CARI BERKAH KLIK DI SINI

18 April 2011

PENANGGULANGAN TERORISME : Butuh Waktu Membongkar Jaringan

Senin,
18 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

PENANGGULANGAN TERORISME

Butuh Waktu Membongkar Jaringan

Bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, sungguh mengejutkan. Tanpa pikir panjang, pelaku meledakkan bom di tengah jemaah yang akan mulai shalat Jumat. Sebagian besar aparat kepolisian yang akan menjalankan ibadah pun menjadi sasaran dan korban luka-luka.

Aksi bom bunuh diri itu diduga sangat terkait dengan aksi terorisme. Aksi terorisme selama ini memang bagaikan ”bom waktu”. Siapa saja dapat menjadi sasaran, tanpa batasan waktu dan tempat. Namun, dalam aksi bom bunuh diri di Polresta Cirebon, yang menjadi sasaran atau target terlihat lebih jelas.

Menurut pengamat intelijen, Wawan Purwanto, dalam aksi itu terlihat unsur balas dendam. Mengapa? Karena, yang menjadi sasaran atau target lebih jelas, yaitu aparat kepolisian di lingkungan markas polresta.

Aparat kepolisian—yang selama ini bersusah payah menindak aksi-aksi terorisme—menurut Wawan, dinilai oleh kelompok radikal atau teroris sebagai pihak yang dapat menghalangi atau menghambat aksi-aksi mereka.

Aparat kepolisian yang menjadi target sebenarnya sudah dapat terbaca dengan adanya aksi-aksi sebelumnya, misalnya saat perampokan Bank CIMB Niaga, Medan. Aparat Brimob yang dianggap dapat menghalangi aksi fa’i (perampasan harta benda milik orang yang diyakini sah dilakukan dalam kondisi perang) pun menjadi sasaran. Lalu, terjadilah penyerangan kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksi terorisme dengan cara bom bunuh diri tidak terlepas dari ideologi atau ajaran terorisme yang diindoktrinasikan. Akibatnya, muncul kelompok atau kader-kader muda yang memiliki tingkat militansi dan mampu menjadi eksekutor, yaitu pelaku bom bunuh diri.

Wawan menilai, aksi bom bunuh diri di masjid di lingkungan Mapolresta Cirebon tidak terlepas dari kondisi sebelumnya. ”Memang kasus itu perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, kasus itu tentu ada kaitannya dengan kondisi sebelumnya,” katanya.

Menurut Wawan, aksi bom bunuh diri itu diduga terkait dengan kelompok-kelompok radikal yang pernah direkrut tersangka kasus terorisme, Nurdin M Top yang tewas ditembak aparat. Namun, ajaran-ajaran Nurdin M Top mengalir kepada kader-kader muda yang sempat direkrut.

Dengan ideologi atau ajaran yang ditanamkan, upaya memberantas terorisme menjadi tidak mudah. Pengamat di bidang pertahanan dan keamanan, Andi Widjajanto, dalam sebuah diskusi pekan lalu, mengatakan, pusat kekuatan terorisme terletak pada ideologi, selain jejaring dan kepemimpinan. ”Kalau pusat kekuatan terorisme terletak pada ideologi, deradikalisasi semakin sulit,” kata Andi. Alasannya, ideologi terorisme selalu ditanamkan dari generasi ke generasi di kalangan kelompok radikal.

Meskipun sulit, tidak berarti upaya mencegah ideologi terorisme berkembang menjadi buntu. Salah satu upaya yang dapat menghambat ideologi dan aksi terorisme berkembang adalah membuat produk undang-undang terorisme yang lebih kuat.

Ketentuan lebih kuat

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, dalam revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu ada ketentuan lebih kuat untuk mencegah terorisme berkembang.

Ansyaad menambahkan, perlu ada ketentuan yang mengatur bahwa tindakan-tindakan awal yang mengarah pada aksi terorisme, seperti menyebarkan kebencian atau permusuhan yang dapat mengancam keamanan negara, dinyatakan sebagai kejahatan.

Alasannya, setiap aksi terorisme pasti didahului perekrutan dan indoktrinasi ideologi terorisme (baiat). Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan berbagai pelatihan dan bentuk aksi teror.

Jika ketentuan itu diberlakukan, menurut Ansyaad, aparat penegak hukum lebih mampu menindak kelompok radikal yang melakukan perekrutan dan penyebaran ajaran-ajaran terorisme. Dalam UU No 15/2003 saat ini, ketentuan seperti itu belum diatur sehingga menyulitkan aparat penegak hukum proaktif menindak sejak dini.

Sebagai gambaran, Internal Security Act (ISA) 1960 di Malaysia cukup efektif untuk mencegah paham dan aksi-aksi yang dapat mengancam keamanan publik dan negara. Sesuai Pasal 8 ISA, aparat keamanan Malaysia dapat menangkap orang yang dinilai bisa mengancam kepentingan nasional, keamanan negara, dan ketertiban umum.

Selain itu, lanjut Ansyaad, dalam revisi UU No 15/2003, BNPT juga mengusulkan agar laporan intelijen, seperti data dan informasi intelijen, dapat digunakan sebagai alat bukti. Dalam Pasal 26 UU No 15/2003 saat ini, laporan intelijen hanya menjadi bukti permulaan yang cukup, bukan alat bukti. Jika laporan intelijen, seperti data dan informasi, dapat menjadi alat bukti, aparat kepolisian pun dapat lebih mudah menangkap dan membuktikan dugaan tindak pidana dari tersangka kasus terorisme.

Kekuatan lain yang perlu ditambahkan dalam revisi UU No 15/2003 adalah masa penangkapan. Masa penangkapan selama satu minggu dalam UU No 15/2003 dinilai kurang lama bagi penyidik untuk mendalami pemeriksaan. ”Bertolak dari pengalaman selama 10 tahun ini, masa penangkapan tujuh hari itu terlalu singkat,” tutur Ansyaad.

Ansyaad menjelaskan, aksi terorisme terkait dengan jaringan. Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup untuk cek silang di berbagai tempat atau bahkan di suatu negara. ”Apalagi, kondisi geografis di Indonesia ada kendala transportasi,” kata Ansyaad. Kalau masa penangkapan terlalu singkat, tersangka dapat dilepas karena pembuktian kurang kuat. (FERRY SANTOSO)***

Source : Kompas, Senin, 18 April 2011

KOMENTAR

Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Ferry Muhammad

Senin, 18 April 2011 | 11:45 WIB

walah .. nara sumber nya ngaco banget .. teroris indonesia diciptakan oleh kelompok yg menginginkan duit yg banyak.. caranya gampang dibikin radikal diajarin perang2an terus dijebak atau dibunuh kalu bisa, bikin berita yg sensasional ...beres , tinggal nunggu transferan duit .. kata mantan teroris yg sadar krn telah diperalat bikin bom itu gampang.

Balas tanggapan


  • cokorda mayun

Senin, 18 April 2011 | 11:31 WIB

pada era soeharto semuanya aman ekonomi bgs ,rukun antar umat semenjak reformasi terlalu banyak kejadian2 di tanah air kita ini ,saya harap para pejabat2 negara bisa mencari pelaku2 dan bisa menegakan hukum .jangan pandang bulu kalau bisa tembak di tempat saja

Balas tanggapan


  • ronald sinaga

Senin, 18 April 2011 | 11:53 WIB

SETUJU BANGET BOS

Balas tanggapan

Heboh Paket Sandal

Minggu,

17 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Heboh Paket Sandal

Sebuah paket dalam kardus berwarna coklat mendadak membikin heboh warga Gang Mawar 2, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Warga menyarankan Yusuf Arsy (28), penerima paket itu, mengamankannya di balai musyawarah dan segera melapor kepada polisi. Singkatnya, paket itu diduga bom.

Dalam kardus tertera nama penerima, Yusuf, dengan alamat Gang Mawar 2 Nomor 192 RT 81 RW 7, Kelurahan Nagrikaler. ”Ini betul alamat saya, tetapi saya tidak memesan barang atau punya saudara, teman, atau kenalan di Yogyakarta,” kata Yusuf Arsy.

Yusuf Arsy lalu berinisiatif membawa paket itu ke balai musyawarah dan meletakkannya di atas meja. Ia kemudian melapor ke polisi yang lalu buru-buru mengamankan paket itu dengan memasang garis pembatas sejak Rabu (13/4) siang. Dalam sekejap, warga berkerumun di sekitar lokasi dan penasaran dengan isi kardus. Isu paket bom pun beredar.

Paket tetap teronggok di dalam balai musyawarah yang berada di tengah permukiman padat penduduk. Garis pembatas polisi melingkarinya selama 24 jam, hingga tim dari Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta datang pada Kamis siang. Tetapi, polisi tidak segera membuka atau berusaha ”menjinakkannya”. Sebab, dari penyelidikan sementara, ada beberapa nama Yusuf di kampung itu.

Polisi juga menyelidiki pengirim serta mengecek informasi paket ke PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta. ”Ternyata paket dialamatkan ke Yusuf, mantan penghuni rumah ini, yang kini sudah pindah ke daerah Campaka, Purwakarta. Dia pindah delapan tahun lalu. Kebetulan penghuni rumah yang sekarang bernama Yusuf juga,” kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Ujang Bahtiar Permana.

Vickie Morav, Supervisor Proses dan Pengantaran PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa paket itu benar dikirim melalui PT Pos Indonesia. Dalam dokumen pengiriman, tertera paket berisi sepatu.

Yusuf pun dipanggil untuk memastikan kebenaran nama dan alamat pengirim serta penerima paket. Setelah semua pihak terkonfirmasi, paket yang membuat warga Gang Mawar gelisah semalaman itu pun dibuka. Ternyata isinya sandal!(MKN)***

Source : Kompas, Minggu, 17 April 2011

KOMENTAR

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • emha makmur

Minggu, 17 April 2011 | 09:27 WIB

dasar latah

Balas tanggapan

Jakarta Tetap Kondusif

Minggu,

17 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Jakarta Tetap Kondusif

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Aktivitas warga Jakarta dan sekitarnya hingga Sabtu (16/4) berlangsung normal. Kegiatan di tempat umum, seperti di Blok M, Tanah Abang, dan sejumlah kantor pemerintahan, tak terpengaruh peristiwa bom bunuh diri yang terjadi pada Jumat di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau warga tetap waspada. ”Jangan panik. Pemerintah dan polisi sudah meningkatkan keamanan jauh-jauh hari sebelum bom Cirebon,” kata Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Sabtu.

Pada pertengahan Maret lalu, Jakarta juga dihebohkan oleh adanya pengiriman bom buku. Bom itu dialamatkan kepada mantan Koordinator Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Gories Mere, Ketua Pemuda Pancasila Yapto S Soerjosoemarno, dan musisi Ahmad Dhani. Selain itu, sebuah paket bom juga ditemukan di tepi Jalan Bulevard, Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Cucu, setelah adanya pengiriman bom buku pada pertengahan Maret itu, para camat hingga ketua RT/RW dituntut untuk makin mengenal wilayahnya. Komunikasi antarpemimpin wilayah juga ditingkatkan.

Pengamanan diperketat

Menurut keterangan Kepala Bagian Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno, pengamanan markas Polri, polda, polres, hingga polsek dan pospol juga diperketat. ”Sistem pengamanan itu biasanya sudah diterapkan, tetapi makin ditingkatkan pascabom Cirebon,” kata Sujarno.

Setiap orang yang memasuki kompleks Markas Polres Jakarta Selatan harus menunjukkan kartu identitas dan menyebutkan keperluan kedatangan. Mobil sampai tas pengunjung yang masuk diperiksa dengan teliti. ”Pemeriksaan dilakukan lebih mendetail,” kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin.

Sejumlah markas polres di sekitar Jakarta juga memperketat keamanan. Pintu masuk kawasan Kantor Polrestro Tangerang Kota, misalnya, telah dipasangi kamera pengintai (CCTV).

”Kapolda sudah memberikan atensi agar kami waspada,” ucap Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Tavip Yulianto.

Fasilitas publik juga menjadi target utama pengamanan polisi. Di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, misalnya, terlihat polisi bersenjata lengkap berpatroli.

Para camat juga sudah bergerak. Camat Menteng, Jakarta Pusat, Efri, misalnya, sudah berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kota dan kecamatan. Siskamling atau ronda bekerja sama dengan polisi, satpam, dan satpol PP sampai tingkat RT/RW juga telah dilakukan. ”Pengamanan harus ketat,” kata Efri. (NEL/PIN)***

Source : Kompas, Minggu, 17 April 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template