CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 April 2011

Pengadilan Tipikor Bandung Terima Berkas Dakwaan Eep Hidayat

Sabtu,

09 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Pengadilan Tipikor Bandung

Terima Berkas Dakwaan Eep Hidayat

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE -Kejari Subang telah meyerahkan berkas dakwaan terhadap Bupati Subang Eep Hidayat ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (7/4).

Panitera Muda Tipikor, Susilo Nandang Bagiyo mengatakan pihaknya menerima berkas dakwaan pada Jumat (7/4) siang. Berkas tersebut diantar langsung oleh dan Kejati

"Kami menerima berkas dakwaan sekitar pukul 14.00 WIB dari Kejari Subang. Yang menyerahkannya langsung oleh pihak Kejari Subang yakni Teguh yang didampingi pihak Kejati Jabar, Pak Cecep," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, Eep masih mempunyai hak untuk penangguhan tahanan selama tujuh hari. Namun, hal tersebut tidak dilakukan politikus asal PDI Perjuangan itu. "Sesuai Undang-Undang, beliau masih mempunyai hak penangguhan selama tujuh hari," ujarnya.

Pihakya mengaku akan menyidangkan orang nomor satu di Kab. Subang ini paling cepat tiga hari setelah ditentukan hakim. "Paling cepat tiga hari masa kerja setelah ditetapkan hakimnya,"jelasnya.

Ia pun menyatakan jika saat ini pihaknya hanya bertugas untuk menetapkan hakim yang memipin sidang Eep."Tipikor Bandung hanya melanjutkan dan menetapkan majelis hakim yang memimpinnya," ujarnya.

Berkas dakwaan setebal 20 halaman itu ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Slamet Siswanta.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Eep dakwa Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Eep juga didakwa Pasal 3, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu, dalam berkas dakwaan tersebut Eep terbukti merugikan negara sebesar Rp Rp 14.293.868.583.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidaat tersandung kasus korupsi Upah Pungut tahun 2005-2008 senilai Rp 3,2 miliar. Beberapa kali, Eep menyanggah tuduhan tersebut dengan menggelar aksi demo besar-besaran didepan Kejati Jabar. Namun akhirnya ia menyerahkan diri secara langsung ke Kejati Jabar pada 28 Maret lalu dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. (Nug/kur)***

Komentar Berita

  • LSM Pengamat Mutasi (not verified) on Sabtu, 09/04/2011 - 14:17

Saudara-saudara, jgn cepat ambil kesimpulan bahwa Ojang tdk menganak-emaskan almamaternya, coba lihat waktu pelantikan kemaren, ternyata bnyk yg sukses mereka-mereka yg lulusan STPDN, dgn usia relatif muda mereka memegang jabatan strategis. Masalahnya adalah bukan lulusan STPDN atau Non STPDN tetapi siapa yg punya uang dan berani bayar untuk jabatan atau siapa yg dekat dgn kelompoknya itulah yg akan menjadi pejabat di Subang. Dari data yg saya punya banyak juga kaka kaka kelasnya Ojang di STPDN yg memble jebleh, karirnya tak menentu, itu karena mungkin dendam pribadi ojang pada mereka, atau mungkin juga mereka itu tdk berduit atau juga mereka itu lawan politiknya dia, dll. Wallohualam Bissowab...

  • Maman Guru (not verified) on Sabtu, 09/04/2011 - 13:33

setuju, aku dukung pak wabub yg juga lulusan Stpdn, beliau tdk menganak-emaskan almamaternya, inilah pemimpin SGB yg sejati, sikat abis STPDN-IPDN-APDN-IIP-SIP yg gk becus kerja itu, Aku seneng banget deh bnyk lulusan STPDN-APDN yg nonggeng walaupun pangkatnya tinggi-tinggi, HIDUP LULUSAN NON STPDN!

  • LSM Pengamat Mutasi (not verified) on Jumat, 08/04/2011 - 23:34

Eep adalah tukang menjual jabatan Eselon PNS dgn harga selangit dan juga ahli meluluskan seleksi CPNS bagi yg bayar mahal, sekarang gimana ya.... lewat siapa ya.... percaloan bangkrut dong.... eh tapi pasti dilanjutkan ya oleh generasi acak kadut alias oleh si OJANG SUROJANG, anak didiknya..... mudah-mudahan enggak lah yah, cape dech!

  • ASLI PENDUKUNG OJANG (not verified) on Sabtu, 09/04/2011 - 08:58

LANJUTKAN AZA PA WABUP! Jangan hiraukan orang yg berkata miring sana miring sini, karena:
1. Butuh uang banyak unt saat ini, apalagi nanti untuk suksesi pemilukada bapa th.2014, jadi penggalangan dana didikan Bapa Bupati PERLU dilanjutkan dan memang terbukti sukses!
2. Saya sgat senang dan mendukung Bapa WAbup dgn banyaknya alumni STPDN-APDN senior yg tdk ditempatkan pada posisi pemerintahan yg sebenarnya, mereka itu hanyalah benalu belaka dan pengemis jabatan, kerjanya pun gk sebagus-bagus amat alumni yg bukan STPDN-APDN! Saya banyak dikecewakan dgn alumi STPDN-APDN dgn sikapnya yg arogan!!!!!!!!
3. Semoga Allah memberkati pa WAbup dan keluarga, SUKSES selalu, Amiiiin

  • Wong Pantura (not verified) on Jumat, 08/04/2011 - 21:51

Jadi Sepi ya ..... kalau EEP ditahan , PNS gk bisa bolos lagi pura-pura Demo pdhal pengen jalan2 ke Ciater .sekarang kerja harus disiplin nih takut kena Undang tentang PNS

  • Firman (not verified) on Jumat, 08/04/2011 - 16:21

Saya sangat tidak setuju kalau Pak Eep Haidayat harus masuk penjara, karena saya sangat butuh Pak Eep Hidayat. Saya sempat diminta menggerakan orang sebanyak 450 orang dengan biaya 1juta. Saya pernah 3 kali sehingga mendapatkan uang 5juta. Kalau Pak Eep di tanah penghasilan saya jadi hilang.

Indramayu Masih Langganan Banjir

Sabtu,

09 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

BANJIR DI WILAYAH KOTA INDRAMAYU – banjir juga dialami di wilayah kota Indramayu, beberapa waktu lalu. Tampak dalam gambar, air menggenangi sejumlah kawasan Indramayu yang tak jauh dari jantung pemerintahan Kabupaten Indramayu. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Indramayu Masih Langganan Banjir

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Beberapa kawasan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih menjadi langganan banjir. Bencana alam ini diakui beberapa pihak masih mengancam Kota mangga itu untuk beberapa waktu mendatang. Meski diakui telah banyak upaya pemerintah setempat dalam menanggulangui banjir yang datang setiap saat. Namun keberadaan lingkungan dan tata ruang yang diduga kurang tegas dalam menertibkannya, sehingga banjir masih menjadi langganan di Bumi Wiralodra tersebut.

Pemantauan Pendopo Indramayu Online dalam sepekan terakhir, bajir telah melanda di beberapa desa dan kecamatan, seperti di wilayah Kecamatan Bangodua, Patrol, Indramayu, Kandanghaur, Haurgeulis, dan Kertasemaya. Sebagian lagi melanda wilayah Kecamatan Karangampel, dan Kerangkeng. Namun kemarin, Jumat (8/4/2011), banjir masih menggenangi wilayah Kecamatan Bangodua, Kandanghaur, dan Kecamatan Indramayu, terutama di jalan yang menghubungkan Indramayu – Jatibarang. Akibat banjir ini, sejumlah ruas jalan raya rusak parah. Kini, masyarakat pada mengeluh karena kerusakan jalan terjadi dimana-mana. Bahkan pertanian pun di beberapa desa mengalami rusak parah, karena tanaman padi dan petani yang akan menanam padi pada mengurungkan niatnya.

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Affi Afandhy SE mengatakan, banjir yang selalu melanda Kabupaten Indramayu karena berbagai faktor. Salah satunya, jaringan irigasi dan sungai-sungai belum dinormalkan semua. Tanggul-tanggul sungai juga harus diperbaiki lagi, sehingga luapan air tidak meluber ke kawasan yang lebih rendah.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar pihak pemerintah untuk lebih serius lagi dalam menangani sungai, anak sungai, dan sejumlah jaringan irigasi lainnya. Dalam waktu dekat ini, kami akan membahasnya bersama pihak eksekutif Kabupaten Indramayu. Niat kami, jangan sampai di tahun 2011 ini, rakyat Indramayu dibuat sengsara karena banjir,” kata Affi di ruang kerjanya, belum lama ini. (Satim)*** Foto-foto : Satim

PEMEKARAN DAERAH : Daerah Persiapan Harus Difasilitasi Daerah Induk

Sabtu,
09 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

PEMEKARAN DAERAH

Daerah Persiapan Harus Difasilitasi Daerah Induk

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Status daerah otonomi baru diharapkan tidak serta-merta diberikan kepada daerah pemekaran baru. Daerah baru itu harus melalui fase daerah persiapan sebelum diajukan menjadi daerah otonomi baru. Selama menjadi daerah persiapan, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk bertanggung jawab memfasilitasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (6/4) di Jakarta, mengatakan, sepanjang tiga tahun sebagai daerah persiapan, pembiayaan akan dibagi antara daerah induk dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, sarana prasarana dan alat kerja bisa diwujudkan.

Perangkat daerah dan aparatur akan dibantu dari daerah induk dan provinsi. Sementara kelembagaan pemerintah daerah persiapan dibina dan diawasi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk.

Daerah persiapan juga cukup ditetapkan dalam peraturan pemerintah selama tiga tahun. Pada akhir periode, evaluasi terkait kesiapan pelayanan publik, kesiapan pemilihan kepala daerah, dan kesiapan pemilihan DPRD dilakukan. Indikator rinci terkait kondisi sumber daya manusia aparatur, keuangan daerah, dan tata kelola pemerintahan daerah juga digunakan untuk evaluasi.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (4/4), anggota Komisi II, Amrun Daulay, mempertanyakan syarat pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembentukan daerah otonomi baru. Kenyataannya, menurut Amrun, ada daerah dengan PAD rendah mengajukan pemekaran karena masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau kepentingan politik elite yang ingin menjadi kepala daerah.

Menurut Djohermansyah, daerah otonomi baru yang sehat dan mandiri semestinya memiliki PAD setidaknya 60 persen dari APBD. Adapun porsi dana transfer yang dikucurkan dari APBN semestinya tidak lebih dari 40 persen. ”Saat ini rata-rata PAD daerah otonomi baru paling banyak 10 persen, sedangkan dana transfernya (dari APBN) 90 persen,” ujarnya.

Ketika daerah persiapan belum memenuhi syarat kendati sudah melalui masa tiga tahun, pembinaan tambahan diberlakukan selama, misalnya, dua tahun. Selanjutnya, peraturan pemerintah yang memayungi daerah yang tidak menunjukkan kemampuan bisa saja dicabut dan daerah tersebut dikembalikan ke daerah induk. Fase sebagai daerah persiapan, menurut Gamawan, diperlukan supaya daerah pemekaran tidak terjun bebas. (INA)***

Source : kompas, Kamis, 7 April 2011

KOMENTAR

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Hironnymus Deona

Kamis, 7 April 2011 | 15:50 WIB

faktanya demikian tetapi usul pemekaran DPR juga setuju saja, mestinya evaluasi dilakukan secara obyektif terhadap daerah-daerah otonom yang sudah dimekarkan terdahulu untuk mengetahui benar tidaknya ada perubahan pola pendapatan masyarakat pasca pemekaran atau tidak? atau hanya menambah daftar pejabat yang merugikan keuangan negara.

Balas tanggapan

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template