamak), Pemuda Demokrat Indonesia Kab.Indramayu dan Aliansi Masyarakat Untuk Demokrasi (Amiud) sejak pagi sudah mengepung gedung pengadilan. Mereka menuntut hakim dan JPU yang menangani kasus dugaan korupsi Suhaeli bertindak adil tanpa interverensi pihak lain.

Rupanya sebelum massa pendemo datang, di dalam ruang sidang utama PN Indramayu telah berkumpul puluhan guru yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Suhaeli. Kehadiran puluhan guru dalam ruang sidang memancing reaksi keras pendemo. Mereka memaksa para guru agar meninggalkan ruang sidang dengan alasan telah meninggalkan kegiatan mengajar. Desakan massa pendemo berujung bergesernya para guru dari ruang sidang mengamankan diri ke ruangan lain yang ada di kompleks PN. Hingga sidang berakhir, massa pendemo masih tampak memblokade dua buah pintu gerban PN, untuk menghadang para guru yang berniat pulang.

Tindakan massa pendemo membuat aparat kepolisian bekerja ekstra keras mengevakuasi para guru keluar dari gedung PN. Sempat terjadi keributan ketika salah seorang pendemo mengaku kena pukul oleh seorang perwira dari Polres Indramayu. Keruan, tindakan itu memancing emosi massa pendemo sehingga kericuhan antara massa dengan polisi tidak bisa dihindari. Situasi itu dimanfaatkan petugas lain untuk mengevakuasi guru dengan cara membantu melompati pagar gedung PN. Sebagian guru lain, karena takut, mencopot seragam PGRI dan hanya mengenakan kaos dalam untuk bisa keluar dari gedung PN. Buntut dari tindakan oknum perwira polres, usai demo di PN, massa mendatangi Polres Indramayu untuk meminta pertanggungjawaban.

Sidang kasus dugaan korupsi yang akan digelar kembali pada Senin (27/9) pekan depan itu sendiri mengagendakan eksepsi pembela atas tuduhan JPU. Dalam eksepsinya, pembela menganggap bantuan sebesar Rp.690 juta yang digelontorkan untuk sekolah-sekolah unggulan di Kab,Indramayu bukan tindakan korupsi dan hanya kesalahan administrasi. Apalagi, kata pembela, uang yang didakwakan sebagai tindakan korupsi itu telah dikembalikan ke kas daerah. "Tidak ada alasan bagi JPU untuk menjerat klien kami dengan sangkaan kasus korupsi," ungkap salah seorang pembela dalam sidang dihadapan JPU Bima Y.A., S.H., dan Hakim Ketua Ramli Darasah, serta dua hakim anggota Robert Siahaan dan Sobandi. (C-25/A-147)***

Source : Pikiran Rakyat.com, Senin, 20/09/2010 - 13:54

Komentar Berita

  • HS tie sunda (not verified) on Senin, 20/09/2010 - 21:37

Ya sudahlah.. kalo memang dia korupsi ya di putuskan bersalah.. apakah PN Indramayu tidak berani mengambil keputusan seperti itu? walaupun uang sudah dikembalikan, tetapi indikasi awal toh sdah menyalahi aturan.. coba kalo tidak ketahuan.. gak mungkin dibalikin.. dan untuk para guru, ngapain demo2.. urusin ajak para siswa.. kasihan orang tua yang sudah membayar mahal untuk sekolah.. ini malah ikut2an demo, wajar ketika para siswa nya semakin ngelunjak dan bodoh.. "Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari" Jika gurunya demo, maka muridnya entah jadi apa??? BERANIKAH INDRAMAYU!!!!!!!!

  • HS tie sunda (not verified) on Senin, 20/09/2010 - 21:36

Ya sudahlah.. kalo memang dia korupsi ya di putuskan bersalah.. apakah PN Indramayu tidak berani mengambil keputusan seperti itu? walaupun uang sudah dikembalikan, tetapi indikasi awal toh sdah menyalahi aturan.. coba kalo tidak ketahuan.. gak mungkin dibalikin.. dan untuk para guru, ngapain demo2.. urusin ajak para siswa.. kasihan orang tua yang sudah membayar mahal untuk sekolah.. ini malah ikut2an demo, wajar ketika para siswa nya semakin ngelunjak dan bodoh.. "Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari" Jika gurunya demo, maka muridnya entah jadi apa??? BERANIKAH INDRAMAYU!!!!!!!!

  • Anonymous (not verified) on Senin, 20/09/2010 - 17:16

paehan we koruptorna , beres !! teu kudu sidang2 lah geus ngahakan duit haram ieuh

  • dedi cahyadi (not verified) on Senin, 20/09/2010 - 16:42

itulah k lemaan negara kita , tak dapat menahan emosi dan kadang polis juga tak dapat bertindak dengan tegas

20 September 2010

Press Release Pemuda Demokrat Indonesia Kab. Indramayu Dalam Aksi Unjuk Rasa

3 September 2010

SK Pemecatan Ketua Golkar Jawa Barat Definitif

SK Pemecatan Ketua Golkar Jawa Barat Definitif

JAKARTA - Meskipun telah menerima permohonan maaf dan pengakuan bersalah dari Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar tetap memutuskan untuk memberlakukan Surat Keputusan (SK) No. KEP-84/ DPP/Golkar/VIII/2010 tentang pemberhentian Irianto M.S. Syafiuddin sebagai Ketua DPD Golkar Jabar dan Dedi Mulyadi sebagai Sekretaris. Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Golkar Jawa Barat Happy Bone Zulkarnaen mengatakan itu di Jakarta, Kamis (2/9).

Happy menyebutkan, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie di Wisma Bakrie, Jln. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/9).

Selain permohonan maaf dan pengakuan bersalah dari Yance, hal lain yang menjadi pertimbangan DPP yaitu masukan berapa dukungan kepada Yancedari beberapa DPD II Golkar.

"Ketua Umum tetap memutuskan SK No. 84 dilanjutkan dan didefinitifkan. Kesimpulan dari rapat juga menyatakan bahwa SK itu tidak keliru sehingga itu harus dilaksanakan," ujarnya.

Permohonan maaf dan pengakuan bersalah dari Yance dan Dedi kepada DPP itu diterima pekan lalu. Happy mengatakan, permohonan maaf itu memperkuat keabsahan SK No. 84. "Kalau beliau minta maaf berartikan SK tersebut benar," kata Happy.

Berdasarkan evaluasi dalam rapat tersebut, DPP masih menganggap Yance dan Dedi sebagai kader dan aset partai.

Namun, terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Golkar Jabar, Happy mengatakan, untuk Yance dan Dedi ada tiga opsi.

Pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti kontestasi. Kedua, diperbolehkan mengikuti kontestasi dengan pertimbangan dari DPP. Ketiga, dipulihkan nama dan kedu-dukannya asalkan berperilaku positif dan mendukung penciptaan suasana kondusif agar tidak mengganggu soliditaspartai.

Selanjutnya, DPP menugaskan Happy sebagai Pit. Ketua DPD Partai Golkar Jabar untuk menyosialisasikan terdefinitif-kannya SK No. 84 ke DPD II se-Jabar. Selama satu bulan ke depan, Happy juga harus me-ngonsolidasikan DPD II untuk persiapan Musdalub Golkar Jabar.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, Dedi Mulyadi yang dihubungi "PR" semalam, menolak memberi komentar. (A-156)***

Source : Pikiran Rakyat, Jumat, 03 September 2010

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template